Showing posts with label BOS 2015. Show all posts
Showing posts with label BOS 2015. Show all posts

Thursday, January 23, 2020

Terbaik Penerimaan Dana Bos 2015 Menurut Dapodik Dan Jadwal Pengambilan Data Peserta Asuh Untuk Pencairan Dana Bos Triwulan 1, 2, 3, Dan 4 Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Untuk penetapan alokasi dari dana BOS tahun anggaran 2015 di tiap-tiap sekolah, Kemdikbud mendasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada Dapodik. 

Oleh alasannya ialah itu, sekolah yang tidak mengisi Dapodik (tidak tercantum dalam data base sistem Dapodik) secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS;

Untuk menghindari insiden tersebut, sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, Tim Dapodik Kabupaten/Kota dan Tim Dapodik Pusat. Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam dalam hal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni 2015 didasarkan jumlah peserta didik tahun pelajaran 2014-2015, sedangkan periode Juli-Desember 2013 didasarkan pada data tahun pelajaran 2015-2016. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014.
b. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015.
c. Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015.
d. Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015.

Ketentuan penetapan alokasi BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan ialah sebagai berikut :

Sekolah yang mendapat alokasi BOS ialah sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik ketika pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah peserta didik yang ada pada Dapodik ketika pengambilan data (tergantung pula pada kebijakan alokasi yang berlaku terkait jumlah peserta didik di sekolah).

Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS Tahun Anggaran 2015


     Keterangan:
  • D-1 : pengambilan data Dapodik di triwulan 1
  • D-2 : pengambilan data Dapodik di triwulan 2
  • D-3 : pengambilan data Dapodik di triwulan 3
  • D-4 : pengambilan data Dapodik di triwulan 4
  • ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 1
  • ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 2
  • ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 3
  • ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 4
  • BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 1
  • BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 2
  • BT-3/4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 3 dan 4

Bagi sekolah yang tidak tercantum dalam data base Dapodik tidak akan mendapat alokasi pada ketika penyaluran dana BOS di awal triwulan. Tiap ahad ke-2 pada bulan ke-2 triwulan berjalan, Kemdikbud akan melaksanakan pengambilan data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik untuk kepentingan.

Untuk menghitung kelebihan dana BOS yang diterima sekolah pada ketika penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di triwulan berikutnya dan penghitungan kekurangan dana BOS yang diterima sekolah pada ketika penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. 

Kekurangan penyaluran ini akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di Rekening Kas Umum Negara. Kekurangan yang sanggup dibayarkan termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapat alokasi alasannya ialah belum tercantum dalam data base Dapodik.

Untuk kasus ini, dana BOS yang sanggup dibayarkan ialah alokasi triwulan berjalan. Sedangkan dana BOS yang tidak dibayarkan alasannya ialah sekolah tidak terdata pada Dapodik di triwulan sebelumnya, tidak sanggup dibayarkan pada triwulan berjalan Sebagai dasar penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan berikutnya.

Khusus untuk triwulan 3, pengambilan data pada pertengahan triwulan diundur menjadi ahad ke-3 bulan ke-3. Hal ini terpaksa dilakukan alasannya ialah harus menunggu selesainya proses update data jumlah peserta didik tahun pelajaran gres pada Dapodik yang dilakukan oleh sekolah. Oleh alasannya ialah itu, perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan 3 digabungkan pada ketika perhitungan lebih kurang penyaluran dana BOS triwulan 4.

Demikian gosip mengenai aktivitas kirim data via sinkronisasi aplikasi Dapodikdas yang akan menjadi dasar penerimaan dana BOS 2015 bagi sekolah bersangkutan menurut Juknis BOS 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Terbaik Kegiatan Pencairan Dana Bos Triwulan 1, 2, 3, Dan 4 Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sekolah yang mendapatkan alokasi BOS ialah sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik dikala pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. 

Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah akseptor bimbing yang ada pada Dapodik dikala pengambilan data (tergantung pula pada kebijakan alokasi yang berlaku terkait jumlah akseptor bimbing di sekolah) menurut jadwal pengambilan data dari aplikasi Dapodik untuk triwulan I, II, III, dan IV tahun anggaran 2015 ini.

Penyaluran dana BOS bagi tempat tidak terpencil disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara)  ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) secara triwulanan (tiga bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Triwulan Pertama (Januari-Maret) dilakukan paling lambat pada minggu ketiga di bulan Januari 2015;
2.   Triwulan Kedua (April-Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2015;
3.   Triwulan Ketiga (Juli-September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2015;
4.  Triwulan Keempat (Oktober-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober 2015.

Dana BOS tempat terpencil disalurkan dari RKUN ke RKUD semesteran (6 bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Semester Pertama (Januari-Juni) dilakukan paling lambat pada ahad ketiga di Januari 2015;
2.   Semester Kedua (Juli-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2015.

Selanjutnya BUD (bendahara umum daerah) harus menyalurkan dana BOS ke sekolah paling lambat 7 hari kerja sesudah dana diterima di RKUD Provinsi.

Beberapa ketentuan suplemen terkait dengan problem penyaluran dana BOS yang sering terjadi di tempat dan sekolah ialah sebagai berikut:

1.  Jika terdapat akseptor bimbing pindah/mutasi dari sekolah tertentu ke sekolah lain sesudah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS akseptor bimbing tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah akseptor bimbing pada sekolah yang ditinggalkan/menerima akseptor bimbing pindahan tersebut gres diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;

2.   Bilamana terdapat sisa dana di sekolah pada final tahun anggaran, maka dana tersebut tetap milik sekolah dan harus dipakai untuk kepentingan sekolah sesuai dengan kegiatan sekolah;

3.   Jika terjadi kelebihan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah akhir kesalahan data, maka sekolah harus melaporkan kelebihan dana tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan selanjutnya Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi. Tim Manajemen BOS Provinsi melaksanakan pengurangan dana BOS di sekolah tersebut pada periode penyaluran berikutnya;

4.  Jika terjadi kekurangan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah, maka sekolah harus melaporkan kekurangan dana tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan selanjutnya Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi. Apabila dana BOS di BUD masih mencukupi, kekurangan salur di sekolah sanggup pribadi diselesaikan. Apabila dana di BUD tidak mencukupi, maka Tim Manajemen BOS Provinsi mengajukan laporan kekurangan kepada Tim Manajemen BOS Pusat melalui laporan BOS-K9 paling lambat final ahad ke-2 bulan ke-2 dari setiap triwulan.

Mekanisme pencairan / pengambilan Dana BOS 2015

Ketentuan yang harus diikuti terkait pengambilan dana BOS oleh sekolah ialah sebagai berikut:

1. Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah dan sanggup dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/persetujuan dari pihak manapun;

2.  Dana BOS harus diterima secara utuh oleh sekolah dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;

3.   Dana BOS dalam suatu periode tidak harus habis dipergunakan pada periode tersebut. Besar penggunaan dana tiap bulan diubahsuaikan dengan kebutuhan sekolah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Demikian isu mengenai jadwal pencairan dana BOS SD – Sekolah Menengah Pertama untuk triwulan I, II, III, dan IV tahun anggaran 2015 menurut Juknis BOS 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Terbaik Laporan Penggunaan Dana Bos 2016 Online – Alpeka Bos 2016

Sahabat Bendahara BOS ataupun Operator Sekolah yang bertugas input data penggunaan Dana BOS SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan di tahun anggaran 2016 yang berbahagia...

Setelah dirilisnya aplikasi Dapodik Versi 2016 untuk input data aplikasi Dapodik SD, SMP, SLB, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan mulai semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2016/2017 ini, untuk melaporkan penggunaan dana BOS semester I, II, III, dan IV dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan pun juga melalui portal pelaporan BOS yang sama.

Sebelum melaksanakan input data rekapitulasi penggunaan dana BOS pada semester 1, 2, 3, dan 4 tentu rekan harus siapkan terlebih dahulu form rekapitulasi penggunaan dana BOS baik SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan (form K7a) pada setiap triwulannya yang sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan juga Bendahara BOS pada satuan pendidikan masing-masing.

Pada ketika artikel ini aku publish, pelaporan penggunaan dana BOS yang aktif baik SD, SMP, SMA, maupun Sekolah Menengah kejuruan ialah triwulan I, triwulan II, dan triwulan III. Perlu diketahui juga pada ketika ini ada perubahan tampilan pada laman BOS ini, yang tentu saja loadingnya lebih ringan dan tampilannya lebih lezat dan nyaman dipandang mata atau istilah kerennya eye chatching baik pada tampilan utama maupun pada isinya.

Oleh sebab itu, dalam kesempatan yang baik kali ini, aku akan share panduan / cara untuk melaporkan penggunaan BOS secara online baik untuk semester 1, 2, 3, maupun 4 tahun 2016 ini, selengkapnya sebagai berikut:

1.  Silahkan kunjungi laman Portal BOS resmi Kemdikbud : http://bos.kemdikbud.go.id.

2.  Lihat pada kepingan bawah, klik pada tombol “Login”.

3.  Setelah tampil halaman login, silahkan masukkan Username / Email serta Password yang Anda gunakan pada aplikasi Dapodik baik SD, SMP, dan SLB maupun Dapodik jenjang Pendidikan Menengah Sekolah Menengan Atas dan SMK.

4.  Jika Anda berhasil login, maka tampilannya akan ibarat pada gambar di bawah ini. Silahkan cek kembali tahun anggaran yang akan Anda laporkan, untuk bawaan / default-nya tentu di tahun anggaran 2016 ini. Silahkan klik pada tombol “Tambah”.

5.  Kemudian masukkan jumlah penggunaan dana BOS pada setiap komponennya sesuai dengan yang tertera dalam rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS / form K7a yang telah Anda siapkan tersebut. Setelah selesai silahkan dan telah dipastikan kebenarannya, silahkan klik pada tombol “Proses”.

6.    Terakhir Anda pun sanggup melihat List Report Sekolah yang terdiri dari data tanggal update, tahun, triwulan, rincian jumlah penggunaan dana BOS per-komponen, serta ada kemudahan untuk edit yakni dengan klik pada tombol “Edit” untuk memperbaiki kalau ada kesalahan pada tahun anggaran serta triwulan yang Anda pilih.

Ada kalanya setiap pelaporan BOS pada setiap semester atau sesi login Anda relatif usang otomatis laman Anda akan keluar atau log out otomatis, kalau terjadi hal tersebut, silahkan ulangi lagi proses loginnya dan selanjutnya laporkan kembali penggunaan dana BOS pada triwulan yang lain.



Alpeka BOS Aplikasi Laporan Keuangan BOS Tahun 2016

ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah) ialah aplikasi  berbasis excel untuk membantu sekolah dalam menyusun dan mengelola laporan keuangan tingkat sekolah.  Aplikasi ini  dikembangkan atas derma kegiatan PRIORITAS-USAID.

Aplikasi ini bermanfaat untuk memudahkan sekolah dalam penyusunan format laporan keuangan yang ada dalam Petunjuk Pelaksanaan kegiatan BOS. Salah satu hasil simpulan dari aplikasi ini ialah format BOS K-7 yang selanjutnya dipakai untuk diisikan di Laporan Penggunaan Dana BOS secara online. Aplikasi ini disertai dengan pedoman penggunaannya sehingga setiap sekolah sanggup berguru mandiri.


Aplikasi ini tidak diperjual-belikan. Sekolah sanggup mengunduh/download secara gratis. Untuk download Alpeka BOS 2016 silahkan unduh eksklusif dari links sumbernya di sini.

Untuk download aplikasi Demikian tutorial singkat wacana panduan / cara melaporkan penggunaan dana BOS secara online di tahun pelajaran 2016/2017 untuk portal pelaporan dana BOS resmi mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan serta link download aplikasi laporan keuangan BOS (Alpeka BOS) Tahun 2016. Semoga kesehatan, kesuksesan, dan kebahagiaan senantiasa menyertai kita semua. Amin... Salam Edukasi...! (updated : 21/08/2016)

Terbaik Daftar Acara Dan Pembelian Barang/Jasa Yang Tidak Boleh (Tidak Diperbolehkan) Didanai Memakai Dana Bos 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam petunjuk teknis BOS SD-SMP 2015, telah diatur wacana kegiatan, pembelian barang/jasa, serta kegiatan operasional yang diperbolehkan didanai dari dana BOS 2015 yang terdiri dari 13 komponen

Selain adanya ketentuan akan seluruh kegiatan operasional sekolah yang diperbolehkan didanai dari BOS 2015, ada beberapa hal ataupun kegiatan yang tidak diperbolehkan didanai dari dana BOS yang telah diterima oleh masing-masing sekolah.

Berikut daftar kegiatan, pembelian barang/jasa dan lain-lain yang tidak boleh (dilarang) memakai dana BOS untuk hal-hal sebagai berikut:

1.      Disimpan dengan maksud dibungakan;

2.      Dipinjamkan kepada pihak lain;

3.      Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;

4.   Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, contohnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;

5.    Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan / Kabupaten /Kota / Provinsi / Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya penerima didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;

6.      Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;

7.   Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan langsung (bukan inventaris sekolah), kecuali bagi penerima didik miskin;

8.      Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;

9.      Membangun gedung/ruangan baru;

10.  Membeli Lembar Kerja Peserta didik (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;

11.    Menanamkan saham;

12.  Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah sentra atau pemerintah kawasan secara penuh/wajar;

13.  Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, contohnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;

14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait jadwal BOS/perpajakan jadwal BOS yang diselenggarakan forum di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian isu mengenai larangan-larangan yang tidak diperbolehkan didanai dari dana BOS 2015 menurut Juknis BOS tahun anggaran 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Wednesday, December 11, 2019

Terbaik Juknis Lomba Tata Kelola Laporan Dana Bos Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diterima oleh sekolah dikelola secara berdikari melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Dari sisi administrasi keuangan, MBS menuntut pengelola sekolah bisa melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pertanggungjawaban pengelolaan dana secara baik dan transparan. 

Pengelolaan dana yang baik tidak terlepas dari prinsip ekonomis, efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, kejujuran dalam pengelolaan dan pengendalian.

Setelah 10 tahun pelaksanaan jadwal BOS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merasa perlu untuk mendapatkan citra mengenai pengelolaan dana BOS yang baik yang sudah dilaksanakan di sekolah. Untuk itu perlu dicari sekolah-sekolah yang sanggup menjadi model atau referensi dalam pengelolaan dana BOS.


Dengan latar belakang tersebut, Tim Manajemen BOS Pusat akan menyelenggarakan Lomba Tata Kelola BOS tingkat sekolah. Lomba ini melibatkan penilaian terhadap seluruh sekolah yang mendapatkan dan mengelola dana BOS. Dengan dilaksanakannya lomba ini, dibutuhkan akan diperoleh sekolah-sekolah dengan pengelolaan anggaran dan aktivitas yang baik untuk mendukung proses pembelajaran dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Selanjutnya, sekolah-sekolah inilah yang dibutuhkan sanggup menjadi referensi dan model dalam pengelolaan dana BOS yang baik.

Pelaksanaan Lomba Tata Kelola BOS tingkat Sekolah Menengah Pertama bertujuan untuk:

1.   Mendorong kinerja pengelolaan jadwal BOS di sekolah menjadi lebih baik;
2.  Mencari model referensi sekolah yang mengelola dana BOS dan dana lainnya secara transparan dan akuntabel;
3.   Memotivasi sekolah lainnya untuk mengelola dana BOS lebih baik.

Sekolah yang sanggup diikutsertakan dalam Lomba Tata Kelola BOS ialah sekolah tingkat SMP, baik negeri dan swasta, yang mendapatkan dana BOS.


