Showing posts with label INFO KEMENPAN-RB. Show all posts
Showing posts with label INFO KEMENPAN-RB. Show all posts

Friday, October 11, 2019

Terbaik Untuk Menjadi Pns, Cerdik Saja Tidak Cukup, Melainkan Juga Harus Berkarakter, Mempunyai Integritas, Disiplin, Tanggung Jawab, Dan Lain-Lain

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Ada aneka macam langkah peningkatan SDM yang harus dipersiapkan dalam perjuangan lolos seleksi penerimaan PNS yang mana dalam seleksi CPNS harus mendapat yang mencapai nilai ambang batas (passing grade) kelulusan tes kompetensi dasar (TKD).

Selain itu, juga masih ada beberapa macam tes yang harus dilewati di antaranya ; Tes Kompetensi Bidang (TKB), Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan juga Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Dan untuk menembus itu semua, tentu tidak hanya perlu berakal tapi juga harus mempunyai karakter-karakter yang baik dan matang. Terkait hal tersebut, berikut admin share dari situs KemenPAN-RB selengkapnya sebagai berikut…

Pintar saja tidak cukup untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji. Melainkan harus berkarakter, mempunyai integritas, disiplin, tanggung jawab dan lain-lain, menyerupai tertuang dalam nilai-nilai instruksi etik Kementerian PANRB, ialah integritas, profesional, dan akuntabel (IPA).

“Keberhasilan seseorang tidak melulu alasannya kepintarannya. Anda harus lebih baik dari itu. Orang berakal harus disertai dengan nilai-nilai baik semoga tidak rusak,” ungkapnya ketika membuka Orientasi Wawasan dan Tugas bagi CPNS Kementerian PANRB di Jakarta, Senin (23/03).

Dia juga menjelaskan, para calon PNS tersebut sekarang hidup di masa Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara, di mana pegawai yang tidak berkinerja sanggup diberhentikan. Apalagi Kementerian PANRB punya kiprah yang sangat penting ialah mempunyai kiprah dan fungsi untuk menilai Kementerian yang lain supaya sanggup bekerja dengan baik, sehingga target pembangunan sanggup terwujud. "Jadi kita harus memberi pola yang baik juga,” imbuhnya.

Untuk memajukan sebuah negara, lanjutnya, diharapkan birokrasi dan pemerintahan yang baik. Sebenarnya di Indonesia sudah banyak kemajuan, tapi negara lain jauh lebih cepat. Kategori Asean saja, Indonesia sudah disalip oleh Vietnam. Kalau tidak dimulai dari janji yang tinggi, negara kita bisa tertinggal, tuturnya.

Kepala Biro SDM dan Umum T. Eddy Syah Putra pada kesempatan itu juga mengungkapkan, peserta Orwastu sebanyak 20 gugusan dengan gugusan embel-embel lima orang Putra/Putri terbaik bangsa dan satu orang Papua. Diinformasikan pula pada registrasi online melalui portal resmi panselnas berjumlah 6.528 orang, dan yang terdaftar di website menpan.go.id ada 1.253 pelamar.

Sedangkan yang menyerahkan berkas ada 588 orang. Setelah diseleksi administrasi, yang lulus ada 119 orang. Kemudian dilakukan seleksi lanjutan Tes Kompetensi Dasar pada tanggal 7 hingga 21 Oktober 2014, yang pelaksanaannya di 19 provinsi berafiliasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selanjutnya tanggal 8 November 2014 dilaksanakan Tes Kemampuan Bidang yang berlokasi di Kementerian PANRB dan berafiliasi dengan konsultan. “Dari dua puluh gugusan umum yang disediakan, ternyata hanya enam belas orang yang lulus dengan tujuh orang putera dan sebelas orang puteri.

Semuanya sudah melaksanakan pemberkasan di BKN dan telah mendapat NIP. Untuk kategori putera puteri terbaik, kita memperoleh satu orang dari seleksi yang dilakukan Kemendikbud, serta satu orang dari gugusan Papua,” ujarnya.

Secara keseluruhan, ada 18 oran g yang menjadi CPNS Kementerian PANRB TA 2014. Dengan tingkat pendidikan D3 ada 3 orang, S1 ada 12 orang, dan S2 ada 3 orang. Penempatan sesuai gugusan pelamar ada di Sekretariat Kementerian PANRB sejumlah 12 orang, di Kedeputian Bidang SDM dan Aparatur ada 3 orang, Kedeputian Bidang Pelayanan Publik ada 2 orang.

Sedangkan untuk lulusan terbaik sebagai analisis kebijakan belum ditempatkan alasannya gres mulai pemberkasan pada hari ini. Kegiatan orwastu yang akan diselenggarakan pada tanggal 23 hingga 28 Maret ini ditujukan untuk menjembatani para PNS dengan lingkungan barunya, serta pengenalan kiprah pokok dan fungsi Kementerian PANRB.

Kemudian tanggal 30 Maret hingga 30 April para CPNS akan ditempatkan di unit kerja supaya sanggup mengetahui pribadi rutinitas dan pembelajaran tupoksi dari kegiatan. “Setiap kelompok diwajibkan menciptakan laporan, terutama dinilai watak dan sikap harus baik,” tegas Eddy.

Dalam program yang dihadiri oleh para staf andal Kementerian PANRB, asdep dari kedeputian, dan distributor sekretariat Kementerian PANRB, Sesmen meminta semoga para CPNS sanggup memanfaatkan orwastu sebaik-baiknya, sambil menyematkan tanda peserta acara Orwastu. (bby/HUMAS MENPANRB)

Referensi artikel : Pintar Saja Tak Cukup untuk Kaprikornus PNS – KemenPAN-RB

Thursday, October 10, 2019

Terbaik Mewujudkan Pemerintahan Indonesia Yang Berkelas Dunia, Untuk Mengejar Ketertinggalan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam situasi dan kondisi dunia yang terus berubah dan penuh ketidakpastian, tidak ada jaminan bahwa keberhasilan yang dicapai oleh suatu negara pada dikala ini akan sanggup terus bertahan.

Demikian dikatakan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi dalam Seminar Nasional Merekontruksi Indonesia: Sebuah Perjalanan Menuju Dynamic Governance, di ruang Serbaguna Kementerian PANRB, Kamis (19/03). "Hanya dengan mewujudkan pemerintahan berkelas dunia, kita akan mengejar ketertinggalan dari negara lain yang lebih maju," ujar Yuddy.

Lebih lanjut dikatakan, jika publik mendapat kepuasan maka kita akan mendapat iman besar dari rakyat, yang akan membuahkan dukungan,  dan pada gilirannya negara menjadi stabil. Kondisi yang stabil berpotensi strategis dalam membangun negeri yang bernilai jual tinggi di tingkat dunia.

Seminar yang diselenggarakan oleh Yayasan Indonesia Lebih Baik (YLBI) ini merupakan upaya untuk memasyarakatkan gerakan tata kelola pemerintahan yang dinamis (Dynamic Governance) dan membahas bentuk pemerintahan yang sempurna untuk diterapkan di Indonesia. 

Tampil sebagai pembicara antara lain mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Sarwono Kusumaatmaja, penulis buku Dynamic Governance Prof. Neo Boon Siong dari Nanyang Technologival Univercity (NTU) Singapore. Pembicara lain yaitu Walikota Ambon Richard Louhenapessy, Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Guru Besar UI Azhar Kasim, dan Guru Besar UGM Agus Pramusinto.

Dalam seminar yang dibuka oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji itu, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini bertindak sebagai moderator.

Sarwono dalam kesempatan itu mengatakan, kunci sukses forum terletak pada kualitas pemimpin, yakni kualitas untuk berpikir ke depan dan antisipatif (think ahead), kemampuan mengkaji ulang hasil anutan (think again), dan kemampuan berpikir secara lateral, horizontal dan lintas disiplin (think across).

Pendiri YILB Rozan Anwar menyampaikan seminar tersebut dibutuhkan menjadi sarana berdiskusi dan mengkaji konsep dynamic governance lebih dalam. "Sejumlah pembicara merupakan praktisi pemerintahan sehingga dibutuhkan sanggup membuatkan informasi, ibarat apa kebutuhan atas konsep dynamic governance dalam mendukung efektifitas kinerja pemerintahan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang," katanya.

Dia menjelaskan, kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh pendidikan yang baik untuk masyarakat, patriotisme atau kecintaan masyarakat terhadap bangsanya, dan pemerintahan yang baik. Adapun pemerintah, lanjutnya, merupakan salah satu faktor yang penting salam mewujudkan kemajuan suatu bangsa.

