Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berikut beberapa syarat untuk mengurus sertifikat maut dan juga pencatatan insiden lainnya.
Syarat mengurus sertifikat maut di antaranya yaitu :
1. Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapat surat keterangan Kepala Desa/Lurah
2. Keterangan maut dari dokter atau paramedis
3. KK dan KTP
Sedangkan syarat untuk mengurus Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya yaitu sebagai berikut :
1. Salinan penetapan pengadilan negeri wacana insiden penting lainnya
2. KK dan KTP yang bersangkutan
3. Akta pencatatan sipil yang berkaitan insiden penting lainnya.
Demikian persyaratan manajemen untuk mengurus sertifikat maut dan juga pencatatan insiden lainnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment