Sunday, March 1, 2020

Paket Lengkap Rekonstruksi System Perizinan Dalam Pengelolaan Pertambangan Di Indonesia Berbasis Nilai Keadilan


Abstract: Salah satu dilema yang mengemuka dalam sektor pertambangan yaitu masalah perizinan. Dalam praktiknya, izin perjuangan pengelolaan pertambangan banyak mengalami dilema baik itu dari segi kontradiksi peraturan perundang-undangan yang belum maksimal dilaksanakan, atau yang lebih parah lagi yaitu kontradiksi dari masyarakat yang menolak diterbitkannya suatu izin pertambangan. Kondisi inilah yang lalu sanggup menjadi kesimpulan bila terjadi maka pertambangan tidak lagi menjadi daya dukung kesejahteraan, akan tetapi menjadi faktor konflik yang terjadi baik konflik tersebut berbentuk horizontal maupun konflik secara fertikal.
Dalam penelitian, memakai pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang dipakai dalam penelitian ini yaitu diskriptif analitis. Sumber data yang akan membantu dalam penelitian yaitu sumber data sekunder.  Sedangkan Metode analisis yang dipakai yaitu dengan analisis data secara kualitatif.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 wacana Pemda disebutkan dalam Pasal 14 ayat (3) bahwa Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sebelumnya izin pertambangan di berikan pada pemerintah kawasan (kabupaten/kota). Pada ketika izin pertambangan diberikan kewenangan oleh pemerintah kawasan kota atau kabupaten menujukkan kondisi yang cukup banyak terjadinya konflik.
Desain regulasi terhadap pengelolaan pertambangan pada khususnya izin pertambangan harus mengedepankan semangat dari perundang-undangan yang dibuat. Semangat yang dibentuk tentunya tidak terlepas dari esensi yang terkandung dalam muatan konsep pembangunan berkelanjutan dengan berpatokan pada aspek pembangunan yang dilakukan pada ketika ini dihentikan mengesampingkan pada upaya pembangunan pada masa yang akan tiba dengan menititekankan keseimbangan ekonomi, ekologi dan social.  Hal tersebut menjadi pertimbangan mutlak sebab sudah semestinya aturan harus bersifat sebagai alat perubahan ke arah masyarakat yang bersifat dinamis. Hal tersebut dengan mempertimbangkan bahwa aturan dijalankan sesuai dengan kebutuhan atas adanya kepastian sesuai dengan keinginan dan impian masyarakat.
Keywords: Perizinan, Pertambangan dan Nilai Keadilan
Penulis: A. Heru Nuswanto, Muhammad Junaidi, Amri P Sihotang
Kode Jurnal: jpmanajemendd161106

No comments:

Post a Comment