Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga ketika ini masih menjadi salah satu pilihan profesi yang diminati oleh sebagian besar lulusan sekolah tinggi tinggi di Indonesia. Ini terlihat dari selalu meledaknya jumlah pendaftar seleksi CPNS hampir di semua instansi maupun kementerian.
Pada hakekatnya, PNS yaitu abdi negara yang bertugas melayani kepentingan rakyat secara umum, kalau dokter melayani masyarakat pada bidang kesehatan, guru pada bidang pendidikan, Tentara Nasional Indonesia – Polisi Republik Indonesia melayani masyarakat dalam bidang aturan dan keamanan, dan lain-lain.
Namun tentunya untuk menjadi PNS ketika ini bukanlah hal yang gampang, alasannya selain harus mempunyai ijazah terakhir minimal Sekolah Menengan Atas (sederajat) dan terlebih pada penerimaan CPNS untuk guru harus mempunyai ijazah terakhir S-1 dan juga bersertifikat pendidik, persaingan pun semakin ketat, hal ini sangat masuk akal dikarenakan terus bertambahnya tamatan-tamatan sarjana gres yang juga ikut serta dalam seleksi tes CPNS pada setiap tahunnya sedangkan kuota penerimaan CPNS sangat terbatas.
Namun terlepas dari itu semua, ada satu hal pertimbangan yakni calon CPNS harus siap ditempatkan di mana saja. Bagi seluruh peserta tes CPNS yang lulus, kemudian akan mendapat proses pemberkasan yang mana salah satu syaratnya yaitu melampirkan Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan dan Bekerja di Mana Saja yang kira-kira suratnya berbunyi :
Dengan ini menyatakan dengan gotong royong bahwa apabila saya diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil …………… Tahun …….., saya bersedia ditempatkan dan bekerja di mana saja di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dan apabila saya tidak memenuhi pernyataan ini, saya bersedia diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) / Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga : Ini Dia…! Persiapan Khusus Bagi CPNS Yang Ditugaskan di Daerah / Wilayah TerpencilDan Terisolir.
Dan dalam surat tersebut ditandatangani oleh CPNS dengan dibubuhi meterai Rp. 6.000,-. Oleh alasannya itu, kalau di antara Rekan-rekan ingin jadi berprofesi jadi PNS, maka siapkanlah mental untuk melakukan kiprah negara tersebut di manapun ditempatkan. Dan biasanya surat pernyataan ini berlaku untuk 10 Tahun ataupun menurut ketentuan pada masing-masing instansi.
Maka, kalau sehabis menjadi PNS, kita harus siap tetap berkomitmen dengan mau ditempatkan di mana saja serta tidak mengurus mutasi/pindah selama beberapa tahun dari daerah di mana kita ditugaskan menurut surat pernyataan yang sudah kita tandatangani sendiri, kecuali terdapat sesuatu hal yang bersifat urgen tentunya. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment