Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Sertifikasi guru ialah proses tunjangan akta pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwasannya sertifikasi guru bertujuan antara lain untuk memilih kelayakan guru dalam melakukan kiprah sebagai pendidik profesional, meningkatkan proses dan hasil pembelajaran dan meningkatkan kesejahteraan guru serta meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Sertifikasi guru ialah proses tunjangan akta pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwasannya sertifikasi guru bertujuan antara lain untuk memilih kelayakan guru dalam melakukan kiprah sebagai pendidik profesional, meningkatkan proses dan hasil pembelajaran dan meningkatkan kesejahteraan guru serta meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Mulai tahun 2015 ini kegiatan sertifikasi guru akan dikemas dalam bentuk yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yaitu melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan mekanisme dan teknik pelaksanaan yang berbeda pula.
Sebagaimana yang admin kutip dari salah satu blog guru pak Alam Bintang, lika-liku usaha guru dalam mendapat Tunjangan Tambahan Penghasilan (sertifikasi) guru nampaknya bakal semakin sulit saja.
Setelah guru dituntut untuk memenuhi 24 jam sehingga guru harus pontang-panting mengejar kekurangan jam mengajar—kini di tahun 2015 untuk mendapat sertifikasi maka guru harus mengikuti Program Pelatihan Guru dalam Jabatan (PPGJ).
Sebagaimana yang admin kutip dari salah satu blog guru pak Alam Bintang, lika-liku usaha guru dalam mendapat Tunjangan Tambahan Penghasilan (sertifikasi) guru nampaknya bakal semakin sulit saja.
Setelah guru dituntut untuk memenuhi 24 jam sehingga guru harus pontang-panting mengejar kekurangan jam mengajar—kini di tahun 2015 untuk mendapat sertifikasi maka guru harus mengikuti Program Pelatihan Guru dalam Jabatan (PPGJ).
Adanya kegiatan PPGJ tentu dirasakan sangat sulit bagi guru dikarenakan waktu tempuhnya yang cukup usang sekitar dua bulan (terdiri dari 140 jam workshop dan sisanya praktik mengajar, bimbingan konseling, dan menciptakan PTK).Sungguh derita guru memang tiada habisnya. Setelah semua syarat yang begitu rumit tersebut—kini ada kabar terbaru yang didapat dari dinas provinsi bahwa bagi guru yang telah sertifikasi diharuskan mempunyai nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) minimal 70 (skala nasional).
Nah, gosip yang didapat bagi guru yang nilai UKG-nya di bawah 70 maka pada tahun 2015 ini akan dipanggil kembali untuk mengikuti UKG lagi. Jika sampai tahun 2016 nilai UKG guru tersebut masih belum sanggup mencapai 70 maka tunjangan sertifikasinya akan dicabut dan yang bersangkutan dinyatakan tidak berhak mendapat sertifikasi lagi. Sungguh berat bukan?
Bayangkan setahu saya begitu banyak guru yang mempunyai nilai UKG dibawah 70. Jika demikian, artinya akan banyak guru yang distop tunjangan sertifikasinya. Semoga pemerintah tidak terlalu mempersulit para jagoan tanpa tanda jasa yang ada di seluruh Indonesia. Aamiin…
No comments:
Post a Comment