Sahabat Edukasi yang berbahagia... Menurut pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi penerima didik supaya menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pengembangan potensi penerima didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut sanggup diwujudkan melalui acara ekstrakurikuler yang merupakan salah satu acara dalam agenda kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler yaitu agenda kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa acara ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam planning kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.
Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan penerima didik yang berbeda; menyerupai perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam acara ekstrakurikuler penerima didik sanggup berguru dan berbagi kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan berbagi potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga menawarkan manfaat sosial yang besar.
Beberapa istilah yang perlu dijelaskan dalam pedoman ini yaitu sebagai berikut :
1. Ekstrakurikuler yaitu acara pendidikan yang dilakukan oleh penerima didik di luar jam berguru kurikulum standar sebagai ekspansi dari acara kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk berbagi kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan penerima didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum. Berdasarkan definisi tersebut, maka acara di sekolah atau pun di luar sekolah yang terkait dengan kiprah berguru suatu mata pelajaran bukanlah acara ekstrakurikuler.
2. Ekstrakurikuler wajib merupakan agenda ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh penerima didik, terkecuali bagi penerima didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti acara ekstrakurikuler tersebut.
3. Ekstrakurikuler pilihan merupakan agenda ekstrakurikuler yang sanggup diikuti oleh penerima didik sesuai dengan talenta dan minatnya masing-masing.
Visi acara ekstrakurikuler pada satuan pendidikan yaitu berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian penerima didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan di luar acara intrakurikuler.
Sedangkan misi acara ekstrakurikuler pada satuan pendidikan yaitu sebagai berikut:
a. Menyediakan sejumlah acara yang sanggup dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat penerima didik.
b. Menyelenggarakan sejumlah acara yang menawarkan kesempatan kepada penerima didik untuk sanggup mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui acara berdikari dan atau berkelompok.
Fungsi acara ekstrakurikuler pada satuan pendidikan mempunyai fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir :
a. Fungsi pengembangan, yakni bahwa acara ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal penerima didik melalui ekspansi minat, pengembangan potensi, dan pertolongan kesempatan untuk pembentukan abjad dan training kepemimpinan.
b. Fungsi sosial, yakni bahwa acara ekstrakurikuler berfungsi untuk berbagi kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial penerima didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan menawarkan kesempatan kepada penerima didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
c. Fungsi rekreatif, yakni bahwa acara ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan penerima didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus sanggup mengakibatkan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi penerima didik.
d. Fungsi persiapan karir, yakni bahwa acara ekstrakurikuler berfungsi untuk berbagi kesiapan karir penerima didik melalui pengembangan kapasitas.
Tujuan pelaksanaan acara ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah:
a. Kegiatan ekstrakurikuler harus sanggup meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor penerima didik.
b. Kegiatan ekstrakurikuler harus sanggup berbagi talenta dan minat penerima didik dalam upaya pembinaan langsung menuju pembinaan insan seutuhnya.
Prinsip acara ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut :
1. Bersifat individual, yakni bahwa acara ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat penerima didik masing-masing.
2. Bersifat pilihan, yakni bahwa acara ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh penerima didik secara sukarela.
3. Keterlibatan aktif, yakni bahwa acara ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan penerima didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
4. Menyenangkan, yakni bahwa acara ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi penerima didik.
5. Membangun etos kerja, yakni bahwa acara ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat penerima didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.
6. Kemanfaatan sosial, yakni bahwa acara ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.
Jenis acara ekstrakurikuler sanggup berbentuk :
1. Krida; mencakup Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dan lainnya;
2. Karya ilmiah; mencakup Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), acara penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3. Latihan/olah bakat/prestasi; mencakup pengembangan talenta olahraga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan, dan lainnya; atau
4. Jenis lainnya.
Format acara ekstrakurikuler sanggup diselenggarakan dalam banyak sekali bentuk :
1. Individual; yakni acara ekstrakurikuler sanggup dilakukan dalam format yang diikuti oleh penerima didik secara perorangan.
2. Kelompok; yakni acara ekstrakurikuler sanggup dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok penerima didik.
3. Klasikal; yakni acara ekstrakurikuler sanggup dilakukan dalam format yang diikuti oleh penerima didik dalam satu kelas.
4. Gabungan; yakni acara ekstrakurikuler sanggup dilakukan dalam format yang diikuti oleh penerima didik antarkelas.
5. Lapangan; yakni acara ekstrakurikuler sanggup dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah penerima didik melalui acara di luar sekolah atau acara lapangan.
Pengembangan Program dan Kegiatan Kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013 dikelompokkan menurut kaitan acara tersebut dengan kurikulum, yakni ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan.
Ekstrakurikuler wajib merupakan agenda ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh penerima didik, terkecuali penerima didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti acara ekstrakurikuler tersebut. Dalam Kurikulum 2013, Kepramukaan ditetapkan sebagai acara ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI) sampai sekolah menengah atas (SMA/SMK), dalam pendidikan dari sekolah dasar sampai sekolah menengah atas. Pelaksananannya sanggup bekerja sama dengan organisasi Kepramukaan setempat/terdekat.
Ekstrakurikuler pilihan merupakan acara yang antara lain OSIS, UKS, dan PMR. Selain itu, acara ini sanggup juga dalam bentuk antara lain kelompok atau klub yang acara ekstrakurikulernya dikembangkan atau berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran, contohnya klub olahraga menyerupai klub sepak bola atau klub bola voli.
Berkenaan dengan hal tersebut, satuan pendidikan (kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan) perlu secara aktif mengidentifikasi kebutuhan dan minat penerima didik yang selanjutnya dikembangkan ke dalam acara ekstrakurikuler yang bermanfaat positif bagi penerima didik. Ide pengembangan suatu acara ekstrakurikuler sanggup pula berasal dari penerima didik atau sekelompok penerima didik.
Program ekstrakurikuler berikut yaitu pola yang sanggup dikembangkan di satuan pendidikan sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang dimilikinya :
1. Klub Tari, Nyanyi, Sandiwara, Melukis, banyak sekali kesenian daerah
2. Klub Diskusi Bahasa, Sastra, Drama, Orasi
3. Klub Voli, Sepak bola, Basket, Dayung, Badminton, Renang, Atletik, Silat, Karate, Yudo, Bela Diri lainnya.
4. Klub Pencinta Matematika, Komputer, Otomotif, Elektronika.
5. Klub Pencinta Alam, Pencinta Kupu-kupu, Pencinta, Arung Jeram, Pencinta Astronomi, Kebersihan Lingkungan, Pertanian
6. Klub Pendaki Gunung, Kelompok Pekerja Sosial, Polisi Lalu Lintas Sekolah
7. Perkumpulan Pengelola Rumah Ibadah, Kelompok Peduli Rumah Jompo, Kelompok Peduli Rumah Yatim.
Satuan pendidikan selanjutnya menyusun “Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler” yang berlaku di satuan pendidikan dan mendiseminasikannya kepada penerima didik pada setiap awal tahun pelajaran.
Panduan acara ekstrakurikuler yang diberlakukan pada satuan pendidikan paling sedikit memuat :
1. Kebijakan mengenai agenda ekstrakurikuler;
2. Rasional dan tujuan kebijakan agenda ekstrakurikuler;
3. Deskripsi agenda ekstrakurikuler meliputi:
a. ragam acara ekstrakurikuler yang disediakan;
b. tujuan dan kegunaan acara ekstrakurikuler;
c. keanggotaan/kepesertaan dan persyaratan;
d. jadwal kegiatan; dan
e. level supervisi yang diharapkan dari orang bau tanah penerima didik.
4. Manajemen agenda ekstrakurikuler meliputi:
a. Struktur organisasi pengelolaan agenda ekstrakurikuler pada satuan pendidikan;
b. Level supervisi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing acara ekstrakurikuler; dan
c. Level asuransi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing acara ekstrakurikuler.
5. Pendanaan dan prosedur pendanaan agenda ekstrakurikuler.
Dalam pelaksanaan acara ekstrakurikuler, penerima didik harus mengikuti agenda ekstrakurikuler wajib (kecuali bagi yang terkendala), dan sanggup mengikuti suatu agenda ekstrakurikuler pilihan baik yang terkait maupun yang tidak terkait dengan suatu mata pelajaran di satuan pendidikan tempatnya belajar.
Penjadwalan waktu acara ekstrakurikuler sudah harus dirancang pada awal tahun atau semester dan di bawah bimbingan kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan penerima didik. Jadwal waktu acara ekstrakurikuler diatur sedemikian rupa sehingga tidak menghambat pelaksanaan acara kurikuler atau sanggup mengakibatkan gangguan bagi penerima didik dalam mengikuti acara kurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan di luar jam pelajaran kurikuler yang berkala setiap hari. Kegiatan ekstrakurikuler sanggup dilakukan setiap hari atau waktu tertentu (blok waktu). Kegiatan ekstrakurikuler menyerupai OSIS, klub olahraga, atau seni mungkin saja dilakukan setiap hari sehabis jam pelajaran usai. Sementara itu acara lain menyerupai Klub Pencinta Alam, Panjat Gunung, dan acara lain yang memerlukan waktu panjang sanggup direncanakan sebagai acara dengan waktu tertentu (blok waktu).
Khusus untuk Kepramukaan, acara yang dilakukan di luar sekolah atau terkait dengan banyak sekali satuan pendidikan lainnya, menyerupai Jambore Pramuka, ditentukan oleh pengelola/pembina Kepramukaan dan diatur supaya tidak bersamaan dengan waktu berguru kurikuler rutin.
Penilaian acara ekstrakurikuler perlu diberikan terhadap kinerja penerima didik dalam acara ekstrakurikuler. Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan penerima didik dalam acara ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif.
Peserta didik diwajibkan untuk mendapat nilai memuaskan pada acara ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang diperoleh pada acara ekstrakurikuler wajib Kepramukaan besar lengan berkuasa terhadap kenaikan kelas penerima didik. Nilai di bawah memuaskan dalam dua semester atau satu tahun menawarkan hukuman bahwa penerima didik tersebut harus mengikuti agenda khusus yang diselenggarakan bagi mereka.
Persyaratan demikian tidak dikenakan bagi penerima didik yang mengikuti agenda ekstrakurikuler pilihan. Meskipun demikian, evaluasi tetap diberikan dan dinyatakan dalam buku rapor. Penilaian didasarkan atas keikutsertaan dan prestasi penerima didik dalam suatu acara ekstrakurikuler yang diikuti. Hanya nilai memuaskan atau di atasnya yang dicantumkan dalam buku rapor.
Satuan pendidikan sanggup dan perlu menawarkan penghargaan kepada penerima didik yang mempunyai prestasi sangat memuaskan atau cemerlang dalam satu acara ekstrakurikuler wajib atau pilihan. Penghargaan tersebut diberikan untuk pelaksanaan acara dalam satu kurun waktu akademik tertentu; contohnya pada setiap selesai semester, selesai tahun, atau pada waktu penerima didik telah menuntaskan seluruh agenda pembelajarannya.
Penghargaan tersebut mempunyai arti sebagai suatu perilaku menghargai prestasi seseorang. Kebiasaan satuan pendidikan menawarkan penghargaan terhadap prestasi baik akan menjadi belahan dari diri penerima didik sehabis mereka menuntaskan pendidikannya.
Demikian beberapa ulasan mengenai pedoman acara ekstrakurikuler di sekolah / madrasah. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
Info Update : Setelah berlakunya Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 perihal Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang menurut Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 perihal Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
No comments:
Post a Comment