Showing posts with label SERTIFIKASI GURU. Show all posts
Showing posts with label SERTIFIKASI GURU. Show all posts

Thursday, January 23, 2020

Terbaik Sertifikasi Guru Terancam Tidak Boleh Jikalau Nilainya Di Bawah 70

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sertifikasi guru ialah proses tunjangan akta pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. 

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwasannya sertifikasi guru bertujuan antara lain untuk memilih kelayakan guru dalam melakukan kiprah sebagai pendidik profesional, meningkatkan proses dan hasil pembelajaran dan meningkatkan kesejahteraan guru serta meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

Mulai tahun 2015 ini kegiatan sertifikasi guru akan dikemas dalam bentuk yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yaitu melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan mekanisme dan teknik pelaksanaan yang berbeda pula. 

Sebagaimana yang admin kutip dari salah satu blog guru pak Alam Bintang, lika-liku usaha guru dalam mendapat Tunjangan Tambahan Penghasilan (sertifikasi) guru nampaknya bakal semakin sulit saja. 

Setelah guru dituntut untuk memenuhi 24 jam sehingga guru harus pontang-panting mengejar kekurangan jam mengajar—kini di tahun 2015 untuk mendapat sertifikasi maka guru harus mengikuti Program Pelatihan Guru dalam Jabatan (PPGJ).

Adanya kegiatan PPGJ tentu dirasakan sangat sulit bagi guru dikarenakan waktu tempuhnya yang cukup usang sekitar dua bulan (terdiri dari 140 jam workshop dan sisanya praktik mengajar, bimbingan konseling, dan menciptakan PTK).Sungguh derita guru memang tiada habisnya. Setelah semua syarat yang begitu rumit tersebut—kini ada kabar terbaru yang didapat dari dinas provinsi bahwa bagi guru yang telah sertifikasi diharuskan mempunyai nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) minimal 70 (skala nasional).

Nah, gosip yang didapat bagi guru yang nilai UKG-nya di bawah 70 maka pada tahun 2015 ini akan dipanggil kembali untuk mengikuti UKG lagi. Jika sampai tahun 2016 nilai UKG guru tersebut masih belum sanggup mencapai 70 maka tunjangan sertifikasinya akan dicabut dan yang bersangkutan dinyatakan tidak berhak mendapat sertifikasi lagi. Sungguh berat bukan?

Bayangkan setahu saya begitu banyak guru yang mempunyai nilai UKG dibawah 70. Jika demikian, artinya akan banyak guru yang distop tunjangan sertifikasinya. Semoga pemerintah tidak terlalu mempersulit para jagoan tanpa tanda jasa yang ada di seluruh Indonesia. Aamiin…

Monday, October 21, 2019

Terbaik Alasan Ppg Lebih Baik Daripada Aktivitas Sertifikasi Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengklaim pendidikan profesi guru (PPG) akan lebih baik kalau dibandingkan kegiatan sertifikasi guru.

Dengan intensitas dan training berbeda, guru dibutuhkan tidak hanya naik kesejahteraannya, melainkan juga mutunya. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP) Kemendikbud Syawal Gultom mengatakan, teladan PPG memang lebih komprehensif dibandingkan sertifikasi guru.

Jika sertifikasi guru hanya berlangsung sembilan hari di forum pendidik tenaga kependidikan (LPTK/kampus), PPG akan berlangsung selama 18 hari. Jenis kegiatannya juga berbeda adalah selain training di kampus, PPG mewajibkan guru untuk mempraktikkan pelajaran yang diberikan di sekolahnya masing-masing. 

Saat praktik inilah mereka diuji kelayakannya oleh pengawas kampus. Jika mereka dianggap tidak layak, PPG-nya tidak diluluskan dan harus mengulang dari awal lagi.

“Prinsip keduanya memang sama. Namun, sebab intensitas dan jenis kegiatannya lebih baik di PPG, kami yakin PPG lebih baik untuk meningkatkan mutu kompetensi guru,” ungkap Syawal seusai raker Kemendikbud dengan Komisi X dewan perwakilan rakyat di Jakarta kemarin. Harapan Syawal memang sangat beralasan mengingat anggaran sumbangan profesi guru setiap tahun selalu bertambah. Pada 2013 anggaran sumbangan profesi mencapai Rp43,1 triliun.

Pada 2014 menjadi Rp. 60,5 triliun dan pada 2015 naik menjadi Rp. 80 triliun. Syawal mengakui masyarakat memang menganggap kompetensi guru masih belum cantik meski mereka sudah menerima sumbangan profesi. Menurut dia, PPG akan lebih cantik sebab tidak dibatasi waktu menyerupai sertifikasi yang diamanahkan undang-undang simpulan pada 2015. Dia menyebut, tahun ini akan ada 50.000 guru yang akan ikut PPG.

Mantan rektor Unimed ini mengatakan, tentu harus ada seleksi bagi guru untuk ikut PPG. Seleksi dimulai dari proposal sekolah dan dinas pendidikan di masing-masing daerah. Guru yang ikut PPG pun harus berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan yang diangkat sesudah 2005. Selanjutnya Kemendikbud yang akan menyeleksi dengan jumlah satuan kredit semester (SKS) yang harus dipenuhi.

Kemendikbud akan melihat evaluasi karya ilmiah yang dibentuk guru. Jumlah SKS ini dilihat dari SKS semasa PPG dan SKS yang diperolehnya selama menjadi guru. “Ada recognition of prior learning (RPL) atau perolehan selama ia menjadi guru.

Kita (Kemendikbud) melihatnya dari karya yang dibentuk untuk mencukupkan jumlah SKS yang diraihnya sebagai syarat ikut PPG,” ucapnya. Syawal mengaku, Kemendikbud sudah merampungkan amanah undang-undang dalam sertifikasi guru pada 2014. Ini prestasi sebab lebih cepat dari jadwal yang diamanahkan undang- undang.

Total guru yang sudah disertifikasi mendekati 1,6 juta orang dan jumlah itu pun sudah sesuai peraturan perundangan. Meski ada 3,2 juta guru, tidak semua sanggup disertifikasi mengingat ada 800.000 guru tidak tetap yang dilarang ikut sertifikasi. Ketua Komisi X dewan perwakilan rakyat Teuku Rifky Harsya menyatakan, Komisi X setuju membentuk panitia kerja kualifikasi dan sertifikasi guru.

Mereka juga mendesak Kemendikbud segera merampungkan kegiatan peningkatan kualifikasi akademik melalui PPG sebagaimana diamanatkan Pasal 82 ayat 2 UU No 14/2005 perihal Guru dan Dosen. (neneng zubaidah) - (ars)

Tuesday, October 15, 2019

Terbaik Mulai Tahun 2016, Pertolongan Profesi Guru Berbasis Kinerja

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Mulai tahun 2016, pencairan santunan profesi guru akan berbasis kepada kinerja masing-masing guru.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

“Ke depan, evaluasi kinerja guru akan dipakai sebagai salah satu syarat untuk santunan profesi. Hal itu didasarkan atas hukum Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan akan mulai berlaku pada tahun 2016,” ujar Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak lain yaitu sebagai bab untuk mengakibatkan guru semakin bermartabat. Sehingga, kesejahteraan guru sanggup sejalan dengan peningkatan kompetensi dan mutu.

“Kinerja itu salah satu tolak ukurnya yaitu kompetensi. Kalau kompetensi dijadikan dasar, maka kita sanggup meningkatkan mutu. Mari kita sama-sama berpikir sejahtera yang bermartabat,” ungkapnya.

Dirinya berharap, peningkatan kesejahteraan guru melalui santunan profesi guru jangan hingga tidak sejalan dengan peningkatan mutu pendidikan. Bahkan, kata dia, kesejahteraan guru dikala ini sudah cukup.

“Dengan melihat tantangan zaman dimana semuanya berubah, termasuk teknologi dan ilmu pengetahuan, maka kompetensi guru juga harus ditingkatkan,” tegasnya.

Dirinya memastikan, dengan hukum santunan profesi berbasis kinerja, bagi guru yang tidak memenuhi standar tidak akan menerima santunan profesi. “Kalau guru kinerjanya di bawah B, tidak akan menerima santunan profesi,” terperinci Pranata.

Disebutkan, salah satu variabel evaluasi kinerja yaitu kehadiran. Namun, sambung dia, kehadiran guru di dalam kelas harus memenuhi empat kompetensi dasar.

“Bukan hanya hadir catat buku hingga abis, tapi mengajar dengan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Jangan hingga gurunya terpelajar matematika, pedagodiknya bagus, tapi kepribadiannya jelek, nanti anak sanggup disiksa terus,” ujarnya.

Diakui, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi atas hukum yang akan mulai pada tahun depan itu. Dengan demikian, beliau sanggup memastikan tidak akan ada guru yang terbeban dengan kebijakan tersebut.

“Kita sudah sosialisasikan bahwa pelaksanaan evaluasi kinerja mulai tahun depan. Sehingga guru sanggup berlomba untuk menjadi lebih baik,” terangnya.

Sementara, untuk tahun 2015 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 70,2 triliun untuk santunan profesi guru.

Tuesday, February 12, 2019

Terbaik Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 Perihal Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan Dan Pemerataan Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam kesempatan hari ini saya akan share mengenai isi dari salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru yang telah ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2013 yang lalu.

Permendikbud Nomor 62 tahun 2013 ditetapkan sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama, pemerintah kawasan telah melaksanakan pemindahan guru-guru yang mempunyai akta pendidik dengan menugaskan menjadi guru pada satuan pendidikan lain yang berdampak kepada terjadinya ketidaksesuaian antara akta yang dimiliki dengan bidang kiprah yang diampu.


Selain daripada itu juga bahwa guru wajib mengampu bidang tugasnya sesuai dengan akta yang dimilikinya. Berikut isi dari salinan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 sebagai berikut :

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri yang dimaksud dengan:

1.   Guru dalam jabatan yaitu guru yang telah mempunyai akta pendidik yang dipindahkan untuk mengajar mata pelajaran lain atau guru kelas yang tidak sesuai dengan akta pendidiknya.
2.   Sertifikasi guru dalam jabatan adalah proses derma akta pendidik yang kedua bagi guru dalam jabatan.
3.   Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut LPTK yaitu Perguruan Tinggi yang ditunjuk untuk pelaksanaan proses sertifikasi.
4.   Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yaitu proses pembinaan guru bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh akta nasional sesuai dengan kiprah atau yang diampu sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas.
5.   Sertifikasi yaitu proses derma akta pendidik untuk guru.
6.   Tunjangan profesi guru yaitu tunjangan yang diberikan kepada guru sesuai dengan akta profesinya dan pemenuhan beban jam mengajar.

BAB II
PEMINDAHAN GURU DALAM JABATAN

Pasal 2

(1)  Guru dalam jabatan sanggup dipindahkan antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota atau antarprovinsi.
(2)  Pemindahan guru sebagaimana dimaksud ayat pada (1) pada bidang kiprah yang gres didasarkan pada latar belakang sertifikasi atau kualifikasi akademik yang dimilikinya.
(3)  Guru yang dipindahkan pada bidang kiprah yang sesuai dengan latar belakang kualifikasi akademik tetapi tidak sesuai dengan latar belakang akta pendidiknya wajib mengikuti sertifikasi sesuai dengan bidang kiprah gres yang diampunya.

Pasal 3

(1)  Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang kiprah gres yang diampunya dilakukan melalui jalur:
a.   program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
b.   Pendidikan Profesi Guru (PPG); atau
c.   Program Sarjana Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan (SKKT) dari perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan.
(2)  Sertifikasi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup didanai atas beban APBN, APBD atau masyarakat.
(3)  Mekanisme keikutsertaan sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang kiprah gres yang diampunya diadaptasi dengan pedoman teknis jalur aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)  Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang kiprah gres dilaksanakan di LPTK yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB III
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURUDALAM JABATAN YANG DIPINDAHKAN

Pasal 4

(1)  Guru yang memperoleh akta pendidik kedua sesuai dengan bidang kiprah gres yang diampunya hanya berhak memperoleh 1 (satu) tunjangan profesi guru.
(2)  Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 5

(1)  Guru dalam jabatan yang dipindahkan pada bidang kiprah yang tidak sesuai dengan akta yang dimiliki tetapi mengampu beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per ahad berhak mendapat tunjangan profesi untuk selama jangka waktu 2 (dua) tahun semenjak pindah kiprah mengajar pada bidang kiprah yang baru.
(2)  Tunjangan profesi akan tidak boleh pembayarannya bila guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mempunyai akta pendidik sesuai dengan bidang tugasnya sehabis 2 (dua) tahun semenjak pindah kiprah mengajar pada bidang kiprah yang baru.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Download selengkapnya salinan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Gosip Penting Seputar Penetapan Penerima Sertifikasi Guru Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 akan segera dilakukan kembali. Oleh sebab itu, dalam kesempatan kali ini, saya akan share gosip dari akun Fb Bpk. Jamal Suryanata seputar gosip penting sertifikasi guru di tahun 2016 dalam ulasan Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang dibahas dalam Rakor Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016 pada beberapa waktu yang lalu.

Berikut ini merupakan info sementara dari Buku 1 (Pedoman Penetapan Peserta) yang telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016 di Diradja Hotel, Jakarta (26 s.d. 28 Maret 2016).

1.   Sertifikasi Guru (Sergur) tahun 2016 dilaksanakan dengan pola Portofolio (PF) dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) untuk guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005, sedangkan pola Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) diperuntukkan bagi guru yang diangkat semenjak 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015.

2.   Peserta sergur dengan pola PF dan PLPG harus memenuhi persyaratan sbb:

a.   Guru di bawah binaan Kemdikbud yang belum mempunyai sertifikat pendidik;
b.   Memiliki NUPTK;
c.   Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV dari perguruan tinggi dengan aktivitas studi yang terakreditasi, minimal mempunyai izin penyelenggaraan;
d.   Memiliki status sebagai GURU TETAP yang dibuktikan dgn Surat Keterangan sebagai Guru PNS/ Guru Tetap (GT). Bagi GT yang bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimal 2 tahun berturut-turut, sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK Pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/ Walikota/ Gubernur) minimal 2 tahun berturut-turut;
e.   Masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar dari kepala sekolah (selama 2 tahun terakhir);
f.    Guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik dengan kondisi sbb:
1)   Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama (Lima Menteri);
2)   Guru PNS yang memerlukan adaptasi sebagai akhir perubahan kurikulum.
g.   Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun;
h.   Telah mengikuti UKG Tahun 2015;
i.    Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah;
j.    Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya PP No. 74 Th. 2008 wacana Guru.

3.   Peserta sergur dengan pola SG-PPG harus memenuhi persyaratan sbb:

a.   Guru di bawah binaan Kemdikbud yang belum mempunyai sertifikat pendidik;
b.   Memiliki NUPTK;
c.   Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV dari perguruan tinggi dengan aktivitas studi yang terakreditasi, minimal mempunyai izin penyelenggaraan;
d.   Memiliki status sebagai GURU TETAP yang dibuktikan dgn Surat Keterangan sebagai Guru PNS/ Guru Tetap (GT)/Guru Tetap Yayasan (GTY);
e.   Masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar dari kepala sekolah (selama 2 tahun terakhir);
f.    Memenuhi skor minimal UKG Tahun 2015 yang ditetapkan oleh Konsursium Sertifikasi Guru (KSG);
g.   Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.

4.   Semua guru yang telah memenuhi persyaratan di atas mempunyai hak yang sama untuk ditetapkan sebagai akseptor sergur tahun 2016;

5.   Guru yang didiskualifikasi pada sergur tahun 2007—2015 sebab pemalsuan dokumen akan kehilangan haknya sebagai akseptor PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) PP No. 74 Th. 2008;

6.   Guru berkualifikasi akademik S1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya sanggup pribadi menjadi calon akseptor PLPG 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan akseptor PLPG;

7.   Penetapan akseptor dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan memakai Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar calon akseptor diumumkan oleh Ditjen Guru dan Tanaga Kependidikan (GTK) melalui laman gtk.kemdikbud.go.id;

8.   Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sanggup menghapus nama calon akseptor yang sudah tercantum dalam Daftar Nama Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 atas persetujuan LPMP dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan, yaitu:

a.   meninggal dunia;
b.   sakit permanen yang menyebabkan tidak sanggup melaksanakan kiprah sbg guru;
c.   melakukan pelanggaran disiplin;
d.   mutasi ke jabatan selain guru;
e.   mutasi ke kabupaten/kota lain;
f.    mengajar sebagai guru tetap di kementerian lain;
g.   pensiun;
h.   sudah mempunyai sertifikat pendidik, kecuali dengan kondisi sebagaimana dijelaskan dalam butir f (1 dan 2);
i.    Dokumen fisik tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.

9.   Calon akseptor sergur 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural;


10. Calon akseptor sergur 2016 yang telah memenuhi persyaratan manajemen ditentukan dengan urutan prioritas sbb:

a.   Skor UKG tahun 2015;
b.   Guru yang mengikuti re-sertifikasi sebab perubahan kurikulum (untuk pola PF dan PLPG);
c.   Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum mempunyai sertifikat pendidik (untuk pola PF dan PLPG);
d.   Semua guru yang mengajar di tempat perbatasan, terdepan, dan terluar yang memenuhi persyaratan;
e.   Usia guru dihitung menurut tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam Akta Kelahiran atau bukti lain yang sah;
f.    Masa kerja guru dihitung semenjak yang bersangkutan bekerja sebagai guru, baik PNS maupun bukan PNS;
g.   Pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru ketika dicalonkan sebagai akseptor sergur 2016 (khusus untuk guru PNS dan guru bukan PNS yang telah mempunyai SK Inpassing);

11. Data akseptor sergur sesuai dengan urutan prioritas di atas (butir 10) akan ditampilkan pada AP2SG sebagai dasar penetapan akseptor sergur 2016;

12. Penetapan bidang studi sergur 2016 menurut mata pelajaran yang diikuti dalam UKG 2015, sedangkan bagi guru yang mata pelajaran UKG-nya belum sesuai dengan bidang studi sertifikasi yang akan diambil wajib mengikuti UKG pada tahun berikutnya untuk menyesuaikan dengan bidang studi sertifikasi yang akan diikuti sebab bidang studi sertifikasi ini akan terus menempel pada setiap guru selama menjalankan profesi guru;

13. Bagi akseptor sergur 2016 dengan pola PF dan PLPG yang ijazahnya (S1/D-IV) tidak linear dengan bidang studi sertifikasi sanggup memutuskan bidang studi sertifikasinya sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya dan wajib mempunyai masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut;

14. Penetapan akseptor sergur 2016 dengan pola SG-PPG harus linear antara kualifikasi pendidikan (S1/D-IV) yang dimiliki dengan mata pelajaran yang diampu/guru kelas, sedangkan untuk guru SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK yang berkualifikasi S1/D-IV non-kependidikan harus linear dengan mata pelajaran yang diampu;

15. Setiap calon akseptor sergur 2016 diminta untuk menciptakan Fakta Integritas yang menyatakan bahwa:

a.   bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang dilampirkan yaitu benar dan sah adanya, termasuk kesediaan mendapatkan hukuman jikalau terbukti tidak benar;
b.   khusus bagi calon akseptor sergur dengan pola SG-PPG, bersedia mengikuti dan membiayai sendiri seluruh proses sergur 2016.

16. Peserta sergur 2016 dengan pola PF dan PLPG, proses sertifikasinya akan didanai dengan dana dari pemerintah;

17. Peserta sergur 2016 dengan pola SG-PPG yang memperoleh nilai UKG tertinggi atau menurut standar tertentu yang ditetapkan oleh KSG, proses sertifikasinya juga akan didanai dengan dana dari pemerintah (sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas prestasi guru yang bersangkutan, khususnya dalam UKG);

18. Berkas/dokumen sergur 2016 yang harus dikumpulkan ke Disdik Kab/Kota masing-masing yaitu sbb:

a.   Fotokopi ijazah yang telah disahkan LPTK yang mengeluarkannya;
b.   Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar (2 tahun terakhir) yang telah disahkan Kepala Sekolah;
c.   Fotokopi SK Pangkat (bagi guru PNS) dan SK Pengangkatan sebagai GT/GTY (bagi guru bukan PNS), dari SK pertama hingga SK terakhir;
d.   Pasfoto berwarna ukuran 3×4 cm terbaru sebanyak 4 (empat) lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid);
e.   Fakta Integritas yang telah ditandatangani guru bersangkutan (contoh formatnya ada pada Disdik Kab/Kota msg2);
f.    Khusus bagi akseptor sertifikasi guru yang KEDUA melampirkan: (1) Fotokopi SK Mutasi yang telah disahkan atasan langsung; (2) Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan disetujui oleh Kadisdik setempat bagi guru besertifikat TIK,KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK, dan Kewirausahaan yang diberi kiprah mengampu mata pelajaran lain sesuai ijazah S1/D-IV yang dimiliki; (3) Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan disetujui oleh Kadisdik setempat bagi guru bukan PNS yang diberi kiprah mengampu mata pelajaran lain oleh yayasan; (4) Fotokopi Sertifikat Pendidik yg sudah dimiliki (jika ada) yang telah disahkan oleh atasan langsung;
g.   Format A1 yang telah diisi dan ditandatangani oleh Kadisdik Kab/Kota setempat;
h.   Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.

19. Khusus untuk tempat Kalimantan Selatan, pengumpulan berkas kepada Panitia Sergur di Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing dilakukan antara tanggal 5 s.d. 14 April 2016.

20. Berkas/dokumen sergur 2016 masing-masing guru dikumpulkan dalam satu mapfolio berwarna: kuning (TK), merah (SD), biru (SMP), dan SMA/SMK (hijau).


Demikian disampaikan, biar catatan ini bermanfaat. Semoga pula gosip ini tdk menyurutkan semangat kawan-kawan untuk mengikuti sertifikasi guru 2016 dan seterusnya. Sebab, tujuan pemerintah mmg ingin menciptakan guru-guru Indonesia lebih profesional, bukan sekadar sejahtera. Ayo, positive thinking! 

Untuk melihat selengkapnya Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 Edisi Revisi sanggup diunduh pada links artikel berikut.

Referensi artikel : Bpk. Jamal Suryanata

Terbaik Jadwal Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Dan Latihan Profesi Guru (Plpg) Tetap Didanai Pemerintah

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Alhamdulillah... Kabar baik bagi seluruh rekan guru yang terjaring dalam daftar calon akseptor sertifikasi guru tahun 2016 adalah seluruh guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum mempunyai akta pendidik sanggup mengikuti jadwal sertifikasi melalui jadwal PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) untuk yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG, di mana jadwal sertifikasi guru melalui PLPG tetap akan didanai oleh Pemerintah

Informasi resmi tersebut, menurut publikasi resmi dari situs Kemdikbud RI pada Senin, 11 April 2016 selengkapnya sebagai berikut :

Pemerintah melanjutkan jadwal sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan jadwal sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) didanai oleh Pemerintah.

"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap memperlihatkan pemberian dana bagi guru untuk mengikuti jadwal sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Senin (11/4) di Jakarta.

Semua guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum mempunyai akta pendidik sanggup mengikuti jadwal sertifikasi melalui jadwal PLPG.

Bagi guru yang ingin mendapat akta pendidik dibebaskan untuk menentukan jadwal sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK ibarat PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).

Pemerintah melakukan beberapa upaya khusus untuk merampungkan jadwal sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini.

“Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, adalah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.


Terbaik Anutan Penetapan Akseptor Sertifikasi Guru Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen.

Tahun 2016 merupakan tahun kesembilan pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan semenjak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapat hasil yang lebih baik.

Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 antara lain pada mekanisme penyelenggaraan dan proses penetapan peserta. 

Penetapan calon penerima mulai tahun ini memakai batas minimal hasil uji kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan tahun 2015, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan dapodik dan dipublikasikan secara online.

Pedoman ini berisi hukum dan mekanisme proses penetapan penerima sertifikasi guru. Dimulai dari gosip daftar calon peserta, proses verifikasi dan validasi data calon peserta, dan kegiatan penetapan peserta.

Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di sentra dan di daerah. 

Salah satu bab penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru yakni proses rekrutmen dan penetapan calon penerima sertifikais guru. Untuk itu diharapkan sebuah aliran yang sanggup menjadi pola bagi semua unsur tersebut.

Download Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 Revisi 2 silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat bagi dan terimakasih... Salam Edukasi...!