Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2015 ketika ini diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2015 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2015.
Berdasarkan Permendikbud No. 9 Tahun 2015, bahwasannya Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada kawasan tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai aktivitas khusus yang merupakan urusan kawasan dan sesuai dengan prioritas nasional.
DAK Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai aktivitas pendidikan yang menjadi urusan wajib kawasan dan merupakan prioritas nasional dengan tujuan pemenuhan standar pelayanan minimal sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Kegiatan peningkatan prasarana pendidikan dilakukan oleh panitia yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah peserta alokasi DAK secara swakelola. Kegiatan peningkatan sarana pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui pemilihan penyedia barang/jasa.
Ruang lingkup DAK Bidang Pendidikan Tahun 2015 mencakup DAK Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah. DAK Bidang Pendidikan Dasar mencakup DAK SD/SDLB dan DAK SMP/SMPLB. Sedangkan DAK Bidang Pendidikan Menengah mencakup DAK Sekolah Menengan Atas dan DAK SMK.
A. Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar SD/SDLB Tahun 2015
Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar SD/SDLB mencakup peningkatan prasarana pendidikan dan peningkatan sarana pendidikan. Peningkatan prasarana pendidikan pada jenjang Dikdas SD/SDLB mencakup :
a. rehabilitasi ruang kelas dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang berikut perabotnya;
b. pembangunan ruang kelas gres (RKB) berikut sanitasi dan perabotnya;
c. pembangunan ruang perpustakaan berikut sanitasi dan perabotnya;
d. pembangunan ruang guru berikut sanitasi dan perabotnya;
e. pembangunan jamban siswa berikut sanitasinya; dan
f. pembangunan rumah dinas guru di kawasan khusus.
Sedangkan untuk Peningkatan sarana pendidikan yaitu penyediaan sarana pendidikan terdiri dari :
a. peralatan pendidikan: Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa, Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan, serta Seni Budaya dan Keterampilan;
b. media pendidikan: komputer/laptop/tablet, proyektor, dan layar (screen) proyektor.
c. koleksi perpustakaan sekolah: buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik.
B. Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar SMP/SMPLB Tahun 2015
1. Peningkatan prasarana pendidikan terdiri dari :
a. rehabilitasi ruang berguru dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang termasuk perabotnya;
b. pembangunan ruang kelas gres (RKB) berikut perabotnya;
c. pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya;
d. pembangunan ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) berikut perabotnya;
e. pembangunan ruang laboratorium komputer berikut perabotnya;
f. pembangunan dan/atau rehabilitasi ruang guru berikut perabotnya;
g. pembangunan jamban peserta didik dan/atau guru berikut sanitasinya; dan
h. pembangunan rumah dinas guru di kawasan khusus.
2. Peningkatan sarana pendidikan yaitu penyediaan sarana pendidikan yang meliputi: peralatan pendidikan lmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), komputer, kesenian dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), serta koleksi perpustakaan sekolah.
C. Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Menengah Sekolah Menengan Atas Tahun 2015
1. Peningkatan prasarana pendidikan terdiri dari :
a. rehabilitasi ruang pembelajaran dan/atau ruang penunjang pembelajaran yang rusak berikut perabotnya;
b. pembangunan ruang kelas gres (RKB) berikut perabotnya;
c. pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya;
d. pembangunan ruang laboratorium berikut perabotnya;
e. pembangunan ruang penunjang pembelajaran berikut perabotnya;
f. pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya; dan
g. pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru di kawasan khusus.
2. Peningkatan sarana pendidikan yaitu penyediaan sarana pendidikan, terdiri dari: peralatan laboratorium, buku referensi/materi tumpuan dan/atau media pembelajaran, dan/atau sarana olahraga dan/atau kesenian.
D. Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Menengah Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2015
1. Peningkatan prasarana pendidikan menengah Sekolah Menengah kejuruan tahun 2015 terdiri dari :
a. rehabilitasi ruang pembelajaran dan/atau ruang penunjang pembelajaran yang rusak berikut perabotnya;
b. pembangunan ruang kelas gres (RKB) beserta perabotnya;
c. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
d. pembangunan laboratorium beserta perabotnya;
e. pembangunan ruang praktik siswa beserta perabotnya;
f. pembangunan ruang penunjang pembelajaran beserta perabotnya;
g. pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya; dan
h. pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru di kawasan khusus.
2. Peningkatan sarana pendidikan mencakup penyediaan sarana pendidikan, terdiri dari: peralatan laboratorium, peralatan praktik peserta didik, buku referensi/materi tumpuan dan/atau media pembelajaran dan/atau sarana olahraga dan/atau kesenian.
Download Juknis DAK Bidang Pendikan Tahun 2015 untuk SD/SDLB, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan selengkapnya, silahkan klik pada links berikut. Download juga Perdirjen Dikdas Tentang Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) DAK Dikdas 2015, silahkan klik pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment