Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berikut syarat untuk mengurus penerbitan Kartu Tanda Penduduk / KTP gres dan persyaratan untuk dan Pembuatan KTP Elektronik (E-KTP) selengkapnya :
Persyaratan Penerbitan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Baru :
1. Telah berusia 17 tahun
2. Surat Pengantar RT/Kepala Desa/Lurah
3. Fotocopy Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Kawin yang belum berumur 17 tahun dan Kutipan Akta Kelahiran
4. Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri bagi yang pindah tiba dari luar negeri
Syarat Pembuatan KTP Elektronik (E-KTP) :
1. Pemohon sudah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Pemotretan (foto).
3. Perekaman sidik jari
4. Perekaman iris mata.
5. Perekaman tanda tangan
Demikian persyaratan penerbitan KTP (Kartu Tanda Penduduk) gres dan pembuatan KTP Elektronik (E-KTP). biar bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment