Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Beberapa dasar aturan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di antaranya yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 perihal Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah No. 37 perihal Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006, Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 perihal persyaratan dan tata cara registrasi penduduk dan pencatatan sipil, dan tentu saja Perda (Peraturan Daerah) dari kawasan setempat yang mengatur perihal tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Beberapa manfaat Akta Kelahiran di antaranya untuk masuk sekolah, melamar pekerjaan, mengurus passport, perkawinan, bukti pewaris, dan lain-lain
Persyaratan Mengurus Akta Pencatatan Sipil Akta Kelahiran di antaranya :
1. Surat Kelahiran dari Dokter / Bidan / Penolong Kelahiran
2. Nama identitas saksi kelahiran
3. KK Orang Tua
4. KTP Orang Tua
5. Kutipan Akta Nikah / ISBAT Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua
6. Persetujuan Kepala Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atau UPTD Instansi Pelaksanaan dan Denda Rp. 100.000,- bagi yang melaporkan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (Enam Puluh) dari hingga dengan 1 (Satu) Tahun semenjak tanggal kelahiran (berlaku mulai 1 Januari 2012)
7. Salinan penetapan Pengadilan Negeri dan Denda Rp. 250.000 bagi yang melaporkan kelahiran melampaui batas waktu 1 (satu) tahun semenjak tanggal kelahiran (berlaku mulai 1 Januari 2012)
8. Surat keterangan tempat tinggal orang bau tanah pemegang izin tinggal terbatas, dan atau
9. Paspor bagi pemegang izin kunjungan
Demikian gosip mengenai persyaratan mengurus sertifikat kelahiran di Dinas Dukcapil. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment