Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan info dari situs Kemdikbud RI yang mana dalam penyelenggaraan Ujian Nasional (Unas) 2015 ini dan sudah diputuskan bahwasannya hasil Ujian Nasional (UN) 2015 tidak akan lagi menjadi penentu kelulusan.
Namun fungsi UN untuk pemetaan dan syarat melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya tetap berlaku. Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, hasil UN sanggup dipakai untuk melihat posisi siswa, sekolah atau daerah, secara nasional.
Berdasarkan info dari situs Kemdikbud RI yang mana dalam penyelenggaraan Ujian Nasional (Unas) 2015 ini dan sudah diputuskan bahwasannya hasil Ujian Nasional (UN) 2015 tidak akan lagi menjadi penentu kelulusan.
Namun fungsi UN untuk pemetaan dan syarat melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya tetap berlaku. Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, hasil UN sanggup dipakai untuk melihat posisi siswa, sekolah atau daerah, secara nasional.
“Hasilnya bukan lulus atau tidak lulus, tetapi angka,” ujar Mendikbud ketika berkunjung ke kantor redaksi Jawa Pos di Jakarta, (16/01/2015).Ia mengatakan, hasil UN berupa angka itu dilakukan untuk pemetaan, di mana sanggup dilihat posisi siswa secara nasional. Jika hasil UN tersebut menawarkan siswa tidak memenuhi kompetensi nasional, maka siswa sanggup mengulang UN di tahun berikutnya.
“Sehingga ketika anak mendapatkan hasil (UN), ia tahu posisinya di mana. Makara bukan dinyatakan lulus atau tidak lulus,” kata Mendikbud.
Pemetaan dari hasil UN tersebut tidak hanya secara umum per mata pelajaran. Melainkan ada komponen-komponen lebih detil. Misalnya di mata pelajaran matematika, siswa mempunyai kekuatan dalam trigonometri, namun kelemahan dalam bangun-ruang. Begitu juga dengan mata pelajaran bahasa Indonesia. Siswa sanggup saja mempunyai kompetensi baik dalam membaca wacana, namun lemah dalam prosa.
Dari pemetaan itulah siswa yang belum memenuhi kompetensi nasional sanggup mengulang UN di tahun berikutnya, meski ia telah dinyatakan lulus sekolah. “Yang diberikan kesempatan yang nilainya kurang. Opsional. Tidak ada kewajiban mengulang. Tapi bila dirasa ingin mengulang, boleh,” ujar Mendikbud. (Desliana Maulipaksi)
No comments:
Post a Comment