Showing posts with label INFO PENDIDIKAN TAHUN 2015/2016. Show all posts
Showing posts with label INFO PENDIDIKAN TAHUN 2015/2016. Show all posts

Tuesday, December 10, 2019

Terbaik Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016 Terbaru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Tak terasa, sesudah rangkaian Ujian Nasional (UN) jenjang SMP/MTs, SMPA/MA, Sekolah Menengah kejuruan (sederajat) serta US (Ujian Sekolah) jenjang SD/MI (sederajat) berakhir sesudah ujian semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 ini akan berakhir dan akan memasuki tahun pelajaran gres yakini tahun pelajaran 2015/2016.

Berdasarkan draf agenda Kalender Pendidikan Provinsi Jambi untuk tahun pelajaran 2014/2015 ini akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2015. Hari permulaan masuk sekolah fakultatif mulai tanggal 1 Juli 2015 yang mana untuk acara pendidikan di sekolah bersifat fakultatif yang akan berlangsung mulai tanggal 1 s.d 16 Juli 2015 yakni mulainya dibuka penerimaan peserta didik gres (PPDB), penyusunan KTSP, Penyusunan RKS-RKAS, bridging cours / peningkatan pendidikan karakter, pendidikan kesadaran bela negara, training kepramukaan / PMR / UKS / PKS, penyuluhan / sosialisasi pencegahan penyalahgunaan napza / HIV AIDS, tata kelola lingkungan sekolah, pengenalan sekolah, masa orientasi peserta didik/ MOPDik, dan sebagainya,


Untuk acara peserta didik gres TK/ SD / sekolah bentuk lainnya yang sederajat, berupa pengenalan sekolah; dan di tingkat SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan / sekolah bentuk lainnya yang sederajat, diselenggarakan acara Masa Orientasi Peserta Didik (MOPDik).

Baca juga : Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016 Final untuk Provinsi Jambi

Dan sesudah memasuki liburan lebaran Idul Fitri 1436 Hijriyah yang diperkirakan akan jatuh pada tanggal 17 Juli 2015, selanjutnya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM Efektif) untuk sekolah-sekolah akan dimulai secara serentak mulai pada hari Kamis, Tanggal 30 Juli 2015.

Dalam penyelenggaraan pendidikan, sekolah memakai sistem semester yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua). Jumlah hari berguru efektif (HBE) dalam 1 tahun sekurang-kurangnya 200 hari dan sebanyak-banyaknya 245 hari berguru yang dipakai untuk acara pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Dan jumlah hari berguru efektif tahun pelajaran 2015/2016 sebanyak 219 hari kerja dengan rincian pada masing-masing semesternya ialah pada semester l sebanyak 108 hari kerja dan pada semester 2 sebanyak 111 hari kerja.

Demikian info mengenai rencana agenda kalender pendidikan tahun pelajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Saturday, February 16, 2019

Terbaik Sayembara Penulisan Surat Dari Siswa Smp Untuk Presiden Ri Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Surat pernah menjadi salah satu media komunikasi yang utama. Surat biasa dipakai sebagai alat komunikasi resmi dan tidak resmi. Surat resmi biasanya dipakai untuk situasi formal. sedangkan surat tidak resmi lebih bersifat langsung yang biasanya menjadi media komunikasi antarteman. kerabat dan keluarga.

Seiring perkembangan teknologi. dengan adanya media umum yang dianggap lebih memudahkan dalam berkomunikasi. surat mulai ditinggalkan. Padahal dengan menulis surat. kita sanggup melatih cara mengomunikasikan perasaan dan pikiran. serta kemampuan berbahasa.

Dalam rangka menumbuhkan minat menulis dan mencari buku terbitan. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberi kesempatan kepada para siswa Sekolah Menengah Pertama se-Indonesia untuk mengasah dan memupuk kemampuan menulis surat melalui acara sayembara menulis surat kepada Presiden Republik Indonesia.

Sayembara ini dilaksanakan dengan tujuan :

a.   membangkitkan semangat menulis surat di kalangan siswa SMP;
b.   mendorong para siswa Sekolah Menengah Pertama untuk mau berlatih mengomunikasikan perasaan dan pikiran;
c.   melatih kemampuan berbahasa Indonesia.

Sayembara Penulisan Surat untuk Presiden RI bagi siswa ini terbuka untuk siswa Sekolah Menengah Pertama di seluruh Indonesia.

Persyaratan :

a.   Tema surat bebas. berisi pandangan. kritik yang membangun. harapan. dan impian terhadap masa depan bahasa dan sastra Indonesia.
b.   Isi surat tidak mengandung pornografi dan tidak berpotensi menyebabkan konflik yang berkaitan dengan SARA.
c.   Surat yang dikarang harus karya langsung dan asii (bukan saduran atau terjemahan). belum pernah dipublikasikan, dan belum pernah dikutsertakan dalam sayembara apa pun.
d.   Isi surat meliputi 4-6 paragraf.
e.   Surat yang dikarang surat ditulis dalam bahasa Indonesia. diketik rapi 1,5 spasi dengan abjad Times New Roman 12 atau Arial 11. dan tidak bolak-balik. Peserta boleh mengirimkan lebih dari satu buah surat. maksimal dua buah surat.
f.    Surat yang dikirim kepada Panitia harus dilampiri biodata dan fotokopi Kartu Pelajar/surat keterangan lain yang menyatakan bahwa penerima yaitu siswa SMP.

Pengiriman Naskah :

a.   Naskah dikirim melalui pos atau kurir kepada panitia sebanyak tiga eksemplar.
b.   Peserta harus menuliskan alamat dengan terperinci beserta nomor telepon semoga gampang dihubungi melalui pos. telepon. posel/email. dsb. Di sebelah kiri amplop harap dicantumkan Sayembara Penulisan Surat untuk Presiden bagi Siswa SMP.
c.   Naskah surat yang masuk menjadi milik Panitia dan tidak akan dikembalikan.
d.   Pengiriman naskah paling lambat 31 Oktober 2015 (cap pos).

Penilaian :

a.   Penilaian akan dilakukan di Badan Bahasa.
b.   Penilaian dan penentuan pemenang akan dilakukan oleh tim juri.
c.   Penilaian mencakupi isi. teknik penulisan. dan penggunaan bahasa.
d.   Keputusan tim juri tidak sanggup diganggu gugat dan tidak diadakan surat-menyurat.

Alamat Panitia :

Bidang Informasi dan Publikasi.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun. Jakarta Timur; 13220.

Hadiah :

Pemenang akan menerima piagam dan uang tunai (dipotong PPh sebesar 5%) :

1.   Pemenang I : Rp. 1.500.000,00
2.   Pemenang II : Rp. 1.250.000,00
3.   Pemenang III : Rp. 1.000.000,00
4.   Pemenang IV : Rp.750.000,00
5.   Pemenang V : Rp. 750.000,00
6.   Pemenang VI. Rp. 750.000,00.

Naskah pemenang dan naskah yang dikategorikan baik oleh juri akan diterbitkan.

Donwload file selengkapnya silahkan klik di links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Mulai Tahun 2016, Seluruh Kebijakan Penting Pendidikan Smp Menurut Dapodik

Sahabat  Edukasi yang berbahagia…

Peran Operator Sekolah dalam system pendidikan di Indonesia akan semakin penting, pasalnya mulai tahun 2016, Direktorat Pembinaan SMP akan murni memakai Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk intervensi kebijakan, salah satunya mengenai pembenahan sarana prasarana sekolah. Direktorat tak lagi memerlukan anjuran dari sekolah.

“Untuk mengetahui jumlah kebutuhan RKB, kita tinggal buka Dapodik dengan membandingkan rombel dan ruang kelas yang dimiliki,” ujar Khamim, Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi, Direktorat Pembinaan SMP, dikala memberikan bahan pada Training of Trainers Sistem Pendataan Dapodik di Hotel Harris Convention Center Bandung, Jawa Barat, Ahad malam, 15 November 2015.

Atas kebijakan tersebut, Khamim berharap kualitas data Dapodik kian hari semakin baik. Oleh sebab itu, peran operator sekolah sangat penting. “Peran Bapak/Ibu sangat kami harapkan untuk memvalidasi data yang dientri teman-teman data di satuan pendidikan,” ujarnya.

Selain sebagai basis data rehabilitasi sarana-prasarana pendidikan, tambah Khamim, Dapodik juga dipakai untuk pemanfaatan jadwal lain, salah satunya penyaluran Bantuan Operasional Sekolah.

Pada 2014, Direktorat Pembinaan SMP mengirimkan surat edaran kepada sekolah semoga memperbarui (update) data Dapodik. Jika tidak melakukannya, sekolah tidak akan mendapatkan dana BOS. Maka berduyun-duyun sekolah memperbarui datanya terlebih terkait data guru yang dipakai untuk penyaluran proteksi sertifikasi.

“Data yang kami usulkan untuk anggaran BOS 2015 relatif lebih elok dibandingkan setahun lalu,” ungkap Khamim.

Agar semua kebijakan tersebut terus berjalan, Khamim berharap peran operator sekolah terus ditingkatkan. Dengan kualitas data Dapodik yang semakin tinggi, kesuksesan program-program unggulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga semakin baik.

Training of Trainers Sistem Pendataan Dapodik diselenggarakan di Hotel Harris Convention Center Bandung, Jawa Barat, pada 15-17 November 2015. Peserta jadwal ini berasal dari Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.* (Billy Antoro)

Terbaik Beberapa Kelemahan / Kekurangan Siswa Dalam Menulis Yang Harus Diperhatikan Guru

Sahabat  Edukasi yang berbahagia…

Ada tiga penyakit yang dialami seorang siswa penulis yang harus menjadi perhatian guru. Suminto A. Sayuti, ketua dewan juri Lomba Menulis Cerita SMP/MTs, menyebutkan ketiga penyakit itu yakni kutil, kurap, dan kudis.

Kutil singkatan dari kurang teliti. Menurut Suminto, kendati dibebaskan untuk memakai bahasa, namun penulis tetap terikat pada kaidah-kaidah dan ejaan bahasa Indonesia yang telah disepakati.

“Kedua, kurap. Kurang rapi di dalam menuangkan gagasan yang telah dipilih oleh bawah umur kita,” kata Suminto. Kurang terkendalinya rujukan pemragrafan dan pengaleniaan menyebabkan terganggunya kelancara kisah utama di dalam hal pembacaan.

Penyakit ketiga yaitu kudis, kurang disiplin. Siswa kurang disiplin menentukan gagasan yang lalu dieksplorasi lebih lanjut. Ia berharap guru tidak memaksa murid-muridnya mengikuti rujukan penulisan juara LMC tahun sebelumnya. Sebab, bila demikian, akan memandulkan kerativitas siswa. “Oleh alasannya itu, mereka perlu diarahkan secara disiplin di dalam mengeksplorasi gagasan tanpa diberi batasan-batasan yang ketat,” tegas Suminto.

Sedangkan Joni Ariadinata, juri LMC SD/MI, sebelum membacakan daftar juara, mengaku optimis mengenai Indonesia di masa depan. Dari hasil wawancara dan diskusi yang dilakukan dengan para finalis, ia mengetahui kegigihan siswa dalam berinteraksi dengan buku dan keinginan yang hendak digapai.

“Kalau ada yang bertanya, apakah ada seorang anak sekolah dasar yang mewajibkan dirinya setiap hari membaca minimal satu buku minimal, maka jawabnya ada. Mereka hadir di ruangan ini. Kalau satu hari mereka membaca satu buku, maka dapat dibayangkan satu tahun mereka membaca ratusan buku,” ujarnya.

Ia pun kagum pada mereka yang punya keinginan tinggi. Mereka ingin menjadi dokter yang penulis, pengusaha yang penulis, politikus yang penulis, dan hebat aturan yang penulis. “Mereka hadir di ruangan ini. Tentu kita sangat berbahagia. Kita memandang Indonesia dengan sangat optimis,” katanya.

Kemudian, Joni membacakan sebait pantun:

Berenang di maritim yang tenang
langit terbentang seluas angkasa
memandang adik-adik para pemenang
seperti melihat masa depan Indonesia

Joni pun yakin bahwa suatu hari Indonesia mempunyai seorang pemimpin yang penulis.* (Billy Antoro)

Terbaik Aplikasi E-Dupak Bkn Untuk Undangan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pemanfaatan teknologi dan informasi dikala ini akan semakin signifikan, tak terkecuali pada sistem manajemen kepegawaian secara nasional pun demikian.

Seperti halnya sistem E-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) yang masih berlangsung sampai tamat tahun 2015 ini, untuk jabatan fungsional pun optimalisasi dalam penggunaan sistem berbasis online pun juga diterapkan, dalam hal ini ialah Penerapan sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian (e-DUPAK). .

Seperti informasi yang admin rilis dari laman BKN.go.id bahwasannya Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rangka mendukung dan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas organisasi, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (Pusbinjak BKN) menyelenggarakan Workshop Sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (e-DUPAK) Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Selasa (17/11/2015) di Ruang Data Kantor Pusat BKN.

Sekretaris Utama Usman Gumanti berharap aplikasi ini terus diperbaiki semoga lebih baik lagi. ”Aplikasi ini harus terus dikembangkan semoga evaluasi penetapan angka kredit jabatan fungsional kepegawaian lebih efisien,” kata dikala pembukaan workshop.

Penerapan sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian (e-DUPAK), mempunyai kegunaan sebagai media dalam pengawasan dan pengendalian manajemen analis kepegawaian di BKN. Sistem ini juga sanggup menyediakan database jabatan fungsional kepegawaian yang up to date. Dengan demikian, sanggup meminimalisasi sistem birokrasi dan terciptanya peningkatan standardisasi proses.

Di samping itu, sistem aplikasi ini sanggup meningkatkan pelayanan dan akomodasi bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional kepegawaian dalam penyampaian seruan penetapan angka kredit dan mempercepat proses seruan DUPAK.

Kemudahan-kemudahan tersebut menciptakan mengurangi tindakan menyimpang sehingga tata laksana pemerintahan diterapkan dengan baik (good governance dan good government).

Friday, February 15, 2019

Terbaik Teks Naskah Ikrar Komitmen / Sumpah Guru Indonesia Dan Arahan Etik Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kode Etik Guru Indonesia yaitu norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan sikap dalam melaksanakan kiprah profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.

Pedoman sikap dan sikap yaitu nilai-nilai moral yang membedakan sikap guru yang baik dan buruk, yang boleh dan dilarang dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.

Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan sikap bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.

Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan kiprah dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.

Sumpah/Janji Guru Indonesia

Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.

Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.

Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.

Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia sanggup dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.

Berikut teks naskah Janji / Sumpah Guru :

Demi Allah

Sebagai Guru Indonesia saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan :

1.      membaktikan diri saya untuk kiprah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran peserta didik guna kepentingan kemanusian dan masa depannya;
2.      melestarikan dan menjunjung tinggi martabat guru sebagai profesi terhormat dan mulia;
3.      melaksanakan kiprah saya sesuai dengan kompetensi jabatan guru;
4.      melaksanakan kiprah saya serta bertanggungjawab yang tinggi dengan mengutamakan kepentingan peserta didik, masyarakat, bangsa dan negara serta kemanusiaan;
5.      menggunakan keharusan profesional saya semata-mata menurut nilai-nilai agama dan Pancasila;
6.      menghormati hak asasi peserta didik untuk tumbuh dan berkembang guna mencapai kedewasaannya sebagai warga Negara dan bangsa Indonesia yang bermoral dan berakhlak mulia;
7.      berusaha secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan keharusan profesional;
8.      berusaha secara sungguh-sungguh untuk melaksanakan kiprah guru tanpa dipengaruhi pertimbangan unsur-unsur di luar kependidikan;
9.      memberikan penghormatan dan pernyataan terima kasih pada guru yang telah mengantarkan saya menjadi guru Indonesia;
10.    menjalin kerjasama secara sungguh-sungguh dengan rekan sejawat untuk menumbuh kembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru Indonesia;
11.    berusaha untuk menjadi referensi dalam berperilaku bagi peserta didik dan masyarakat;
12.    menghormati, menaati dan mengamalkan Kode Etik Guru Indonesia.

Saya ikrarkan sumpah/janji ini secara sungguh sungguh dengan mempertaruhkan kehormatan saya sebagai guru profesional.

Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:

(1)  Nilai-nilai agama dan Pancasila.
(2)  Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3)  Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat insan yang mencakup perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,

1. Hubungan Guru dengan Peserta Didik:

a.   Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan kiprah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.   Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c.   Guru mengakui bahwa setiap peserta didik mempunyai karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.   Guru menghimpun isu perihal peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e.   Guru secara perseorangan atau tolong-menolong secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan membuatkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan mencar ilmu yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.    Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g.   Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang sanggup mensugesti perkembangan negatif bagi peserta didik.
h.   Guru secara eksklusif mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam membuatkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.    Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j.    Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k.   Guru berperilaku taat asas kepada aturan dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.    Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m.  Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menjadikan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n.   Guru tidak membuka diam-diam pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.   Guru tidak memakai hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.   Guru tidak memakai hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

2. Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :

a.   Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
b.   Guru menawarkan isu kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c.   Guru merahasiakan isu setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d.   Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk menyesuaikan diri dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e.   Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f.    Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan harapan anak atau bawah umur akan pendidikan.
g.   Guru tidak melaksanakan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

3. Hubungan Guru dengan Masyarakat :

a.   Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan membuatkan pendidikan.
b.   Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam membuatkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c.   Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d.   Guru bekerjasama secara bakir dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e.   Guru melaksanakan semua perjuangan untuk secara tolong-menolong dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f.    Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam bekerjasama dengan masyarakat.
g.   Guru tidak membocorkan diam-diam sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h.   Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.

4. Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:

a.   Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b.   Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.   Guru membuat suasana sekolah yang kondusif.
d.   Guru membuat suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e.   Guru menghormati rekan sejawat.
f.    Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g.   Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h.   Guru dengan banyak sekali cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan menentukan jenis pembinaan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i.    Guru mendapatkan otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j.    Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k.   Guru mempunyai beban moral untuk tolong-menolong dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.    Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m.  Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n.   Guru tidak melaksanakan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o.   Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak sanggup dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p.   Guru tidak membuka diam-diam pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang sanggup dilegalkan secara hukum.
q.   Guru tidak membuat kondisi atau bertindak yang eksklusif atau tidak eksklusif akan memunculkan konflik dengan sejawat.

5. Hubungan Guru dengan Profesi :

a.   Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b.   Guru berusaha membuatkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c.   Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d.   Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.   Guru mendapatkan tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.    Guru tidak melaksanakan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g.   Guru tidak mendapatkan janji, pemberian, dan kebanggaan yang sanggup mensugesti keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
h.   Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akhir kebijakan gres di bidang pendidikan dan pembelajaran.

6. Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :

a.   Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b.   Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang menawarkan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c.   Guru aktif membuatkan organisasi profesi guru biar menjadi sentra isu dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d.   Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.   Guru mendapatkan tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.    Guru tidak melaksanakan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang sanggup merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
g.   Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh laba pribadi dari organisasi profesinya.
h.   Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan.

7. Hubungan Guru dengan Pemerintah:

a.   Guru mempunyai komitmen berpengaruh untuk melaksanakan jadwal pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, UU perihal Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang perihal Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
b.   Guru membantu jadwal pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
c.   Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
d.   Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e.   Guru tidak melaksanakan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

Demikian share update mengenai Kode Etik Guru Indonesia lengkap. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Referensi artikel : http://www.pgri.or.id