Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia…
Berdasarkan surat edaran resmi Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 3838/D/TI/2015 tertanggal 28 Agustus 2015 ihwal Pemutakhiran Dapodik Tahun Ajaran 2015/2016 yang ditujukan kepada seluruh Yth. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota Di seluruh Indonesia.
Melalui surat tersebut, diinformasikan bahwa memasuki tahun pedoman 2015/2016, aplikasi pendataan (Dapodik) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang diluncurkan semenjak awal bulan Agustus 2015.
Mengingat Dapodik akan dipakai sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan agenda pendidikan dasar dan menengah yang semakin luas, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Sekolah segera mengunduh aplikasi dapodikdas versi 4.0.0 bagi SD,SMP dan SLB melalui laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, sementara untuk Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan mengunduh aplikasi dapodikmen versi 8.20 melalui laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id, serta melaksanakan pemutakhiran data.
2. Kepala Sekolah biar memperhatikan kebenaran, kelengkapan dan kemutahiran data penerima didik, tenaga pendidik dan kependidikan serta data satuan pendidik, sebelum dikirim ke server dapodik.
3. Sekolah diperlukan melaksanakan pemutakhiran data dan mengirimkan ke server Dapodik Pendidikan Dasar dan Menengah paling lambat tanggal 15 September 2015.
Dowload surat edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 3838/D/TI/2015 tertanggal 28 Agustus 2015 ihwal Pemutakhiran Dapodik Tahun Ajaran 2015/2016 silahkan klik pada links sumber berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data…!
No comments:
Post a Comment