Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi membeberkan beberapa prosedur untuk merekrut seluruh honorer eks kategori dua menjadi pegawai negeri sipil.
Salah satunya yakni rekrutmen dilakukan secara sedikit demi sedikit yang diubahsuaikan dengan kemampuan pembiayaan. Dia mengatakan, diperlukan dana sebesar Rp. 34 triliun untuk 440 ribu honorer eks K2.
Selain itu, proses rekrutmen harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Yaitu dilakukan proses verifikasi ulang. "Kami akan cek kembali dan disisir kembali. Kami minta proteksi semua pihak," kata Yuddy, Selasa (15/9).
Mekanisme lainnya yakni KemenPAN-RB yang menawarkan izin prinsip perumusan kepegawaian harus didukung dengan usulan kebutuhan kepegawaian. Nantinya, yang memberikan itu yakni Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). "Harus ada pengajuan kebutuhan dan deretan dari PPK," tegas Yuddy.
Baca juga : Sampai Desember 2015, Pemerintah Daerah Wajib Verifikasi Data Honorer K2 Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori 2 Menjadi CPNS
Baca juga : Sampai Desember 2015, Pemerintah Daerah Wajib Verifikasi Data Honorer K2 Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori 2 Menjadi CPNS
Mekanisme lainnya, sesuai dengan UU ASN, harus melalui perencanaan dan proses seleksi yang akan dilakukan di antara sesama tenaga honorer eks K2. (esy/jpnn)
No comments:
Post a Comment