Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Sebagaimana sudah diketahui bersama, bahwasannya Peserta PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) ialah CPNS dan PNS yang masih aktif bekerja. Sedangkan PNS yang sudah diusulkan pensiun dan sudah mempunyai SK Pensiun, tidak berhak mengikuti PUPNS 2015.
Berikut jenis-jenis PNS dan Kedudukan aturan PNS yang harus mengikuti pengisian PUPNS selengkapnya :
Jenis-jenis Pegawai Negeri Sipil (PNS) :
1. PNS Pusat yang bekerja pada Departemen/Lembaga
2. PNS Pusat DPB pada Instansi lain
3. PNS Pusat DPK pada Instansi lain
4. PNS Pusat DPB pada Pemerintah Propinsi
5. PNS Pusat DPK pada Pemerintah Propinsi
6. PNS Pusat DPB pada Pemerintah Kabupaten/Kota
7. PNS Pusat DPK pada Pemerintah Kabupaten/Kota
8. PNS Pusat DPB pada BUMN/Badan lain
9. PNS Pusat DPK pada BUMN/Badan lain
10. PNS Daerah Propinsi yang bekerja pada Propinsi
11. PNS Daerah Propinsi DPB pada Instansi lain
12. PNS Daerah Propinsi DPK pada Instansi lain
13. PNS Daerah Propinsi DPB pada BUMN/BUMD
14. PNS Daerah Propinsi DPK pada BUMN/BUMD
15. PNS Daerah Kab./Kota yang bekerja pada Kab./Kota
16. PNS Daerah Kab./Kota DPB pada Instansi lain
17. PNS Daerah Kab./Kota DPK pada Instansi lain
18. PNS Daerah Kab./Kota DPB pada BUMN/BUMD
19. PNS Daerah Kab./Kota DPK pada BUMN/BUMD
Kedudukan Hukum PNS (Pegawai Negeri Sipil) :
Jenis-jenis Kedudukan Hukum Pegawai Negeri Sipil? PNS yang harus mengikuti pengisian PUPNS ialah PNS dengan berkedudukan aturan :
1. Aktif
2. CLTN
3. Tugas Belajar
4. Pemberhentian Sementara
5. Penerima Uang Tunggu
6. Prajurit Wajib
7. Pejabat Negara
8. Kepala Desa
9. Sedang dlm Proses Banding BAPEK
10. Pegawai Titipan
11. Pengungsi
12. Perpanjangan CLTN
13. PNS yang dinyatakan hilang
14. PNS kena eksekusi disiplin
15. Pemindahan dalam rangka penurunan Jabatan
16. Masa Persiapan Pensiun
17. Mencapai BUP
PNS yang tidak berhak mengikuti pengisian PUPNS ialah PNS dengan berkedudukan aturan :
1. Diberhentikan
2. Punah
3. TMS Dari Pengadaan
4. Pembatalan NIP
5. Pemberhentian tanpa hak pensiun
6. Pemberhentian dengan hak pensiun
7. Pensiun
No comments:
Post a Comment