Showing posts with label INFO SEPUTAR PENDIDIKAN 2015. Show all posts
Showing posts with label INFO SEPUTAR PENDIDIKAN 2015. Show all posts

Friday, January 24, 2020

Terbaik Ditjen Guru Dan Tenaga Kependidikan (Gtk) Paud, Dikdas, Dan Dikmen Resmi Dibuat Kemdikbud Untuk Urus Training Dan Pemberian Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kebijakan pembinaan guru sering dikeluhkan alasannya yaitu menjadikan banyak sekali masalah. Mulai dari urusan kenaikan pangkat, peningkatan kompetensi, hingga urusan pencairan aneka tunjangan. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meresmikan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan untuk meminimalkan problem itu.

Anies menuturkan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) itu dilakukan sekaligus dalam perombakan unit eselon I di lingkungan Kemendikbud. "Semua urusan guru, mulai dari PAUD, dikdas, hingga dikmen ada di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini," tutur Anies di Jakarta kemarin.

Mantan rektor Universitas Paramadina Jakarta itu menjelaskan, jadwal pertama Ditjen GTK itu yaitu melaksanakan pendataan guru-guru yang belum pernah mengikuti jadwal pembinaan atau peningkatan kompetensi. Dia meyakini bahwa masih banyak guru yang puluhan tahun tidak pernah mengikuti pembinaan peningkatan kompetensi. "Mereka semua itu nanti kita hitung jumlahnya. Lalu kita jadikan sasaran jadwal peningkatan kompetensi," ujar Anies. Menteri kelahiran Kuningan, Jawa Barat itu menjelaskan peningkatan kompetensi guru tidak dapat diabaikan. Menurutnya kompetensi guru harus terus dikembangkan atau di-upgrade.

Selain peningkatan kompetensi, Anies menyampaikan Ditjen GTK juga bertugas mengurusi pencairan tunjangan. Mulai dari santunan fungsional guru, hingga santunan profesi guru (TPG). Selama ini pengurusan TPG di Kemendikbud dilakukan secara terpisah di banyak ditjen. "Sekarang kalau mengurus TPG cukup di satu ditjen saja," terangnya.

Anies menjelaskan pembentukan Ditjen GTK ini yaitu pemenuhan akad kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menyampaikan ketika kampanye dulu, Jokowi mempunyai prioritas kerja untuk menata pembinaan guru. Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyambut baik pembentukan Ditjen GTK itu. Dia berahrap Anies menempatkan orang-orang yang "menyayangi" guru sebagai pejabat di Ditjen GTK.

"Jangan hingga Ditjen Guru itu sering mengeluarkan kebijakan yang menghukum guru menyerupai selama ini," katanya. Sulistyo mencontohkan kebijakan yang beliau cap menghukum guru yaitu aturan wacana kenaikan pangkat. Dia menjelaskan dalam rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dulu, kenaikan pangkat guru wajib menciptakan karya tulis.

Padahal guru tidak pernah mendapat pembinaan untuk menciptakan karya tulis. Akibatnya ketika ini ada sekitar 800 ribu guru mentok di pangkat IV/a. (wan)


Thursday, January 23, 2020

Terbaik Diharapkan 1.000 Guru Lulusan Ppg Sm3t (Pendidikan Profesi Guru Sarjana Mendidik Di Kawasan Terdepan, Terluar Dan Tertinggal)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Ada kabar besar hati bagi 2.448 lulusan Pendidikan Profesi Guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (PPG SM3T) tahun 2013. Pemerintah membuka 1.000 gugusan guru khusus untuk mereka. 

"Pemerintah akan menyediakan sandi khusus yang hanya sanggup diakses lulusan PPG SM3T 2013," kata Staf andal Wakil Rektor I Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Dr. Paidi, ibarat dikutip dari laman UNY, Sabtu (10/1/2015).

Dia menjelaskan, selama setahun, penerima SM3T menempuh banyak sekali tahap. Mereka mengikuti workshop, praktik di sekolah hingga uji kompetensi yang mencakup ujian kinerja dan ujian tulis. Pada sesi ujian tulis, penerima SM3T harus mengikuti ujian lokal dan ujian negara. “Ujian Tulis Negara turut memilih kelulusan penerima jadwal ini," imbuh Paidi.

Peserta yang tidak puas dengan nilai ujian mereka, kata staf andal Wakil Rektor I, Dr. Margana, M.Hum., M.A., masih mempunyai kesempatan mengikuti remidi. "Kebijakan ini diambil sebab hanya 159 orang dari 225 penerima yang berhasil lulus dalam ujian tulis lokal PPG SM3T tahun lalu," tutur Margana. (rfa – Okezone.com)

Program PPG SM3T  selama 1 tahun telah menempuh workshop, PPL di sekolah dan berakhir pada uji kompetensi. Uji kompetensi terdiri  ujian kinerja di sekolah dan ujian tulis. Sementara ujian tulis terdiri dari Ujian Tulis Lokal dan Ujian Tulis Negara.  Salah satu persyaratan yang memilih dalam kelulusan jadwal PPG SM3T ialah Ujian Tulis Negara. “Ujian Tulis Negara diselenggarakan secara online dengan bentuk soal objektif pilihan ganda. Soal-soal untuk Ujian Tulis Negara PPG SM3T ini dibentuk oleh tim Dikti,” lanjut Paidi.

Pada jadwal tersebut, Dr. Margana, M.Hum., M.A., staf andal Wakil Rektor I juga menjelaskan perihal tingkat kelulusan Ujian Tulis Lokal untuk angkatan 2013 untuk tahun ini berjumlah 159 orang dari 225 penerima PPG SM3T. Bagi penerima Ujian Tulis Lokal yang belum lulus disediakan remidi untuk memperbaiki nilai. Ujian Tulis Lokal diselenggarakan oleh LPTK penyelenggara dengan soal lebih detail dan menyeluruh berupa studi kasus.

Selain itu juga disampaikan motivasi untuk para penerima PPG SM3T oleh Kepala BAKI UNY, Sukirjo, M.Pd. bahwa untuk meraih kesuksesan diharapkan sebuah energi faktual untuk  yakin  pada diri sendiri  dan mempunyai janji dan integritas yang berpengaruh serta tidak melupakan kekuasaan sang Pencipta. 

Acara yang dibuka oleh Ketua Pengelola Kampus Wates, Bambang Saptono, M.Pd.  ini diakhiri dengan tanya jawab oleh penerima PPG SM3T. (tst - http://www.uny.ac.id)

Terbaik Dana Fungsi Pendidikan Dari Apbn Tahun 2015 Diprioritaskan Untuk Peningkatan Kualitas Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam APBN (Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara) tahun 2015, alokasi untuk dana fungsi pendidikan mencapai Rp. 409 triliun. Sedangkan sebesar Rp254 triliun dari alokasi tersebut akan diserahkan eksklusif ke daerah. Mendikbud mengatakan, dari Rp254 triliun tersebut porsi tersebar ditujukan untuk guru.

“Kita juga memikirkan bagaimana alokasi yang besar untuk guru juga sanggup mendorong peningkatan kualitas guru,” ujar Mendikbud Anies Baswedan dikala jumpa pers usai Rakor Mendikbud dengan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menko Perekonomian Sofyan Djalil di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, (13/01/2015).

Mendikbud mengatakan, peningkatan kualitas guru memang menjadi salah satu item utama dari dana fungsi pendidikan yang ditransfer ke daerah. “Mengapa (alokasi) guru besar? Karena guru ialah pegawai negeri sipil kawasan (PNSD). Mereka pegawai pemda. Karena itu transfer besar tadi ke daerah,” katanya.

Jumlah guru di Indonesia, tutur Mendikbud, sebetulnya cukup banyak. Bahkan rasio guru di Indonesia, sebesar 1:17 seluruhnya secara umum, lebih baik dari rasio guru di Korea, yaitu 1:32, dan Jepang 1:26. Namun dia mengakui jumlah guru yang banyak itu tidak disertai distribusi yang merata. “Banyak sekolah kelebihan guru, banyak sekolah yang kekurangan guru,” katanya.

Karena itu Mendikbud akan mengkaji peraturan bersama lima menteri yang mengatur perihal distribusi guru. “Ini juga yang mau kita kaji lebih jauh mengapa distribusi guru belum baik,” ujarnya.

Beberapa waktu kemudian telah ditandatangani Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Agama (Menag) perihal Penataan dan pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. Peraturan yang dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2011 ini disusun dalam rangka menindaklanjuti rencana agresi INPRES No. XIV tahun 2011 mengenai Regulasi Pemerataan Distribusi Guru yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional. (Desliana Maulipaksi - http://kemdikbud.go.id)

Terbaik Faktor Utama Penentu Kesuksesan Pendidikan Anak Ialah Orang Tua

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, orangtua menjadi penentu sukses tidaknya anak, namun kalau bicara kesiapan orangtua dalam mendidik anaknya tentu saja paling tidak siap. "Orangtua paling tidak siap kalau berbicara pendidikan anaknya," kata Anies Baswedan pada Dzikir Nasional yang ke-13 di Masjiod At Tin Jakarta Timur, Kamis malam.

Hadir pada program tersebut Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dasar dan Menengah Anies Baswedan, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, mantan Ketua PB NU KH Hasyim Muzadi, AM Fatwa, KH Yusuf Mansur, Muzamil Basyuni, Wakil Ketua 1 Pelaksana Harian Masjid At-Tin,HM. Sutria Tubagus dan sejumlah tokoh agama lainnya.

Ribuan umat Muslim memenuhi masjid At Tin semenjak shalat magrib. Acara dzikir dimulai usai shalat Isya. Sebelum program dibuka, program diisi dengan pembacaan ayat-ayat suci Al Quran. 

Ia mengatakan, pendidikan bagi seorang anak tidak sekedar melahirkan kepandaian. Tetapi muaranya ialah menghasilkan anak berakhlak mulia. Untuk mencapai anak yang berakhlak mulia itu tidak melulu harus lewat lisan, goresan pena tetapi lebih penting ialah melalui keteladanan orangtua.

Anies menyebut teladan barang dan peralatan bawaan jemaah masjid At Tin yang diminta oleh panitia penyelenggara biar ditempatkan di muka atau di hadapan jemaah. Maksudnya, biar barang bawaan jemaah tidak diambil atau berpindah tangan kepada pihak yang tak bertanggung jawab. Dengan kata lain, untuk menghindari copet.

Mengapa hal itu hingga diumumkan. Tidak lain alasannya ialah ketidakjujuran dan merosotnya ahlak belakangan ini sudah menjadi keprihatinan aneka macam pihak. Dan, dalam program dzikir nasional yang dikaitkan pula dengan pergantian tahun baru, menurutn dia, sudah sepantasnya semua pihak melaksanakan perenungan, introspeksi atau melaksanakan koreksi terhadap perbuatan, sikap, kelemahan, kesalahan diri sendiri. Mawas diri sangat diperlukan. Untuk itu, kembali pada pendidikan yang menjadi peranan.

"Sudahkah kita menghasilkan anak terdidik. Berakhlak mulia dan jujur," tanya Anies.

Mendidik anak berakhlak mulia, khususnya yang berkaitan akrab dengan kejujujran, berdasarkan dia, tidak dibutuhkan terori yang muluk atau rumit. Conth yang simpel, kalau anak pada dikala puasa di bulan Ramadhan bermain bola kemudian kembali ke rumah minta minum pada orangtuanya. Orangtua harus memposisikan bersikap bijak. Dengan mengatakan, misalnya, boleh minum namun pada puasan hari berikutnya diingatkan anak bersangkutan tak lagi bermain bola.

Anak yang terus jelas minta izin minum tadi, berdasarkan Anies, mengambarkan diri sebagai orang jujur. Hal itu harus diapresiasi. Padahal, kalau si anak mau minum tanpa minta izin orangtua pun sanggup dilakukan dikala itu juga.

"Jika saja setiap rumah sudah menghasilkan anak jujur, ke depan, bangsa Indonesia akan jujur dimana pun bermukim. Negeri ini sanggup melahirkan orang jujur," kata Anies lagi.Terkait dengan dzikir nasional, ia berharap sanggup mengubah kebiasaan orang yang menyambut tahun gres dengan hura-hura, dan diganti dengan acara bernuansan Islami. (Pewarta: Edy Supriatna Sjafei, Editor: Tasrief Tarmizi)

Referensi artikel : Orangtua Penentu Sukses Pendidikan Anak – Antara News

Wednesday, January 22, 2020

Terbaik Mendikbud Pastikan Integrasi Dapodik Dan Kurikulum 2013 - Di Luar Penetapan Itu, Pilihannya Hanya Kurikulum 2006

Sahabat Edukasi yang dikala ini sedang berbahagia… 

Untuk kedua kalinya Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyambangi ruang Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) di Gedung E lantai 5, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta. 

Dalam kunjungannya itu Anies kembali menekankan bahwa penerapan Kurikulum 2013 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 wacana Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

Ia mengatakan, berdasarkan peraturan itu, sekolah yang tetap menerapkan Kurikulum 2013 ialah satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah menerapkannya selama tiga semester. Sementara sekolah yang gres satu semester menerapkan Kurikulum 2013 kembali menerapkan Kurikulum 2006. Kunjungan Mendikbud ke ruang Dapodikdas berlangsung sekitar 20 menit, pada Jumat siang, (30/01/2015).

Hadir dalam kunjungan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Setditjen Dikdas, Yudistira, dan Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Setditjen Dikdas, Supriyatno.

Supriyatno menjelaskan, kedatangan Mendikbud tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa Dapodik mendukung sepenuhnya penerapan Kurikulum 2013. “Pak Menteri kembali melaksanakan pemantauan di ruang Dapodik untuk memastikan Dapodik sanggup mengontrol sekolah-sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 maupun Kurikulum 2006,” kata Supriyatno, usai kunjungan Mendikbud.

Secara teknis, tambahnya, sistem Dapodik akan menandai sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013. Di luar penetapan itu, pilihannya hanya Kurikulum 2006. “Ketika pilihannya sudah dipastikan menyerupai itu, maka pembelajaran sesuai kurikulum masing-masing,” jelasnya. (Billy Antoro)


Wednesday, December 11, 2019

Terbaik Juknis / Anutan Upacara Bendera Peringatan Hardiknas Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati pada tanggal 2 Mei setiap tahunnya. Adapun tema pada peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2015 ini yakni "Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Gerakan Pencerdasan dan Penumbuhan Generasi Berkarakter Pancasila".

Terkait dengan hal tersebut, Kemendikbud telah menerbitkan fatwa pelaksanaan peringatan Hari Pendidikan Nasional yang ditujukan kepada seluruh pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota, kepala perwakilan Indonesia di luar negeri, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi/kabupaten/kota, rektor sekolah tinggi tinggi negeri/swasta, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan supaya menyelenggarakan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2015


5 Poin utama yang disampaikan Mendikbud dalam surat edaran Nomor 0379/MPK.F/LL/2015 Perihal Penyelenggaraan Upaca Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2015 disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.   Upacara bendera memperingati Hari Pendidikan Nasional secara nasional dilaksanakan pada :
-        hari, tanggal : Sabtu, 2 Mei 2015
-        pukul : 08.00 waktu setempat
-        sifat upacara : Tertib. Khidmat, dan Sederhana
-        tempat upacara : Lapangan Upacara (terbuka)

2.   Adapun tema pada peringatan Hari Pendidikan Nasionai Tahun 2015 yakni "Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Gerakan Pencerdasan dan Penumbuhan Generals! Berkarakter Pancasila"

3.  Kepada seluruh pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota, kepala perwakilan Indonesia di luar negeri, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi/kabupaten/kota, rektor sekolah tinggi tinggi negeri/swasta, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan supaya menyelenggarakan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2015

4.  Untuk lebih menyemarakkan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2015 dibutuhkan masing-rnasing instansi memasang spanduk dengan tema tersebut di atas dan melaksanakan kegiatan yang mendukung peningkatan mutu pendidikan dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

5.  Untuk lebih memupuk rasa patriotisme, selain mengadakan upacara bendera, panitia nasional peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2015 akan melaksanakan ziarah ke makam Ki Hajar Dewantara di Daerah spesial Yogyakarta. Berkenaan dengan itu, dihimbau kiranya Gubernur dan Bupati/Walikota juga berkenan melaksanakan ziarah ke taman makam pendekar di wilayah masing-masing.


Selanjutnya disampaikan Kemdikbud terkait fatwa upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2015. Untuk download Petunjuk Teknis / Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2015, silahkan klik pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Aktivitas Pelaksanaan Osn Smp Tingkat Nasional Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan informasi resmi yang dirilis pada situs Ditjen Dikdas bahwasannya Olimpiade Sains Nasional (OSN) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama Tingkat Nasional akan digelar dari tanggal 17 s.d. 23 Mei 2015 yang akan digelar di Palu, Sulawesi Tengah.

Ada tiga bidang studi yang dilombakan yaitu Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Matematika. Masing-masing bidang lomba diikuti 132 peserta. Melalui Surat Keputusan Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, nomor 799/C3/KU/2015 perihal Penetapan Peserta Olimpiade Sains Nasional (OSN) Sekolah Menengah Pertama Tingkat Nasional Tahun 2015, diumumkan para akseptor OSN Sekolah Menengah Pertama yang akan berlaga pada pertengahan Mei mendatang.


Download Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama dan Daftar Peserta OSN Sekolah Menengah Pertama Tingkat Nasional pada links berikut :


Peserta OSN Sekolah Menengah Pertama tingkat nasional yakni siswa-siswi terpilih yang telah melalui seleksi ketat di tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi se-Indonesia. Mereka akan langgar jenius memperebutkan medali emas, perak, dan perunggu di Palu. Para juaranya diproyeksikan menjadi delegasi Indonesia dalam sejumlah kompetisi berskala internasional.* (Billy Antoro)

Selanjutnya untuk melihat file terkait OSN Sekolah Menengah Pertama Tingkat Nasional Tahun 2015, sanggup diunduh pada links di bawah :


Terbaik Jadwal Pelaksanaan Osn Sma Tingkat Nasional Tahun 2015, Surat Pemanggilan, Dan Daftar Peserta

Sahabat Edukasi yang berbahagia….

Berdasarkan surat dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas No. 838/D2/TU/2015 ihwal Pemanggilan Peserta Olimpiade Sains Nasional (OSN) Sekolah Menengan Atas Tahun 2015 yang mencakup bidang studi (mata pelajaran) : Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Komputer, Astronomi, Kebumian, Ekonomi, dan Geografi.

Jadwal pelaksanaan OSN Sekolah Menengan Atas Tingkat Nasional Tahun 2015 akan diadakan di Yogyakarta, Provinsi D.I. Yogyakarta pada tanggal 18 s.d. 24 Mei 2015.


Kelengkapan yang harus dibawa penerima di antaranya ialah :

a.   Surat kiprah dari Kepala Sekolah;
b.   Surat keterangan kesehatan dari dokter;
c.   Surat keterangan tidak buta wama dari dokter, khusus untuk bidang Biologi dan Kimia;
d.   Foto kopi kartu identitas dan atau kartu pelajar;
e.   Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar (tidak diperbolehkan menggunakan T-Shirt);
f.    Buku pelajaran yang dianggap perlu;
g.  Jaket/sweater, kalkulator, lampu senter kecil, sepatu kets/olahraga, khususnya untuk bidang Astronomi, Kebumian dan Geografi;
h. Pakaian sekolah dan harian, sena perlengkapan langsung termasuk obat-obatan selama mengikuti kegiatan.

Untuk mengetahui  surat pemanggilan beserta lampiran seluruh daftar penerima OSN Sekolah Menengan Atas Tahun 2015 selengkapnya, sanggup diunduh dari situs http://psma.kemdikbud.go.id pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Antara Pemerintah Pusat, Kawasan Provinsi, Dan Kabupaten/Kota

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dengan adanya penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah yang terdiri dari 412 pasal tersebut mulai diberlakukan mulai tanggal  2 Oktober 2014 yang lalu.

Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar mencakup beberapa bidang, ialah :

a.   pendidikan;
b.   kesehatan;
c.   pekerjaan umum dan penataan ruang;
d.   perumahan rakyat dan daerah permukiman;
e.   ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
f.    sosial.

Dalam Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Bidang Pendidikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diatur matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara. Pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan terdiri dari 6 (enam) sub urusan, ialah : Manajemen Pendidikan, Kurikulum, Akreditasi, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Perizinan Pendidikan, serta Bahasa dan Sastra.

Rincian dari pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah sentra dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dalam sub urusan pendidikan selengkapnya sanggup dilihat pada tabel berikut ini :

1. Manajemen Pendidikan
Pemerintah Pusat
Daerah Provinsi
Daerah Kabupaten/Kota
a.   Penetapan standar nasional pendidikan.
b.   Pengelolaan pendidikan tinggi.
a. Pengelolaan pendidikan menengah.
b. Pengelolaan pendidikan khusus.
a.   Pengelolaan pendidikan dasar.
b.   Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
2. Kurikulum
Pemerintah Pusat
Daerah Provinsi
Daerah Kabupaten/Kota
Penetapan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak  usia dini, dan pendidikan nonformal.
Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus.
Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan
nonformal.
3. Akreditasi
Pemerintah Pusat
Daerah Provinsi
Daerah Kabupaten/Kota
Akreditasi sekolah tinggi tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
---
---
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pemerintah Pusat
Daerah Provinsi
Daerah Kabupaten/Kota
a.   Pengendalian deretan pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik.
b.   Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah provinsi.
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah kabupaten/kota.
5. Perizinan Pendidikan
Pemerintah Pusat
Daerah Provinsi
Daerah Kabupaten/Kota
a.   Penerbitan izin sekolah tinggi tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat.
b.   Penerbitan izin penyelenggaraan satuan pendidikan asing.
a. Penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
b. Penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat.
a.   Penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
b.   Penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
6. Bahasa dan Sastra
Pemerintah Pusat
Daerah Provinsi
Daerah Kabupaten/Kota
Pembinaan bahasa dan sastra Indonesia
Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah kabupaten/kota.
Download selengkapnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah selengkapnya, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Kabupaten Mesuji Lampung Berikan Sk Bupati, Gaji Daerah, Dan Kemudahan Lainnya Bagi Seluruh Guru Honorer Yang Mengajar Di Sekolah Negeri

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Guru honorer (guru tidak tetap) di tempat kabupaten Mesuji provinsi Lampung telah mendapat  perhatian serius dari pemerintah setempat, yaitu dengan diberikannya SK Bupati serta gaji dari tempat bagi seluruh guru gaji yang mengajar di sekolah negeri.

Tentu saja dengan adanya SK Bupati, para guru honorer telah memenuhi salah satu persyaratan utama baik untuk pengurusan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sampai untuk mendapat aneka pinjaman guru.

Berikut warta yang admin share dari Mas Eka pada grup Operator Dapodik selengkapnya :


Alhamdulillah, kami yang tinggal di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung semua guru gaji yang mengajar di sekolah negeri oleh bupati diberikan SK Bupati.

Dan itu sudah menjadi programnya bupati, selain diberikan SK Bupati, kami juga mendapat Honor Daerah sebesar Rp. 650.000 perbulan dan diberikan seragam Pemerintah Daerah serta Batik secara gratis.

Ini rincian lengkap perhatian Pemerintah Daerah kepada Guru Honorer:

1.   Pemberian SK Bupati
2.   Honor Daerah 650.000 perbulan
3.   BPJS untuk guru Honorer
4.   Seragam lengkap untuk guru Honorer
5.   Bantuan stimulan pembangunan rumah bagi guru yang golongan keluarga tidak mampu
6.   Pemberian seragam sekolah lengkap untuk siswa SD s/d SMA


Ini kisah kami guru Honor di Mesuji dan agar postingan saya ini dibaca oleh Bupati atau Kepala Daerah di kabupaten lain di Indonesia. Dan mereka bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang ada ditempat kami Mesuji. Aamiin…

Terbaik Kegiatan Pembentukan Kader Bela Negara (Pkbn) Kemenhan Memanfaatkan Dapodik

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 perihal bela negara yakni pada pasal 27 ayat (3) berbunyi : “Setiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara

Selain itu dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 30 ayat (1) dan (2), ayat (1) berbunyi : ”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan Pertahanan dan Keamanan Negara”. Kemudian pada Ayat (2) berbunyi : “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Komponen Utama, dan Rakyat sebagai Komponen Pendukung”.

Terkait dengan bela negara, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) melalui Direktorat Bela Negara, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, memanfaatkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk mendukung pelaksanaan aktivitas Pembentukan Kader Bela Negara (PKBN). Demikian disampaikan Letnan Kolonel Arhanud Firdaus, Kasi Evaluasi Materi dan Metode, Subdit Lingkungan Pendidikan, Direktorat Bela Negara, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, Kemenhan, dikala mengunjungi Ruangan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas), di  Gedung E lantai 5 Kompleks Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2015.

“Jadi kedatangan aku di sini sangat sempurna sekali, sebab memang ada hubungannya dengan pekerjaan saya, yaitu mencari data perihal jumlah sekolah, baik SD, SMP, Sekolah Menengan Atas di seluruh Indonesia, dan berapa jumlah gurunya,” ujar Firdaus yang tiba bersama Hendra.

Menurut Firdaus, data yang diperoleh dari Dapodik akan dipakai sebagai dasar penentuan target aktivitas PKBN. Firdaus menambahkan, aktivitas PKBN sesuai dengan Nawa Cita. Karena itu, seluruh guru di Indonesia diupayakan mendapatkan aktivitas PKBN.

Kami akan mendidik guru-guru itu supaya cinta tanah air, yakin bahwa Pancasila ideologi negara, sadar berbangsa dan bernegara, serta punya sifat rela berkorban. Bila empat hal ini dimiliki, guru telah mempunyai kemampuan awal bela negara. Nah ini akan kami berikan kepada guru-guru di seluruh indonesia,” tambah Firdaus. Firdaus mengatakan, PKBN merupakan aktivitas yang sangat penting.

“Terutama yang disampaikan LIPI, bahwa bangsa ini sudah menipis kesadarannya terhadap Pancasila sebagai ideologi negara. Nah, data-data LIPI itu mungkin juga dipakai Presiden Jokowi untuk membuatkan konsep Nawa Cita. Karena itu kami sudah membentuk MoU dengan empat kementerian, yaitu Kemendagri, Kemendikbud, Kemenpora dan Kemehan perihal kesadaran bela negara,” ujar Firdaus.

Mengenai aktivitas PKBN, tambah Firdaus, para guru akan dikarantina selama satu bulan, dan diberi pendidikan dan training mengenai ilmu dasar bela negara, dasar-dasar kemiliteran, kedisiplinan, baris berbaris, penghormatan lambang negara, dan beberapa bahan dari empat kementerian.

Ini sudah ada kurikulumnya. Materi yang disampaikan antara lain dasar-dasar kemiliteran baris berbaris, dan penghormatan menyerupai bagaimana menghormati bendera yang benar, dan bagaimana menghormati lambang-lambang negara. Karena dikala ini hal ini sudah mengalami degradasi. Misalkan gambar presiden diinjak-injak. Meski pun itu hanya gambar, tapi itu lambang negara. Makara harus dihormati, sebab ada undang-undangnya. Nah, hal ini yang kurang dihargai,” tegas Firdaus.

Program PKBN akan berlangsung selama lima tahun, dan tahun ini akan dipilih 47 provinsi dan kabupaten/kota. Sasaran ialah guru, terutama yang berada di kawasan perbatasan dan konflik menyerupai Poso, perbatasan NTT dengan Timor Leste, Kalimantan dengan Malaysia.

“Data Kemendikbud ini kami harapkan bisa diakses kementerian lain. Mungkin bisa online, sehingga jikalau kami butuh data itu bisa cepat,” harap Firdaus di ujung wawancara.* (M. Adib Minanurohim)