Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Pemerintah telah menghapus anggaran kenaikan honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Meski demikian, pemerintah telah menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kompensasi dari peniadaan tersebut.
THR yang diberikan kepada para PNS dengan besaran satu kali honor pokok. Dengan demikian, selain mendapat honor ke-13 dan pendapatan setiap bulan, para PNS juga akan mendapat THR atau para PNS ini mendapat 14 honor dalam satu tahun.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI dewan perwakilan rakyat Hendrawan Supratikno mendukung adanya sumbangan THR bagi PNS di 2016. Pasalnya, sumbangan THR tidak akan berdampak berantai menyerupai kenaikan honor pokok PNS yang sebelumnya terjadi dan tentu tidak memperlihatkan efek terhadap keuangan negara.
"Nah sanggup dipahami, kan THR ini tidak berkait eksklusif dengan pensiun macam-macam tapi bila yang dinaikkan honor pokoknya, dampak berantainya cukup besar," tegas Hendrawan di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/8/2015).
"Nah dengan memperlihatkan THR ada daya beli tapi tidak memberi efek beban permanen kepada keuangan negara," sambungnya.
Diakui dirinya, dengan adanya sumbangan THR bagi PNS di 2016 akan membuat daya beli di pasaran, sehingga mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
"Nah ini hanya perhitungan saja. Yang penting bagi PNS, yang penting kan take home pay nya, uang rill yang diterima alasannya ialah uang rill ini yang ciptakan daya beli," imbuhnya.
Menurut Hendrawan, dengan adanya sumbangan THR bagi PNS di 2016 akan membuat alokasi belanja pegawai meningkat. Kendati demikian hal tersebut cukup anggun alasannya ialah akan membuat daya beli
"Dan dalam kondisi dikala ini, upaya ciptakan daya beli secara masif penting agar konsumsi naik, bila naik, roda ekonomi bergerak, pabrik-pabrik itu enggak terjadi PHK. Bagus," tukasnya.
Selain itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya memang telah menghapus anggaran untuk kenaikan honor PNS. Padahal, sebelumnya kenaikan tersebut selalu ada setiap tahunnya.
"PNS akan sanggup THR. Karena itu lebih cocok dan anggun untuk PNS. Kan take home pay naik," kata Bambang dikala ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Namun, untuk besarannya, Bambang masih belum memperlihatkan bocorannya. Dia hanya mengatakan, sebelumnya THR tersebut tidak dianggarkan. "Besarannya nanti. Pokoknya ada THR. Tadinya enggak ada, bila honor ke - 13 tetap ada," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah menyatakan anggaran kenaikan honor PNS tidak akan ada lagi pada tahun depan. Padahal, sebelumnya anggaran untuk kenaikan honor tersebut selalu ada setiap tahun diadaptasi dengan besaran inflasi.
Sumber rujukan artikel : THR untuk PNS Tak Ganggu Keuangan Negara & Kenaikan Gaji Dihapus, Pemerintah Anggarkan THR untuk PNS - http://economy.okezone.com
No comments:
Post a Comment