Sahabat Edukasi yang dikala ini sedang berbahagia…
Berikut struktur kurikulum 2006 KTSP untuk jenjang SD/MI yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2006 perihal Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berikut struktur kurikulum 2006 KTSP untuk jenjang SD/MI yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2006 perihal Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Struktur kurikulum SD/MI mencakup substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I hingga dengan Kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun menurut standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri ibarat tertera pada Tabel 2. Muatan lokal merupakan acara kurikuler untuk membuatkan kompetensi yang diadaptasi dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sanggup dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memperlihatkan kesempatan kepada penerima didik untuk membuatkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap penerima didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang sanggup dilakukan dalam bentuk acara ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui acara pelayanan konseling yang berkenaan dengan duduk kasus diri langsung dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir penerima didik.
b. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
c. Pembelajaran pada Kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada Kelas IV s.d. VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
d. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per ahad secara keseluruhan.
e. Alokasi waktu satu jam pembelajaran yaitu 35 menit.
f. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) yaitu 34-38 minggu.
Struktur Kurikulum Tahun 2006 KTSP jenjang SD/MI
Komponen | Kelas dan Alokasi Waktu | |||
I | II | III | IV, V, dan VI | |
A. Mata Pelajaran | ||||
1. Pendidikan Agama | 3 | |||
2. Pendidikan Kewarganegaraan | 2 | |||
3. Bahasa Indonesia | 5 | |||
4. Matematika | 5 | |||
5. Ilmu Pengetahuan Alam | 4 | |||
6. Ilmu Pengetahuan Sosial | 3 | |||
7. Seni Budaya dan Keterampilan | 4 | |||
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan kesehatan | 4 | |||
B. Muatan Lokal | 2 | |||
C. Pengembangan Diri | 2*) | |||
Jumlah | 26 | 27 | 28 | 32 |
*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Download selengkapnya Permendiknas No. 22 Tahun 2006 perihal Standar Isi Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
No comments:
Post a Comment