Showing posts with label PAUD (PENDIDIKAN ANAK USIA DINI). Show all posts
Showing posts with label PAUD (PENDIDIKAN ANAK USIA DINI). Show all posts

Tuesday, December 10, 2019

Terbaik Syarat Sebelum Masuk Sd Mulai Tahun 2016, Siswa Wajib Mengikuti Paud : Tk Dan Kelompok Bermain

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Mulai tahun 2016, Kemendikbud mewajibkan siswa untuk mengikuti pendidikan anak usia dini (PAUD) yakni Taman Kanak-kanak dan kelompok bermain, sebelum masuk SD. Alasannya, pembelajaran setahun sebelum SD diwajibkan oleh Badan urusan pendidikan di PBB; UNESCO. Mendikbud Anies Baswedan menyampaikan mereka sudah mengkaji kebijakan dari UNESCO tersebut.

"UNESCO memang mengharuskan bawah umur berguru dulu satu tahun sebelum masuk SD," katanya di Jakarta kemarin. Nah proses berguru satu tahun pra-SD itu diwadahi di TK. Namun, Mendikbud menyampaikan kewajiban mengikuti aktivitas Taman Kanak-kanak secara nasional belum dapat diterapkan tahun ini.

Sebagai permulaan Kemendikbud menjalankan aktivitas rintisan wajib PAUD. Program ini rencananya akan digulirkan di 83 kabupaten atau kota yang angka partisipasi agresif (APK) PAUD lebih dari 90 persen. "Program rintisan ini akan dievaluasi. Hasilnya akan menjadi landasan kebijakan lebih lanjut," terang dia.

Anies menyampaikan ketika ini jumlah sarana pendidikan anak usia dini (TK dan kelompok bermain) masih sekitar 73 ribu unit. Menurut mantan rektor Universitas Paramadina itu, jumlah unit infrastruktur PAUD itu masih kurang.

"Jadi strateginya adalah, kami pastikan dulu jumlah sekolahnya cukup," tandasnya. Baru sesudah itu dapat diputuskan Taman Kanak-kanak menjadi pecahan dari aktivitas wajib belajar.

Selain urusan fisik atau infrastruktur sekolah, Anies menyampaikan akan merombak kurikulum atau metode berguru di TK. Dia menyampaikan ketika ini bawah umur di Taman Kanak-kanak sudah cenderung diajari bahan baca, tulis, dan hitung (calistung). Ketika nanti jenjang Taman Kanak-kanak menjadi pecahan dari aktivitas wajib belajar, bahan calistung di Taman Kanak-kanak akan direduksi bahkan dihapus.

"TK itu kami kembalikan ke taman. Porsi bawah umur bermain akan kembali diperbanyak," katanya. Anies menegaskan ketika Taman Kanak-kanak nanti menjadi pecahan dari wajib belajar, seluruh gurunya juga harus mematuhi bahwa konten bermain sambil berguru harus diperkuat. Kondisi yang terjadi di Taman Kanak-kanak pada umumnya ketika ini adalah, bawah umur diajar berguru sambil bermain.

Menurut Anies bawah umur di Taman Kanak-kanak sudah diajarkan calistung. Tujuannya semoga lolos seleksi masuk SD. "TK itu bukan persiapan untuk masuk SD," katanya. Sebab di dalam jenjang Taman Kanak-kanak sendiri, ada konten pembelajaran yang harus ditanamkan. Seperti penanaman abjad jujur, mandiri, gotong royong, dan sejenisnya.

Rencana memasukkan Taman Kanak-kanak dalam aktivitas wajib belajar, menambah panjang sasaran pemerintah Kabinet Kerja. Sebelumnya pemerintah memasang sasaran wajib berguru 12 tahun atau hingga SMA. Target ini melanjutkan aktivitas sebelumnya yakni wajib berguru 9 tahun atau hingga SMP.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, sah-sah saja pemerintah menaikan aktivitas wajib belajar. Baik itu wajib berguru 12 tahun. Maupun memasukkan Taman Kanak-kanak menjadi pecahan dari aktivitas wajib belajar.

"Tapi pemerintah juga harus sadar bahwa aktivitas wajib berguru 9 tahun saja belum beres," katanya. Di antara yang beliau sorot yaitu urusan guru. Menurut Sulistyo selesai tahun ini seluruh guru harus berkualifikasi pendidikan sarjana (S1) dan sudah disertifikasi.

Namun pada kenyataannya masih banyak guru yang belum bergelar sarjana. Selain itu juga masih banyak guru berlum disertifikasi profesi. "Bahkan informasinya tahun ini kuota sertifikasi guru diturunkan," ujarnya. (wan/end)

Wednesday, September 12, 2018

Terbaik Panduan Cek / Mengetahui Profil Forum Paud (Pendidikan Anak Usia Dini) Tahun Pelajaran 2015 - 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia….

NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) yaitu isyarat pengenal sekolah yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya.

Penerapan isyarat pengenal sekolah selama ini masih belum ada standar yang baku. Aturan penyusunan isyarat pengenal sekolah antar satu propinsi bisa berbeda dengan propinsi lain.

Dengan prosedur proteksi isyarat pengenal sekolah yang tidak baku secara nasional, maka rentan terjadinya data sekolah ganda yang pada jadinya tidak bisa menjadi pembeda utama bagi sekolah-sekolah di Indonesia.

Tak terkecuali pada forum PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) di tahun 2015/2016 yang telah mempunyai NPSN telah sanggup mulai mempersiapkan diri untuk aktivitas pendataan PAUD ke depannya.

Untuk mengetahui / cek NPSN serta profil forum PAUD di tahun fatwa 2015/2016 yaitu sebagai berikut :

1.   Silahkan kunjungi situs http://referensi.data.kemdikbud.go.id

2.   Pilih Provinsi

3.   Pilih Kabupaten

4.   Pilih Kecamatan

5.   NPSN, Nama Sekolah dan profil singkat PAUD akan tampil.

Untuk melihat profil sekolah PAUD selengkapnya, silahkan klik pada links aktif pada NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), ibarat gambar di bawah ini :

Setelah itu akan muncul profil lengkap pada Pusat Data Pokok Pendidikan (PDSP) Kemdikbud. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Cara Daftar / Pendaftaran Operator Sekolah Paud Di Verval Sdm Pdsp Tahun Fatwa 2015 - 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka pendataan pendidikan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) ke depannya, setiap PAUD dimungkinkan akan ada 1 (satu) petugas khusus pendataan online pada jenjang PAUD yaitu Operator Sekolah PAUD.

Berikut cara untuk daftar / pendaftaran operator sekolah PAUD di SDM PDSP, selengkapnya sebagai berikut :

1.   Kunjungi links http://sdm.data.kemdikbud.go.id

2.   Klik pada Tab “Registrasi Anggota”. Kemudian pilih “Operator Sekolah”.


3.   Isi seluruh isian data yang diminta Nama Lengkap, Email Pribadi, Password, No. Handphone, Tempat & Tanggal Lahir, dan Jenis Kelamin, kemudian pilih sekolah Anda.


4.   Setelah itu upload scan file dari SK Penugasan sebagai Operator PAUD Anda pada File dalam format PDF dengan ukuran Max. 2Mb (Ditandatangani Kepsek dan Cap). Format pola SK Penugasan Operator Sekolah sanggup dilihat pada links berikut.

5.   Kemudian klik “Registrasi”.


Setelah pendaftaran berhasil, silahkan cek proses pendaftaran Anda pada status pendaftaran pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Alur Pendataan Niptk Paud Ni (Nomor Induk Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini , Nonformal Dan Informal)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan share informasi dari http://pptkpaudni.kemdikbud.go.id, bahwasannya dalam rangka taktik pemutahiran data dan pemenuhan kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PTK PAUD NI) telah disusun langkah-langkah untuk mengantisipasinya.

Langkah-langkah tersebut diwujudkan dalam sebuah jadwal yang menjadi prioritas Direktorat PPTK PAUD NI yakni NIPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan), yaitu NIPTK bagi Pamong Belajar, Penilik, TLD, Pendidik PAUD Guru Taman Kanak-kanak Formal, Guru Taman Kanak-kanak Nonformal, Tutor Keaksaraan, Pengelola Keaksaraan, Pengawas TK, Kepala Sekolah TK, pelatih kursus dan pengelola kursus.

Aplikasi pendataan PTK PAUD NI ini disusun dalam rangka memperlihatkan fasilitas kepada forum dan petugas pengumpulan dan pengolahan data yang ada di pusat, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, P2PNFI/BP-PNFI, BPKB, SKB kabupaten/kota, serta lembaga-lembaga kawan PAUDNI.
Gambar : Alur Pendataan PTK PAUD NI

Penggunaan aplikasi pendataan NIPTK ini dilaksanakan dengan cara mengirimkan petunjuk teknis dan instrumen secara lebih awal kepada para petugas yang ada di propinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk softcopy.

Langkah-langkah acara pendataan meliputi: (1) mendesain acara pendataan, 2) Sosialisasi dan ujicoba instrumen pendataan, (3) Penjaringan data PTK PAUD NI di tingkat provinsi, kabupaten/kota,(4) Entry, validasi dan analisis, (5) Verifikasi data, dan (6) Publikasi data PTK PAUD NI  kepada pemangku kepentingan.

Sebagai forum yang bertanggungjawab terhadap peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan Alur Pendataan NIPTK Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktorat PPTK PAUDNI berupaya menyediakan data pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang valid, akurat, up to date, sehingga sanggup dipakai sebagai contoh dalam pengambilan keputusan.

Jenis ketenagaan yang terdapat pada pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini, non formal dan informal di bedakan dalam 2 (dua) jenis yaitu status kepegawaian yaitu pendidik yang PNS dan bukan PNS terdiri dari: 1) Pamong Belajar; 2) Guru PAUD; 3) Tutor Keaksaraan;  4) Instruktur Kursus , dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini non-formal dan informal yang terdiri dari: 1) Penilik; 2) Pengawas TK; 3) Kepala Sekolah TK; 4) TLD/FDI; 5) Pengelola PAUD; 6) Tenaga Administrasi; 7) Pengelola Program Pendidikan Keaksaraan; 8) Pengelola Kursus; 9) Pengelola TK.

Target target prioritas pendataan tahun 2014 adalah: Seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal. Namun demikian pemutakhiran data PTK PAUDNI juga dibutuhkan guna mengetahui kondisi yang terkini.

Aplikasi NIPTK dikala ini sudah sanggup di kanal melalui laman: www.niptk.paudni.kemdikbud.go.id dengan memakai username dan password yang sudah pernah diberikan kepada para tim verifikasi, baik tim verifikasi di Provinsi, Kabupaten, maupun Kota.