Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan Pedoman Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2015 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia, anak yakni bab yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup insan dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Hal ini secara tegas diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 B Ayat (2) bahwa negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas sumbangan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Indonesia sebagai bab dari anggota PBB telah berkomitmen di tingkat internasional yang ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990. Indonesia juga berkomitmen untuk mendukung gerakan dunia untuk membuat ”World Fit for Children” (dunia yang layak bagi anak), melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Selain itu, banyak sekali peraturan dan kebijakan juga ditetapkan untuk memenuhi hak dan melindungi anak, utamanya yakni Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ihwal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah juga mempertegas bahwa sub-urusan pemerintahan di bidang sumbangan anak merupakan urusan wajib pemerintah non pelayanan dasar, yang harus dilakukan oleh pemerintah tempat provinsi, kabupaten dan kota.
Banyak kebijakan, kegiatan dan kegiatan yang telah dibentuk dan dilaksanakan di seluruh tingkatan wilayah, namun pemenuhan hak dan sumbangan anak belum sanggup dilakukan secara optimal. Hal ini antara lain terlihat dari masih banyaknya anak yang tidak mempunyai kutipan sertifikat kelahiran, informasi yang ada belum ramah anak, masih terbatasnya wadah partisipasi anak dan bunyi anak belum mewarnai proses pembangunan, di bidang kesehatan masih banyaknya problem kesehatan anak, di bidang pendidikan belum semua anak mendapat pendidikan, di bidang sumbangan banyaknya pekerja anak, maraknya kekerasan kepada anak baik yang dilakukan oleh orang terdekat maupun orang remaja lainnya, anak mendapat kekerasan di rumah, di jalan, di sekolah dan tempat-tempat umum lainnya, yang dampaknya akan mengganggu tumbuh kembang anak bahkan anak pada dikala remaja akan menjadi pelaku kekerasan.
Hal tersebut perlu dicegah dengan cara membuat lingkungan yang aman untuk mewujudkan peningkatan sumbangan dan tumbuh kembang anak. Lingkungan yang aman harus dimulai dari dalam keluarga alasannya yakni keluarga yakni forum pertama dan utama yang sanggup membuat anak yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air, melalui pengasuhan yang berkualitas. Pengasuhan yang berkualitas juga sanggup membangun abjad anak serta memperkuat nilai-nilai kebangsaan dari semenjak usia dini.
Namun kondisi keluarga di Indonesia tidak semuanya mempunyai kualitas yang memadai untuk sanggup memenuhi hak dan memperlihatkan sumbangan kepada anak. Banyak keluarga yang belum memahami peran, kiprah dan kewajiban sebagai orang bau tanah untuk memenuhi hak anak-anaknya. Apalagi di masa globalisasi, dimana informasi bebas melanda seluruh lapisan masyarakat. Globalisasi tidak sanggup terbendung dan akan besar lengan berkuasa terhadap kehidupan setiap individu serta berdampak terhadap kehidupan dan perkembangan kepribadian anak, maupun hubungan antar anggota keluarga.
Banyak anak yang harus ditinggalkan di rumah dikarenakan orangtuanya harus bekerja. Kondisi tersebut tentunya tidak akan menjadi permasalahan apabila orang bau tanah siap menyikapi tantangan jaman. Pola pengasuhan yang berkualitas harus menjadi konsep utama, dengan memperlihatkan pemenuhan hak anak dan membangun komunikasi yang baik antar anggota keluarga. Dengan kata lain, ketahanan keluarga harus lebih ditingkatkan sehingga orangtua/keluarga sanggup menjalankan kiprah dan fungsinya dengan baik dalam pembentukan abjad anak sebagai generasi penerus bangsa.
Di samping itu, rekonstruksi sosial masyarakat juga sangat diharapkan dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah-masalah yang dialami anak. Partisipasi, kepedulian dan kepekaan masyarakat sangat diharapkan sebelum anak menjadi korban dari eksploitasi dan diskriminasi yang dilakukan oleh orang remaja lainnya atau antar teman sebaya. Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2015 diselenggarakan dengan memperhatikan banyak sekali insiden dan insiden yang menimpa dan dialami sebagian anak Indonesia beberapa waktu terakhir ini, dimana pemberitaan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak semakin marak di banyak sekali media.
Pemerintah juga telah meresponnya melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak, yang menginstruksikan kepada seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk mencegah dan memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Untuk itu, tema yang ditetapkan dalam HAN 2015 terkait perlunya mewujudkan lingkungan yang aman bagi peningkatan tumbuh kembang dan sumbangan anak, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Diharapkan momen Perayaan HAN 2015 ini diselenggarakan untuk menggugah setiap individu, orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha serta pemerintah sentra dan tempat akan pentingnya peran, kiprah dan kewajiban masing-masing dalam memenuhi hak dan melindungi anak.
MAKNA HARI ANAK NASIONAL 2015
Peringatan HAN 2015 dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap pemenuhan hak dan sumbangan anak Indonesia semoga anak sanggup tumbuh dan berkembang secara optimal, dengan mendorong keluarga Indonesia menjadi forum pertama dan utama dalam pengasuhan yang berkualitas, mempunyai pengetahuan, keterampilan dan pemahaman yang komprehensif dalam pemenuhan hak dan sumbangan anak, sehingga akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air.
Selain itu, Peringatan HAN 2015 merupakan momentum untuk terus berupaya meningkatkan sekaligus mengajak seluruh komponen bangsa Indonesia, baik orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, pemerintah dan negara, untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak, yaitu melaksanakan upaya sumbangan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memperlihatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
DASAR PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL 2015
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B ayat (2);
2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 ihwal Hak Asasi Manusia;
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ihwal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak;
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah;
5. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984 ihwal Hari Anak Nasional;
6. Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990 ihwal Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi ihwal Hak Anak); dan
MAKSUD DAN TUJUAN HARI ANAK NASIONAL 2015
1. Maksud
a. Peringatan HAN dimaksudkan semoga seluruh komponen bangsa Indonesia, yaitu negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, dan individu secara gotong royong mewujudkan pemenuhan hak dan sumbangan anak, termasuk pencegahan dan pemberantasan banyak sekali bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.
b. Menggugah dan meningkatkan kesadaran seluruh komponen bangsa Indonesia bahwa anak merupakan generasi penerus harapan usaha bangsa, dan oleh alasannya yakni itu kepada anak perlu diberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesejukan jasmani semoga sanggup tumbuh dan bermetamorfosis anak yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air.
c. Mendorong keluarga semoga mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam pengasuhan semoga bisa memenuhi hak dan melindungi anak dalam keluarga.
d. Mendorong keluarga mempunyai perilaku dan bisa menjadi model bagi belum dewasa dan masyarakat.
2. Tujuan Umum
Menumbuhkan kepedulian, kesadaran dan kiprah aktif setiap individu, keluarga, masyarakat, dunia usaha, pemerintah dan negara dalam membuat lingkungan yang berkualitas untuk mewujudkan peningkatan sumbangan dan tumbuh kembang anak serta memperlihatkan informasi yang seluas-luasnya kepada seluruh anak Indonesia dan masyarakat ihwal penyelenggaraan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2015.
3. Tujuan Khusus
a. Mensosialisasikan dan memperlihatkan banyak sekali informasi kepada keluarga, masyarakat, dan dunia usaha ihwal pemenuhan hak dan sumbangan anak;
b. Mensukseskan Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak;
c. Memberikan informasi kepada masyarakat dan keluarga ihwal pentingnya membangun abjad anak melalui peningkatan pengasuhan keluarga guna mempercepat penanaman nilai-nilai kebangsaan;
d. Mendorong peningkatan kesepakatan ihwal kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, dunia usaha, masyarakat, keluarga dan orang bau tanah dalam pelaksanaan pemenuhan hak dan sumbangan anak;
e. Meningkatkan jejaring kerja dan kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dunia swasta, media massa dan semua pihak untuk mendukung pemenuhan hak dan sumbangan anak di seluruh tanah air; dan
f. Mendorong pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak dalam upaya pemenuhan hak dan sumbangan anak.
TEMA DAN SUB TEMA HARI ANAK NASIONAL 2015
1. Tema HAN Tahun 2015 adalah: “Wujudkan Lingkungan dan Keluarga Ramah Anak“.
2. Sub-Tema HAN 2015 adalah:
1) Bangun abjad anak Indonesia yang berkualitas dan berakhlak mulia;
2) Wujudkan ketahanan keluarga untuk mendorong tumbuh kembang anak Indonesia yang sehat dan berprestasi;
3) Wujudkan rekonstruksi sosial dalam membuat lingkungan yang melindungi hak anak.
LOGO HARI ANAK NASIONAL 2015
Makna Logo Menggambarkan figur anak wanita dan anak pria yang secara gotong royong merangkai simbol nasionalisme (bendera), intelektual dan etika mulia (buku), harapan dan prestasi (bintang). Bermakna sebagai generasi penerus harus mempunyai nasionalisme, rasa cinta tanah air, solidaritas, kecerdasan, berkhlak mulia, dan harapan yang tinggi.
PENYELENGGARAAN HARI ANAK NASIONAL 2015
a. Tingkat Pusat
Penyelenggara HAN Tahun 2015 di tingkat sentra dilaksanakan oleh Panitia Pusat HAN Tahun 2015 yang ditetapkan menurut Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
b. Tingkat Daerah
Penyelenggara HAN Tahun 2015 di tempat dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana HAN Tahun 2015 yang ditetapkan menurut Keputusan Gubernur untuk tingkat provinsi dan ditetapkan menurut Keputusan Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/kota secara berjenjang.
c. Di Luar Negeri
Penyelenggaraan HAN Tahun 2015 di luar negeri dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana HAN Tahun 2015 yang ditetapkan menurut Keputusan Kepala Perwakilan RI di masing-masing negara.
SIFAT PENYELENGGARAAN
a. Koordinatif
Penyelenggaraan Peringatan HAN 2015 melibatkan banyak sekali pihak dari unsur pemerintahan, forum masyarakat, forum pendidikan, organisasi perempuan, organisasi masyarakat, organisasi profesi, kalangan pemerhati anak, komunitas remaja, dunia usaha, media massa, NGO internasional dan organisasi/komunitas lain yang terkait. Setiap unsur mempunyai kiprah dan program/kegiatan yang di tingkat nasional dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak, adapun di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dikoordinasikan oleh Badan/Biro/Kantor PP- PA.
b. Apresiatif
Penyelenggaraan Peringatan HAN 2015 dimaksudkan untuk menghargai prestasi dan kreativitas anak, dan juga kiprah kalangan pendidik dan pemerhati anak, serta tokoh masyarakat yang sangat peduli terhadap tumbuh kembang anak secara optimal dan pemenuhan haknya.
c. Komunikatif
Penyelenggaraan Peringatan HAN 2015 membangun komunikasi lintas sektor, lintas pemangku kepentingan pada masyarakat dan dunia usaha untuk mendengarkan bunyi anak, dan berpartisipasi dalam banyak sekali bidang dan pembelajaran untuk anak dalam rangka pemenuhan hak dan sumbangan anak.
d. Partisipatif
Penyelenggaran Peringatan HAN 2015 dilakukan secara sederhana, bermakna, dan gampang diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan di pemerintahan, masyarakat, dan dunia usaha untuk mendukung terwujudnya pemenuhan hak-hak anak.
AGENDA HARI ANAK NASIONAL 2015
Acara Puncak HAN Tahun 2015 dilakukan pada tanggal 11 Agustus 2015 bertempat di Istana Bogor, Jawa Barat. X. KEPANITIAAN HARI ANAK NASIONAL 2015
a. Nasional
Penyelenggaraan Peringatan HAN Tahun 2015 Tingkat Nasional dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara yang ditetapkan menurut Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Repubik Indonesia.
b. Daerah
Penyelenggaraan Peringatan HAN Tahun 2015 Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara yang ditetapkan menurut Keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
c. Luar Negeri
Penyelenggaraan Peringatan HAN Tahun 2015 di Luar Negeri dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara yang ditetapkan menurut Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara masing-masing.
DANA
Dana untuk penyelenggaraan Peringatan HAN Tahun 2015 yakni sebagai berikut.
A. Nasional dan Luar Negeri : APBN. Swadaya masyarakat. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
B. Daerah : APBD. Swadaya masyarakat. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
PENUTUP
a. Pedoman ini merupakan isyarat umum dan penyelenggaraannya diubahsuaikan dengan situasi, kondisi dan kemampuan setempat.
b. Hal-hal yang belum tercantum dalam Pedoman Penyelenggaraan ini sanggup dikembangkan oleh Panitia setempat.
c. Setelah penyelenggaraan Peringatan HAN 2015 dilaksanakan, penanggung jawab masing-masing segera melaporkan secara tertulis kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dengan dilampiri foto dokumentasi dan dikirim ke :
Panitia Hari Anak Nasional Tahun 2015 Tingkat Nasional
· Ketua Umum: WAHYU HARTOMO Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
· Ketua Acara Puncak: LENNY N. ROSALIN Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Jalan Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat
· Sekretaris: Maydian Werdiastuti Hp. 0815168725 email Maydian Werdiastuti@yahoo.com
· Bendahara: Sudarmaji Hp. 081399958167 email sudarsasaa@gmail.com
Download Pedoman Peringatan Hari Anak (HAN) Tahun 2015, silahkan klik pada links sumber berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi..!