Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Menurut laporan penyaluran dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) per 31 Desember 2014 yang disampaikan oleh bank penyalur, masih terdapat sisa dana BSM tahun anggaran 2013 pada Bank Pembangunan Daerah dan BSM tahun 2014 pada Bank Rakyat Indonesia yang belum dicairkan/diambil oleh siswa yang bersangkutan.
Terkait dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diperlukan menyosialisasikannya ke sekolah dan masyarakat. Dengan begitu, siswa sanggup pribadi mencairkan dana BSM yang merupakan haknya.
Siswa diberi waktu hingga 31 Desember 2015 untuk mencairkan dana BSM 2013 dan 2014. Jika hingga tenggat waktu tersebut dana belum dicairkan oleh siswa, maka terhitung 1 Januari 2016, Surat Keputusan akseptor BSM yang ditetapkan Direktur Pembinaan SD, Direktur Pembinaan SMP, Direktur Pembinaan SMA, dan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dinyatakan tidak berlaku dan tidak sanggup dipakai untuk mencairkan dana BSM. Sisa dana yang tidak dicairkan siswa akan disetorkan kembali ke kas negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan di atas menurut Surat Edaran Nomor 2154/C/DS/2015 dan Nomor 3771/D/SP/2015 perihal Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin Tahun Anggaran 2013 dan 2014. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Achmad Jazidie pada 12 Juni 2015 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.* (Billy Antoro)
No comments:
Post a Comment