Wednesday, January 22, 2020

Terbaik Salinan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 Perihal Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Saat ini Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) telah ditetapkan Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 21 Januari 2015.

Salinan isi dari Perpres Nomor 13 Tahun 2015 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) yang secara keseluruhan terdiri dari VIII Bab dengan 45 Pasal, selengkapnya sebagai berikut :


BAB I

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

(1)  Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)  Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memiliki kiprah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:

a.   perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran, forum pendidikan tinggi, sumber daya insan serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan keterjangkauan layanan pendidikan tinggi;
b.   perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas forum penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan penemuan dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, proteksi Hak Kekayaan Intelektual, percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
c.   koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan penemuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.   pemberian izin tertulis acara penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, forum penelitian dan pengembangan asing, tubuh perjuangan asing, dan orang abnormal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e.   pemberian izin tertulis acara penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.    koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian pinjaman manajemen kepada seluruh unsure organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
g.   pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
h.   h. pengawasan atas pelaksanaan kiprah di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
i.    pelaksanaan pinjaman substantif kepada seluruh unsure organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

BAB II

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 4

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terdiri atas:

a.   Sekretariat Jenderal;
b.   Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
c.   Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d.   Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
e.   Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan;
f.    Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi;
g.   Inspektorat Jenderal;
h.   Staf Ahli Bidang Akademik;
i.    Staf Ahli Bidang Infrastruktur;
j.    Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.

Bagian Kedua

Sekretariat Jenderal

Pasal 5

(1)  Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)  Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal memiliki kiprah menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian pinjaman manajemen kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 7

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.   koordinasi acara di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
b.   koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
c.   pembinaan dan pemberian pinjaman manajemen yang mencakup ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, kekerabatan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d.   pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.   koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.    penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga

Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan

Pasal 8

(1)  Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)  Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 9

Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:

a.   perumusan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran dan kemahasiswaan;
b.   perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keterjangkauan layanan pendidikan tinggi dan penyelarasan dunia pendidikan dan dunia kerja;
c.   perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penjaminan mutu internal pendidikan tinggi;
d.   pengawasan dan pengendalian bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
e.   pelaksanaan penilaian dan pelaporan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
f.    pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan; dan
g.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat

Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Pasal 11

(1)  Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)  Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi, serta perumusan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 13

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:

a.   perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi dan forum layanan pendidikan tinggi;
b.   perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tempat sains dan teknologi;
c.   pelaksanaan pembangunan dan fasilitasi tempat sains dan teknologi di tempat politeknik;
d.   perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu forum penelitian dan pengembangan;
e.   perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu eksternal pendidikan tinggi;
f.    pelaksanaan penilaian dan pelaporan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
g.   pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
h.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima

Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Pasal 14

(1)  Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)  Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 15

Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memiliki tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi serta perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 16

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:

a.   perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keahlian, kepakaran, kompetensi insan dan pengorganisasiannya, kekayaan intelektual dan informasi, serta sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.   perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi;
c.   perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu sumber daya insan dan sarana prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
d.   pelaksanaan penilaian dan pelaporan di bidang sumber daya ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi
e.   pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
f.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam

Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan

Pasal 17

(1)  Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)  Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 18

Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset dan pengembangan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:

a.   perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset dan pengembangan;
b.   perumusan dan koordinasi kebijakan serta fasilitasi pengelolaan aset kekayaan intelektual;
c.   penyiapan pemberian izin tertulis acara penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, forum penelitian dan pengembangan asing, tubuh perjuangan asing, dan orang abnormal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.   penyiapan pemberian izin tertulis acara penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.   pelaksanaan penilaian dan pelaporan di bidang penguatan riset dan pengembangan;
f.    pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan; dan
g.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh

Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi

Pasal 20

(1)  Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)  Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 21

Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi.

Pasal 22

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi menyelenggarakan fungsi:

a.   perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi;
b.   perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan sistem penemuan serta pengembangan jaringan dan kekerabatan interaktif antar unsur inovasi;
c.   pelaksanaan penilaian dan pelaporan di bidang penguatan inovasi;
d.   pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi; dan
e.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan

Inspektorat Jenderal

Pasal 23

(1)  Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)  Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 24

Inspektorat Jenderal memiliki kiprah menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 25

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a.   penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
b.   pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan acara pengawasan lainnya;
c.   pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.   penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
e.   pelaksanaan manajemen Inspektorat Jenderal; dan
f.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan

Staf Ahli

Pasal 26

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 27

(1)  Staf Ahli Bidang Akademik memiliki kiprah memperlihatkan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang akademik.
(2)  Staf Ahli Bidang Infrastruktur memiliki kiprah memperlihatkan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang infrastruktur ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi.
(3)  Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas memiliki kiprah memperlihatkan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang relevansi dan produktivitas riset dan pengembangan.

Bagian Kesepuluh

Jabatan Fungsional

Pasal 28

Di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sanggup ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III

UNIT PELAKSANA TEKNIS

Pasal 29

(1)  Untuk melaksanakan kiprah teknis operasional dan/atau kiprah teknis penunjang di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sanggup dibuat Unit Pelaksana Teknis.
(2)  Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

Pasal 30

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri sehabis menerima persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB IV

TATA KERJA

Pasal 31

Dalam melaksanakan kiprah dan fungsi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata kekerabatan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 32

Menteri memberikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi secara terjadwal atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 33

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian kiprah terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 34

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi maupun dalam kekerabatan antar instansi pemerintah baik sentra maupun daerah.

Pasal 35

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masingmasing untuk mewujudkan terlaksananya prosedur akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 36

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memperlihatkan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan kiprah bawahan.

Pasal 37

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan kiprah bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan memberikan laporan kinerja secara terjadwal sempurna pada waktunya.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melaksanakan training dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

BAB V

PENDANAAN

Pasal 40

Segala pendanaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kiprah dan fungsi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VI

KETENTUAN LAIN – LAIN

Pasal 41

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ditetapkan oleh Menteri sehabis menerima persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 42

Pada ketika Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 perihal Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Riset dan Teknologi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan gres menurut Peraturan Presiden ini.

Pasal 43

Pada ketika Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi, dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap melaksanakan kiprah dan fungsinya hingga dengan dibentuknya jabatan gres dan diangkat pejabat gres menurut Peraturan Presiden ini.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 44

Pada ketika Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a. Semua ketentuan mengenai Kementerian Riset dan Teknologi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 perihal Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan
b. Peraturan Presiden Nomor 165 tahun 2014 perihal Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja sepanjang mengatur mengenai Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 45

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Download selengkapnya Perpres No. 13 Tahun 2015 perihal Kemenristek Dikti, silahkan klik pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

No comments:

Post a Comment