Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berikut salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikut salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Perpres No. 14 Tahun 2015 ini telah ditetapkan pada tanggal 21 Januari 2015 oleh Presiden RI Joko Widodo, dan mulai diundangkan pada tanggal 23 Januari 2015 sebagai berikut :
Menimbang :
bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 perihal Kementerian Negara, perlu memutuskan Peraturan Presiden perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 perihal Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 perihal Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 perihal Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki kiprah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
b. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian pertolongan manajemen kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. pengawasan atas pelaksanaan kiprah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;
h. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
i. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
j. pelaksanaan pertolongan substantif kepada seluruh unsure organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 4
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
e. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan;
i. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
k. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
l. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 5
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 6
Sekretariat Jenderal memiliki kiprah menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian pertolongan manajemen kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 7
Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. pembinaan dan pemberian pertolongan manajemen yang mencakup ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, kekerabatan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Pasal 8
(1) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 9
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang training guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang training guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan planning kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan planning kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas kawasan provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang training guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang training guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
f. pelaksanaan penilaian dan pelaporan di bidang training guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
g. pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
Pasal 13
Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kurikulum, akseptor didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan huruf akseptor didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kolaborasi penyelenggaraan satuan dan/atau aktivitas yang diselenggarakan perwakilan negara absurd atau forum asing, dan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, akseptor didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. pelaksanaan penilaian dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 16
Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kurikulum, akseptor didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan dasar dan menengah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan huruf akseptor didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kolaborasi penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara absurd atau forum asing, penyelenggaraan pendidikan di kawasan khusus dan kawasan tertinggal (pendidikan layanan khusus), dan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah;
c. fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar dan menengah;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dasar dan menengah;
f. pelaksanaan penilaian dan pelaporan di bidang pendidikan dasar dan menengah;
g. pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Kebudayaan
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kebudayaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18
Direktorat Jenderal Kebudayaan memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.
Pasal 19
Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang training dan pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang training forum kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan cagar budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan museum nasional, training dan perizinan perfilman nasional, promosi, diplomasi, dan pertukaran budaya antar kawasan dan antar negara, serta training dan pengembangan tenaga kebudayaan;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
g. pelaksanaan penilaian dan pelaporan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
h. pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Inspektorat Jenderal
Pasal 20
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 21
Inspektorat Jenderal memiliki kiprah menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 22
Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. pelaksanaan manajemen Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Pasal 23
(1) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 24
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa memiliki kiprah melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.
Pasal 25
Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
b. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; dan
d. pelaksanaan manajemen Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Badan Penelitian dan Pengembangan
Pasal 26
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 27
Badan Penelitian dan Pengembangan memiliki kiprah melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan.
Pasal 28
Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
d. pelaksanaan manajemen Badan Penelitian dan Pengembangan, dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Staf Ahli
Pasal 29
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 30
(1) Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing memiliki kiprah menawarkan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang penemuan dan daya saing.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah memiliki kiprah menawarkan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kekerabatan sentra dan daerah.
(3) Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter memiliki kiprah menawarkan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan karakter.
(4) Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan memiliki kiprah menawarkan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang regulasi pendidikan dan kebudayaan.
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional
Pasal 31
Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sanggup ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 32
(1) Untuk melaksanakan kiprah teknis operasional dan/atau kiprah teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sanggup dibuat Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Pasal 33
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri sesudah menerima persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 34
Dalam melaksanakan kiprah dan fungsi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata kekerabatan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 35
Menteri memberikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan secara terencana atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 36
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian kiprah terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 37
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun dalam kekerabatan antar instansi pemerintah baik sentra maupun daerah.
Pasal 38
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 39
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan menawarkan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan kiprah bawahan.
Pasal 40
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan kiprah bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan memberikan laporan kinerja secara terencana sempurna pada waktunya.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melaksanakan training dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 43
Segala pendanaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kiprah dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN - LAIN
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Menteri sesudah menerima persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45
Pada ketika Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 perihal Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan gres menurut Peraturan Presiden ini.
Pasal 46
Pada ketika Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetap melaksanakan kiprah dan fungsinya hingga dengan dibentuknya jabatan gres dan diangkat pejabat gres menurut Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Pada ketika Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam:
a. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 perihal Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan
b. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 perihal Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 48
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Download Perpres No. 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ini sanggup diunduh pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
No comments:
Post a Comment