Sunday, March 1, 2020

Paket Lengkap Hambatan Dalam Pelaksanaan Pelimpahan Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Abnormal (Imta) Dari Pemerintah Sentra Kepada Pemerintah Kota Semarang


Abstract: Pungutan Retribusi Perpanjangan IMTA sebelumnya merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dengan PP No. 97 Th. 2012 ditetapkan sebagai retribusi, yang pemungutannya diserahkan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Dalam pelaksanaan pelimpahan pemungutan retribusi tersebut terdapat kendala, oleh alasannya yakni itu penelitian ini akan membahas hambatan tersebut, khususnya di Kota Semarang. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini yakni yuridis sosiologis, spesisifikasi penelitiannya diskriptif analitis, metode pengumpulan datanya studi lapangan, studi pustaka dan studi dokumentasi, dan metode analisis datanya kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa kendala-kendala yang dihadapi yakni sebagai berikut :
Jangka waktu peralihan pelimpahan kewenangan terlalu singkat, sehingga mengakibatkan adanya kekosongan hukum, walaupun pemkot Semarang sudah berusaha dengan cara tidak menciptakan peraturan tempat gres tetapi hanya merubah peraturan yang sudah.
Dalam pembuatan Peraturan Daerah tersebut dianggap kurang melibatkan kelompok kepentingan, meskipun wakil kelompok telah dilibatkan. Peserta dalam pembahasan pembuatan Peraturan Daerah tidak sanggup memperlihatkan masukan secara maksimal, alasannya yakni materi gres dibagikan kepada penerima pada ketika penerima menandatangani daftar hadir. Peraturan yang sudah dibentuk dianggap kurang disosialisasikan kepada kelompok kepentingan terkait. Kurang ada keterbukaan warta penggunaan hasil pemungutan retribusi perpanjangan IMTA.
Keywords: Kendala, Pelimpahan, Pemungutan, Retribusi, IMTA
Penulis: Efi Yulistyowati, Endah Pujiastuti, Tri Mulyani
Kode Jurnal: jpmanajemendd161110

No comments:

Post a Comment