Showing posts sorted by relevance for query laporan-penggunaan-dana-bos-2015-online. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query laporan-penggunaan-dana-bos-2015-online. Sort by date Show all posts

Thursday, April 12, 2018

Terbaik Mekanisme / Cara Pelaporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bos Online Tahun 2015 Triwulan I, Ii, Iii, Dan Iv

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia… 

Saat ini pelaporan dana BOS online khususnya pelaporan pada jumlah penggunaan pada masing-masing komponen pendidikan yang sanggup didanai dari dana BOS tahun 2015.

Komponen-komponen pendidikan dan hal penting apa saja yang berkenaan dengan BOS 2015, sanggup dilihat selengkapnya pada Juknis BOS Tahun 2015.

Sehubungan dengan adanya pelaporan pertanggungjawaban akan penggunaan Dana BOS baik pada triwulan 1, 2, 3, dan 4 tahun 2015 ini, pelaporan dana BOS Online 2015 sanggup dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut :

1.   Kunjungi links situs http://lapor.bos.kemdikbud.go.id, kemudian klik pada “Login Dapodik”.

2.   Setelah itu akan tampil laman login, isi pada kolom Email dan Password menyerupai yang dipakai untuk login pada aplikasi Dapodik 2014/2015 dan jikalau belum berhasil login silahkan gunakan Kode Registrasi dan password pada Aplikasi Dapodik sekolah Anda di tahun 2012/2013 yang lalu.

3.   Pada tampilan pertama kali, maka pengguna akan diminta untuk memasukkan Email Pribadi untuk Login. Silahkan klik “Ubah Profil”.

4.   Setelah Email Anda masukkan, klik “Simpan”.

5.   Kemudian akan dijumpai noteAnda belum melapor untuk penggunaan dana tahun 2015 Triwulan 1”, jikalau sudah siap rekap penggunaan BOS sekolah Anda, silahkan klik “Lapor”.

6.   Selanjutnya akan tampil laman pelaporan penggunaan BOS, silahkan sesuaikan pada pilihan “Tahun” dan “Triwulan” kemudian klik “Ganti” menurut laporan yang sudah disiapkan sebelumnya.

7.  Isi dan lengkapi seluruh isian mulai dari “Total dana pada diterima pada triwulan 1/2/3/4” dan pada seluruh isian penggunaan dana BOS pada 13 komponen.

8.   Jika terdapat kesalahan pengisian, isi semua nilai dengan angka “0 (nol)” pada triwulan yang salah. Dan jikalau sudah benar, silahkan klik pada tombol “Simpan”.

Pada bab Total Penggunaan Triwulan Ini dan Sisa Dana Triwulan Ini akan terisi otomatis menurut kalkulasi/perhitungan dari seluruh isian yang sudah Anda lengkapi dengan benar sebelumnya.

Demikian panduan singkat mengenai cara pelaporan dana BOS tahun 2015 Triwulan 1, 2, 3, dan 4. Semoga bermanfaat dan terimakasih…  Salam Edukasi...!

Friday, April 13, 2018

Terbaik Cara Cek Besaran Dana Bos Yang Diterima Setiap Sekolah Triwulan I, Ii, Iii, Dan Iv Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia… 

Di kala penggunaan kemudahan online ketika ini tak terbatas hanya pada administrasi pendataan Dapodik saja, akan tetapi juga termasuk laporan anggaran dana BOS online melalui situs online yang mana dengan adanya transparansi bagi publik ibarat ini tentu akan berdampak konkret dalam penggunaan alokasi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di seluruh tempat di Indonesia.

Pencairan dana BOS setiap tempat belum tentu bersamaan, sehingga untuk memastikan apakah dana BOS sudah dicairkan ke sekolah-sekolah yang berhak mendapatkan dana BOS di tahun 2015 sanggup diketahui dengan cukup melihat secara online.

Salah satu hal yang berbeda dengan periode sebelumnya, di mana ketika ini sekolah-sekolah yang menjadi sasaran aktivitas BOS yaitu semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (SATAP), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), selengkapnya sanggup dilihat pada Juknis BOS 2015 pada links artikel berikut.

Dan tentu saja pada periode dari bulan Januari s.d. Maret tahun 2015 ini, yang ditampilkan yaitu jumlah penerimaan dana BOS untuk triwulan 1 saja, dan untuk triwulan 2, 3, dan 4 selanjutnya akan tampil kalau dana BOS pada triwulan berjalan telah disalurkan ke Provinsi yang kemudian akan disalurkan ke masing-masing sekolah.

Untuk mengetahui jumlah / besar Alokasi sementara Dana BOS tahun 2015 dari seluruh sekolah yang akan diterima oleh setiap sekolah pada tahun anggaran pada situs resmi BOS Kemdikbud beserta dengan rincian tanggal (waktu) penyaluran BOS tahun anggaran 2015, sebagai berikut :

1.   Kunjungi links situs http://salur.bos.kemdikbud.go.id.

2.   Pilih pada baris provinsi kemudian klik pada kolom nominal dalam rupiah pada kolom Triwulan 1.

3. Tampilan persekolah beserta jumlah penerimaan Dana BOS Triwulan 1 beserta tanggal penyaluran akan tampil.

Demikian share gosip mengenai cara melihat ataupun cek jumlah penerimaan Dana BOS seluruh sekolah dari 34 provinsi di seluruh Indonesia (nasional), biar bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Wednesday, December 11, 2019

Terbaik Juknis Lomba Tata Kelola Laporan Dana Bos Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diterima oleh sekolah dikelola secara berdikari melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Dari sisi administrasi keuangan, MBS menuntut pengelola sekolah bisa melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pertanggungjawaban pengelolaan dana secara baik dan transparan. 

Pengelolaan dana yang baik tidak terlepas dari prinsip ekonomis, efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, kejujuran dalam pengelolaan dan pengendalian.

Setelah 10 tahun pelaksanaan jadwal BOS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merasa perlu untuk mendapatkan citra mengenai pengelolaan dana BOS yang baik yang sudah dilaksanakan di sekolah. Untuk itu perlu dicari sekolah-sekolah yang sanggup menjadi model atau referensi dalam pengelolaan dana BOS.


Dengan latar belakang tersebut, Tim Manajemen BOS Pusat akan menyelenggarakan Lomba Tata Kelola BOS tingkat sekolah. Lomba ini melibatkan penilaian terhadap seluruh sekolah yang mendapatkan dan mengelola dana BOS. Dengan dilaksanakannya lomba ini, dibutuhkan akan diperoleh sekolah-sekolah dengan pengelolaan anggaran dan aktivitas yang baik untuk mendukung proses pembelajaran dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Selanjutnya, sekolah-sekolah inilah yang dibutuhkan sanggup menjadi referensi dan model dalam pengelolaan dana BOS yang baik.

Pelaksanaan Lomba Tata Kelola BOS tingkat Sekolah Menengah Pertama bertujuan untuk:

1.   Mendorong kinerja pengelolaan jadwal BOS di sekolah menjadi lebih baik;
2.  Mencari model referensi sekolah yang mengelola dana BOS dan dana lainnya secara transparan dan akuntabel;
3.   Memotivasi sekolah lainnya untuk mengelola dana BOS lebih baik.

Sekolah yang sanggup diikutsertakan dalam Lomba Tata Kelola BOS ialah sekolah tingkat SMP, baik negeri dan swasta, yang mendapatkan dana BOS.


Download selengkapnya petunjuk teknis (Juknis) Tata Kelola BOS Tingkat Sekolah Menengah Pertama tahun 2015 pada links berikut :


Info update : Panduan / Juklak Lomba Tata Kelola Dana BOS Tingkat Sekolah Dasar Tahun 2016

Demikian isu perihal adanya Lomba Tata Kelola BOS Tahun 2015 yang admin share dari situs http://bos.kemdikbud.go.id, agar bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Saturday, February 16, 2019

Terbaik Macam-Macam Jenis Pembiayaan Pendidikan Yang Boleh Memakai Dana Bos Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bantuan Operasional (BOS) yakni jadwal pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana jadwal wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS.

Tujuan Umum adanya BOS yakni meringankan biaya pendidikan dalam rangka Wajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan mempercepat pencapaian SPM dan SNP.

Berikut 13 item pembiayaan pendidikan yang diperbolehkan didanai dari dana BOS di tahun 2015/2016 menurut Informasi Kebijakan BOS SD – Sekolah Menengah Pertama Tahun 2016, di antaranya sebagai berikut :

1.  Pengembangan Perpustakaan

a.   Prioritas utama yakni membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang dipakai sekolah, baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan biar tercukupi rasio satu siswa satu buku.  Buku teks yang dibeli yakni yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud;
b.   Membeli buku pengayaan dan acuan untuk memenuhi SPM;
c.   Langganan koran, majalah/publikasi terjadwal yang terkait pendidikan (offline/online);
d.   Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan;
e.   Peningkatan kompetensi pustakawan;
f.    Pengembangan database perpustakaan;
g.   Pemeliharaan perabot perpustakaan;
h.   Pemeliharaan & pembelian AC perpustakaan;
i.    Biaya untuk pengembangan perpustakaan minimal 5% dari anggaran operasi sekolah.

2. Kegiatan PPDB

1.   Semua jenis pengeluaran dlm rangka PPDB;
2.   Semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, yaitu:
a.   Penggandaan formulir Dapodikdasmen;
b.   Biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data.  Yang sanggup dibayarkan untuk kegiatan ini adalah:
·       Bahan habis pakai (ATK);
·       Sewa internet (warnet), upload data secara online tidak sanggup dilakukan di sekolah;
c.   Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak sanggup dilakukan di sekolah;
d.   Honor operator Dapodikdasmen.  Kebijakan pembayaran gaji untuk petugas pendataan di sekolah yakni sebagai berikut:
·       Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya embel-embel untuk pembayaran gaji bulanan;
·       Apabila tidak ada tenaga manajemen yang berkompeten, sekolah sanggup menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan gaji rutin bulanan);
·       Standar gaji operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di kawasan sesuai dengan beban kerja;
3.   Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.

3. Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

a.   Membeli alat peraga IPA yang diharapkan sekolah untuk memenuhi SPM di tingkat SD;
b.   Mendukung penyelenggaraan PAKEM di SD;
c.   Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Kontekstual di SMP;
d.   Pengembangan pendidikan karakter/ penumbuhan kebijaksanaan pekerti;
e.   Pembelajaran remedial dan pengayaan;
f.    Pemantapan persiapan ujian;
g.   Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja;
h.   Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);
i.    Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan;
j.    Biaya lomba yang tidak didanai pemerintah/ pemda (termasuk untuk biaya pendaftaran, transportasi dan akomodasi);
k.   Honor mengajar embel-embel di luar jam/ kewajiban mengajar dan transportnya.

4. Ulangan dan Ujian

a.   Biaya ulangan harian/tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas dan ujian sekolah;
b.   Komponen yang sanggup dibayarkan adalah:
·       Fotocopy/penggandaan soal;
·       Fotocopy laporan hasil ujian untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah, serta ke Dinas Pendidikan dan orang tua/wali;
·       Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, dan tidak didanai Pemerintah/Pemda.

5.  Pembelian Bahan Habis Pakai

a.   Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, materi praktikum, buku induk akseptor didik, buku inventaris;
b.   Alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flash disk);
c.   Minuman dan kudapan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah;
d.   Pengadaan sparepart alat kantor;
e.   Alat-alat kebersihan dan alat listrik.

6.  Langganan Daya dan Jasa

a.   Langganan listrik, air, dan telepon (termasuk pasang instalasi gres bila ada jaringan);
b.   Langganan internet pasca/pra bayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem (termasuk pasang gres bila ada jaringan)Batas maksimal pembelian paket/voucher mobile modem sebesar Rp. 250.000/bulan, sedangkan biaya langganan dengan fixed modem sesuai dengan kebutuhan sekolah;
c.   Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di kawasan tertentu jikalau di sekolah tidak ada jaringan listrik (termasuk perlengkapan pendukungnya).

7. Perawatan/Rehab dan Sanitasi

a.   Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela;
b.   Perbaikan mebeler;
c.   Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) untuk menjamin kamar mandi dan WC siswa berfungsi dengan baik;
d.   Perbaikan kanal pembuangan dan kanal air hujan;
e.   Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.

8.  Pembayaran Honor Bulanan

a.   Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM);
b.   Tenaga administrasi;
c.   Pegawai perpustakaan;
d.   Penjaga Sekolah;
e.   Petugas satpam;
f.    Petugas kebersihan;
g.   Batas maksimum pembayar gaji bulanan sekolah negeri yakni 15%.
h.   Pengangkatan tenaga gaji baru harus sanggup pertimbangan dan persetujuan kab/kota.

9.  Pengembangan Profesi G/TK

a.   Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS.  Sekolah yang mendapat hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya boleh memakai dana BOS untuk transport kegiatan bila tidak disediakan;
b.   Menghadiri seminar peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan (biaya registrasi dan fasilitas apabila seminar diadakan di luar satuan pendidikan);
c.   Mengadakan workshop peningkatan mutu. Biaya yang sanggup dibayarkan yakni fotocopy, serta konsumsi akseptor workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah;
d.   Dana BOS dihentikan dipakai untuk biaya kegiatan yang sama yang telah didanai oleh pemerintah/pemda.

10. Membantu Siswa Miskin

a. Hanya bagi siswa miskin yang tidak mendapatkan pertolongan sejenis dari sumber lainnya, contohnya PIP.
b. Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang mengalami kesulitan transportasi ke sekolah (misalnya sepeda, bahtera penyeberangan), dimana barang yang dibeli tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

11. Pengelolaan Sekolah

a.   Penggandaan laporan dan surat-menyurat;
b.   Insentif bagi tim penyusun laporan BOS;
c.   Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/Kantor Pos;
d.   Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota;
e.   Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.

12.  Pembelian dan Perawatan Komputer

a.   Membeli/memperbaiki komputer desktop/ work station.  Maksimum pembelian bagi SD 4 unit/tahun dan Sekolah Menengah Pertama 7 unit/tahun;
b.   Membeli/memperbaiki printer atau printer plus scanner. Maksimum pembelian yakni 1 unit/tahun;
c.   Membeli/memperbaiki laptop. Jumlah maksimum pembelian yakni 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 6 juta;
d.   Membeli/memperbaiki proyektor.  Jumlah maksimum yang sanggup dibeli yakni 1 unit/ tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta;
e.   Ketentuan pembelian:
·       Harus dibeli di toko resmi;
·       Proses pengadaan barang mengikuti peraturan yang berlaku;
·       Peralatan harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

13. Biaya Lainnya

a.     Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan Pemerintah;
b.    Mesin ketik;
c.     Peralatan UKS dan obat-obatan;
d.    Pembelian meja dan dingklik akseptor didik/ guru, jikalau yang ada sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang;
e.     Penanggulangan imbas darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat.

Ketentuan Penggunaan Dana :

a.   Prioritas utama yakni untuk kegiatan operasi sekolah;
b.   Sekolah yang mendapatkan DAK tidak boleh memakai dana BOS untuk peruntukan yang sama. Tapi jikalau dana BOS tidak cukup, maka sekolah sanggup mempertimbangkan sumber pendapatan lain;
c.   Transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus SBU dari Pemda;
d.   Bunga Bank/Jasa Giro akhir adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan dipakai untuk keperluan sekolah (Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 wacana Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening satuan pendidikan).

Larangan Penggunaan Dana :

a.   Disimpan dengan maksud dibungakan;
b.   Dipinjamkan kepada pihak lain;
c.   Membeli software pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
d.   Membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah dan perlu biaya besar, seperti studi banding, tur studi dan sejenisnya;
e.   Membayar iuran kegiatan, kecuali untuk menanggung biaya keikutserta dalam kegiatan tersebut;
f.    Membayar bonus dan transpor rutin guru;
g.   Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi, kecuali bagi siswa miskin yang tidak sanggup pertolongan dari sumber lain;
h.   Rehabilitasi sedang dan berat;
i.    Membangun gedung/ruangan baru;
j.    Membeli Lomba Kompetensi Siswa dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
k.   Menanamkan saham;
l.    Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber lain secara penuh/wajar;
m.  Membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, seperti upacara/ jadwal keagamaan, dan iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
n.   Membiayai kegiatan terkait program BOS yang diselenggarakan forum di luar SKPD Pendidikan Prov/Kab/Kota dan Kemdikbud;
o. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan kiprah pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.

Daftar links, kontak dan warta resmi BOS Kemdikbud RI :

Alamat web  :  www.bos.kemdikbud.go.id
Telepon  PIH  :   177
SD  :  0-800-140-1276 (bebas pulsa); 021-5725632
SMP :  0-800-140-1299 (bebas pulsa); 021-5725980
Faksimil  : 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635
Email  :  bos@kemdikbud.go.id
SMS  :  1771

Demikian warta mengenai macam-macam jenis pembiayaan yang diperbolehkan memakai dana BOS Tahun 2016 menurut Informasi Kebijakan BOS SD – Sekolah Menengah Pertama Tahun 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!