Showing posts with label PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENDIDIKAN. Show all posts
Showing posts with label PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENDIDIKAN. Show all posts

Wednesday, January 22, 2020

Terbaik Salinan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 Perihal Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Saat ini Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) telah ditetapkan Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 21 Januari 2015.

Salinan isi dari Perpres Nomor 13 Tahun 2015 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) yang secara keseluruhan terdiri dari VIII Bab dengan 45 Pasal, selengkapnya sebagai berikut :


BAB I

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

(1)  Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)  Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memiliki kiprah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:

a.   perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran, forum pendidikan tinggi, sumber daya insan serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan keterjangkauan layanan pendidikan tinggi;
b.   perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas forum penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan penemuan dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, proteksi Hak Kekayaan Intelektual, percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
c.   koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan penemuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.   pemberian izin tertulis acara penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, forum penelitian dan pengembangan asing, tubuh perjuangan asing, dan orang abnormal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e.   pemberian izin tertulis acara penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.    koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian pinjaman manajemen kepada seluruh unsure organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
g.   pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
h.   h. pengawasan atas pelaksanaan kiprah di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
i.    pelaksanaan pinjaman substantif kepada seluruh unsure organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

BAB II

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 4

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terdiri atas:

a.   Sekretariat Jenderal;
b.   Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
c.   Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d.   Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
e.   Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan;
f.    Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi;
g.   Inspektorat Jenderal;
h.   Staf Ahli Bidang Akademik;
i.    Staf Ahli Bidang Infrastruktur;
j.    Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.

Bagian Kedua

Sekretariat Jenderal

Pasal 5

(1)  Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)  Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal memiliki kiprah menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian pinjaman manajemen kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 7

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.   koordinasi acara di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
b.   koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
c.   pembinaan dan pemberian pinjaman manajemen yang mencakup ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, kekerabatan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d.   pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.   koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.    penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga

Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan

Pasal 8

(1)  Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)  Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 9

Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:

a.   perumusan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran dan kemahasiswaan;
b.   perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keterjangkauan layanan pendidikan tinggi dan penyelarasan dunia pendidikan dan dunia kerja;
c.   perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penjaminan mutu internal pendidikan tinggi;
d.   pengawasan dan pengendalian bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
e.   pelaksanaan penilaian dan pelaporan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
f.    pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan; dan
g.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat

Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Pasal 11

(1)  Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)  Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi, serta perumusan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 13

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:

a.   perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi dan forum layanan pendidikan tinggi;
b.   perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tempat sains dan teknologi;
c.   pelaksanaan pembangunan dan fasilitasi tempat sains dan teknologi di tempat politeknik;
d.   perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu forum penelitian dan pengembangan;
e.   perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu eksternal pendidikan tinggi;
f.    pelaksanaan penilaian dan pelaporan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
g.   pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
h.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima

Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Pasal 14

(1)  Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)  Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 15

Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memiliki tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi serta perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 16

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:

a.   perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keahlian, kepakaran, kompetensi insan dan pengorganisasiannya, kekayaan intelektual dan informasi, serta sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.   perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi;
c.   perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu sumber daya insan dan sarana prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
d.   pelaksanaan penilaian dan pelaporan di bidang sumber daya ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi
e.   pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
f.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam

Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan

Pasal 17

(1)  Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)  Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 18

Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset dan pengembangan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:

a.   perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset dan pengembangan;
b.   perumusan dan koordinasi kebijakan serta fasilitasi pengelolaan aset kekayaan intelektual;
c.   penyiapan pemberian izin tertulis acara penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, forum penelitian dan pengembangan asing, tubuh perjuangan asing, dan orang abnormal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.   penyiapan pemberian izin tertulis acara penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.   pelaksanaan penilaian dan pelaporan di bidang penguatan riset dan pengembangan;
f.    pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan; dan
g.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh

Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi

Pasal 20

(1)  Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)  Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 21

Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi.

Pasal 22

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi menyelenggarakan fungsi:

a.   perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi;
b.   perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan sistem penemuan serta pengembangan jaringan dan kekerabatan interaktif antar unsur inovasi;
c.   pelaksanaan penilaian dan pelaporan di bidang penguatan inovasi;
d.   pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi; dan
e.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan

Inspektorat Jenderal

Pasal 23

(1)  Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)  Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 24

Inspektorat Jenderal memiliki kiprah menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 25

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a.   penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
b.   pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan acara pengawasan lainnya;
c.   pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.   penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
e.   pelaksanaan manajemen Inspektorat Jenderal; dan
f.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan

Staf Ahli

Pasal 26

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 27

(1)  Staf Ahli Bidang Akademik memiliki kiprah memperlihatkan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang akademik.
(2)  Staf Ahli Bidang Infrastruktur memiliki kiprah memperlihatkan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang infrastruktur ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi.
(3)  Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas memiliki kiprah memperlihatkan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang relevansi dan produktivitas riset dan pengembangan.

Bagian Kesepuluh

Jabatan Fungsional

Pasal 28

Di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sanggup ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III

UNIT PELAKSANA TEKNIS

Pasal 29

(1)  Untuk melaksanakan kiprah teknis operasional dan/atau kiprah teknis penunjang di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sanggup dibuat Unit Pelaksana Teknis.
(2)  Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

Pasal 30

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri sehabis menerima persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB IV

TATA KERJA

Pasal 31

Dalam melaksanakan kiprah dan fungsi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata kekerabatan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 32

Menteri memberikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi secara terjadwal atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 33

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian kiprah terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 34

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi maupun dalam kekerabatan antar instansi pemerintah baik sentra maupun daerah.

Pasal 35

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masingmasing untuk mewujudkan terlaksananya prosedur akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 36

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memperlihatkan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan kiprah bawahan.

Pasal 37

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan kiprah bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan memberikan laporan kinerja secara terjadwal sempurna pada waktunya.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melaksanakan training dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

BAB V

PENDANAAN

Pasal 40

Segala pendanaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kiprah dan fungsi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VI

KETENTUAN LAIN – LAIN

Pasal 41

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ditetapkan oleh Menteri sehabis menerima persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 42

Pada ketika Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 perihal Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Riset dan Teknologi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan gres menurut Peraturan Presiden ini.

Pasal 43

Pada ketika Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi, dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap melaksanakan kiprah dan fungsinya hingga dengan dibentuknya jabatan gres dan diangkat pejabat gres menurut Peraturan Presiden ini.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 44

Pada ketika Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a. Semua ketentuan mengenai Kementerian Riset dan Teknologi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 perihal Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan
b. Peraturan Presiden Nomor 165 tahun 2014 perihal Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja sepanjang mengatur mengenai Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 45

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Download selengkapnya Perpres No. 13 Tahun 2015 perihal Kemenristek Dikti, silahkan klik pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Terbaik Salinan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Wacana Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Perpres No. 14 Tahun 2015 ini telah ditetapkan pada tanggal 21 Januari 2015 oleh Presiden RI Joko Widodo, dan mulai diundangkan pada tanggal 23 Januari 2015 sebagai berikut :



Menimbang :

bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 perihal Kementerian Negara, perlu  memutuskan Peraturan Presiden perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Mengingat :

1.   Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 perihal Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.   Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 perihal Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 perihal Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

BAB I

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

(1)  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki kiprah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a.   perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
b.   pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
c.   pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
d.   koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian pertolongan manajemen kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.   pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.    pengawasan atas pelaksanaan kiprah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.   pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;
h.   pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
i.    pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
j.    pelaksanaan pertolongan substantif kepada seluruh unsure organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB II

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 4

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

a.   Sekretariat Jenderal;
b.   Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c.   Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
d.   Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
e.   Direktorat Jenderal Kebudayaan;
f.    Inspektorat Jenderal;
g.   Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
h.   Badan Penelitian dan Pengembangan;
i.    Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
j.    Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
k.   Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
l.    Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Bagian Kedua

Sekretariat Jenderal

Pasal 5

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal memiliki kiprah menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian pertolongan manajemen kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a.   koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b.   koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.   pembinaan dan pemberian pertolongan manajemen yang mencakup ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, kekerabatan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.   pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.   koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.    penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Pasal 8

(1)  Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)  Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 9

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang training guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:

a.   perumusan kebijakan di bidang training guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
b.   pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan planning kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya;
c.   pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan planning kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas kawasan provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan;
d.   penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang training guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
e.   pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang training guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
f.    pelaksanaan penilaian dan pelaporan di bidang training guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
g.   pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
h.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

Pasal 11

(1)  Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)  Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.

Pasal 13

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a.   perumusan kebijakan di bidang kurikulum, akseptor didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
b.   pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan huruf akseptor didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kolaborasi penyelenggaraan satuan dan/atau aktivitas yang diselenggarakan perwakilan negara absurd atau forum asing, dan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c.   penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, akseptor didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d.   pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e.   pelaksanaan penilaian dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f.    pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
g.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

Pasal 14

(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 15

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.

Pasal 16

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi:

a.   perumusan kebijakan di bidang kurikulum, akseptor didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan dasar dan menengah;
b.   pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan huruf akseptor didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kolaborasi penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara absurd atau forum asing, penyelenggaraan pendidikan di kawasan khusus dan kawasan tertinggal (pendidikan layanan khusus), dan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah;
c.   fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan;
d.   penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar dan menengah;
e.   pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dasar dan menengah;
f.    pelaksanaan penilaian dan pelaporan di bidang pendidikan dasar dan menengah;
g.   pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
h.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam

Direktorat Jenderal Kebudayaan

Pasal 17

(1)  Direktorat Jenderal Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)  Direktorat Jenderal Kebudayaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 18

Direktorat Jenderal Kebudayaan memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.

Pasal 19

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

a.   perumusan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
b.   pelaksanaan kebijakan di bidang training dan pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi;
c.   pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan;
d.   pelaksanaan kebijakan di bidang training forum kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan cagar budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan museum nasional, training dan perizinan perfilman nasional, promosi, diplomasi, dan pertukaran budaya antar kawasan dan antar negara, serta training dan pengembangan tenaga kebudayaan;
e.   penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
f.    pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
g.   pelaksanaan penilaian dan pelaporan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
h.   pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
i.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh

Inspektorat Jenderal

Pasal 20

(1)  Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)  Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 21

Inspektorat Jenderal memiliki kiprah menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 22

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a.   penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b.   pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.   pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.   penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.   pelaksanaan manajemen Inspektorat Jenderal; dan
f.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Pasal 23

(1)  Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)  Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 24

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa memiliki kiprah melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.

Pasal 25

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:

a.   penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
b.   pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
c.   pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; dan
d.   pelaksanaan manajemen Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
e.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan

Badan Penelitian dan Pengembangan

Pasal 26

(1)  Badan Penelitian dan Pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)  Badan Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 27

Badan Penelitian dan Pengembangan memiliki kiprah melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan.

Pasal 28

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :

a.   penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
b.   pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
c.   pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
d.   pelaksanaan manajemen Badan Penelitian dan Pengembangan, dan
e.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesepuluh

Staf Ahli

Pasal 29

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 30

(1)  Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing memiliki kiprah menawarkan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang penemuan dan daya saing.
(2)  Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah memiliki kiprah menawarkan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kekerabatan sentra dan daerah.
(3)  Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter memiliki kiprah menawarkan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan karakter.
(4)  Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan memiliki kiprah menawarkan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang regulasi pendidikan dan kebudayaan.

Bagian Kesebelas

Jabatan Fungsional

Pasal 31

Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sanggup ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 32

(1)  Untuk melaksanakan kiprah teknis operasional dan/atau kiprah teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sanggup dibuat Unit Pelaksana Teknis.
(2)  Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

Pasal 33

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri sesudah menerima persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB IV

TATA KERJA

Pasal 34

Dalam melaksanakan kiprah dan fungsi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata kekerabatan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 35

Menteri memberikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan secara terencana atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 36

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian kiprah terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 37

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun dalam kekerabatan antar instansi pemerintah baik sentra maupun daerah.

Pasal 38

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 39

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan menawarkan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan kiprah bawahan.

Pasal 40

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan kiprah bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan memberikan laporan kinerja secara terencana sempurna pada waktunya.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melaksanakan training dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

BAB V
PENDANAAN
Pasal 43

Segala pendanaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kiprah dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VI

KETENTUAN LAIN - LAIN

Pasal 44

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Menteri sesudah menerima persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 45

Pada ketika Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 perihal Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan gres menurut Peraturan Presiden ini.

Pasal 46

Pada ketika Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetap melaksanakan kiprah dan fungsinya hingga dengan dibentuknya jabatan gres dan diangkat pejabat gres menurut Peraturan Presiden ini.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 47

Pada ketika Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam:

a.   Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 perihal Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan
b.   Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 perihal Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 48

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Download Perpres No. 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ini sanggup diunduh pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!