Sahabat Edukasi yang berbahagia… Untuk sekolah-sekolah yang masih kekurangan guru, biasanya pada beberapa sekolah yang berada tempat terpencil, terisolir, maupun dalam kategori tempat khusus lainnya, tentu saja tidak ada pilihan selain harus mengangkat guru honorer atau guru tidak tetap untuk menjadi tenaga pengajar di sekolah tersebut.
Pengangkatan / penunjukkan tenaga pengajar oleh sekolah ini tentu saja menurut pertimbangan yang sudah matang baik dari sekolah, komite sekolah, orang bau tanah / wali murid, sampai masyarakat setempat supaya proses berguru mengajar di sekolah tersebut tetap berlangsung.
Akan tetapi apabila suatu saat ada penempatan CPNS baru, maka tenaga honorer dipastikan akan berkurang jam atau bahkan dapat tidak mendapat jam mengajar kembali. Kecuali bagi Rekan-rekan guru honorer yang telah masuk dalam kategori 2 ataupun yang setidak-tidaknya sedang masih kuliah dalam pendidikan guru, maupun bagi yang sudah mempunyai ijazah S1 Pendidikan tentu masih mempunyai keinginan yang lebih baik ke depannya.
SK Pengangkatan guru honorer sekolah diterbitkan oleh kepala sekolah bersangkutan, dan honor guru yang diangkat oleh sekolah tentu saja didanai dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ataupun sumber dana pendidikan sekolah lainnya yang diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku.
Berikut teladan format SK (Surat Keputusan) Pengangkatan Guru Tidak Tetap / Guru Honorer yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah bersangkutan. Silahkan download teladan SK Pengangkatan / Penunjukkan Guru Honor Sekolah pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment