Abstract: Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui penerapan konsep Trias Politica dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. Hal ini sanggup di lihat dalam konstitusi negara Indonesia yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan amandemen 4 (empat) kali, yang dilakukan oleh pemerintah, untuk kesempurnaan, maka penelitian ini disajikan secara komparatif, baik sebelum dan setelah amandemen. Metodelogi penelitian yang akan dipergunakan dalam penelitian ini diantaranya: metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, sumber data terdiri data sekunder, metode pengumpulan data dengan melaksanakan penelitian kepustakaan, Metode analisis data yaitu kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia secara implisit, baik sebelum dan setelah amandemen UUD Tahun 1945, menerapkan konsep Trias Politica Montesquieu, namun penerapannya tidak obsolut. Hasil dari studi komparatif sanggup diketahui bahwa pembagian kekuasaan menurut fungsi negara dalam sistem pemerintahan republik Indonesia menurut UUD Tahun 1945 sebelum amandemen ternyata tidak hanya Legislatif (MPR, DPR), Eksekutif (Presiden) dan Yudikatif (MA), namun selain dari 3 (tiga) fungsi tersebut, masih di bagi lagi yaitu ke dalam Kekuasaan Konsultatif (DPA) dan Kekuasaan Eksaminatif (BPK). Sedangkan setelah amandemen ternyata juga tidak hanya Legislatif (MPR, DPR, DPD), Eksekutif (Presiden) dan Yudikatif (MA, MK), namun masih di bagi lagi ke dalam Kekuasaan Eksaminatif (BPK).
Keywords: Sistem Pemerintahan, Trias Politica, UUD Tahun 1945
Penulis: Efi Yulistyowati, Endah Pujiastuti, Tri Mulyani
Kode Jurnal: jpmanajemendd161131
No comments:
Post a Comment