Showing posts with label GAJI PNS. Show all posts
Showing posts with label GAJI PNS. Show all posts

Thursday, January 23, 2020

Terbaik Besar Kenaikan Honor Pns, Tni, Dan Polri Tahun 2015 Sedang Dibahas Pemerintah

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kabar besar hati bagi PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polri. Pasalnya, pemerintah berencana menaikkan honor para abdi negara. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, ketika ini pemerintah tengah menggodok besaran persentase kenaikan honor PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polri. Hanya saja, Yuddy meminta biar pihak-pihak yang mengharapkan kenaikan honor itu bersabar dulu.

"Para PNS mohon sabar dulu. Bukannya presiden tidak mau menaikkan honor pegawai, tapi presiden ingin kami para pembantunya kerja dulu. 

Presiden bilang, ‘masa belum kerja sudah bahas kenaikan gaji?’,” kata Yuddy dalam rapat kerja campuran Komite I dan II DPD RI, Rabu (21/1).

Menteri asal Hanura itu menambahkan, Joko Widodo-Jusuf Kalla menargetkan pada tahun pertama pemerintahan ketika ini menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp 100 triliun. Penghematan itu diambil dari moratorium CPNS, pengurangan belanja pegawai dan pengurangan subsidi BBM.

Yuddy menambahkan, hasil penghematan anggaran itu akan dipakai untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk PNS. Karenanya, KemenPAN-RB terus mematangkan besaran kenaikan honor PNS dengan Kementerian Keuangan.

"Saya ingin memberikan kabar gembiranya. Kenaikan honor sementara dibahas KemenPAN-RB dan Kemenkeu. Mudah-mudahan dalam waktu erat sudah didapat formulasinya," tandasnya.(esy/jpnn)

Sumber artikel : Pemerintah Matangkan Besaran Kenaikan Gaji PNS - JPNN

Wednesday, January 22, 2020

Terbaik Komisi Pemberantasan Korupsi Permintaan Honor Pns Dinaikkan Signifikan Untuk Mencegah Terjadinya Korupsi Dan Gratifikasi

Yth. Rekan-rekan PNS yang berbahagia… 

Berikut isu mengenai proposal KPK supaya akan adanya kenaikan honor bagi PNS. Usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemerintah tersebut dalam menilai praktik korupsi, suap (gratifikasi), dan uang pelicin di lingkungan birokrasi masih akut. 

Karena itu, KPK mengusulkan kepada pemerintah supaya honor para PNS dinaikkan signifikan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi dan gratifikasi tersebut. Usul KPK itu disampaikan eksklusif ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). 

Pertemuan pimpinan dan pejabat dua forum tersebut dituangkan dalam kegiatan penandatanganan akad bersama pencegahan gratifikasi di lingkungan Kementerian PAN-RB.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, honor yang kecil menjadi salah satu penyebab masih maraknya praktik korupsi di lingkungan PNS. Mulai sektor pelayanan publik umum hingga urusan yang terkait dengan pengelolaan energi dan sumber daya mineral.

Dia mencontohkan penanganan korupsi birokrasi di Malaysia, Singapura, dan Hongkong. Di negara-negara itu, honor PNS ditingkatkan. Jaminannya, para PNS harus bekerja dengan penuh tanggung jawab.

”Banyak penambang yang asal ngeruk kerikil bara, tetapi tidak membayar pajak. Itu bisa terjadi lantaran ada main dengan pegawai pajak,” kata beliau kemarin. Dia memperlihatkan citra bahwa penanganan korupsi di lingkungan PNS, antara lain, bisa dilakukan dengan sumbangan honor yang tinggi.

Giri mencontohkan, pegawai di Kementerian PAN-RB telah mendapat pelengkap honor dari tunjangan remunerasi. Meski masih sekitar 75 persen dari honor pokok, tunjangan itu bisa mencegah terjadinya praktik korupsi. ”Apalagi bila remunerasinya sudah 100 persen dari honor pokok. Tentu dampaknya lebih besar,” paparnya.

Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, korupsi di Indonesia sudah berjalan sistemik. Artinya, praktik korupsi tidak hanya terjadi lantaran oknum pegawai tidak berintegritas. Tetapi, juga disebabkan sistem yang berjalan masih mendukung munculnya koruptor-koruptor baru. Samad lantas mengungkapkan, korupsi yang sistemik itu bisa ditangani dengan perbaikan sistem. ”Tidak bisa hanya dilakukan dengan cara konvensional menyerupai menangkap satu per satu lantaran akan muncul lagi,” terang dia.

Dia pun mencontohkan sistem kepegawaian di Kementerian Agama (Kemenag) yang masih membuka celah untuk melaksanakan korupsi. Tahun kemudian KPK memeriksa beberapa kasus korupsi di Kemenag. Tetapi, kasus korupsi muncul lagi di kegiatan atau kegiatan lainnya.

Selain urusan gaji, Samad mengatakan, isyarat etik PNS perlu ditegakkan. ”Jangan hanya dibuat, tetapi tidak ada penjatuhan hukuman berat,” ujarnya. Dia mencontohkan pegawai-pegawai di KPK yang mendapat honor tinggi sekaligus terikat dengan isyarat etik yang ketat serta diawasi dengan kuat. Dengan begitu, secara sistem, pegawai KPK sulit melaksanakan korupsi.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menuturkan, pihaknya mempertimbangkan proposal kenaikan honor bagi para PNS. ”Sebelum dinaikkan, PNS harus memperlihatkan kinerja yang bagus,” katanya. Para PNS diminta untuk menciptakan analisis, apakah pelayanan mereka sudah memuaskan publik atau belum.

Menteri kelahiran Bandung itu mengatakan, kenaikan honor PNS terkait juga dengan kemampuan keuangan negara. Yuddy juga mengatakan, memperlihatkan honor tinggi kepada PNS bisa dilakukan dengan beberapa strategi. Misalnya, jumlah PNS tidak perlu terlalu banyak.

Dengan jumlah PNS yang tidak begitu banyak, anggaran honor bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan. Harapannya, sehabis honor para PNS tinggi, korupsi bisa ditekan. (wan/c10/end)

Thursday, December 12, 2019

Terbaik Dengan Single Salary System, Honor Pns Minimal 4 Juta Dan Dapat Hingga 57 Juta

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dari tahun ke tahunnya, honor PNS akan selalu mengalami kenaikan walaupun prosentasi ataupun besarannya memang tidak mesti sama dari tahun ke tahunnya.

Akan tetapi, dengan adanya wacana akan diterapkannya sistem penggajian tunggal (single salary system) nantinya, maka besaran honor ditetapkan bukan lagi berdasarkan pangkat dan golongan, tetapi didasarkan pada bobot dan grade setiap PNS dan bahkan untuk honor PNS tertinggi dengan sistem gres tersebut akan mendapatkan honor bahkan besarnya hingga 57 Juta.

Terkait hal tersebut, berikut share gosip selengkapnya dari Manadopostonline.com selengkapnya…

Sistem penggajian tunggal (single salary system) akan diberlakukan bagi PNS. Sistem ini disebut lebih ‘memihak’ aparatur alasannya bersandar pada standar kelayakan hidup. Dari simulasi sederhana, honor PNS tertinggi sanggup mencapai Rp. 57 juta per bulan. Sedangkan honor terendah Rp. 4 juta.

Sistem penggajian tunggal ini mengakumulasi semua jenis pendapatan PNS. Sistem ini didasarkan pada bobot atau grade (nilai) terhadap kinerja jabatan. Hal ini dinilai lebih baik dari sistem penggajian yang berlaku ketika ini. Karena sistem penggajian PNS ketika ini terdiri dari jabatan, kinerja, grade dan step.

Dalam single salary system, total penghasilan PNS penilaiannya mulai dari grade satu hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10. Contohnya, untuk PNS golongan tertinggi yang masuk grade satu step 10, honor higienis minimal sekira Rp. 5,4 juta. Sedangkan PNS yang menempati grade 17 di step yang sama, maksimalnya bakal mendapatkan penghasilan higienis hingga Rp. 57,2 juta.

Tiap grade dan step bakal meningkatkan besaran honor dari hasil kinerja seorang abdi negara. Makara sistem penggajian tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan, tetapi didasarkan pada bobot dan grade setiap PNS.

“Jika diterapkan sistem ini akan membangkitkan semangat kerja para ASN. Seseorang yang menginginkan honor besar harus ulet dan lebih semangat bekerja. Kalau kinerja baik, maka gajinya juga baik. Demikian sebaliknya,” kata Deputi SDM KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja, ketika ditemui di Kantor KemenPAN-RB.

Penerapan single salary system hingga sekarang masih dibahas lintas kementerian. Yakni, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Penerapan single salary system masih dibahas ya. Juga belum ada hasil perkembangannya,” sebut Setiawan.

Dikatakan, PNS harus sanggup bersabar. Karena semua yang bekerjasama dengan wacana kenaikan gaji, sumbangan dan lain sebagainya masih dalam pembahasan dan akan secepatnya bakal ditetapkan. “Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, payung hukumnya masih belum diketuk. Makara sabar saja, yang niscaya berdasarkan pak menteri untuk kesejahteraan PNS akan lebih ditingkatkan,” ujarnya.

Diketahui, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perihal sistem penggajian gres hanya terdiri dari tiga komponen. Yaitu honor pokok, sumbangan kinerja, dan sumbangan kemahalan. Gaji pokok ASN semuanya sama dan tidak ada bedanya antar intansi sentra maupun daerah. Yang menjadi pembeda ialah sumbangan kemahalan dan sumbangan kinerja.

Menanggapi hal tersebut, Setiawan mengatakan, ketika ini pihaknya terus menggodok duduk masalah kenaikan gaji. “Kalau kenaikan terpola untuk menyesuaikan dengan kenaikan inflasi, terus jalan pembahasannya. Tapi untuk kenaikan yang lain belum ada‎,” tutur Setiawan.

Disinggung honor bulan ke-13, Setiawan mengaku belum ada petunjuk teknis penyaluran honor 13. “Hingga ketika ini belum ada petunjuk teknis penyaluran. Namun kalau sudah ada, niscaya secepatnya diturunkan ke daerah-daerah Juknisnya dan segera disalurkan. Mengingat wacana kenaikan honor juga masih sementara dibahas. Dan itu juga harus diubahsuaikan dengan APBN‎,” sebutnya.

Skenario lain kalau sistem gres belum diberlakukan tahun ini, otomatis sistem usang berlaku. Hitungannya pun sama. Termasuk rapel kenaikan gaji. Jika diasumsikan dicairkan pada Mei atau Juni nanti, maka rapel kenaikan honor sebesar 6 persen akan dikalikan enam bulan, ditambah honor bonus. Misalnya PNS dengan honor pokok Rp. 2.465.900, kenaikan berkalanya Rp. 2.613.854 dengan kenaikan 6 persen.

Dengan selisih honor sebelum dan setelah kenaikan sekira Rp. 147.954, maka kalau dirapel selama enam bulan akan diterima sebesar Rp. 887.724. Ini belum termasuk dengan sumbangan anak, dan lain sebagainya.

Sebelumnya, MenPAN-RB Yudhi Chrisnandi meminta semoga PNS yang mengharapkan kenaikan honor untuk bersabar. “Sabar saja dulu. Kita tingkatkan terus kinerja kita, biar masyarakat menilai. Kalau kinerja kita sudah bagus. Wacana kenaikan honor bakalan terlaksana secepatnya,” jelas Yudhi.

Menurutnya, Presiden Jikowi dan wapres Jusuf Kalla menargetkan tahun pertama, penghematan anggaran negara sebesar Rp. 100 triliun. “Penghematan itu diambil dari moratorium CPNS, pengurangan belanja pegawai dan pengurangan subsidi BBM. Hasil penghematan anggaran itu akan dipakai untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk PNS di dalamnya,” singgungnya.(***)

Terbaik Anggaran Honor Ke-13 Pns Tahun 2015 Sudah Masuk Dalam Apbn, Pencairan Menjelang Tahun Fatwa Baru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Seluruh PNS dipastikan akan sangat menunggu pencairan honor ke-13, yang pada tahun-tahun sebelumya diterima pada ketika tahun aliran gres mulai berjalan. 

Dengan adanya honor ke-13 tersebut tentu akan sangat membantu ekonomi PNS dalam menaikkan daya beli kebutuhan hidup sehari-hari maupun membantu meringankan biaya yang berkaitan dengan pendidikan belum dewasa mereka memasuki aliran gres pada setiap tahunnya.

Seperti yang admin rilis dari JPNN.com walaupun ketika ini ada informasi terjadinya defisit anggaran yang dihembuskan para Wakil Rakyat di Senayan yang sempat akan menciptakan para aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS khawatir. Bahkan dikabarkan dengan adanya defisit anggaran akan menciptakan PNS tidak mendapatkan gaji.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di kantornya, Kamis (16/4)."Saya pastikan, PNS tetap akan mendapatkan honor lantaran anggarannya sudah tertata dalam APBN. Gaji pegawai itu sudah masuk dalam pengeluaran rutin negara, jadi tidak benar jikalau ada informasi PNS terancam tidak gajian lantaran defisit anggaran,"

Mengenai honor ke-13, berdasarkan Yuddy, itu juga sudah masuk dalam APBN. Dengan demikian, tinggal menunggu pencairan yang biasanya direalisasikan menjelang tahun aliran baru.

Selanjutnya, dia juga menambahkan "Kenaikan honor PNS secara berkala, honor 13, itu rutin setiap tahunnya. Hanya saja berapa prosentase kenaikan honor PNS masih digodok pemerintah. Sedangkan realisasinya, menjelang tahun aliran baru, semoga aparatur punya dana cadangan untuk anak sekolah," bebernya.

Menpan menegaskan bahwasannya pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan PNS pada setiap tahunnya. Itu sebabnya aparatur sipil negara (ASN) harus meningkatkan kinerja terutama dalam pelayanan publik.

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, besaran honor ke-13 bagi PNS yaitu sebesar 1 x honor yang biasa diterima dalam setiap bulannya. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Kenaikan Honor Terpola Bagi Pns Tahun 2015 Tidak Dihapus

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kenaikan honor terencana bagi PNS dilakukan pada setiap tahunnya sesuai dengan peraturan adanya penetapan kenaikan honor pada tahun berjalan. Tak terkecuali juga di tahun anggaran 2015 ini yang kemungkinan besar akan ada kenaikan honor terencana sekitar 6 %.

Tentu dengan adanya kenaikan honor bagi seluruh PNS ini sangat menunjang daya beli pada barang-barang kebutuhan hidup yang semakin tinggi pula, selain itu adanya peningkatan kompetensi serta kinerja juga menjadi salah satu tujuan adanya kenaikan honor terencana bagi PNS ini. Terkait hal tersebut, berikut informasi yang admin share dari situs Antaranews.com selengkapnya…

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan bahwa kenaikan honor terencana Aparatur Sipil Negara tidak akan dihapus. "Saya tekankan kenaikan honor terencana tetap diberikan. Pemerintah tetap akan menaikkan honor pegawai secara berkala," katanya di Palangka Raya, Jumat.

Ia mengatakan, rancangan peraturan perihal kenaikan honor terencana bagi ASN sebesar 6% pada 2015, ketika ini sudah disampaikan kepada Presiden.

Hal itu dikatakan dalam "Pertemuan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Aparatur Sipil Negara Kota Palangka Raya," di gedung pertemuan umum Palampang Tarung, komplek kantor pemerintahan ibu kota Kalteng itu. Dalam aktivitas yang berlangsung sekitar satu jam itu, Menteri Yuddy didampingi Gubernur Agustin Teras Narang, Wagub Achmad Diran, dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio.

Hadir juga anggota Komisi IV dewan perwakilan rakyat RI Fraksi Partai Nasional Dapil Kalteng Hamdani, beberapa anggota DPRD Kalteng, anggota DPRD Kota, jajaran pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan pemerintahan "Kota Cantik" itu. Terkait isu mengenai akan dihapusnya uang pensiun bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia dan Polri, Menteri menyampaikan bahwa itu hanya isu alasannya selama ini pemerintah tidak pernah membahas dilema tersebut.

"Itu hanya isu. Pemerintah tidak pernah mengusulkan. Bagaimana mau dihapus. PNS bekerja puluhan tahun hingga beliau pensiun dan berhak mendapat jaminan hari bau tanah dan derma pensiun," tegas Yuddy. Menteri mengatakan, ada kabar bangga bagi pejabat eselon III hingga eselon I bahwa ketika ini pemerintah mengadakan promosi jabatan tingkat nasional.

"Tidak hanya berputar di situ, jikalau perlu di kawasan lain dapat dipromosikan, eselon II rolling di tingkat provinsi juga dapat di tingkat nasional apalagi eselon I. Mereka yang berprestasi dapat dipromosikan ke tingkat nasional sehingga karirnya tidak berhenti di daerah," katanya. (Pewarta: Rendhik Andika, Editor: Suryanto)

Wednesday, December 11, 2019

Terbaik Kenaikan Honor Pns 2015 Kemungkinan Dapat Lebih 6 %

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Wacana adanya kenaikan honor PNS di tahun anggaran 2015 ini sampai lebih dari 6 persen kemungkinan akan benar-benar menjadi kenyataan. Terkait hal kenaikan honor sampai lebih 6 persen ini, berikut warta yang admin share dari situs Manadopostonline.com selengkapnya…

Pemerintah tidak hanya memastikan kenaikan honor tahun ini, namun kemungkinan kenaikannya sanggup lebih dari 6 persen sebagaimana perihal awal.

“Untuk kenaikan honor terjadwal bagi PNS itu memang rutin setiap tahun.‎ Namun, saya meminta PNS biar tetap bersabar, alasannya ialah ketika ini angka atau persentasi kenaikan honor tidak menutup kemungkinan masih akan berubah. Sebab masih menjadi pembahasan serius antara KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” sebut MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta.
MenPAN-RB : Yuddi Crisnandi. Sumber : Indopos.co.id
Potensi kenaikan honor lebih dari 6 persen cukup beralasan. Sebelumnya, Yuddy ketika bertandang ke Polda Kalbar, lalu, menyebut sumbangan kinerja Polisi Republik Indonesia akan dinaikkan. Bahkan, lebih mengejutkan lagi kenaikan sumbangan Tentara Nasional Indonesia dengan besaran 56 sampai 60 persen.

Tidak menutup kemungkinan juga, kenaikan ini mulai berlaku Mei, sebagaimana kesepakatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika pembaretan dirinya sebagai warga kehormatan pasukan khusus TNI. “Saya pastikan bahwa sumbangan kinerja anggota Tentara Nasional Indonesia akan naik 56 persen sampai 60 persen per Mei 2015, bulan depan,” kata Jokowi.

Di sisi lain, Yuddy juga menyinggung mengenai pencairan honor bulan ke-13. Terkait hal ini, dirinya juga memastikan honor ke-13 akan dicairkan. “Gaji 13 juga begitu pencairannya, rutin setiap tahun. Dan untuk penyalurannya menyerupai biasa menjelang tahun pedoman baru. Biasanya pertengahan tahun,” katanya.

Yuddy melanjutkan, honor 13 sudah ditata pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Jadi, kami harap para abdi negara untuk terus meningkatkan kinerja. Sebab pemerintah terus berusaha memperbaiki kesejahteraan para PNS. Hal ini untuk menunjang kegiatan reformasi birokrasi dari pemerintahan pak presiden dan wapres, Jokowi-JK," tukas Yuddy.

Dengan penegasan MenPAN-RB di atas, bukan mustahil rapel kenaikan honor dan honor bulan ke-13 bakal cair bersamaan, usai KemenPAN-RB dan Kemenkeu mengetuk payung aturan yang sementara dibahas.(***)

Tuesday, December 10, 2019

Terbaik Peraturan Pemerintah / Pp Nomor 38 Tahun 2015 Wacana Santunan Honor Ke-13 Bagi Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun/Tunjangan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pemerintah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas prestasi dan dedikasi mereka pada bangsa dan negara.

Dan proteksi gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota KepolisianNegara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/tunjangan.

Pemberian honor ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan di tahun anggaran 2015 diatur dengan PP / Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015Tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Berdasarkan PP No. 38 Tahun 2015 yang telah ditetapkan pada tanggal 4 Juni 2015 oleh Presiden RI, ini, besaran honor ke-13 yang akan diterima sebesar penghasilan honor pada bulan Juni tahun 2015 dan jadwal pencairan honor ke-13 tahun 2015 akan dibayarkan / diberikan pada bulan Juli 2015 atau sesudah bulan Juli 2015.

Berikut suara pasal demi pasal serta klarifikasi dari PP No. 28 Tahun 2015 :

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.   Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS yakni warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untukmenduduki jabatan pemerintahan.
2.   Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat Tentara Nasional Indonesia yakni Tentara Nasional Indonesia.
3.   Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat POLRI yakni pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4.   Pejabat Negara adalah:
a.   Presiden dan Wakil Presiden;
b.   Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.   Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.   Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e.   Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua tubuh peradilan kecuali hakim ad hoc;
f.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g.   Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h.   Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
i.    Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.    Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k.   Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l.    Gubernur dan wakil gubernur;
m.  Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
n.   Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

5.   Penerima pensiun adalah:

a.   Pensiunan PNS;
b.   Pensiunan anggota TNI;
c.   Pensiunan anggota POLRI;
d.   Pensiunan Pejabat Negara;
e.   Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari akseptor pensiun sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, abjad c, dan abjad d; dan
f.    Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.

6.   Penerima tunjangan adalah:
a.   Penerima Tunjangan Veteran;
b.   Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c.   Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d.   Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c;
e.   Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM);
f.    Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI;
g.   Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun hingga dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h.   Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun hingga dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i.    Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan
j.    Penerima Tunjangan Cacat.

Pasal 2

(1)  PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2015.
(2)  PNS, anggota TNI, anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a.   PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b.   PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c.   PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang diberhentikan sementara;
d.   PNS, anggota TNI, anggota POLRI akseptor uang tunggu; dan
e.   Calon PNS.
(3)  PNS, anggota TNI, anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.

Pasal 3

(1)  Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yakni sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015.
(2)  Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2015 sebagaimana dimaksud ayat (1) belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisihkekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
(3)  Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
a.   PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b.   Penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan suplemen penghasilan; dan
c.   Penerima tunjangan hanya mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4)  Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, suplemen penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.
(5)  Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum dikenakan kepingan iuran dan/atau kepingan lain menurut peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)  Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juli 2015.
(2)  Dalam hal proteksi gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum sanggup dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesudah bulan Juli 2015.

Pasal 5

(1)  Dalam hal PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan mendapatkan lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
(2)  Apabila dikemudian hari ternyata terdapat PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang mendapatkan lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)  Penerima honor jalan masuk dari PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan honor bulan ketiga belas sebesar penghasilan honor jalan masuk yang diterima pada bulan Juni 2015.
(2)  Penerima honor dari PNS, anggota TNI, anggota POLRI /Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan honor bulan ketiga belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2015.
(3)  Pembayaran honor bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau forum tempat PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat Negara bekerja.

Pasal 7

(1)  Penerima pensiun jalan masuk dari Pensiunan PNS, anggota TNI, anggota POLRI/pejabat negara yang meninggal dunia diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun jalan masuk yang diterima pada bulan Juni 2015.
(2)  Penerima pensiun dari Pensiunan PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni 2015.

Pasal 8

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri dan Wakil Menteri.

Pasal 9

Anggaran yang diharapkan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:

a.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:

1.   PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
2.   Anggota TNI;
3.   Anggota POLRI;
4.   penerima pensiun;
5.   penerima tunjangan;
6.   Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota;
7.   pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri; dan
8.   Wakil Menteri.

b.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:

1.   PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
2.   Gubernur dan Wakil Gubernur;
3.   Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memperlihatkan landasan aturan bagi pelaksanaan proteksi gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas bagi PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Yang dimaksud dengan “tunjangan jabatan” mencakup tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Yang dimaksud dengan “tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan” adalah:

1.   Tunjangan Tenaga Kependidikan;
2.   Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
3.   Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan;
4.   Tunjangan Hakim;
5.   Tunjangan Panitera;
6.   Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
7.   Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
8.   Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.

Yang dimaksud dengan “tambahan penghasilan” yakni suplemen penghasilan bagi Penerima Pensiun yang alasannya perubahan pensiun pokok gres tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jenis-jenis tunjangan yang dimaksud dalam ayat ini antara lain:
1.   Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
2.   Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
3.   Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
4.   Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
5.   Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
6.   Tunjangan Pengamanan Persandian;
7.   Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
8.   Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
9.   Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
10.    Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
11.    Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di kawasan terpencil;
12.  Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan; dan
13.   Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.

Apabila PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan mendapatkan lebih dari satu penghasilan yang berupa honor dengan pensiun/tunjangan atau beberapa jenis pensiun/tunjangan maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

Apabila PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara,Penerima Pensiun/Tunjangan tersebut di atas juga sebagai Penerima Pensiun/Tunjangan Janda/Duda maka kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan Janda/Duda bulan ketiga belas.

Download selengkapnya PP No. 38 Tahun 2015 perihal Gaji Ke-13 Tahun Anggaran 2015 selengkapnya, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!