Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan evaluasi kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat utama dalam proteksi tunjangan profesi.
Itu sebabnya dibutuhkan prosedur pengawasan dan evaluasi yang handal dan akurat, sehingga evaluasi tersebut adil dan bermartabat.
"Kinerja guru perlu sejalan dengan kompetensi guru, sertifikasi guru, dan penghargaan yang diberikan kepada guru. Untuk mendorong kinerja guru, pemerintah tetapkan bahwa evaluasi kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat proteksi tunjangan profesi," ujar Menteri Anies, Rabu (26/8).
Anies menambahkan, Kemdikbud bekerja sama dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah melaksanakan ujicoba aktivitas Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru).
Dalam ujicoba yang dilakukan, ada tiga kabupaten yang diajak bekerja sama, yaitu Kabupaten Kaimana, Ketapang, dan Keerom. Pendekatan yang dilakukan oleh KIAT Guru yaitu memperbaiki prosedur dan transparansi pembayaran tunjangan guru di tiga kabupaten tersebut, dan dikaitkan dengan keberadaan dan kualitas pelayanannya.
"Melalui KIAT Guru, ada tiga instrumen evaluasi yang dipakai untuk mengukur kinerja layanan guru, sebagai berikut :
Pertama, memakai aplikasi berbasis Android yang sanggup dipakai untuk mendata kehadiran guru dan murid secara akurat," ulasnya.
Kedua, instrumen untuk mendiagnosa dengan cepat kemampuan dasar para penerima asuh dalam literasi dan numerasi dasar penerima didik. Hasil pemetaan kemampuan dasar murid secara sederhana, lanjutnya, memungkinkan masyarakat untuk mengetahui sejauh mana capaian murid-murid di desa mereka dibandingkan dengan standar capaian Kurikulum 2006.
Ketiga, instrumen yang memungkinkan masyarakat menilai kinerja layanan guru menurut 5-8 indikator, yang secara sederhana menuntut peningkatan kompetensi guru dalam hal profesionalitas, pedagogik, sosial, dan kepribadian guru.
Instrumen tersebut dituangkan dalam Formulir Penilaian Layanan yang diisi dan dilengkapi setiap bulan oleh Komite Pengguna Layanan yang terdiri dari perwakilan orang renta siswa, tokoh agama dan masyarakat, dan anggota masyarakat lainnya.
"Ketiga instrumen tersebut dipakai sebagai perangkat kebijakan untuk mengaitkan pembayaran tunjangan dengan kinerja layanan guru dan untuk meningkatkan akuntabilitas guru kepada masyarakat.
Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara, yang telah diadaptasikan untuk bidang pendidikan. Rencananya, ujicoba akan mulai dilakukan pada pertengahan tahun 2016," pungkasnya. (esy/jpnn)
No comments:
Post a Comment