Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berikut beberapa syarat manajemen untuk mengurus Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang selengkapnya sebagai berikut :
Syarat Mengurus Surat Keterangan Pindah :
1. Surat Pindah dari Kecamatan
2. KTP Asli pemohon dan pengikut yang berumur diatas 17 tahun.
3. Kartu Keluarga (KK) Asli.
4. Surat Keterangan dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
5. Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa, mengetahui Camat bagi yang kehilangan KK
6. Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar
Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang :
1. Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kawasan asal.
2. Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar.
Demikian beberapa Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment