Showing posts with label HARI ANAK NASIONAL. Show all posts
Showing posts with label HARI ANAK NASIONAL. Show all posts

Friday, February 1, 2019

Terbaik Keputusan Presiden / Keppres Nomor 44 Tahun 1984 Wacana Hari Anak Nasional

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 (44/1984) wacana Hari Anak Nasional bahwa anak merupakan generasi penerus impian usaha bangsa dan oleh akhirnya kepada anak perlu diberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesejukan jasmani biar sanggup tumbuh dan berubah menjadi insan yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Selanjutnya, bahwa disamping bekal tersebut, usaha training anak perlu pula diarahkan untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban dan tanggung jawab mereka kepada orang renta dan masyarakat serta kepada bangsa dan negara. 

Berhubung dengan hal-hal tersebut dan dalam rangka training dan pengembangan usaha kesejahteraan anak pada umumnya, maka perlu ditetapkan Hari Anak Nasional.

Dalam pasal 1 Keputusan Presiden RI disebutkan bahwasannya dalam rangka training untuk mewujudkan kesejahteraan anak, tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional. Hari Anak Nasional bukan merupakan hari libur.

Selanjutnya dalam pasal 2 disebutkan wacana Penyelenggaraan Hari Anak Nasional yang dilakukan dengan program yang bertujuan menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran anak untuk :

1.   berbunyi dan menghormati orang tua;
2.   berjiwa dan bersemangat membangun;
3.   berbakti dan mengabdi kepada bangsa dan negara yang menurut Pancasila dan UUD 1945.

Download selengkapnya Keppres Nomor 44 Tahun 1984 wacana Hari Anak Nasional silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Sumber dokumen : Dokumentasi dan Informasi Hukum, Bagian Hukum, Biro Hukum dan Humas

Terbaik Hari Anak Nasional Di Indonesia Diperingati Pada Setiap Tanggal 23 Juli

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Anak merupakan generasi penerus harapan usaha bangsa dan oleh jadinya kepada anak perlu diberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsa an serta kesejukan jasmani biar sanggup tumbuh dan berubah menjadi insan yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Hari Anak Nasional di Indonesia diperingati setiap tanggal 23 Juli pada setiap tahunnya. Peringatan Hari Anak Nasional di Indonesia ini mempunyai tujuan utama yaitu menghormati hak-hak anak di Indonesia tentunya.

Hari anak yang juga diperingati di aneka macam negara di dunia yang mana even ini diselenggarakan pada tanggal yang berbeda-beda. 

Namun untuk Hari Anak Internasional diperingati setiap tanggal 1 Juni, dan Hari Anak Universal diperingati setiap tanggal 20 November. Dan peringatan / perayaan ini mempunyai tujuan yang sama, yaitu untuk menghormati hak-hak anak di seluruh dunia.

Tanggal 23 Juli pada setiap tahunnya di Indonesia ditetapkan sebagai Peringatan Hari Anak Nasional ini menurut pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 perihal Hari Anak Nasional yang sanggup diunduh pada link artikel berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Salam Edukasi...!

Terbaik Download Undang-Undang / Uu Nomor 4 Tahun 1979 Ihwal Kesejahteraan Anak

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Kesejahteraan Anak yaitu suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang sanggup menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial.

Usaha Kesejahteraan anak yaitu perjuangan kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya Kesejahteraan Anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.

Anak yaitu seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin. Orang bau tanah yaitu ayah dan atau ibu kandung. Wali yaitu orang atau tubuh yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang bau tanah terhadap anak.

Keluarga yaitu kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah dan atau ibu dan anak. Anak yang tidak mempunyai orang bau tanah yaitu anak yang tidak ada lagi ayah dan ibu kandungnya.

Baca juga : Baca juga : Hari Anak Nasional di Indonesia Diperingati Pada Tanggal 23 Juli

Anak yang tidak bisa yaitu anak yang lantaran suatu alasannya yaitu tidak sanggup terpenuhi kebutuhan-kebutuhannya, baik secara rohani, jasmani maupun sosial dengan wajar. Anak terlantar yaitu anak yang lantaran suatu alasannya yaitu orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak sanggup terpenuhi dengan masuk akal baik secara rohani, jasmani maupun sosial.

Anak yang mengalami problem kelakuan yaitu anak yang menunjukkan tingkah laris menyimpang dari norma-norma masyarakat. Anak cacat yaitu anak yang mengalami kendala rohani dan atau jasmani sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

Hak-hak Anak

Adapun, hak-hak anak terdiri atas:

(1)  Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan menurut kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
(2)  Anak berhak atas pelayanan untuk berbagi kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yang baik dan berguna.
(3)  Anak berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan maupun setelah dilahirkan.
(4)  Anak berhak atas proteksi terhadap lingkungan hidup yang sanggup membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

Dalam keadaan yang membahayakan, anaklah yang pertama-tama berhak menerima pertolongan, bantuan, dan perlindungan.

Baca juga : Download UU Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak dan UU Nomor 35 Tahun 2014 perihal Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak

Anak yang tidak mempunyai orang bau tanah berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau badan.
Anak yang tidak bisa berhak memperoleh pemberian biar dalam lingkungan keluarganya sanggup tumbuh dan berkembang dengan wajar. Anak yang mengalami problem kelakuan diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan menolongnya guna mengatasi kendala yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya. Anak cacat berhak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai tingkat pertumbuhan dan perkembangan sejauh batas kemampuan dan kesanggupan anak yang bersangkutan.

Bantuan dan pelayanan, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anak menjadi hak setiap anak tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, agama, pendirian politik, dan kedudukan sosial.

Tanggungjawab Orang Tua Terhadap Kesejahteraan Anak

Orang bau tanah yaitu yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial.

Orang bau tanah yang terbukti melalaikan tanggungjawabnya sebagaimana termaksud dalam Pasal 9, sehingga mengakibatkan timbulnya kendala dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, sanggup dicabut kuasa asuhnya sebagai orang bau tanah terhadap anaknya. Dalam hal itu ditunjuk orang atau tubuh sebagai wali.

Pencabutan kuasa asuh dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban orang bau tanah yang bersangkutan untuk membiayai, sesuai dengan kemampuannya, penghidupan, pemeliharaan, dan pendidikan anaknya. Yang mana, pencabutan dan pengembalian kuasa asuh orang bau tanah ditetapkan dengan keputusan hakim. Pelaksanaan ketentuan ayat (1), (2) dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Beberapa Usaha Kesejahteraan Anak yang termaktub dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, di antaranya yaitu sebagai berikut:

1.   Usaha kesejahteraan anak terdiri atas perjuangan pembinaan, pengembangan, pencegahan, dan rehabilitasi.
2.   Usaha kesejahteraan anak dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat.
3.   Usaha kesejahteraan anak yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat dilaksanakan baik di dalam maupun di luar Panti.
4.   Pemerintah mengadakan pengarahan, bimbingan, bantuan, dan pengawasan terhadap perjuangan kesejahteraan anak yang dilakukan oleh masyarakat.

Selanjutnya, menurut klarifikasi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 perihal Kesejahateraan Anak bahwasannya kesejahteraan anak suatu bangsa dalam membangun dan mengurus rumah tangganya harus bisa membentuk dan membina suatu tata penghidupan serta kepribadiannya. Usaha ini merupakan suatu perjuangan yang terus menerus, dari generasi kegenerasi.

Untuk menjamin perjuangan tersebut, perlu setiap generasi dibekali oleh generasi yang terdahulu dengan kehendak, kesediaan, dan kemampuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kiprah itu.

Hal ini hanya akan sanggup tercapai jikalau generasi muda selaku generasi penerus bisa mempunyai dan menghayati falsafah hidup bangsa. Untuk itu perlu diusahakan biar generasi muda mempunyai contoh sikap yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

Guna mencapai maksud tersebut dibutuhkan usaha-usaha pembinaan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraan anak.

Bagi bangsa Indonesia Pancasila merupakan pandangan hidup dan dasar tata masyarakat. Karena itu, usaha-usaha untuk memelihara, membina, dan meningkatkan kesejahteraan anak haruslah didasarkan falsafah Pancasila dengan maksud untuk menjamin kelangsungan hidup dan kepribadian bangsa.

Oleh lantaran anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial belum mempunyai kemampuan untuk berdiri sendiri, maka menjadi kewajiban bagi generasi yang terdahulu untuk menjamin, memelihara, dan mengamankan kepentingan anak itu. Pemeliharaan, jaminan dan pengamanan kepentingan ini selayaknya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengasuhnya di bawah pengawasan dan bimbingan Negara, dan bilamana perlu, oleh Negara sendiri. Karena kewajiban inilah, maka yang bertanggungjawab atas asuhan anak wajib pula melindunginya dari gangguan-gangguan yang tiba dari luar maupun dari anak itu sendiri.

Asuhan anak, pertama-tama dan terutama menjadi kewajiban dan tanggung-jawab orang bau tanah di lingkungan keluarga; akan tetapi, demi untuk kepentingan kelangsungan tata sosial maupun untuk kepentingan anak itu sendiri, perlu ada pihak yang melindunginya.

Apabila orang bau tanah anak itu sudah tidak ada, tidak diketahui adanya, atau nyata-nyata tidak bisa untuk melaksanakan hak dan kewajibannya,maka dapatlah pihak lain, baik lantaran kehendak sendiri maupun lantaran ketentuan hukum, diserahi hak dan kewajiban itu.

Bilamana memang tidak ada pihak-pihak yang sanggup melaksanakannya maka pelaksanaan hak dan kewajiban itu menjadi tanggungjawab Negara.

Di samping belum dewasa yang kesejahteraannya sanggup terpenuhi secara wajar,di dalam masyarakat terdapat pula belum dewasa yang mengalami kendala rohani, jasmani, dan sosial ekonomi dan memerlukan pelayanan secara-khusus, yaitu:

1. Anak-anak yang tidak mampu.
2. Anak-anak terlantar.
3. Anak-anak yang mengalami problem kelakuan
4. Anak-anak yang cacat rohani dan atau jasmani.

Sejalan dengan tujuan Undang-undang, ini, maka Undang-undang ini mengurangi dan atau merubah ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Batas umur 21 (dua puluh satu) tahun ditetapkan oleh lantaran menurut pertimbangan kepentingan perjuangan kesejahteraan sosial, tahap kematangan sosial, kematangan pribadi, dan kematangan mental seorang anak dicapai pada umur tersebut. Batas umur 21 (dua puluh satu) tahun tidak mengurangi ketentuan batas umur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya, dan tidak pula mengurangi kemungkinan anak melaksanakan perbuatan sejauh ia mempunyai kemampuan untuk itu menurut aturan yang berlaku.

Yang dimaksudkan dengan pelayanan antara lain kesempatan memperoleh pendidikan dan kesehatan. Yang dimaksudkan dengan lingkungan hidup yaitu lingkungan hidup fisik dan sosial. Sedangkan yang dimaksud dengan keadaan yang membahayakan yaitu keadaan yang sudah mengancam jiwa insan baik lantaran alam maupun perbuatan manusia.

Tanggungjawab orang bau tanah atas kesejahteraan anak mengandung kewajiban memelihara dan mendidik anak sedemikian rupa, sehingga anak sanggup tumbuh dan berubah menjadi orang yang cerdas, sehat, berbakti kepada orang tua, berbudi pekerti luhur, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkemauan serta berkemampuan untuk meneruskan impian bangsa menurut Pancasila.

Pengangkatan anak menurut pasal ini tidak memutuskan:Menetapkanhubungan darah antara anak dengan orang tuanya dan keluarga orang tuanya menurut aturan yang berlaku bagi anak yang bersangkutan.

Peraturan Pemerintah yang dimaksudkan antara lain perlu mengatur pencatatan sebagai bukti sah, adanya pengangkatan anak guna pemeliharaan kepentingan kesejahteraan anak yang bersangkutan. Dalam pengertian kerjasama internasional tercakup pula kerjasama regional.

Selanjutnya, penyelenggaraan Hari Anak Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah bahu-membahu masyarakat secara sederhana dan dititikberatkan pada upaya untuk mewujudkan perkembangan anak secara wajar, baik jasmani, rohani, maupun sosial.

Baca juga : Keputusan Presiden / Keppres Nomor 44 Tahun 1984 perihal Hari Anak Nasional

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkkordinasikan penyusunan agenda dan acara dalam rangka penyelenggaraan Hari Anak Nasional. Pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Download / unduh selengkapnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 perihal Kesejahteraan Anak, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Download Undang-Undang Santunan Anak ; Uu Nomor 23 Tahun 2002 Dan Uu Nomor 35 Tahun 2014

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk sumbangan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas sumbangan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus keinginan usaha bangsa mempunyai kiprah strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Oleh sebab itu, dalam rangka meningkatkan sumbangan terhadap anak perlu dilakukan pembiasaan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perihal Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdapat beberapa istilah yang perlu diketahui yakni yang dimaksud dengan:

Anak ialah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan Anak ialah segala acara untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya supaya sanggup hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat sumbangan dari kekerasan dan diskriminasi.

Keluarga ialah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah hingga dengan derajat ketiga.

Orang Tua ialah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Wali ialah orang atau tubuh yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.

Anak Terlantar ialah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

Anak Penyandang Disabilitas ialah Anak yang mempunyai keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu usang yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan perilaku masyarakatnya sanggup menemui kendala yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif menurut kesamaan hak.

Anak yang Memiliki Keunggulan ialah Anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa atau memiliki
potensi dan/atau talenta istimewa tidak terbatas pada kemampuan intelektual, tetapi juga pada bidang lain.

Anak Angkat ialah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya menurut putusan atau penetapan pengadilan.

Anak Asuh ialah Anak yang diasuh oleh seseorang atau forum untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan sebab Orang Tuanya atau salah Satu Orang Tuanya tidak bisa menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar.

Kuasa Asuh ialah kekuasaan Orang Tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya.

Hak Anak ialah penggalan dari hak asasi insan yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.

Masyarakat ialah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. Pendamping ialah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam
bidangnya.

Perlindungan Khusus ialah suatu bentuk sumbangan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapat jaminan rasa kondusif terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Kekerasan ialah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melaksanakan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Anak ialah penggalan yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup insan dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar kelak bisa bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Untuk itu, perlu dilakukan upaya sumbangan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak dengan menunjukkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.

Baca juga : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak

Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi Anak yang ditandai dengan adanya jaminan sumbangan dan pemenuhan Hak Anak dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundangundangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional.

Jaminan ini dikuatkan melalui pengesahan konvensi internasional perihal Hak Anak, yaitu pengukuhan Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 perihal Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak).

Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban untuk menunjukkan sumbangan dan menjamin terpenuhinya hak asasi Anak sesuai dengan kiprah dan tanggungjawabnya.

Perlindungan terhadap Anak yang dilakukan selama ini belum menunjukkan jaminan bagi Anak untuk mendapat perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhannya dalam banyak sekali bidang kehidupan, sehingga dalam melaksanakan upaya sumbangan terhadap Hak Anak oleh Pemerintah harus didasarkan pada prinsip hak asasi insan yaitu penghormatan, pemenuhan, dan sumbangan atas Hak Anak.

Sebagai implementasi dari pengesahan tersebut, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak, yang secara substantif telah mengatur beberapa hal antara lain masalah Anak yang sedang berhadapan dengan hukum, Anak dari kelompok minoritas, Anak dari korban eksploitasi ekonomi dan seksual, Anak yang diperdagangkan, Anak korban kerusuhan, Anak yang menjadi pengungsi dan Anak dalam situasi konflik bersenjata, Perlindungan Anak yang dilakukan menurut prinsip nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang. Dalam pelaksanaanya Undang-Undang tersebut telah sejalan dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait jaminan hak asasi manusia, yaitu Anak sebagai insan mempunyai hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang.

Walaupun instrumen aturan telah dimiliki, dalam perjalanannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak belum sanggup berjalan secara efektif sebab masih adanya tumpang tindih antarperaturan perundang-undangan sektoral terkait dengan definisi Anak.

Di sisi lain, maraknya kejahatan terhadap Anak di Masyarakat, salah satunya ialah kejahatan seksual, memerlukan peningkatan kesepakatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat serta semua pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Untuk efektivitas pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak dibutuhkan forum independen yang diharapkan sanggup mendukung Pemerintah dan Pemda dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak juga mempertegas perihal perlunya pemberatan hukuman pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk menunjukkan imbas jera, serta mendorong adanya langkah nyata untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.

Download selengkapnya Undang-Undang perihal Perlindungan Anak, silahkan klik pada tautan links di bawah ini:

Demikian share links download perihal Undang-Undang yang mengatur perihal Perlindungan Anak, semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Thursday, September 13, 2018

Terbaik Tema Peringatan Hari Anak Nasional (Han) Tahun 2015 “Wujudkan Lingkungan Dan Keluarga Ramah Anak”

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan Pedoman Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2015 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia, anak yakni bab yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup insan dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Hal ini secara tegas diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 B Ayat (2) bahwa negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas sumbangan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Indonesia sebagai bab dari anggota PBB telah berkomitmen di tingkat internasional yang ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990. Indonesia juga berkomitmen untuk mendukung gerakan dunia untuk membuat ”World Fit for Children” (dunia yang layak bagi anak), melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Selain itu, banyak sekali peraturan dan kebijakan juga ditetapkan untuk memenuhi hak dan melindungi anak, utamanya yakni Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ihwal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah juga mempertegas bahwa sub-urusan pemerintahan di bidang sumbangan anak merupakan urusan wajib pemerintah non pelayanan dasar, yang harus dilakukan oleh pemerintah tempat provinsi, kabupaten dan kota.

Banyak kebijakan, kegiatan dan kegiatan yang telah dibentuk dan dilaksanakan di seluruh tingkatan wilayah, namun pemenuhan hak dan sumbangan anak belum sanggup dilakukan secara optimal. Hal ini antara lain terlihat dari masih banyaknya anak yang tidak mempunyai kutipan sertifikat kelahiran, informasi yang ada belum ramah anak, masih terbatasnya wadah partisipasi anak dan bunyi anak belum mewarnai proses pembangunan, di bidang kesehatan masih banyaknya problem kesehatan anak, di bidang pendidikan belum semua anak mendapat pendidikan, di bidang sumbangan banyaknya pekerja anak, maraknya kekerasan kepada anak baik yang dilakukan oleh orang terdekat maupun orang remaja lainnya, anak mendapat kekerasan di rumah, di jalan, di sekolah dan tempat-tempat umum lainnya, yang dampaknya akan mengganggu tumbuh kembang anak bahkan anak pada dikala remaja akan menjadi pelaku kekerasan.

Hal tersebut perlu dicegah dengan cara membuat lingkungan yang aman untuk mewujudkan peningkatan sumbangan dan tumbuh kembang anak. Lingkungan yang aman harus dimulai dari dalam keluarga alasannya yakni keluarga yakni forum pertama dan utama yang sanggup membuat anak yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air, melalui pengasuhan yang berkualitas. Pengasuhan yang berkualitas juga sanggup membangun abjad anak serta memperkuat nilai-nilai kebangsaan dari semenjak usia dini.

Namun kondisi keluarga di Indonesia tidak semuanya mempunyai kualitas yang memadai untuk sanggup memenuhi hak dan memperlihatkan sumbangan kepada anak. Banyak keluarga yang belum memahami peran, kiprah dan kewajiban sebagai orang bau tanah untuk memenuhi hak anak-anaknya. Apalagi di masa globalisasi, dimana informasi bebas melanda seluruh lapisan masyarakat. Globalisasi tidak sanggup terbendung dan akan besar lengan berkuasa terhadap kehidupan setiap individu serta berdampak terhadap kehidupan dan perkembangan kepribadian anak, maupun hubungan antar anggota keluarga.

Banyak anak yang harus ditinggalkan di rumah dikarenakan orangtuanya harus bekerja. Kondisi tersebut tentunya tidak akan menjadi permasalahan apabila orang bau tanah siap menyikapi tantangan jaman. Pola pengasuhan yang berkualitas harus menjadi konsep utama, dengan memperlihatkan pemenuhan hak anak dan membangun komunikasi yang baik antar anggota keluarga. Dengan kata lain, ketahanan keluarga harus lebih ditingkatkan sehingga orangtua/keluarga sanggup menjalankan kiprah dan fungsinya dengan baik dalam pembentukan abjad anak sebagai generasi penerus bangsa.

Di samping itu, rekonstruksi sosial masyarakat juga sangat diharapkan dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah-masalah yang dialami anak. Partisipasi, kepedulian dan kepekaan masyarakat sangat diharapkan sebelum anak menjadi korban dari eksploitasi dan diskriminasi yang dilakukan oleh orang remaja lainnya atau antar teman sebaya. Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2015 diselenggarakan dengan memperhatikan banyak sekali insiden dan insiden yang menimpa dan dialami sebagian anak Indonesia beberapa waktu terakhir ini, dimana pemberitaan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak semakin marak di banyak sekali media.

Pemerintah juga telah meresponnya melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak, yang menginstruksikan kepada seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk mencegah dan memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Untuk itu, tema yang ditetapkan dalam HAN 2015 terkait perlunya mewujudkan lingkungan yang aman bagi peningkatan tumbuh kembang dan sumbangan anak, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Diharapkan momen Perayaan HAN 2015 ini diselenggarakan untuk menggugah setiap individu, orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha serta pemerintah sentra dan tempat akan pentingnya peran, kiprah dan kewajiban masing-masing dalam memenuhi hak dan melindungi anak.

MAKNA HARI ANAK NASIONAL 2015

Peringatan HAN 2015 dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap pemenuhan hak dan sumbangan anak Indonesia semoga anak sanggup tumbuh dan berkembang secara optimal, dengan mendorong keluarga Indonesia menjadi forum pertama dan utama dalam pengasuhan yang berkualitas, mempunyai pengetahuan, keterampilan dan pemahaman yang komprehensif dalam pemenuhan hak dan sumbangan anak, sehingga akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air.

Selain itu, Peringatan HAN 2015 merupakan momentum untuk terus berupaya meningkatkan sekaligus mengajak seluruh komponen bangsa Indonesia, baik orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, pemerintah dan negara, untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak, yaitu melaksanakan upaya sumbangan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memperlihatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

DASAR PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL 2015

1.   Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B ayat (2);
2.   Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 ihwal Hak Asasi Manusia;
3.   Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ihwal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak;
4.   Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah;
5.   Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984 ihwal Hari Anak Nasional;
6.   Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990 ihwal Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi ihwal Hak Anak); dan

