Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru ialah penerimaan peserta didik gres melalui seleksi manajemen dan tahapan seleksi selanjutnya yang dilaksanakan oleh sekolah masing-masing dan jenjang pendidikan masing-masing.
Penerimaan peserta didik gres bertujuan menunjukkan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh warga negara Indonesia yang masih termasuk dalam usia sekolah semoga memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
Penerimaan peserta didik gres (PPDB) harus berdasarkan:
1. Objektivitas, artinya bahwa penerimaan peserta didik gres maupun perpindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Keputusan Menteri Pendidlkan Nasional Nomor: 0511U17002 tanggal 10 April 2002; dan atau ketentuan lain sesuai peraturan pemerintah;
2. Transparan, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik gres bersifat terbuka dan sanggup diketahui oleh masyarakat terutama orang bau tanah peserta didik, untuk menghindarl penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi;
3. Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik baru, harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik mekanisme maupun hasilnya;
4. Tidak diskriminatif. arlinya setiap warga negara yang berusia sesuai umur yang disyaratkan pada suatu pendidikan atau sekolah sanggup mengikuti aktivitas pendidikan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, agama, etnis/ras dan golongan;
5. Tidak ada penolakan dalam penerimaan pesefta didik baru, kecuali daya tamping sekolah terbatas dan waktu yang tidak memungkinkan;
6. Mengutamakan calon peserta didik gres dari lingkungan masyarakat terdekat/sekitar sekolah tanpa pembatasan Ni/ai Ujian yang dipersyaratkan, terutama bagi jenjang dikdas sebagai implementasi wajib berguru pendidikan dasar sembilan tahun.
Demikian hal-hal penting terkait penerimaan peserta didik gres tahun pelajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment