Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Kabar besar hati bagi PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polri. Pasalnya, pemerintah berencana menaikkan honor para abdi negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, ketika ini pemerintah tengah menggodok besaran persentase kenaikan honor PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polri. Hanya saja, Yuddy meminta biar pihak-pihak yang mengharapkan kenaikan honor itu bersabar dulu.
Kabar besar hati bagi PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polri. Pasalnya, pemerintah berencana menaikkan honor para abdi negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, ketika ini pemerintah tengah menggodok besaran persentase kenaikan honor PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polri. Hanya saja, Yuddy meminta biar pihak-pihak yang mengharapkan kenaikan honor itu bersabar dulu.
"Para PNS mohon sabar dulu. Bukannya presiden tidak mau menaikkan honor pegawai, tapi presiden ingin kami para pembantunya kerja dulu.
Presiden bilang, ‘masa belum kerja sudah bahas kenaikan gaji?’,” kata Yuddy dalam rapat kerja campuran Komite I dan II DPD RI, Rabu (21/1).
Presiden bilang, ‘masa belum kerja sudah bahas kenaikan gaji?’,” kata Yuddy dalam rapat kerja campuran Komite I dan II DPD RI, Rabu (21/1).
Menteri asal Hanura itu menambahkan, Joko Widodo-Jusuf Kalla menargetkan pada tahun pertama pemerintahan ketika ini menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp 100 triliun. Penghematan itu diambil dari moratorium CPNS, pengurangan belanja pegawai dan pengurangan subsidi BBM.
Yuddy menambahkan, hasil penghematan anggaran itu akan dipakai untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk PNS. Karenanya, KemenPAN-RB terus mematangkan besaran kenaikan honor PNS dengan Kementerian Keuangan.
"Saya ingin memberikan kabar gembiranya. Kenaikan honor sementara dibahas KemenPAN-RB dan Kemenkeu. Mudah-mudahan dalam waktu erat sudah didapat formulasinya," tandasnya.(esy/jpnn)
No comments:
Post a Comment