Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berikut beberapa Syarat untuk Mengurus Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran di Dinas Dukcapil, di antaranya :
1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama / pendeta atau syarat perkawinan penghayat kepercayaan
2. KTP suami dan istri
3. Pas photo suami dan istri bergandengan
4. Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri
5. Paspor bagi suami / istri orang asing
Sedangkan untuk mengurus Akta Perceraian, beberapa syaratnya di antaranya ialah :
1. Pasangan suami dan istri yang cerai menyerahkan kutipan sertifikat perkawinan kepada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atau UPTD Instansi Pelaksana
2. Pasangan suami dan istri menyerahkan salinan putusan pengadilan negeri perihal perceraian yang memiliki kekuatan aturan tetap kepada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atau UPTD Instansi Pelaksana.
Demikian Persyaratan yang perlu disiapkan untuk Mengurus Akta Perkawinan dan Akta Perceraian di Dinas Dukcapil. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment