Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam kesempatan berikut ini, saya akan share dari Buku Kerja Kepala Sekolah mengenai Tahap Pelaksanaan Tugas Kerja Kepala Sekolah Dalam Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi Sekolah, selengkapnya sebagai berikut :
Dalam kesempatan berikut ini, saya akan share dari Buku Kerja Kepala Sekolah mengenai Tahap Pelaksanaan Tugas Kerja Kepala Sekolah Dalam Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi Sekolah, selengkapnya sebagai berikut :
Tahap Pelaksanaan Tugas Kerja Kepala Sekolah dalam Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi :
1. Program Pengawasan
a) Sekolah menyusun jadwal pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan.
b) Penyusunan jadwal pengawasan di sekolah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan.
c) Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.
d) Pengawasan pengelolaan sekolah mencakup pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
e) Pemantauan pengelolaan sekolah dilakukan oleh komite sekolah atau bentuk lain dari forum perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan.
f) Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah/madrasah.
g) Guru melaporkan hasil penilaian dan penilaian sekurang-kurangnya setiap tamat semester yang ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah dan orang tua/wali akseptor didik.
h) Tenaga kependidikan melaporkan pelaksanaan teknis dari kiprah masing-masing sekurang-kurangnya setiap tamat semester yang ditujukan kepada kepala sekolah. kepala sekolah, secara terus menerus melaksanakan pengawasan pelaksanaan kiprah tenaga kependidikan.
i) Kepala sekolah/madrasah melaporkan hasil penilaian kepada komite sekolah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan sekurang-kurangnya setiap tamat semester.
j) Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati/walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan sekolah yang bersangkutan, sehabis dikonfirmasikan pada sekolah terkait.
k) Setiap pihak yang mendapatkan laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu sekolah, termasuk menunjukkan hukuman atas penyimpangan yang ditemukan.
l) Sekolah mendokumentasikan dan memakai hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja sekolah, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.
2. Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
a. Sekolah melaksanakan penilaian diri terhadap kinerja sekolah.
b. Sekolah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melaksanakan perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.
c. Sekolah melaksanakan:
1) evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, pada tamat semester akademik;
2) evaluasi jadwal kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, pada tamat tahun anggaran sekolah/madrasah.
3) Evaluasi diri sekolah dilakukan secara periodik berdasar pada data dan gosip yang sahih.
d. Langkah-langkah pelaksanaan EDS sebagai berikut:
1) Sekolah membentuk Tim Pengembang Sekolah.
2) Sekolah melaksanakan sosialisasi EDS.
3) Sekolah melaksanakan pengisian instrumen EDS kualitatif.
4) Sekolah menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) menurut hasil EDS.
5) Sekolah melaksanakan pengisian EDS online.
6) Sekolah menyusun laporan EDS.
3. Evaluasi dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Proses penilaian dan pengembangan KTSP dilaksanakan secara:
a. komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mutakhir;
b. berkala untuk merespon perubahan kebutuhan akseptor didik dan masyarakat, serta perubahan sistem pendidikan, maupun perubahan sosial;
c. integratif dan monolitik sejalan dengan perubahan tingkat mata pelajaran;
d. menyeluruh dengan melibatkan aneka macam pihak meliputi: dewan pendidik, komite sekolah, pemakai lulusan, dan alumni.
4. Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan direncanakan secara komprehensif pada setiap tamat semester dengan mengacu pada Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
b. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan mencakup kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
c. Evaluasi kinerja pendidik harus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan-perubahan akseptor didik.
5. Akreditasi Sekolah
a. Sekolah menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk mengikuti pengukuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Sekolah meningkatkan status akreditasi, dengan memakai forum pengukuhan eksternal yang mempunyai legitimasi.
c. Sekolah harus terus meningkatkan kualitas kelembagaannya secara holistik dengan menindaklanjuti saran-saran hasil akreditasi.
No comments:
Post a Comment