Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dari tahun ke tahunnya, honor PNS akan selalu mengalami kenaikan walaupun prosentasi ataupun besarannya memang tidak mesti sama dari tahun ke tahunnya.
Akan tetapi, dengan adanya wacana akan diterapkannya sistem penggajian tunggal (single salary system) nantinya, maka besaran honor ditetapkan bukan lagi berdasarkan pangkat dan golongan, tetapi didasarkan pada bobot dan grade setiap PNS dan bahkan untuk honor PNS tertinggi dengan sistem gres tersebut akan mendapatkan honor bahkan besarnya hingga 57 Juta.
Terkait hal tersebut, berikut share gosip selengkapnya dari Manadopostonline.com selengkapnya…
Sistem penggajian tunggal (single salary system) akan diberlakukan bagi PNS. Sistem ini disebut lebih ‘memihak’ aparatur alasannya bersandar pada standar kelayakan hidup. Dari simulasi sederhana, honor PNS tertinggi sanggup mencapai Rp. 57 juta per bulan. Sedangkan honor terendah Rp. 4 juta.
Sistem penggajian tunggal ini mengakumulasi semua jenis pendapatan PNS. Sistem ini didasarkan pada bobot atau grade (nilai) terhadap kinerja jabatan. Hal ini dinilai lebih baik dari sistem penggajian yang berlaku ketika ini. Karena sistem penggajian PNS ketika ini terdiri dari jabatan, kinerja, grade dan step.
Dalam single salary system, total penghasilan PNS penilaiannya mulai dari grade satu hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10. Contohnya, untuk PNS golongan tertinggi yang masuk grade satu step 10, honor higienis minimal sekira Rp. 5,4 juta. Sedangkan PNS yang menempati grade 17 di step yang sama, maksimalnya bakal mendapatkan penghasilan higienis hingga Rp. 57,2 juta.
Tiap grade dan step bakal meningkatkan besaran honor dari hasil kinerja seorang abdi negara. Makara sistem penggajian tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan, tetapi didasarkan pada bobot dan grade setiap PNS.
“Jika diterapkan sistem ini akan membangkitkan semangat kerja para ASN. Seseorang yang menginginkan honor besar harus ulet dan lebih semangat bekerja. Kalau kinerja baik, maka gajinya juga baik. Demikian sebaliknya,” kata Deputi SDM KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja, ketika ditemui di Kantor KemenPAN-RB.
Penerapan single salary system hingga sekarang masih dibahas lintas kementerian. Yakni, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Penerapan single salary system masih dibahas ya. Juga belum ada hasil perkembangannya,” sebut Setiawan.
Dikatakan, PNS harus sanggup bersabar. Karena semua yang bekerjasama dengan wacana kenaikan gaji, sumbangan dan lain sebagainya masih dalam pembahasan dan akan secepatnya bakal ditetapkan. “Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, payung hukumnya masih belum diketuk. Makara sabar saja, yang niscaya berdasarkan pak menteri untuk kesejahteraan PNS akan lebih ditingkatkan,” ujarnya.
Diketahui, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perihal sistem penggajian gres hanya terdiri dari tiga komponen. Yaitu honor pokok, sumbangan kinerja, dan sumbangan kemahalan. Gaji pokok ASN semuanya sama dan tidak ada bedanya antar intansi sentra maupun daerah. Yang menjadi pembeda ialah sumbangan kemahalan dan sumbangan kinerja.
Menanggapi hal tersebut, Setiawan mengatakan, ketika ini pihaknya terus menggodok duduk masalah kenaikan gaji. “Kalau kenaikan terpola untuk menyesuaikan dengan kenaikan inflasi, terus jalan pembahasannya. Tapi untuk kenaikan yang lain belum ada,” tutur Setiawan.
Disinggung honor bulan ke-13, Setiawan mengaku belum ada petunjuk teknis penyaluran honor 13. “Hingga ketika ini belum ada petunjuk teknis penyaluran. Namun kalau sudah ada, niscaya secepatnya diturunkan ke daerah-daerah Juknisnya dan segera disalurkan. Mengingat wacana kenaikan honor juga masih sementara dibahas. Dan itu juga harus diubahsuaikan dengan APBN,” sebutnya.
Skenario lain kalau sistem gres belum diberlakukan tahun ini, otomatis sistem usang berlaku. Hitungannya pun sama. Termasuk rapel kenaikan gaji. Jika diasumsikan dicairkan pada Mei atau Juni nanti, maka rapel kenaikan honor sebesar 6 persen akan dikalikan enam bulan, ditambah honor bonus. Misalnya PNS dengan honor pokok Rp. 2.465.900, kenaikan berkalanya Rp. 2.613.854 dengan kenaikan 6 persen.
Dengan selisih honor sebelum dan setelah kenaikan sekira Rp. 147.954, maka kalau dirapel selama enam bulan akan diterima sebesar Rp. 887.724. Ini belum termasuk dengan sumbangan anak, dan lain sebagainya.
Sebelumnya, MenPAN-RB Yudhi Chrisnandi meminta semoga PNS yang mengharapkan kenaikan honor untuk bersabar. “Sabar saja dulu. Kita tingkatkan terus kinerja kita, biar masyarakat menilai. Kalau kinerja kita sudah bagus. Wacana kenaikan honor bakalan terlaksana secepatnya,” jelas Yudhi.
Menurutnya, Presiden Jikowi dan wapres Jusuf Kalla menargetkan tahun pertama, penghematan anggaran negara sebesar Rp. 100 triliun. “Penghematan itu diambil dari moratorium CPNS, pengurangan belanja pegawai dan pengurangan subsidi BBM. Hasil penghematan anggaran itu akan dipakai untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk PNS di dalamnya,” singgungnya.(***)
No comments:
Post a Comment