Dynamic governance menekankan pada dua kunci penting yaitu kapabilitas dan kultur. “Dua kunci penting inilah yang akan menggerakkan sumber daya insan dan proses menuju perubahan kebijakan yang adaptif atau yang dicita-citakan sebagai dynamic governance," imbuhnya. (gin/HUMAS MENPANRB)

Referensi artikel : Wujudkan Pemerintahan Kelas Dunia, untuk Kejar Ketertinggalan – MenPAN-RB

Terbaik Ciri Pemerintahan Yang Dinamis ; Cepat, Responsif, Dan Efisien

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Untuk meraih kemajuan bangsa Indonesia, tentu diperlukan pemimpin-pemimpin yang berkualitas dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang “mengerti” rakyatnya. Dan untuk itu pemerintahan yang dinamis menjadi salah satu faktor utama untuk mewujudkan keadaan yang terus lebih baik ke depan.

Berikut share selengkapnya wacana Pemerintahan yang dinamis (dynamic governance) ini dari KemenPAN-RB, supaya bermanfaat…

Dalam masa yang kian dinamis dikala ini, pemerintah tempat wajib menggalakkan gerakan tata kelola pemerintahan yang dinamis (dynamic governance),  yang diyakini bisa mendorong Indonesia keluar dari bundar setan buruknya tata kelola pemerintahan. Ciri pemerintahan dinamis antara lain cepat, responsif, dan efisien.

Untuk ke sana, dibutuhkan pemimpin, bisa berpikir ke depan dan antisipatif (think ahead), pemimpin yang bisa mengkaji ulang hasil ajaran (think again), dan pemimpin yang bisa berpikir secara lateral, horizontal serta lintas disiplin (think across).


Demikian antara lain benang merah yang sanggup ditarik dari Seminar Nasional Merekonstruksi Indonesia : Sebuah Perjalanan Menuju Dynamic Governance,  di Jakarta, Kamis (19/3). Seminar yang diselenggarakan Kementerian PANRB berhubungan dengan Yayasan Indonesia Lebih Baik (YILB) itu dibuka oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.

Menurut Direktur Program Magister Administrasi Publik UGM Agus Pramusinto, ada tiga fase utama sebuah pemerintahan dinamis, yakni perbaikan internal pemerintah, peningkatan layanan publik, dan pemerintahan yang memperhatikan kebutuhan adaptif masyarakatnya (greater democracy).

Dikatakan, pemerintahan adaptif ialah pemerintahan yang mau mengerti kebutuhan rakyatnya secara progresif. Pemerintahan ini bisa melihat banyak sekali persoalan dengan banyak sekali sudut pandang sehingga sanggup menemukan penanganan yang lebih efektif dan mengena bagi rakyat.

Pemerintahan yang dinamis ialah pemerintah yang bertindak progresif dan adaptif guna mewujudkan hasil yang efektif bagi tempat dan masyarakat yang dipimpinnya. "Yang pasti, pemerintah tempat harus bersikap aktif dalam membangun wilayahnya, bukan menunggu hasil laporan lapangan dan lalu gres memilih kebijakan,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh pakar Ilmu Administrasi dari Universitas Indonesia Azhar Kasim, yang menyebut bahwa penerapan good governance bisa mendorong Indonesia keluar dari bundar setan mengenai tata kelola pemerintahan yang buruk.

Guru Besar Nanyang Technology University Singapura, Neo Boon Siong menambahkan, kebutuhan masyarakat dikala ini ialah pemerintahan yang cepat, responsif, dan efisien. Jika ketiga kebutuhan tersebut sanggup dipenuhi, maka pemerintah terkait sanggup disebut telah berhasil menerapkan good governance dengan baik.

Kalau tidak bisa mengubah, maka hal tersebut bukanlah good governance,” ujar penulis buku Dynamic Governance.

Setiap pemerintahan membutuhkan pemimpin. Lalu dari mana pemimpin yang bisa menerapkan good governance sanggup dipilih? Menurut mantan Menpan Sarwono Kusumaatmadja, ada tiga kunci sukses dalam memilih pemimpin.

Kunci sukses tersebut ialah kualitas pemimpin yang bisa berpikir ke depan dan antisipatif (think ahead), pemimpin yang bisa mengkaji ulang hasil ajaran (think again), dan pemimpin yang bisa berpikir secara lateral, horizontal serta lintas disiplin (think across). (hfu/gin/HUMAS MENPANRB)

Referensi artikel : Ciri Pemerintahan Dinamis: Cepat, Responsif, dan Efisien – KemenPAN-RB

Terbaik Ciri Pemerintahan Yang Berkelas Dunia; Transparan, Akuntabel, Dan Berkualitas

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengepresiasi pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Langkah ini perlu dilakukan untuk membangun dan mengimplementasikan sistem integritas yang bisa menumbuh kembangkan budaya anti korupsi dan budaya birokrasi melayani di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah.

Pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berkualitas merupakan ciri pemerintahan  berkelas dunia,” ujar Yuddy ketika menyaksikan penandatanganan piagam ZI yang dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise di Jakarta, Senin (16/03).

Turut menjadi saksi dalam agenda tersebut Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Sigit, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia Kartini Istiqomah. Acara tersebut juga dihadiri oleh segenap pegawai aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian PPPA.

Lebih lanjut Yuddy mengatakan, Pencanangan Zona Integritas ini merupakan kesepakatan dari Menteri PPPA yang didukung oleh seluruh jajarannya untuk mewujudkan wilayah birokrasi yang higienis dan melayani. 

Langkah ini juga merupakan salah satu wujud dari semangat Menteri PPPA dalam gerakan nasional percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Diharapkan unit-unit kerja lain sanggup segera mencontohnya sehingga seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian PPPA menjadi wilayah Zona Integritas Menuju WBK .

Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPPA Yohana Yembise mengatakan, penandatanganan ini merupakan kejadian bersejarah dalam upaya pencegahan korupsi di Lingkungan Kementerian PPPA. Penandatangan tersebut, ungkap Yohana merupakan langkah konkrit keseriusan kesepakatan Kementerian

PP-PA dalam melaksanakan upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, sebagai bab utama dari tonggak pelaksanaan reformasi birokrasi yang sudah dicanangkan Kementerian PPPA semenjak tiga tahun lalu.

Penguatan kesepakatan pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik ini menjadi penting guna menghindari sikap yang merugikan organisasi, bangsa dan negara, baik kerugian waktu dalam mencapai efektifitas pelaksaan tugas, maupun kerugian negara pada setiap pelaksanaan agenda dan kegiatan,”ujar Yohana Yembise.

Yohana mengungkapkan, dalam rangka pencegahan korupsi, Kementerian PPPA telah menetapkan regulasi internal wacana pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan (conflict of interest), memperkuat pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), dan membangun sarana pengaduan masyarakat melalui Whistle Blowing Sistem (WBS)

Dengan melaksanakan banyak sekali langkah kongkrit dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan tersebut, dibutuhkan tidak hanya mencegah kerugian negara dan meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan agenda dan kegiatan, tetapi juga melaksanakan investasi masa depan yang efektif bagi bangsa dan Negara Indonesia. (gin/HUMAS MENPANRB)

Referensi artikel : Transparan, Akuntabel dan Berkualitas, Ciri Pemerintahan Kelas Dunia – KemenPAN-RB

Saturday, October 5, 2019

Terbaik Kabar Gembira…! Kenaikan Uang Makan Lembur Pns Tahun 2015 Sebesar Rp. 5.000,- S.D 7.000,- Menurut Pmk Nomor 57/Pmk.02/2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut informasi menggembirakan bagi Rekan-rekan PNS pada tahun anggaran 2015 ini, yakni adanya kenaikan besaran uang makan lembur mulai dari Rp. 3000,- hingga dengan Rp. 7.000,- menurut golongan / pangkat dari masing-masing pegawai.

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut informasi selengkapnya yang admin share dari situs Antaranews sebagai berikut :

Pemerintah menaikan uang makan dan lembur Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar rata-rata Rp. 5.000 per hari.

Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.02/2015 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 53/PMK.02/2014 perihal Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 18 Maret 2015.

"Ada banyak perubahan yang ditampilkan dalam PMK ini, namun ada 2 (dua) hal yang menonjol, ialah perubahan Satuan Biaya Uang Makan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan adanya pemberian pertolongan biaya pendidikan anak pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri," demikian dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan PMK itu, satuan biaya uang makan PNS pada tahun anggaran 2015 untuk Golongan I dan II Rp. 30.000 naik Rp. 5.000 dari sebelumnya yang sebesar Rp. 25.000.

Untuk Golongan III naik menjadi Rp. 32.000 dari sebelumnya Rp. 27.000 dan Golongan IV naik sebesar Rp. 7.000 menjadi Rp. 36.000.

Demikian pula satuan biaya uang makan lembur, untuk golongan I dan II Rp. 30.000 naik Rp. 5.000 dari sebelumnya Rp. 25.000, golongan III Rp. 32.000 naik Rp. 5.000 dari sebelumnya Rp. 27.000 dan Golongan IV Rp. 36.000 naik Rp. 7.000 dari sebelumnya Rp. 29.000.

Melalui PMK ini, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengingatkan Kementerian Negara/Lembaga semoga dalam melaksanakan ketentuan standar biaya masukan melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran menyerupai pembatasan dan pengendalian perjalanan dinas.

Pembatasan dan pengendalian biaya rapat di luar kantor, penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional, pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana acara dan ebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. (Pewarta: M Arief Iskandar)

Terbaik Surat Edaran Wacana Pembatasan Acara Pertemuan/Rapat Pns Di Luar Kantor Dicabut, Sekarang Kembali Diperbolehkan Kembali Mengadakan Rapat Di Luar Kantor

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Saat ini telah terbit Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015, dengan adanya PermenPAN-RB  yang gres ini, maka Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 11 Tahun 2014 wacana Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Terkait hal tersebut, berikut share isu dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia selengkapnya…

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menjelaskan hukum rapat di luar kantor, di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu (1/4). Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menjelaskan hukum rapat di luar kantor, di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu (1/4)

Dalam rangka peningkatan efisien dan efektivitas kerja aparatur di lingkungan instansi penyelenggara pemerintahan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada tanggal 1 April 2015 telah menandatangani Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015 wacana Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.

Melalui Permen tersebut, Menteri PAN-RB meminta seluruh instansi pemerintah/pemerintah tempat menyusun petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai tata kelola acara dan tata cara pengawasan dan penilaian pelaksanaan acara pertemuan/rapat di luar kantor yang efektif dan efisien.

Dalam lampiran Permen ini disebutkan, pertemuan/rapat di luar kantor dengan memakai kemudahan hotel/villa/cottage/ resort dan/atau kemudahan ruang gedung lainnya yang bukan milik pemerintah sanggup dilaksanakan secara selektif apabila memenuhi kriteria:

1.  Pertemuan yang mempunyai urgensi tinggi terkait dengan pembahasan bahan bersifat strategis atau memerlukan koordinasi lintas sektoral, memerlukan penyelesaian secara cepat, mendesak, dan terus-menerus (simultan), sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor;

2.   Tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri/ instansi pemerintah di wilayah tersebut, sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor;

3.   Lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh akseptor baik sarana transportasi maupun waktu perjalanan.

“Pertemuan sebagaimana dimaksud memenuhi salah satu unsur akseptor sekurang-kurangnya dihadiri oleh unsur Unit Kerja Eselon I lainnya dan/atau Pemda maupun masyarakat,” suara Permen tersebut.

Dalam Permen itu juga ditegaskan, pelaksanaan acara pertemuan/rapat di luar kantor harus mempunyai output/hasil yang jelas, yang dibuktikan berupa:

a.   Transkrip hasil rapat;
b.   Notulensi rapat dan/atau laporan; dan
c.   Daftar hadir akseptor rapat.

“Dengan berlakunya peraturan ini (Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015), Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 11 Tahun 2014 wacana Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” suara Pasal 4 Permen tersebut.

Permen tersebut berlaku semenjak tanggal diundangkan, adalah pada 1 April 2015, ketika diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Selektif

Menteri PAN-RB Yuddy Chrinandi menjelaskan, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015 itu merupakan fatwa ini mengatur kriteria yang bersifat umum dan merupakan contoh bagi seluruh instansi penyelenggara pemerintahan.

“Rapat di luar kantor sanggup dilaksanakan secara selektif dan harus memenuhi banyak sekali kriteria. Selain itu, harus memenuhi ketentuan akuntabilitas serta dimonitor dan diawasi,” ujar Yuddy dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (01/03).

Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah baik sentra maupun daerah, diminta menyusun petunjuk teknis beserta standar operasional mekanisme (SOP) mengenai tata kelola acara pertemuan/rapat di luar kantor serta penilaian pelaksanaannya yang efektif dan efisien.

Dijelaskan, peraturan ini mengatur semua acara pertemuan/rapat di luar kantor, baik yang didanai APBN maupun APBD. Kegiatan ini terbagi dalam dua kelompok, yakni yang bersifat internasional yang diselenggarakan di dalam negeri, dan yang non internasional.

Kegiatan itu mencakup konsinyering, focus group discussion (FGD), pertemuan, rapat koordinasi, rapat pimpinan, rapat kerja, rapat teknis, workshop, seminar, symposium, sosialisasi dan bimbingan teknis. Adapun kelompok kedua mencakup penyelenggaraan sidang, konvensi, konferensi internasional, workshop, seminar, symposium, sosialisasi, bimbingan teknis sarasehan berskala internasional yang diselenggarakan di dalam negeri.

Untuk rapat di luar kantor yang didanai APBN sanggup dilaksanakan secara selektif apabila memenuhi setidaknya beberapa kriteria. Pertama, acara dimaksud berskala internasional yang diselenggarakan di dalam negeri.

“Untuk pertemuan yang tidak berskala internasional,  harus memenuhi setidaknya satu kriteria sebagai berikut, yakni  mempunyai urgensi tinggi terkait dengan pembahasan bahan bersifat strategis atau memerlukan koordinasi lintas sektoral, memerlukan penyelesaian secara cepat, mendesak, dan terus menerus (simultan), sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor,” terang Yuddy.

Selain itu, tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri /instansi pemerintah di wilayah tersebut, tidak tersedia sarana dan prasarana yang memadai, lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh peserta, baik transportasi maupun waktu perjalanan.

“Untuk acara non internasional ini, sekurang-kurangnya harus dihadiri oleh unsur unit kerja eselon I lain atau pemerintah tempat maupun masyarakat,” lanjut Yuddy.

Pertemuan atau acara yang wajib dihadiri unsur eselon I lain, pemda atau masyarakat, kata Yuddy, harus dibuktikan dengan surat pernyataan keterbatasan sarana dan prasarana untuk penlenggaraan rapat di luar kantor, baik  milik sendiri maupun maupun milik instansi pemerintah lain dari penanggungjawab kegiatan.

“Setiap acara pertemuan/rapat di luar kantor harus mempunyai output/hasil yang jelas. Hal itu dibuktikan dengan transkrip rapat, notulensi rapat dan/atau laporan, serta daftar hadir akseptor rapat,” imbuhnya.

Untuk menunjang keberhasilan acara pertemuan/rapat di luar kantor, maka Sekjen, Sesmen, Sestama, Sekda diminta menyusun petunjuk teknis beserta SOP mengenai tata kelola acara pertemuan rapat di luar kantor yang efektif dan efisien. Sedangkan unit pengawasan internal masing-masing instansi diminta menyusun petunjuk teknis beserta SOP mengenai tata cara pengawasan dan evaluasinya. (HUMAS MENPAN-RB/ES)

Referensi artikel : Cabut Surat Edaran, Menteri PAN-RB Kini Izinkan Penyelenggaraan Rapat di Luar Kantor –Setkab.go.id

Friday, October 4, 2019

Terbaik Kriteria Asn Yang Berkelas Dunia ; Profesional, Integritas, Orientasi Kepublikan, Budaya Pelayanan Tinggi, Dan Berwasan Global

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

ASN (Aparatur Sipil Negara) yaitu profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi kiprah negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait dengan ASN ini, berikut admin share dari situs KemenPAN-RB perihal apa saja kriteria ASN yang berkelas dunia itu? Berikut ulasan selengkapnya :

Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Agus Dwiyanto berujar bahwa ada yang hilang dalam diskursus reformasi birokrasi selama ini. Menurutnya, hal yang hilang tersebut yaitu mengenai sosok ASN menyerupai apa yang diharapkan, dan bentuk higienis melayani menyerupai apa yang ingin ditunjukkan oleh Kementerian PANRB kepada masyarakat.

Berikut photo Diklatpim model baru, salah satu cara untuk wujudkan ASN kelas dunia :

Hal Ini terkait dengan impian terwujudnya aparatur negara yang berkelas dunia. Dalam hal ini, menurutnya  publik berhak mengetahui hal tersebut.  “Pemerintah, dalam hal ini melalui Kementerian PANRB, harus terperinci dalam menunjukkannya pada rakyat,” tutur Agus dalam seminar bertajuk Mengawal Kebijakan Implementasi melalui Keterlibatan Policy Communities dan Evidence Based Policy di Kampus UI Depok, Kamis (2/4).

Menurutnya,  ASN berkelas dunia setidaknya mempunyai lima kriteria, yakni profesional, integritas, orientasi kepublikan, budaya pelayanan yang tinggi, serta mempunyai wawasan global. Kelima kriteria tersebut perlu dilakukan oleh seluruh ASN secara berkesinambungan guna memenuhi tuntutan kualifikasi ASN yang mumpuni untuk wujudkan good governance di Indonesia.

Pemerintah, lanjut guru besar UGM ini,  sering sekali berujar mengenai pengefektifan penerapan good governance di lingkup ASN. Namun pemerintah masih jarang menjelaskan perihal bagaimana seharusnya para aparatur negara menerapkannya. “Inilah yang sangat penting untuk dibahas berkali-kali sampai jelas. Agar para ASN sanggup segera meningkatkan kinerjanya,” terperinci Agus.

Dia menjelaskan, dalam mewujudkan ASN profesional, dilakukan dengan mendorong para ASN untuk mewujudkan dan memaksimalkan kompetensi yang dimilikinya sehingga bermanfaat sempurna guna bagi bidang yang dikerjakannya.

Untuk menjadi  ASN yang berintegritas, di mana para ASN dibutuhkan komitmen berpengaruh dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. Kriteria kedua ini sangat berkaitan kriteria selanjutnya, yakni orientasi kepublikan. Para ASN dibutuhkan memiliki jiwa melayani yang luhur sehingga memperlihatkan kepuasan publik.

Adapun kriteria keempat yaitu mengenai budaya pelayanan yang tinggi, di mana cukup berkaitan dengan kriteria kedua dan ketiga. Yang membedakannya yaitu bahwa kriteria keempat ini menitik beratkan pada peningkatan kualitas praktek dalam melayani publik semoga kemudian tercipta perilaku tanggap dalam diri ASN yang bisa mendorong peningkatan kinerjanya.

Selanjutnya yaitu kriteria terakhir, yakni wawasan global. Agus menjelaskan bahwa mempunyai wawasan global bukan berarti harus selalu tanggap dengan kabar terkini dari seluruh dunia, melainkan tanggap terhadap permasalahan dan fenomena yang berkembang di masyarakat. “Melalui perilaku tanggap, maka ASN pun sanggup lebih responsif dan proaktif dalam melayani publik yang  kemudian akan mendorong terciptanya efisiensi dalam melayani,” tuturnya. (hfu/HUMAS MENPANRB)


Saturday, February 16, 2019

Terbaik Aplikasi E-Dupak Bkn Untuk Undangan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pemanfaatan teknologi dan informasi dikala ini akan semakin signifikan, tak terkecuali pada sistem manajemen kepegawaian secara nasional pun demikian.

Seperti halnya sistem E-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) yang masih berlangsung sampai tamat tahun 2015 ini, untuk jabatan fungsional pun optimalisasi dalam penggunaan sistem berbasis online pun juga diterapkan, dalam hal ini ialah Penerapan sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian (e-DUPAK). .

Seperti informasi yang admin rilis dari laman BKN.go.id bahwasannya Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rangka mendukung dan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas organisasi, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (Pusbinjak BKN) menyelenggarakan Workshop Sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (e-DUPAK) Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Selasa (17/11/2015) di Ruang Data Kantor Pusat BKN.

Sekretaris Utama Usman Gumanti berharap aplikasi ini terus diperbaiki semoga lebih baik lagi. ”Aplikasi ini harus terus dikembangkan semoga evaluasi penetapan angka kredit jabatan fungsional kepegawaian lebih efisien,” kata dikala pembukaan workshop.

Penerapan sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian (e-DUPAK), mempunyai kegunaan sebagai media dalam pengawasan dan pengendalian manajemen analis kepegawaian di BKN. Sistem ini juga sanggup menyediakan database jabatan fungsional kepegawaian yang up to date. Dengan demikian, sanggup meminimalisasi sistem birokrasi dan terciptanya peningkatan standardisasi proses.

Di samping itu, sistem aplikasi ini sanggup meningkatkan pelayanan dan akomodasi bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional kepegawaian dalam penyampaian seruan penetapan angka kredit dan mempercepat proses seruan DUPAK.

Kemudahan-kemudahan tersebut menciptakan mengurangi tindakan menyimpang sehingga tata laksana pemerintahan diterapkan dengan baik (good governance dan good government).

Tuesday, February 12, 2019

Terbaik Surat Resmi Menpan-Rb Ihwal Sanggahan Adanya Info Kegiatan Penerimaan Cpns Tahun 2016 Yang Tidak Benar

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan surat resmi MenPAN-RB Nomor B/501/M.PAN/01/2016 tentang Sanggahan Terkait dengan adanya agenda penerimaan CPNS Tahun 2016 yang dikirimkan pada tanggal 27 Januari 2016 sebagai jawaban resmi MenPAN-RB dalam merespon beredarnya informasi terkait dengan penjadwalan penerimaan CPNS tahun 2016 baik di media cetak, media online, maupun di media umum yang tidak benar.

Menpan RB telah menegaskan bahwasannya hingga dengan dikeluarkannya surat resmi mengenai rekruitmen CPNS dari Menteri PAN-RB bahwasannya informasi / pemberitaan tersebut tidak benar.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, disampaikan melalui surat Kementerian PAN-RB ini meminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian, khususnya para Gubernur, Bupati dan Walikota untuk segera menginformasikan kepada masyarakat di daerahnya masing-masing mengenai ketidakbenaran penjadwalan penerimaan CPNS dimaksud. Di samping itu, perlu pula diinformasikan kepada masyarakat bahwa semenjak tahun 2014. Pemerintah telah menyebarkan sistem seleksi CPNS dengan CAT (Computer Assisted Test).

Melalui pelaksanaan seleksi CPNS dengan sistem CAT tersebut dipastikan tidak ada pihak manapun yang sanggup membantu kelulusan peserta, apalagi tanpa mengikuti seleksi akan sanggup diterbitkan SK (Surat Keputusan) pengangkatan CPNS.

Download selengkapnya surat edaran MenPAN-RB Nomor B/501/M.PAN/01/2016 tentang Sanggahan Terkait dengan adanya agenda penerimaan CPNS Tahun 2016 silahkan klik di link berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Ini Daftar Hari Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2017 Yang Sudah Resmi Ditetapkan

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan informasi resmi yang admin rilis dari situs MenPAN-RB, ketika ini Pemerintah telah memutuskan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 sebanyak 19 hari yang terdiri dari 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.

Penetapan itu menyusul penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 Pengaturan libur nasional dan cuti bersama.

SKB itu ditandatanganan tiga menteri, adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, disaksikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Kamis (14/04).

Menko PMK mengatakan, cuti  merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati. "Untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah, dan jumlah hari cuti bersama itu mengurangi jumlah cuti tahunan," imbuhnya.

Ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama, berdasarkan Puan Maharani, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga sanggup meningkatkan produktivitas kerja. “Penetapan ini juga diperlukan sanggup meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang memiliki dampak peningkatan ekonomi,” ujarnya.

Berikut daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2017, selengkapnya sebagai berikut :
Hari Libur Nasional Tahun 2017
No.
Tanggal
Keterangan
1.
1 Januari
Tahun Baru 2017 Masehi
2.
28 Januari
Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
3.
28 Maret
Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
4.
14-Apr
Wafat Isa Al Masih
24-Apr
Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
5.
1 Mei
Hari Buruh Internasional
6.
11 Mei
Hari Raya Waisak 2561
7.
25 Mei
Kenaikan Isa Al Masih
8.
25- 26 Juni
Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
9.
17 Agustus
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
10.
01-Sep
Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
11.
21-Sep
Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
12.
1 Desember
Maulid Nabi Muhammad SAW
13.
25 Desember
Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2017
No.
Tanggal
Keterangan
1.
23, 27,28 Juni
Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
2.
26 Desember
Hari Raya Natal
Demikian informasi mengenai daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2017. Semoga bagi kita semua. Salam Edukasi...!