MAKSUD DAN TUJUAN HARI ANAK NASIONAL 2015

1. Maksud

a.   Peringatan HAN dimaksudkan semoga seluruh komponen bangsa Indonesia, yaitu negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, dan individu secara gotong royong mewujudkan pemenuhan hak dan sumbangan anak, termasuk pencegahan dan pemberantasan banyak sekali bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.
b.   Menggugah dan meningkatkan kesadaran seluruh komponen bangsa Indonesia bahwa anak merupakan generasi penerus harapan usaha bangsa, dan oleh alasannya yakni itu kepada anak perlu diberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesejukan jasmani semoga sanggup tumbuh dan bermetamorfosis anak yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air.
c.   Mendorong keluarga semoga mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam pengasuhan semoga bisa memenuhi hak dan melindungi anak dalam keluarga.
d.   Mendorong keluarga mempunyai perilaku dan bisa menjadi model bagi belum dewasa dan masyarakat.

2. Tujuan Umum

Menumbuhkan kepedulian, kesadaran dan kiprah aktif setiap individu, keluarga, masyarakat, dunia usaha, pemerintah dan negara dalam membuat lingkungan yang berkualitas untuk mewujudkan peningkatan sumbangan dan tumbuh kembang anak serta memperlihatkan informasi yang seluas-luasnya kepada seluruh anak Indonesia dan masyarakat ihwal penyelenggaraan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2015.

3. Tujuan Khusus

a.   Mensosialisasikan dan memperlihatkan banyak sekali informasi kepada keluarga, masyarakat, dan dunia usaha ihwal pemenuhan hak dan sumbangan anak;
b.   Mensukseskan Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak;
c.   Memberikan informasi kepada masyarakat dan keluarga ihwal pentingnya membangun abjad anak melalui peningkatan pengasuhan keluarga guna mempercepat penanaman nilai-nilai kebangsaan;
d.   Mendorong peningkatan kesepakatan ihwal kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, dunia usaha, masyarakat, keluarga dan orang bau tanah dalam pelaksanaan pemenuhan hak dan sumbangan anak;
e.   Meningkatkan jejaring kerja dan kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dunia swasta, media massa dan semua pihak untuk mendukung pemenuhan hak dan sumbangan anak di seluruh tanah air; dan
f.    Mendorong pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak dalam upaya pemenuhan hak dan sumbangan anak.

TEMA DAN SUB TEMA HARI ANAK NASIONAL 2015

1.   Tema HAN Tahun 2015 adalah: “Wujudkan Lingkungan dan Keluarga Ramah Anak“.
2.   Sub-Tema HAN 2015 adalah:
1)   Bangun abjad anak Indonesia yang berkualitas dan berakhlak mulia;
2)   Wujudkan ketahanan keluarga untuk mendorong tumbuh kembang anak Indonesia yang sehat dan berprestasi;
3)   Wujudkan rekonstruksi sosial dalam membuat lingkungan yang melindungi hak anak.

LOGO HARI ANAK NASIONAL 2015

Makna Logo Menggambarkan figur anak wanita dan anak pria yang secara gotong royong merangkai simbol nasionalisme (bendera), intelektual dan etika mulia (buku), harapan dan prestasi (bintang). Bermakna sebagai generasi penerus harus mempunyai nasionalisme, rasa cinta tanah air, solidaritas, kecerdasan, berkhlak mulia, dan harapan yang tinggi.

PENYELENGGARAAN HARI ANAK NASIONAL 2015

a. Tingkat Pusat

Penyelenggara HAN Tahun 2015 di tingkat sentra dilaksanakan oleh Panitia Pusat HAN Tahun 2015 yang ditetapkan menurut Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

b. Tingkat Daerah

Penyelenggara HAN Tahun 2015 di tempat dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana HAN Tahun 2015 yang ditetapkan menurut Keputusan Gubernur untuk tingkat provinsi dan ditetapkan menurut Keputusan Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/kota secara berjenjang.

c. Di Luar Negeri

Penyelenggaraan HAN Tahun 2015 di luar negeri dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana HAN Tahun 2015 yang ditetapkan menurut Keputusan Kepala Perwakilan RI di masing-masing negara.

