Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Sebagai dasar aturan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di antaranya yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 ihwal Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah No. 37 ihwal Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006, Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 ihwal persyaratan dan tata cara registrasi penduduk dan pencatatan sipil, dan tentu saja Perda (Peraturan Daerah) dari kawasan setempat yang mengatur ihwal tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Syarat manajemen pencatatan pengangkatan anak, Akta Pengakuan Anak, dan Pencatatan Pengesahan anak selengkapnya yaitu sebagai berikut :
A. Pencatatan Pengangkatan Anak :
1. Salinan penetapan Pengadilan Negeri ihwal pengangkatan anak
2. Kutipan sertifikat kelahiran
3. KTP Pemohon
4. KK Pemohon
5. Bagi orang abnormal surat keterangan pengangkatan anak sesuai ketentuan yang berlaku dari negeri setempat.
6. Kutipan sertifikat kelahiran anak warga negara asing; dan
7. Paspor dan atau identitas lain orang angkat
B. Akta Pengakuan Anak :
1. Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa / Lurah
2. Surat ratifikasi anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
3. Kutipan sertifikat kelahiran dan
4. KK dari ayah biologis dan ibu kandung
C. Pencatatan Pengesahan Anak
1. Surat pengantar dari RT dan diketahui oleh Kepala Desa / Lurah
2. Kutipan Akta Kelahiran
3. Kutipan Akta Perkawinan
4. KK dan KTP Pemohon
Demikian isu mengenai Syarat manajemen pencatatan pengangkatan anak, Akta Pengakuan Anak, dan Pencatatan Pengesahan anak di Dinas Dukcapil. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment