Showing posts with label PPDB. Show all posts
Showing posts with label PPDB. Show all posts

Tuesday, December 10, 2019

Terbaik Persyaratan Calon Akseptor Didik / Siswa Gres Tahun Pelajaran 2015/2016 Paud, Tk, Sd, Smp, Sma/Smk, Dan Sederajat

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam proses penerimaan siswa gres atau dikenal dengan istilah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun pelajaran 2015/2016 mulai dari jenjang pendidikan PAUD TK, SD, SMP, SMA, dan sederajat akan terdapat persyaratan khusus terkait usia pada masing-masing jenjang pendidikan yang akan ditempuh oleh seorang anak.

Untuk penerimaan peserta didik gres pada jenjang SMP, SMA/SMK dan sederajat dibutuhkan adanya Surat Tanda Lulus (STL) yakni surat yang menunjukan bahwa yang bersangkutan sudah lulus dari sekolah asal (SD maupun SMP). Surat Tanda Lulus / STL ini diterbitkan sebelum ijazah resmi diterima oleh peserta didik yang bersangkutan tentunya.


Berikut beberapa persyaratan usia peserta didik yang akan sanggup diterima pada masing-masing jenjang pendidikan di antaranya :

1. PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)

Persyaratan calon peserta didik PAUD Jalur Pendidikan Formal /Taman Kanak-Kanak (TK) adalah:

a.   Berusia 4 hingga dengan 5 tahun untuk kelompok A;
b.   Berusia 5 hingga dengan 6 tahun untuk kelompok B.

Untuk persyaratan calon peserta didik PAUD Jalur Non Formal berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat.(0-<2 Th, 2-<4 Th, 4-<6 Th), dan Kelompok Bermain(KB) atau bentuk lain yang sederajat dengan jadwal untuk anak usia 2-<4 Th dan 4-<6 Th,

Sedangkan persyaratan untuk calon peserta didik PAUD Jalur Pendidikan Formal/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB) ialah anak yang berusia minimal 4 tahun.

2. SD (Sekolah Dasar) dan sederajat

Persyaratan calon peserta didik kelas 1 SD (SD) adalah:

a.   Berusia 7 hingga dengan 12 tahun wajib diterima di SD/Sekolah bentuk lain yang sederajat;
b.   Tepat / dan atau telah berusia 6 tahun sanggup diterima SD/Sekolah bentuk lain yang sederajat. '

Sedangkan persyaratan calon peserta didik kelas 1 SD Luar Biasa (SDLB) ialah anak yang berusia minimal 6 tahun.

3. SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan sederajat

Persyaratan calon peserta didik kelas VII SMP (SMP) adalah:

a.   Telah final SD/SDLB/MI/Program Paket A dan mempunyai STL;
b.   Memiliki Daftar Nilai Ujian Akhir Sekolah atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SD atau Daftar Nllai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket A;
c.   Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru.

Dan persyaratan calon Peserta didik kelas VII SMP Luar Biasa (SMPLB) ialah anak tamatan SD/SDLB/MI/Paket A dan memitiki STL.

4. Sekolah Menengan Atas (Sekolah Menengah Pertama), Sekolah Menengah kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan), dan sederajat

Persyaratan calon Peserta didik kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah:

a.   Telah final SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan mempunyai STL;
b.   Memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SMP atau Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket B;
c.   Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.

Kemudian, persyaratan calon Peserta didlk kelas X Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) ialah anak final SMP/SMPLB/MTs/PakeI B dan memitiki STL;

Persyaratan calon Peserta didik kelas X Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah:

a. Telah final SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan mempunyai STL;
b. Memlliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SMP atau

Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket B;

c. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
d. Memenuhi syarat sesuai ketentuan spesifik jadwal pendidikan sekolah yang dituju.

Baca juga : Hal-Hal Penting Dalam Penerimaan Peserta Didik / Siswa Baru Tahun Pelajaran 2014/2015

Pada kondisi khusus jikalau persyaratan usia masuk SD/SDLB, SMP/SMPLB/, SMA/SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan tidak sanggup dipenuhi maka sekolah diberikan kewenangan untuk mengatur sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat, dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.

Demikian syarat dan ketentuan dalam penerimaan peserta didik gres (PPDB) di tahun pelajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Hal-Hal Penting Dalam Penerimaan Peserta Bimbing / Siswa Gres (Ppdb / Psb)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru ialah penerimaan peserta didik gres melalui seleksi manajemen dan tahapan seleksi selanjutnya yang dilaksanakan oleh sekolah masing-masing dan jenjang pendidikan masing-masing.

Penerimaan peserta didik gres bertujuan menunjukkan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh warga negara Indonesia yang masih termasuk dalam usia sekolah semoga memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
Penerimaan peserta didik gres (PPDB) harus berdasarkan:

1.  Objektivitas, artinya bahwa penerimaan peserta didik gres maupun perpindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Keputusan Menteri Pendidlkan Nasional Nomor: 0511U17002 tanggal 10 April 2002; dan atau ketentuan lain sesuai peraturan pemerintah;

2.  Transparan, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik gres bersifat terbuka dan sanggup diketahui oleh masyarakat terutama orang bau tanah peserta didik, untuk menghindarl penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi;

3.  Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik baru, harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik mekanisme maupun hasilnya;

4.  Tidak diskriminatif. arlinya setiap warga negara yang berusia sesuai umur yang disyaratkan pada suatu pendidikan atau sekolah sanggup mengikuti aktivitas pendidikan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, agama, etnis/ras dan golongan;

5.   Tidak ada penolakan dalam penerimaan pesefta didik baru, kecuali daya tamping sekolah terbatas dan waktu yang tidak memungkinkan;

6. Mengutamakan calon peserta didik gres dari lingkungan masyarakat terdekat/sekitar sekolah tanpa pembatasan Ni/ai Ujian yang dipersyaratkan, terutama bagi jenjang dikdas sebagai implementasi wajib berguru pendidikan dasar sembilan tahun.

Demikian hal-hal penting terkait penerimaan peserta didik gres tahun pelajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Monday, February 11, 2019

Terbaik Salinan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 Wacana Pungutan Dan Pemberian Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 wacana Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar diterbitkan dalam rangka menimbang beberapa hal yakni bahwasannya satuan pendidikan berprinsip nirlaba dan sanggup mengelola dana secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri ntuk memajukan satuan pendidikan.

Selain itu, pertimbangan lainnya yakni bahwa pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang  tua/walinya, dan/atau masyarakat haruslah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 60 Tahun 2011 wacana Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan SMP terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat sehingga perlu diganti dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 ini.

Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang dimaksud dengan:

Satuan pendidikan dasar yakni satuan pendidikan penyelenggara kegiatan wajib mencar ilmu pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang mencakup Sekolah Dasar dan SMP termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, SMP Luar Biasa, dan SMP Terbuka.

Pungutan yakni penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/ataubarang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didikatau orangtua/wali secara pribadi yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sumbangan yakni penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali,perseorangan atau forum lainnya kepada satuan pendidikan dasar yangbersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Pendanaan pendidikan yakni penyediaan sumberdaya keuangan yang diharapkan untuk pengelolaan satuan pendidikan dasar.

Biaya pendidikan yakni sumber daya keuangan yang disediakan dan/ataudiperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan danpengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturanperundang-undangan.

Selanjutnya, dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 wacana Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar memuat beberapa ketentuan serta klarifikasi rincinya sebagai berikut :

Biaya satuan pendidikan terdiri atas:

a. biaya investasi;
b. biaya operasi;
c. derma biaya pendidikan; dan
d. beasiswa.

Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat:

a. derma dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
b. pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. derma dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
d. derma Pemerintah;
e. derma pemerintah daerah;
f. derma pihak gila yang tidak mengikat;
g. derma forum lain yang tidak mengikat;
h. hasil perjuangan penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
i. sumber lain yang sah.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat, yang tidakdikembangkan menjadi bertaraf internasional sanggup mendapatkan derma biaya operasional dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.   didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelasdan dituangkan dalam planning strategis, planning kerja tahunan, sertaanggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
b.   perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud padahuruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar;
c.   dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah; dan
d.   dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikandasar terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan dasar dan disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan dasar.

Pungutan harus dipakai sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir b, dan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya dipakai untuk peningkatan mutu pendidikan.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah tempat dihentikan memungut biaya satuan pendidikan.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan derma Pemerintah dan/atau pemerintah tempat padatahun aliran berjalan, sanggup memungut biaya pendidikan yang dipakai hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak sedang mendapatkan derma Pemerintah dan/atau pemerintah tempat pada tahun aliran berjalan, sanggup memungut biaya satuan pendidikan.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah tempat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional sanggup memungut biaya satuan pendidikan dan dipakai hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang diperoleh dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yangdikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang mendapatkanbantuan Pemerintah dan/atau pemerintah tempat sanggup memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang tidak mendapatkan derma Pemerintah dan/atau pemerintah tempat sanggup memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kebutuhan biaya satuan pendidikan.

Pungutan tidak boleh:

a.   dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampusecara ekonomis;
b.   dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, evaluasi hasil mencar ilmu peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik darisatuan pendidikan; dan/atau
c.   digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau forum representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik pribadi maupun tidak langsung.

Masyarakat di luar penyelenggara dan satuan pendidikan dasar yangdidirikan masyarakat, serta peserta didik atau orang tua/walinya sanggup menawarkan sumbangan pendidikan kepada satuan pendidikan dasar.

Satuan pendidikan dasar sanggup mendapatkan sumbangan.  Sumbangan yang dimaksud dipakai untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan.

Menteri sanggup membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat. Pemerintah tempat sesuai kewenangannya sanggup membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.

Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana pungutan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.

Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana sumbangan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik,komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.

Sumbangan yang diterima satuan pendidikan selama satu tahun aliran melebihi Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), diaudit oleh akuntan publik dan hasil auditnya diumumkan secara transparan di media cetak berskala nasional.

Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya melaksanakan pengawasan terhadap pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan pungutan dan sumbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi satuan pendidikan dasar yang telah melaksanakan pungutan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini harus mengembalikan sepenuhnya kepada perserta didik/orang tua/wali peserta didik.  Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 wacana Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan SMP (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yang Permendikbud ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2012.

Download selengkapnya Salinan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 wacana Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi...!

Terbaik Pedoman Juknis Mos / Mopd Tahun Pelajaran 2016/2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Mulai tahun pelajaran 2016/2017 Juknis MOS (Masa Orientasi Siswa) / MOPD (Masa Orientasi Peserta Didik Baru) berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (PLSSB).

Setelah pengumuman akseptor didik gres yang diterima pada tahun pelajaran 2016/2017 di sebuah satuan pendidikan, maka aktivitas selanjutnya sebelum akseptor didik / siswa gres mengikuti pembelajaran efektif di sekolah, maka aktivitas awal yang sebelumnya di sebut MOS (Masa Orientasi Siswa) yang mana mulai tahun pelajaran 2016/2017 mendatang dikenal dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

Dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres perlu dilakukan aktivitas yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman mencar ilmu yang menyenangkan. Pengenalan lingkungan sekolah yaitu aktivitas pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan training awal kultur Sekolah.

Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres dilaksanakan dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) hari pada ahad pertama awal tahun pelajaran.

Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru yang diberlakukan mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini yaitu menurut pada Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Dalam Pasal 11 disebutkan bahwasannya dengan berlakunya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 perihal Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sehingga sanggup disimpulkan pada tahun pelajaran 2016/2017 mendatang seluruh satuan pendidikan yang mengadakan aktivitas pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini.

Adapun pelaksanaan aktivitas pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres pada awal tahun pelajaran gres yaitu sebagai berikut:

a.   mengenali potensi diri siswa baru;
b.   membantu siswa gres mengikuti keadaan dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, kemudahan umum, dan sarana prasarana sekolah;
c.   menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara mencar ilmu efektif sebagai siswa baru;
d.   mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
e.   menumbuhkan sikap positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Pengenalan lingkungan sekolah mencakup aktivitas wajib dan aktivitas pilihan.  Kegiatan wajib dan aktivitas pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Sekolah sanggup menentukan salah satu atau lebih bahan aktivitas pilihan pengenalan lingkungan atau melaksanakan aktivitas pilihan lainnya yang diubahsuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

Sekolah melaksanakan pendataan perihal keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:

a.   profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
b.   profil orangtua/wali.

Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres tercantum dalam Lampiran II Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Download selengkapnya Permendikbud No. 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!