Download selengkapnya petunjuk teknis (Juknis) Tata Kelola BOS Tingkat Sekolah Menengah Pertama tahun 2015 pada links berikut :


Info update : Panduan / Juklak Lomba Tata Kelola Dana BOS Tingkat Sekolah Dasar Tahun 2016

Demikian isu perihal adanya Lomba Tata Kelola BOS Tahun 2015 yang admin share dari situs http://bos.kemdikbud.go.id, agar bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Tuesday, December 10, 2019

Terbaik Daftar Sekolah Peserta Dana Bos Smk Tahun Anggaran 2015 Masa Januari-Juni 2015 Tahap Iii

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bagi unit sekolah gres pada jenjang pendidikan menengah khususnya Sekolah Menengah kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan) baik yang negeri maupun swasta se-Indonesia tentu saja sangat menunggu apakah sekolahnya telah masuk dalam daftar akseptor dana BOS tahun anggaran 2015 ini?

Alhamdulillaah… Berita baiknya, untuk ketika ini SK Penetapan Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah khususnya Sekolah Menengah kejuruan telah sanggup diketahui berikut jumlah penerimaan dana BOS, jumlah siswa yang terhitung, sampai no. rekening di mana sekolah sanggup mencairkan dana BOS pada bank terdekat yang telah ditentukan.

Untuk mengetahuinya secara lebih rinci, silahkan kunjungi pribadi pada links berikut :





Hal yang perlu diperhatikan di sini yakni jumlah siswa yang mendapatkan dana BOS ialah peserta ajar yang telah terverifikasi NISN-nya, kalau pun belum mempunyai NISN maka peserta ajar bersangkutan perlu segera diajukan NISN barunya. Untuk itu verval NISN untuk memastikan kevalidan data peserta ajar maupun untuk pengajuan NISN pada jenjang Dikmen, entry data yang valid serta sinkronisasi melalui aplikasi Dapodikmen, dan juga cek data peserta ajar pada Banso BOS Dikmen perlu dilakukan.

Untuk mengetahui cara cek Bansos BOS Dikmen selengkapnya silahkan klik pada links berikut :  Cara Login Bansos Baseline BOS Dikmen Tahun 2015

Demikian info terkait daftar Sekolah Menengah kejuruan akseptor dana BOS tahun 2015 tahap ke-III yang admin share dari situs http://www.ditpsmk.net. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Friday, September 7, 2018

Terbaik Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Ma, Smk, Sdlb, Smplb, Dan Smalb Menurut Permendiknas No. 69 Tahun 2009

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Standar biaya operasi nonpersonalia untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB yakni standar biaya yang diharapkan untuk membiayai aktivitas operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB sebagai bab dari keseluruhan dana pendidikan supaya satuan pendidikan sanggup melaksanakan aktivitas pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan.

Standar biaya operasi nonpersonalia per sekolah/program keahlian, per rombongan belajar, dan per penerima didik untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB memakai basis biaya operasi nonpersonalia per sekolah/program keahlian, per rombongan belajar, dan per penerima didik untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.


Besaran standar biaya operasi nonpersonalia tahun 2009 per sekolah/program keahlian, per rombongan belajar, dan per penerima didik, serta besaran presentase minimum biaya alat tulis sekolah (ATS) dan materi dan alat habis pakai (BAHP), untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB yakni sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009.

Download Permendiknas No.69 Tahun 2009 perihal Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Juklak Dak Pendidikan Tahun 2015 Sd/Sdlb, Smp/Smplb Dan Juknis Dak Sd/Sdlb, Smp/Smplb, Sma, Dan Smk Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2015 ketika ini diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2015 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2015.

Berdasarkan Permendikbud No. 9 Tahun 2015, bahwasannya Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada kawasan tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai aktivitas khusus yang merupakan urusan kawasan dan sesuai dengan prioritas nasional.

DAK Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai aktivitas pendidikan yang menjadi urusan wajib kawasan dan merupakan prioritas nasional dengan tujuan pemenuhan standar pelayanan minimal sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai standar nasional pendidikan.

Kegiatan peningkatan prasarana pendidikan dilakukan oleh panitia yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah peserta alokasi DAK secara swakelola. Kegiatan peningkatan sarana pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui pemilihan penyedia barang/jasa.

Ruang lingkup DAK Bidang Pendidikan Tahun 2015 mencakup DAK Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah. DAK Bidang Pendidikan Dasar mencakup DAK SD/SDLB dan DAK SMP/SMPLB. Sedangkan DAK Bidang Pendidikan Menengah mencakup DAK Sekolah Menengan Atas dan DAK SMK.

A. Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar SD/SDLB Tahun 2015

Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar SD/SDLB mencakup peningkatan prasarana pendidikan dan peningkatan sarana pendidikan. Peningkatan prasarana pendidikan pada jenjang Dikdas SD/SDLB mencakup :

a.   rehabilitasi ruang kelas dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang berikut perabotnya;
b.   pembangunan ruang kelas gres (RKB) berikut sanitasi dan perabotnya;
c.   pembangunan ruang perpustakaan berikut sanitasi dan perabotnya;
d.   pembangunan ruang guru berikut sanitasi dan perabotnya;
e.   pembangunan jamban siswa berikut sanitasinya; dan
f.    pembangunan rumah dinas guru di kawasan khusus.

Sedangkan untuk Peningkatan sarana pendidikan yaitu penyediaan sarana pendidikan terdiri dari :

a.  peralatan pendidikan: Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa, Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan, serta Seni Budaya dan Keterampilan;
b.   media pendidikan: komputer/laptop/tablet, proyektor, dan layar (screen) proyektor.
c.  koleksi perpustakaan sekolah: buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik.

B. Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar SMP/SMPLB Tahun 2015

1.   Peningkatan prasarana pendidikan terdiri dari :

a. rehabilitasi ruang berguru dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang termasuk perabotnya;
b.   pembangunan ruang kelas gres (RKB) berikut perabotnya;
c.   pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya;
d.   pembangunan ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) berikut perabotnya;
e.   pembangunan ruang laboratorium komputer berikut perabotnya;
f.    pembangunan dan/atau rehabilitasi ruang guru berikut perabotnya;
g.   pembangunan jamban peserta didik dan/atau guru berikut sanitasinya; dan
h.   pembangunan rumah dinas guru di kawasan khusus.

2.  Peningkatan sarana pendidikan yaitu penyediaan sarana pendidikan yang meliputi: peralatan pendidikan lmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), komputer, kesenian dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), serta koleksi perpustakaan sekolah.

C. Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Menengah Sekolah Menengan Atas Tahun 2015

1.   Peningkatan prasarana pendidikan terdiri dari :

a. rehabilitasi ruang pembelajaran dan/atau ruang penunjang pembelajaran yang rusak berikut perabotnya;
b.   pembangunan ruang kelas gres (RKB) berikut perabotnya;
c.   pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya;
d.   pembangunan ruang laboratorium berikut perabotnya;
e.   pembangunan ruang penunjang pembelajaran berikut perabotnya;
f.    pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya; dan
g.   pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru di kawasan khusus.

2.   Peningkatan sarana pendidikan yaitu penyediaan sarana pendidikan, terdiri dari: peralatan laboratorium, buku referensi/materi tumpuan dan/atau media pembelajaran, dan/atau sarana olahraga dan/atau kesenian.

D. Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Menengah Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2015

1.   Peningkatan prasarana pendidikan menengah Sekolah Menengah kejuruan tahun 2015 terdiri dari :

a. rehabilitasi ruang pembelajaran dan/atau ruang penunjang pembelajaran yang rusak berikut perabotnya;
b.   pembangunan ruang kelas gres (RKB) beserta perabotnya;
c.   pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
d.   pembangunan laboratorium beserta perabotnya;
e.   pembangunan ruang praktik siswa beserta perabotnya;
f.    pembangunan ruang penunjang pembelajaran beserta perabotnya;
g.   pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya; dan
h.   pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru di kawasan khusus.

2. Peningkatan sarana pendidikan mencakup penyediaan sarana pendidikan, terdiri dari: peralatan laboratorium, peralatan praktik peserta didik, buku referensi/materi tumpuan dan/atau media pembelajaran dan/atau sarana olahraga dan/atau kesenian.

Download Juknis DAK Bidang Pendikan Tahun 2015 untuk SD/SDLB, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan selengkapnya, silahkan klik pada links berikut. Download juga Perdirjen Dikdas Tentang Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) DAK Dikdas 2015, silahkan klik pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!