Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berikut share terkait tahapan kegiatan pelaksanaan kiprah kerja kepala sekolah yang dalam pelaksanaanya dilakukan dengan kolaborasi dengan wakil kepala sekolah beserta seluruh pegawai dari sekolah bersangkutan.
Tahapan kegiatan pelaksanaan kiprah kepala sekolah ini admin share dari buku kerja kepala sekolah. Kepala Sekolah merupakan salah satu unsur penjaminan mutu pendidikan.
Dalam pelaksanaan tugasnya ada beberapa tahapan yang harus dilakukan antara lain: (a) merencanakan program, (b) melakukan planning kerja, (c) melakukan pengawasan dan evaluasi, (d) menjalankan kepemimpinan sekolah, dan (e) menerapkan sistem warta sekolah.
Berikut share terkait tahapan kegiatan pelaksanaan kiprah kerja kepala sekolah yang dalam pelaksanaanya dilakukan dengan kolaborasi dengan wakil kepala sekolah beserta seluruh pegawai dari sekolah bersangkutan.
Tahapan kegiatan pelaksanaan kiprah kepala sekolah ini admin share dari buku kerja kepala sekolah. Kepala Sekolah merupakan salah satu unsur penjaminan mutu pendidikan.
Dalam pelaksanaan tugasnya ada beberapa tahapan yang harus dilakukan antara lain: (a) merencanakan program, (b) melakukan planning kerja, (c) melakukan pengawasan dan evaluasi, (d) menjalankan kepemimpinan sekolah, dan (e) menerapkan sistem warta sekolah.
A. Merencanakan Program
1. Visi Sekolah
Visi merupakan impian/harapan keinginan yang ingin dicapai oleh warga sekolah. Visi sekolah:
a. Dijadikan sebagai keinginan bersama warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
b. Mampu memperlihatkan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan;
c. Dirumuskan berdasar masukan dari banyak sekali warga sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
d. Diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah dengan memperhatikan masukan komite sekolah;
e. Disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan;
f. Ditinjau dan dirumuskan kembali secara terencana sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
2. Misi Sekolah
Misi sekolah merupakan upaya/tindakan yang dilakukan oleh warga sekolah untuk mewujudkan visi sekolah.
Misi sekolah:
a. Memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
b. Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
c. Menjadi dasar aktivitas pokok sekolah/madrasah;
d. Menekankan pada kualitas layanan penerima ajar dan mutu lulusan yang diperlukan oleh sekolah/madrasah;
e. Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan aktivitas sekolah;
f. Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah yang terlibat;
g. Dirumuskan menurut masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah;
h. Disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan;
i. Ditinjau dan dirumuskan kembali secara terencana sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
3. Tujuan Sekolah
Tujuan sekolah yakni hasil penyelenggaraan pendidikan yang akan dicapai.
Tujuan sekolah:
a. Menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
b. Mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
c. Mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah dan pemerintah;
d. Mengakomodasi masukan dari banyak sekali pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah;
e. Disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan.
4. Rencana Kerja Sekolah
a. Sekolah membuat:
1) Rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan;
2) Rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS) dilaksanakan menurut planning jangka menengah.
b. Rencana kerja jangka menengah dan tahunan sekolah:
1) disetujui rapat dewan pendidik sehabis memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah dan disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah swasta planning kerja ini disahkan berlakunya oleh penyelenggara sekolah;
2) dituangkan dalam dokumen yang gampang dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
c. Rencana kerja empat tahunan diubahsuaikan dengan persetujuan rapat dewan pendidik dan pertimbangan komite sekolah.
d. Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
e. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang terperinci mengenai 8 Standar Nasional Pendidikan:
1) Standar Isi;
2) Standar Proses;
3) Standar Kompetensi Lulusan;
4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
5) Standar Sarana dan Prasarana;
6) Standar Pengelolaan;
7) Standar Pembiayaan;
8) Standar Penilaian.
No comments:
Post a Comment