Showing posts with label BUKU KERJA KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH. Show all posts
Showing posts with label BUKU KERJA KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH. Show all posts

Thursday, January 23, 2020

Terbaik Ciri-Ciri / Kriteria Kepala Sekolah Yang Profesional

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 perihal Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. 

Pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, menyatakan bahwa kepala sekolah ialah guru yang diberi kiprah aksesori untuk memimpin Taman Kanak- Kanak/Raudhotul Athfal (TK/RA), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), SD Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), SMP Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMK/MA), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), atau Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

Sejalan dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas sekolah, maka meningkat pula tuntutan terhadap kinerja kepala sekolah . Kepala Sekolah diperlukan melakukan kiprah pokok dan fungsinya sebagai manajer dan leader. 

Sebagai pemimpin pendidikan di sekolah, kepala sekolah mempunyai tanggung jawab sepenuhnya untuk menyebarkan seluruh sumber daya sekolah. Efektivitas kepemimpinan kepala sekolah tergantung kepada kemampuan berafiliasi dengan seluruh warga sekolah, serta kemampuannya mengendalikan pengelolaan sekolah untuk membuat proses berguru mengajar.

Seorang kepala sekolah disebut profesional apabila :

1.   Memiliki kejujuran dan integritas pribadi;
2.   Mendedikasikan sebagian besar waktunya untuk bekerja di bidangnya;
3.   Memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sanggup dikategorikan jago pada suatu bidang;
4.   Berusaha mencapai tujuan dengan target-target yang ditetapkan secara rasional;
5.   Memiliki standar yang tinggi dalam bekerja;
6.   Memiliki motivasi yang berpengaruh untuk mencapai keberhasilan dengan standar kualitas yang tinggi;
7.  Mencintai dan mempunyai sikap positif terhadap profesinya yang antara lain tercermin dalam sikap profesionalnya dan respons orang-orang yang berkaitan dengan profesi/ pekerjaannya;
8.   Memiliki pandangan jauh ke depan (visionary);
9.   Menjadi distributor perubahan;
10. Memiliki arahan etik, dan
11. Memiliki forum profesi.

Berikut Ciri-ciri Kepala Sekolah Profesional, Seorang kepala sekolah profesional antara lain memiliki:

1.   Kejujuran;
2.   Kompetensi yang tinggi;
3.   Harapan yang tinggi (high expectation);
4.   Standar kualitas kerja yang tinggi;
5.   Motivasi yang berpengaruh untuk mencapai tujuan;
6.   Integritas yang tinggi;
7.   Komitmen yang kuat;
8.   Etika kepemimpinan yang luhur (menjadi teladan);
9.   Kecintaan terhadap profesinya;
10. Kemampuan untuk berpikir strategis (strategic thinking); dan
11. Memiliki pandangan jauh ke depan (visionary).

Di samping itu, Iklim, suasana, dan dinamika sekolah mempunyai peranan yang sangat penting dalam peningkatan motivasi belajar, kerjasama sehingga masing-masing penerima didik mempunyai kesempatan yang optimal untuk menyebarkan potensi dirinya. 

Sebagaimana dinyatakan oleh Gardner bahwa penerima didik mempunyai 8 kecerdasan (Fisik, Linguistik, Matematis /Logis, Visual/Spasial, Musikal, Naturalis, Interpersonal, Intrapersonal). Sistem Penjaminan mutu pendidikan merupakan standar mutu pendidikan yang harus diwujudkan oleh semua warga sekolah proses berguru mengajar sanggup menghasilkan lulusan yang berkualitas. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Tupoksi (Tugas Pokok Dan Fungsi) Kepala Sekolah

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Penilaian kinerja kepala sekolah dilaksanakan menurut tupoksinya. Oleh lantaran itu, tupoksi kepala sekolah mengacu pada tiga (3) butir di atas. 

Tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 wacana standar pengelolaan sekolah, mencakup (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan planning kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem info sekolah.


Berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 wacana Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah meliputi:

a.  Usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah;
b. Peningkatan kualitas sekolah/madrasah menurut 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
c.      Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah.

Berikut Tupoksi Kepala Sekolah selengkapnya :

A. Perencanaan Program

1.   Merumuskan, menetapkan, dan membuatkan visi sekolah.
2.   Merumuskan, menetapkan, dan membuatkan misi sekolah.
3.   Merumuskan, menetapkan, dan membuatkan tujuan sekolah.
4.   Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
5.   Membuat perencanaan kegiatan induksi.

B. Pelaksanaan Rencana Kerja

1.      Menyusun pedoman kerja;
2.      Menyusun struktur organisasi sekolah;
3.      Menyusun kegiatan pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
4.      Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi: a. melaksanakan penerimaan peserta didik baru; b. memperlihatkan layanan konseling kepada peserta didik; c. melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik; d. melaksanakan training prestasi unggulan; e. melaksanakan pelacakan terhadap alumni;
5.      Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
6.      Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
7.      Mengelola sarana dan prasarana;
8.      Membimbing guru pemula;
9.      Mengelola keuangan dan pembiayaan;
10.    Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
11.    Memberdayakan kiprah serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
12.    Melaksanakan kegiatan induksi.

C. Supervisi dan Evaluasi

1.   Melaksanakan kegiatan supervisi.
2.   Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
3.   Melaksanakan penilaian dan pengembangan KTSP
4.   Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
5.   Menyiapkan kelengkapan legalisasi sekolah.

D. Kepemimpinan Sekolah

Kepala sekolah melaksanakan kiprah kepemimpinan sebagai berikut :

1.      Menjabarkan visi ke dalam misi sasaran mutu;
2.      Merumuskan tujuan dan sasaran mutu yang akan dicapai;
3.      Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
4.  Membuat planning kerja strategis dan planning kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
5.      Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
6.  Melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
7.     Berkomunikasi untuk membuat pinjaman intensif dari orang bau tanah peserta didik dan masyarakat;
8.    Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan memakai sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan instruksi etik;
9.      Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
10.    Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
11.    Melaksanakan dan merumuskan kegiatan supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
12.    Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan iman yang diberikan kepadanya;
13.    Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
14.    Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan kegiatan pembelajaran yang aman bagi proses berguru peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
15.    Menjamin administrasi organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk membuat lingkungan berguru yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
16.  Menjalin kolaborasi dengan orang bau tanah peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
17.    Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
18.    Mendelegasikan sebagian kiprah dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
19.    Merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di sekolah/madrasah;
20.    Menyiapkan buku pendoman pelaksanaan kegiatan induksi di sekolah dan dokumen terkait menyerupai KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, mekanisme keamanan sekolah;
21.    Melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
22.    Menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
23.    Membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
24.    Menjadi pembimbing, bila pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
25.    Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait bila tidak mempunyai pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak sanggup menjadi pembimbing;
26.    Memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
27.    Memantau kinerja guru pembimbing dalam melaksanakan pembimbingan;
28.    Melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memperlihatkan masukan untuk perbaikan;
29.    Memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
30. Menyusun laporan hasil penilaian kinerja untuk disampaikan kepada kepala dinas pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memperlihatkan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
31.    Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan iman yang diberikan kepadanya;
32.    Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
33.    Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan kegiatan pembelajaran yang aman bagi proses berguru peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
34.    Menjamin administrasi organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk membuat lingkungan berguru yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
35.    Menjalin kolaborasi dengan orang bau tanah peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
36.    Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
37.    Mendelegasikan sebagian kiprah dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.

E. Sistem Informasi Sekolah

Kepala sekolah, dalam sistem info sekolah perlu:

1.    Menciptakan atmosfer akademik yang aman dengan membangun budaya sekolah untuk membuat suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, mengakibatkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran wacana arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
2.      Melakukan penataan kiprah dan tanggung jawab yang terang bagi warga sekolah berbasis kinerja;
3.      Menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
4.      Didukung oleh penerapan tik dalam administrasi sekolah;
5.      Didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan mempunyai tingkat sustainabilitas tinggi;
6.    Penguatan eksistensi forum dengan melaksanakan sosialisasi kepada semua pihak untuk memperlihatkan info dan pemahaman yang sama sehingga sekolah/madrasah memperoleh pinjaman secara maksimal;
7.     Penguatan administrasi sekolah dengan melaksanakan restrukturisasi dan reorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah;
8.      Melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan banyak sekali pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);
9.      Meminimalkan problem yang timbul di sekolah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah;
10.  Melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi banyak sekali kemudahan (perangkat keras dan lunak) administrasi sekolah, semoga implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.

Demikian Tupoksi Kepala Sekolah admin share dari Buku Kerja Kepala Sekolah, semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya… Salam Edukasi…!

Terbaik Klarifikasi Dan Pola Visi, Misi, Dan Tujuan Sekolah Lengkap

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Visi merupakan impian/harapan keinginan yang ingin dicapai oleh warga sekolah. Visi sekolah dijadikan sebagai keinginan bersama warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang, bisa menunjukkan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan. 

Visi sekolah dirumuskan berdasar masukan dari banyak sekali warga sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional. Diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah dengan memperhatikan masukan komite sekolah, kemudian disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan dan ditinjau dan dirumuskan kembali secara terencana sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.

Sedangkan misi sekolah merupakan upaya/tindakan yang dilakukan oleh warga sekolah untuk mewujudkan visi sekolah. Yang mana misi sekolah sanggup dijelaskan sebagai berikut, bahwasannya visi sekolah:

a.   Memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
b.   Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
c.   Menjadi dasar agenda pokok sekolah/madrasah;
d.   Menekankan pada kualitas layanan penerima didik dan mutu lulusan yang diperlukan oleh sekolah/madrasah;
e.   Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan agenda sekolah;
f.    Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan aktivitas satuan-satuan unit sekolah yang terlibat;
g.   Dirumuskan menurut masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah;
h.   Disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan;
i.    Ditinjau dan dirumuskan kembali secara terencana sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.

Sedangkan, tujuan sekolah yaitu hasil penyelenggaraan pendidikan yang akan dicapai, yang sanggup dijelaskan sebagai berikut, bahwasannya tujuan sekolah :

a.   Menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
b.   Mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
c.   Mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah dan pemerintah;
d.   Mengakomodasi masukan dari banyak sekali pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah;
e.   Disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan.

Berikut pola visi, misi, dan tujuan sekolah yang admin share dari Buku Kerja Kepala Sekolah sebagai berikut :



Visi :

TERWUJUDNYA PESERTA DIDIK YANG BERIMAN, CERDAS, TERAMPIL, MANDIRI DAN BERWAWASAN GLOBAL

Misi :

1.   Menanamkan Keimanan dan ketakwaan melalui pengamalan anutan agama
2.   Mengoptimalkan proses pembelajaran dan bimbingan.
3.   Mengembangkan bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menurut minat, bakat, dan potensi penerima didik.
4.   Membina kemandirian penerima didik melalui aktivitas pembiasaan, kewirausahaan, dan pengembangan diri yang terencana dan berkesinambungan.
5.   Menjalin kerjasama yang serasi antar warga sekolah, dan forum lain yang terkait.

Tujuan :

Mengacu pada visi dan misi sekolah, serta tujuan umum pendidikan dasar, tujuan sekolah dalam menyebarkan pendidikan ini yaitu sebagai berikut ini.

a.   Mengembangkan budaya sekolah yang religius melalui aktivitas keagamaan
b.   Semua kelas melakukan pendekatan pembelajaran aktif pada semua mata pelajaran.
c.   Mengembangkan banyak sekali aktivitas dalam proses berguru di kelas berbasis pendidikan huruf bangsa.
d.   Menyelenggarakan banyak sekali aktivitas sosial yang menjadi bab dari pendidikan huruf bangsa.
e.   Menjalin kolaborasi dengan forum lain dalam merealisasikan agenda sekolah.
f.    Memanfaatkan dan memelihara fasilitas mendukung proses pembelajaran berbasis TIK.

Demikian pola visi sekolah, misi sekolah, serta tujuan sekolah menurut Buku Kerja Kepala Sekolah. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.. Salam Edukasi...!

Terbaik Referensi Peraturan Tata Tertib Akseptor Latih / Siswa Di Sekolah

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Peraturan sekolah yang berupa tata tertib sekolah merupakan kumpulan aturan–aturan yang dibentuk secara tertulis dan mengikat di lingkungan sekolah. 

Dari pengertian di atas sanggup dipahami bahwa tata tertib sekolah merupakan satu kesatuan yang tidak sanggup dipisahkan satu dengan yang lain sebagai hukum yang berlaku di sekolah biar proses pendidikan sanggup berlangsung dengan efektif dan efisien.

Berikut teladan Tata Tertib Sekolah yang berlaku bagi seluruh penerima didik (siswa) :


I. WAKTU MASUK DAN PULANG

1.   Hari Senin,Selasa, Rabu, dan Kamis, sekolah mulai berguru pagi pukul 6.30 – 12.40
2.   Khusus Hari Jumat masuk pukul 6.30 -10.15.
3.   Siswa kelas III dan IV masuk pukul 10.00-15.25.
4.   Untuk Piket Kelas harus tiba 15 menit sebelum bel masuk, untuk membersihkan kelas dan halaman teras sekolah serta pulang belakangan untuk membersihkan kelas dan menutup jendela terlebih dahulu.
5.   Sebelum masuk kelas, murid-murid berbaris di depan kelasnya masing-masing dipimpin oleh ketua kelas.

II. TATA TERTIB BERPAKAIAN

1.   Senin – Selasa, pakaian putih merah, berdasi, berlokasi, kaos kaki putih, sepatu hitam, baju dimasukan. rok perempuan dibawah betis.
2.   Rabu , kelas I, II dan III Pakaian Pramuka Siaga, Kelas IV, V dan VI Pakaian Pramuka Penggalang lengkap.
3.   Kamis, baju batik dan bawahan putih, kaos kaki putih, sepatu hitam dan baju dimasukan.
4.   Jumat, baju muslim batik warna hijau, bagi yang non muslim baju putih merah, kaos kaki putih dan sepatu hitam.
5.   Sabtu, pakaian senam dan membawa pakaian ekskul.
6.   Rambut harus disisir, perempuan diikat rapi, khusus yang putra dihentikan melebihi daun telinga.

III. TATA TERTIB UPACARA BENDERA

1.   Semua murid wajib mengikuti upacara penaikan bendera pada hari Senin.
2.   Pembina upacara dipimpin oleh Kepala Sekolah/Salah satu Guru.
3.   Setiap ketua kelas harus membariskan teman-temannya dilapangan dengan tertib.
4.   Petugas upacara harus mempersiapkan naskah-naskah persiapan upacara.
5.   Setiap penerima upacara harus tertib, dihentikan berisik.
6.   Selesai upacara, siswa pribadi mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.

IV. TATA TERTIB KELAS

1.      Setelah tanda bel masuk dibunyikan semua siswa harus sudah berada di kelas;
2.      Siswa/siswi diharuskan berdo'a sebelum pelajaran dimulai dan sehabis pelajaran berakhir dipimpin oleh ketua kelas;
3.      10 menit sehabis bel masuk, guru belum berada di kelas, ketua kelas segera menghubungi guru piket;
4.      Murid-murid yang terlambat harus mengatakan surat izin dari guru piket sebelum memasuki kelas;
5.      Anak yang tiba terlambat tanpa alasan yang sempurna tidak diperkenankan mengikuti pelajaran jam pertama dan hari berikutnya harus membawa surat keterangan dari orang tua.
6.      Tugas yang diberikan guru (PR) sehabis dikerjakan harus dimintakan tanda tangan dari orang tua/wali dan Tidak boleh mengerjakan PR di sekolah.
7.      Selama berguru murid-murid tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru.
8.      Murid-murid yang tidak masuk sekolah, pada hari berikutnya harus membawa surat ijin dari orang tua/wali atau pemberitahuanlewat telepon.
9.      Murid-murid tidak diperkenankan pindah-pindah daerah duduk selama belajar, kecuali selama berguru kelompok.
10.    Selama KBM berlangsung murid-murid tidak diperkenankan bercanda, berisik, dan melaksanakan kegiatan yang mengganggu proses berguru mengajar.
11.    Murid-murid wajib mempunyai buku pelajaraan bagi yang mampu.
12.    Seluruh murid berkewajiban menjaga dan merawat sarana dan prasarana di kelas termasuk meja-kursi, papan tulis, alat kebersihan dan lain-lain.
13.    Kebersihan, kerapihan dan keindahan kelas menjadi tanggung jawab ketua kelas, guru piket dan seluruh siswa.

V. TATA TERTIB 7 K

1.   Semua murid wajib membuang sampah pada tempatnya.
2.   Murid yang bertugas menjadi piket pada hari itu wajib menyiram tanaman yang berada di depan kelasnya.
3.   Tidak boleh mencoret-coret meja – bangku pakai Tip-ex, menghapus papan bolos kelas tanpa seijin guru.
4.   Membuang sampah pada tempatnya, dan memperhartikan kebersihan lingkungan sekitar sekolah.
5.   Berperilaku senyum, salam, sapa, sopan dan santun.

VI. LAIN-LAIN

1.   Murid-murid tidak diperkenankan membawa, memakai HP berkamera, makan dan tidur di kelas ketika belajar.
2.   Tidak boleh merokok di sekolah dan dilingkungan sekolah.
3.   Dilarang membawa dan minum minuman yang beralkohol.
4.   Tidak diperkenankan membawa senjata tajam dan sejenisnya.

VI. SANKSI ATAU PELANGGARAN

1.   Murid yang melanggar tata tertib akan diberikan teguran/peringatan verbal dari guru (peringatan pertama)
2.   Bagi yang masih melanggar, orang tua/walinya akan dipanggil dan menerima peringatan secara tertulis.
3.   Bagi murid yang masih melanggar ketiga kalinya akan diberikan hukuman skorsing selama 3 hari untuk dibina oleh orang tuanya.
4.   Sanksi terakhir dikonsultasikan dengan orang renta atau dikembalikan kepada orang tua/wali murid.

                                                                     …………………………….., ........
                                                                     Kepala Sekolah,




                                                                     ……………………........
                                                                     NIP.

Demikian teladan tata tertib penerima didik / siswa di sekolah yang admin share dari Buku Kerja Kepala Sekolah. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Aamiin… Salam Edukasi…!