SIFAT PENYELENGGARAAN

a. Koordinatif

Penyelenggaraan Peringatan HAN 2015 melibatkan banyak sekali pihak dari unsur pemerintahan, forum masyarakat, forum pendidikan, organisasi perempuan, organisasi masyarakat, organisasi profesi, kalangan pemerhati anak, komunitas remaja, dunia usaha, media massa, NGO internasional dan organisasi/komunitas lain yang terkait. Setiap unsur mempunyai kiprah dan program/kegiatan yang di tingkat nasional dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak, adapun di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dikoordinasikan oleh Badan/Biro/Kantor PP- PA.

b. Apresiatif

Penyelenggaraan Peringatan HAN 2015 dimaksudkan untuk menghargai prestasi dan kreativitas anak, dan juga kiprah kalangan pendidik dan pemerhati anak, serta tokoh masyarakat yang sangat peduli terhadap tumbuh kembang anak secara optimal dan pemenuhan haknya.

c. Komunikatif

Penyelenggaraan Peringatan HAN 2015 membangun komunikasi lintas sektor, lintas pemangku kepentingan pada masyarakat dan dunia usaha untuk mendengarkan bunyi anak, dan berpartisipasi dalam banyak sekali bidang dan pembelajaran untuk anak dalam rangka pemenuhan hak dan sumbangan anak.

d. Partisipatif

Penyelenggaran Peringatan HAN 2015 dilakukan secara sederhana, bermakna, dan gampang diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan di pemerintahan, masyarakat, dan dunia usaha untuk mendukung terwujudnya pemenuhan hak-hak anak.

AGENDA HARI ANAK NASIONAL 2015

Acara Puncak HAN Tahun 2015 dilakukan pada tanggal 11 Agustus 2015 bertempat di Istana Bogor, Jawa Barat. X. KEPANITIAAN HARI ANAK NASIONAL 2015

a. Nasional

Penyelenggaraan Peringatan HAN Tahun 2015 Tingkat Nasional dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara yang ditetapkan menurut Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Repubik Indonesia.

b. Daerah

Penyelenggaraan Peringatan HAN Tahun 2015 Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara yang ditetapkan menurut Keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

c. Luar Negeri

Penyelenggaraan Peringatan HAN Tahun 2015 di Luar Negeri dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara yang ditetapkan menurut Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara masing-masing.

DANA

Dana untuk penyelenggaraan Peringatan HAN Tahun 2015 yakni sebagai berikut.

A. Nasional dan Luar Negeri : APBN. Swadaya masyarakat. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
B. Daerah : APBD. Swadaya masyarakat. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

PENUTUP

a.   Pedoman ini merupakan isyarat umum dan penyelenggaraannya diubahsuaikan dengan situasi, kondisi dan kemampuan setempat.
b.   Hal-hal yang belum tercantum dalam Pedoman Penyelenggaraan ini sanggup dikembangkan oleh Panitia setempat.
c.   Setelah penyelenggaraan Peringatan HAN 2015 dilaksanakan, penanggung jawab masing-masing segera melaporkan secara tertulis kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dengan dilampiri foto dokumentasi dan dikirim ke :

Panitia Hari Anak Nasional Tahun 2015 Tingkat Nasional

·       Ketua Umum: WAHYU HARTOMO Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
·       Ketua Acara Puncak: LENNY N. ROSALIN Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Jalan Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat
·       Sekretaris: Maydian Werdiastuti Hp. 0815168725 email Maydian Werdiastuti@yahoo.com
·       Bendahara: Sudarmaji Hp. 081399958167 email sudarsasaa@gmail.com

Download Pedoman Peringatan Hari Anak (HAN) Tahun 2015, silahkan klik pada links sumber berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi..!