Thursday, December 12, 2019

Terbaik Tips / Cara Mengatasi Murka Yang Berlebihan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pada suatu waktu, ada kalanya kita terkadang mencicipi murka atau rasa emosional yang tinggi yang biasanya timbul sebab hal-hal yang bersifat prinsipil ataupun sensitif. 

Dan potensi munculnya murka ini hampir sanggup kita alami di setiap lingkungan, dipastikan akan ada saja permasalahan yang terjadi sehingga emosi pun terkadang memuncak.

Yang paling sering terjadi tingkat emosi kemarahan tinggi ini biasanya di lingkungan keluarga dan di lingkungan kerja, sebab di sanalah problem privasi yang cenderung sensitif dan perbedaan pada hal-hal prinsip itu sering menjadi pemicu kemarahan ini.

Ilustrasi murka yang berlebihan : huffingtonpost.com
Akan tetapi, secara umum, ketika emosi yang memuncak terjadi, berikut tips untuk meredam ataupun mengendalikannya kemarahan tersebut supaya tidak terjadi hal-hal yang pada balasannya menjadikan resiko penyesalan nantinya :

1.  Marah dengan siapapun, jangan libatkan benturan fisik, contohnya memukul, melempar dan tindakan fisik lainnya yang akan menjadikan kekerasan fisik yang tidak perlu. Terlebih ketika murka dengan keluarga terdekat, anak ataupun isteri contohnya (termasuk dalam KDRT)

2.  Tahan ucapan dengan tarik nafas dalam-dalam, kemudian atur frekuensi nafas sesempurna mungkin, dan membisu untuk sejenak, fokuskan pada pedoman dan tindakan untuk bersabar “Ini kesempatan aku untuk menguji kesabaran”.

3.  Jika emosi meninggi pada sebuah kawasan tertentu sebab ada suatu konflik tak terhindarkan dengan orang lain, silahkan pergi dulu dari kawasan tersebut, kemudian lihatlah ke luar ruangan, di sana Anda sanggup melihat langit yang maha luas, dan segarkan pikiran dan emosi Anda secara alami.

4.   Tetap kendalikan emosi dengan menunda menuntaskan problem tersebut di lain waktu yang lebih tepat dan efektif.

Demikian tips bagaimana cara mengatasi murka yang berlebihan, semoga bermanfaat bagi kita semua… Aamiin… Terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Persiapan + Kesempatan / Peluang = Keberuntungan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba memaparkan ihwal kata bijak dari Elmer Leterman yang berbunyi “Luck is what happens when preparation meets opportunity” (Keberuntungan ialah pertemuan antara persiapan dengan kesempatan (peluang).

Masih ingat betul, saya mendapati membaca kalimat ini sekitar tahun 2006 lampau, sontak menciptakan kesadaran saya untuk mengevaluasi segala hal yang ada pada diri ini, mulai dari apa yang sudah saya persiapkan untuk sukses, apa yang sudah dapat, apa yang belum bisa dicapai, sampai apa-apa yang kurang semakin intensif. Dan jawabannya saya waktu itu sangat jelas, saya masih belum banyak bekal artinya saya minim persiapan untuk meraih kualitas hidup yang sudah terlanjur diinginkan.

Dan mulai ketika itu, kebiasaan membaca saya semakin menjadi. Yang biasanya membaca buku setebal kurang lebih 200-an halaman diharapkan waktu sekitar 3 minggu, mulai ketika itupun dalam 3 hari seringkali saya berhasil membaca lebih dari 3 jilid buku yang relatif tebal. 

Buku-buku yang saya lebih banyak didominasi buku ihwal agama dan pengembangan diri. Dan kebiasaan inipun berlangsung kurang lebih selama 6 bulan sampai saya harus pergi merantau dalam rangka memperbaiki kualitas hidup itu sendiri, dan khusus merantau ini memang sudah jalan hidup saya tentunya… J

Kembali ke tema Sabahat… Terkait dengan mengapa Keberuntungan = Persiapan + Kesempatan, kebetulan insiden konkret sudah saya alami sendiri, yakni pada simpulan tahun 2007, kebetulan ada teman dari ayah saya yang mengatakan beberapa pekerjaan kepada saya di dunia kerja yang sebetulnya cukup menjanjikan. 

Akan tetapi, salah satu syarat untuk sanggup diterima dalam bidang pekerjaan ketika itu, pelamar harus menguasai beberapa kegiatan komputer, dan jawabannya saya belum bisa memenuhi persyaratan tersebut. Lalu saya pun menyimpulkan alasannya ialah saya belum mempunyai persiapan (skill komputer), maka kesempatan yang sudah ada di depan mata pun hanya numpang lewat saja... J

Dan tentu dalam berbahagai hal pun, rumus ini pastinya berlaku di mana sesuatu yang sudah dipersiapkan adakalanya untuk sementara memang tidak berguna, akan tetapi pada suatu ketika, ketika ada kesempatan (peluang) maka yang paling siap dipastikan yang paling beruntung. 

Maka, marilah kita perbanyak persiapan-persiapan dalam hidup bukan hanya skill (keterampilan) ataupun wawasan ilmu pengetahuan namun juga contoh pikir yang positif dan aksara baik mulai kita bangun sedikit demi sedikit, maka seluruh anutan baik serta perilaku baik dalam hidup yang sudah terbangun tersebut akan sanggup semakin memperkokoh konstruksi hidup kita masa depan yang lebih baik lagi. Aamiin… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik 5 Macam Dan Fungsi Aplikasi Sim Yang Dikembangkan P2tk Dikdas Yang Datanya Berasal Dari Dapodikdas Mulai Tahun 2012 S.D 2015.

Sahabat PTK maupun Rekan-rekan Operator Dapodikdas yang berbahagia…

Dalam penggunaan aplikasi Dapodikdas semenjak beberapa tahun ini, pengembangan demi pengembangan terus dilakukan, bukan hanya pada pembaharuan sistem aplikasi Dapodikdas semenjak tahun 2012 yang lalu, akan tetapi juga dalam hal penggunaan data yang dijadikan dasar kebijakan bagi PTK yakni oleh Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK Dikdas).

Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (Direktorat P2TK Dikdas), menyebarkan lima aplikasi yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas). Lima aplikasi tersebut merupakan layanan aplikasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang terdiri dari :

1.   SIM Tunjangan (mulai tahun 2012),
2.   SIM Rasio (mulai tahun 2014),
3.   SIM Inpassing (mulai tahun 2014),
4.   SIM Penilaian Angka Kredit / PAK (mulai tahun 2014), dan
5.   SIM Penilaian Kinerja Guru / PKG (mulai tahun 2015).


Tentang kelima SIM tersebut di atas, Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi, Direktorat P2TK Dikdas, menyampaikan bahwa yang pertama dikembangkan Direktorat P2TK Dikdas yaitu SIM Tunjangan, yaitu tahun 2012. Selanjutnya, pada tahun 2014 Direktorat P2TK Dikdas menyebarkan SIM Rasio, SIM Inpassing, dan SIM PAK. Sementara SIM PKG pada tahun 2015.

Fungsi Masing-masing SIM (Sistem Informasi Manajemen) P2TK Dikdas

Tagor menjelaskan, fungsi SIM Tunjangan yaitu sebagai media informasi bagi guru ihwal kelengkapan data yang kuat pada penerbitan SK Tunjangan.

“Kan SK Tunjangan itu ada prasyaratnya, yaitu Dapodiknya harus benar. Makara sebelum kita terbitkan, mereka lihat datanya. Bila menemukan kesalahan, perbaiki dan kirim kembali. Itu kita kasih waktu mulai Januari hingga Maret. Ketika guru sudah memperbaikinya insyaAllah SK-nya terbit,” ujar Tagor, di sela-sela program Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Kelima, di Hotel New Ayuda, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015.

Sementara SIM Rasio berfungsi sebagai media pemetaan guru. Menurut Tagor, ada kaitan antara SIM Rasio dengan SIM Tunjangan. Contoh, disebutkan bahwa proteksi guru sanggup diterbitkan kalau guru yang bersangkutan mempunyai jam mengajar sebanyak 24 Jam. Terkait hal ini, SIM Rasio sanggup melihat jumlah jam mengajar seorang guru pada sebuah sekolah; kelebihan atau kekurangan jam? Bila seorang guru ditemukan mempunyai jumlah jam mengajar terlalu banyak, sanggup dipastikan ada banyak guru pada sekolah tersebut.

“Jumlah guru yang banyak ini harus diselematkan, dicarikan jamnya. Apalagi SIM Rasio itu bisa menunjukkan sekolah mana saja yang kekurangan guru. Nah, gres kemudian ditata, di mana kewenangan menata ini ada di kabupaten/kota. Kita (baca; Dit. P2TK Dikdas) hanya memanfaatkan Dapodikdas untuk memberitahu pihak kabupaten/kota. Bila mereka tidak mau, ya, apa boleh buat? Karena itu memang kewenangan mereka,” terang Tagor.
Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Seksi Penyusunan Program
Sub Direktorat Program dan Evaluasi. Sumber : Ditjen Dikdas, 
SIM Ketiga yaitu SIM Inpassing, yang berfungsi sebagai penyetaraan pangkat dan jabatan bagi guru non PNS layaknya guru PNS.

“Karena ia juga harus naik pangkat menyerupai 3a ke 3b, melalui cek kompetensi. Bila kompeten akan diberi penghargaan angka kredit. Makara antara non PNS dan PNS itu tahapannya sama-sama. Non diskriminasi,” kata tagor.

SIM Keempat yaitu SIM PAK, yang berfungsi mencatat karir guru secara online.

“Kenapa harus online? Karena kewenangan golongan 3a – 4b itu ada di kabupaten. Namun tidak tertutup kemungkinan golongan 4b itu menjadi 4c, nah ini kewenangan pusat. Sehingga, datanya kan harus terbaca (online, red) semua,” katanya.

SIM terakhir yaitu SIM PKG, yang bertujuan melaksanakan evaluasi kinerja guru untuk menghasilkan potret profil kompetensi. Tagor mencontohkan, seorang guru mempunyai empat kompetensi, yaitu pedagogi, kepribadian, sosial dan profesional. Dari keempat kompetensi ini, sesudah diukur, ternyata kompetensi profesional guru tersebut kurang. Solusinya, guru yang bersangkutan harus mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang terletak pada SIM PAK. Selanjutnya, guru itu akan dicatat, bagaimana pengembangan dan perbaikan dirinya.

Menurut Tagor, SIM PKG tidak terpisah dengan SIM Tunjangan dan SIM PAK. Karena kalau dipisah, akan terjadi pembayaran proteksi pada guru A dengan kinerja guru B.

“Makanya sistem integrasi data ini sangat penting. Tidak boleh ada data yang terpisah-pisah. Nah, lima sistem ini terintegrasi, satu kesatuan,” tegas Tagor.* (M. Adib Minanurohim)

Terbaik Aplikasi Dapodikdasmen Sebagai Integrasi Dapodikdas Dan Dapodikmen Tahun Pelajaran 2015/2016

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…

Berikut share isu terkait adanya planning dijadikannya satu / integrasi antara aplikasi Dapodikdas dan aplikasi Dapodikmen dari situs Ditjen Dikdas, selengkapnya sebagai berikut :

Seiring penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah akan diintegrasikan menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Hal ini disebutkan dalam BAB II (Organisasi), Pasal 4 (d).

Integrasi dua Direktorat Jenderal di atas, berimplikasi pada integrasi banyak sekali kegiatan dan kegiatan yang mulanya ada pada masing-masing Direktorat Jenderal. Salah satu yang akan bergabung ialah Data Pokok Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar (Dapodikdas) dan Data Pokok Pendidikan jenjang Pendidikan Menengah (Dapodikmen), menjadi Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).

Melihat planning integrasi tersebut, Supriyatno, Kepala Subbagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, menyambut baik sebab dari sisi struktur data, antara Dapodikdas dan Dapodikmen cenderung sama.

“Cuma startnya tidak bersamaan, sehingga Dapodikdas itu memang lebih maju,” ujar Supriyatno di sela-sela kegiatan Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Kelima, di Hotel New Ayuda, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015.
Ilustrasi: Peserta ToT Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Kelima. 
Pada saatnya nanti, mereka akan mengerjakan Dapodikdasmen. Sumber : Ditjen Dikdas.
Mengingat perbedaaan pada tingkat permulaan tersebut, Supriyatno berharap biar penggabungan antara keduanya sanggup dilakukan secara sedikit demi sedikit hingga hingga pada satu titik temu.

“Harapannya, pada tahun fatwa gres nanti, yaitu periode penjaringan data semester satu tahun 2015/2016, sudah sanggup diintegrasikan,” tambah Supriyatno.

Sementara ini, lanjut Supriyatno, sedang dipikirkan titik temu beberapa hal yang sifatnya tidak fundamental. Misalnya, untuk kontribusi profesi, di mana data yang tersaji dalam Dapodikmen belum sanggup digunakan. Sementara data di Dapodikdas sudah sanggup digunakan. “Nah, hal menyerupai ini yang harus ditemukan,” pungkasnya.* (M. Adib Minanurohim)

Terbaik Dengan Single Salary System, Honor Pns Minimal 4 Juta Dan Dapat Hingga 57 Juta

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dari tahun ke tahunnya, honor PNS akan selalu mengalami kenaikan walaupun prosentasi ataupun besarannya memang tidak mesti sama dari tahun ke tahunnya.

Akan tetapi, dengan adanya wacana akan diterapkannya sistem penggajian tunggal (single salary system) nantinya, maka besaran honor ditetapkan bukan lagi berdasarkan pangkat dan golongan, tetapi didasarkan pada bobot dan grade setiap PNS dan bahkan untuk honor PNS tertinggi dengan sistem gres tersebut akan mendapatkan honor bahkan besarnya hingga 57 Juta.

Terkait hal tersebut, berikut share gosip selengkapnya dari Manadopostonline.com selengkapnya…

Sistem penggajian tunggal (single salary system) akan diberlakukan bagi PNS. Sistem ini disebut lebih ‘memihak’ aparatur alasannya bersandar pada standar kelayakan hidup. Dari simulasi sederhana, honor PNS tertinggi sanggup mencapai Rp. 57 juta per bulan. Sedangkan honor terendah Rp. 4 juta.

Sistem penggajian tunggal ini mengakumulasi semua jenis pendapatan PNS. Sistem ini didasarkan pada bobot atau grade (nilai) terhadap kinerja jabatan. Hal ini dinilai lebih baik dari sistem penggajian yang berlaku ketika ini. Karena sistem penggajian PNS ketika ini terdiri dari jabatan, kinerja, grade dan step.

Dalam single salary system, total penghasilan PNS penilaiannya mulai dari grade satu hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10. Contohnya, untuk PNS golongan tertinggi yang masuk grade satu step 10, honor higienis minimal sekira Rp. 5,4 juta. Sedangkan PNS yang menempati grade 17 di step yang sama, maksimalnya bakal mendapatkan penghasilan higienis hingga Rp. 57,2 juta.

Tiap grade dan step bakal meningkatkan besaran honor dari hasil kinerja seorang abdi negara. Makara sistem penggajian tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan, tetapi didasarkan pada bobot dan grade setiap PNS.

“Jika diterapkan sistem ini akan membangkitkan semangat kerja para ASN. Seseorang yang menginginkan honor besar harus ulet dan lebih semangat bekerja. Kalau kinerja baik, maka gajinya juga baik. Demikian sebaliknya,” kata Deputi SDM KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja, ketika ditemui di Kantor KemenPAN-RB.

Penerapan single salary system hingga sekarang masih dibahas lintas kementerian. Yakni, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Penerapan single salary system masih dibahas ya. Juga belum ada hasil perkembangannya,” sebut Setiawan.

Dikatakan, PNS harus sanggup bersabar. Karena semua yang bekerjasama dengan wacana kenaikan gaji, sumbangan dan lain sebagainya masih dalam pembahasan dan akan secepatnya bakal ditetapkan. “Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, payung hukumnya masih belum diketuk. Makara sabar saja, yang niscaya berdasarkan pak menteri untuk kesejahteraan PNS akan lebih ditingkatkan,” ujarnya.

Diketahui, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perihal sistem penggajian gres hanya terdiri dari tiga komponen. Yaitu honor pokok, sumbangan kinerja, dan sumbangan kemahalan. Gaji pokok ASN semuanya sama dan tidak ada bedanya antar intansi sentra maupun daerah. Yang menjadi pembeda ialah sumbangan kemahalan dan sumbangan kinerja.

Menanggapi hal tersebut, Setiawan mengatakan, ketika ini pihaknya terus menggodok duduk masalah kenaikan gaji. “Kalau kenaikan terpola untuk menyesuaikan dengan kenaikan inflasi, terus jalan pembahasannya. Tapi untuk kenaikan yang lain belum ada‎,” tutur Setiawan.

Disinggung honor bulan ke-13, Setiawan mengaku belum ada petunjuk teknis penyaluran honor 13. “Hingga ketika ini belum ada petunjuk teknis penyaluran. Namun kalau sudah ada, niscaya secepatnya diturunkan ke daerah-daerah Juknisnya dan segera disalurkan. Mengingat wacana kenaikan honor juga masih sementara dibahas. Dan itu juga harus diubahsuaikan dengan APBN‎,” sebutnya.

Skenario lain kalau sistem gres belum diberlakukan tahun ini, otomatis sistem usang berlaku. Hitungannya pun sama. Termasuk rapel kenaikan gaji. Jika diasumsikan dicairkan pada Mei atau Juni nanti, maka rapel kenaikan honor sebesar 6 persen akan dikalikan enam bulan, ditambah honor bonus. Misalnya PNS dengan honor pokok Rp. 2.465.900, kenaikan berkalanya Rp. 2.613.854 dengan kenaikan 6 persen.

Dengan selisih honor sebelum dan setelah kenaikan sekira Rp. 147.954, maka kalau dirapel selama enam bulan akan diterima sebesar Rp. 887.724. Ini belum termasuk dengan sumbangan anak, dan lain sebagainya.

Sebelumnya, MenPAN-RB Yudhi Chrisnandi meminta semoga PNS yang mengharapkan kenaikan honor untuk bersabar. “Sabar saja dulu. Kita tingkatkan terus kinerja kita, biar masyarakat menilai. Kalau kinerja kita sudah bagus. Wacana kenaikan honor bakalan terlaksana secepatnya,” jelas Yudhi.

Menurutnya, Presiden Jikowi dan wapres Jusuf Kalla menargetkan tahun pertama, penghematan anggaran negara sebesar Rp. 100 triliun. “Penghematan itu diambil dari moratorium CPNS, pengurangan belanja pegawai dan pengurangan subsidi BBM. Hasil penghematan anggaran itu akan dipakai untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk PNS di dalamnya,” singgungnya.(***)

Terbaik Batas Waktu Kala Tugas/Jabatan Kepala Sekolah/Madrasah

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Permendiknas No. 28 Tahun 2010, Guru sanggup diberikan kiprah embel-embel sebagai kepala sekolah/madrasah untuk memimpin dan mengelola sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Masa Tugas ataupun Masa Jabatan Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa kiprah selama 4 (empat) tahun. Masa kiprah kepala sekolah/madrasah sanggup diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa kiprah apabila mempunyai prestasi kerja minimal baik menurut evaluasi kinerja.

Guru yang melakukan kiprah embel-embel sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa kiprah berturut-turut, sanggup ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang mempunyai nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila telah melewati batas waktu tenggang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau memiliki prestasi yang istimewa.

Silahkan dibaca juga : Standar Kepala Sekolah/Madrasah

Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud yaitu mempunyai nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional. Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melakukan kiprah sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melakukan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.

Download / unduh selengkapnya Permendiknas No. 28 Tahun 2010 wacana Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah / Madrasah pada links artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Cpns / Pns Harus Mau Ditempatkan Di Mana Saja Dan Dihentikan Pindah / Mutasi Selama Beberapa Tahun

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga ketika ini masih menjadi salah satu pilihan profesi yang diminati oleh sebagian besar lulusan sekolah tinggi tinggi di Indonesia. Ini terlihat dari selalu meledaknya jumlah pendaftar seleksi CPNS hampir di semua instansi maupun kementerian.

Pada hakekatnya, PNS yaitu abdi negara yang bertugas melayani kepentingan rakyat secara umum, kalau dokter melayani masyarakat pada bidang kesehatan, guru pada bidang pendidikan, Tentara Nasional Indonesia – Polisi Republik Indonesia melayani masyarakat dalam bidang aturan dan keamanan, dan lain-lain.

Namun tentunya untuk menjadi PNS ketika ini bukanlah hal yang gampang, alasannya selain harus mempunyai ijazah terakhir minimal Sekolah Menengan Atas (sederajat) dan terlebih pada penerimaan CPNS untuk guru harus mempunyai ijazah terakhir S-1 dan juga bersertifikat pendidik, persaingan pun semakin ketat, hal ini sangat masuk akal dikarenakan terus bertambahnya tamatan-tamatan sarjana gres yang juga ikut serta dalam seleksi tes CPNS pada setiap tahunnya sedangkan kuota penerimaan CPNS sangat terbatas.
                  
Namun terlepas dari itu semua, ada satu hal pertimbangan yakni calon CPNS harus siap ditempatkan di mana saja. Bagi seluruh peserta tes CPNS yang lulus, kemudian akan mendapat proses pemberkasan yang mana salah satu syaratnya yaitu melampirkan Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan dan Bekerja di Mana Saja yang kira-kira suratnya berbunyi :

Dengan ini menyatakan dengan gotong royong bahwa apabila saya diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil …………… Tahun …….., saya bersedia ditempatkan dan bekerja di mana saja di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dan apabila saya tidak memenuhi pernyataan ini, saya bersedia diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) / Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Dan dalam surat tersebut ditandatangani oleh CPNS dengan dibubuhi meterai Rp. 6.000,-. Oleh alasannya itu, kalau di antara Rekan-rekan ingin jadi berprofesi jadi PNS, maka siapkanlah mental untuk melakukan kiprah negara tersebut di manapun ditempatkan. Dan biasanya surat pernyataan ini berlaku untuk 10 Tahun ataupun menurut ketentuan pada masing-masing instansi.

Maka, kalau sehabis menjadi PNS, kita harus siap tetap berkomitmen dengan mau ditempatkan di mana saja serta tidak mengurus mutasi/pindah selama beberapa tahun dari daerah di mana kita ditugaskan menurut surat pernyataan yang sudah kita tandatangani sendiri, kecuali terdapat sesuatu hal yang bersifat urgen tentunya. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!