Monday, September 3, 2018

Terbaik Aturan / Ketentuan Dasar Aturan Ihwal Derma Kiprah Berguru Dan Izin Berguru Bagi Pns (Pegawai Negeri Sipil)

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013 perihal Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar, bahwasannya dalam dalam rangka berbagi SDM Aparatur perlu mendorong setiap aparatur untuk berbagi diri dan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi melalui pendidikan lanjutan dalam bentuk donasi kiprah berguru dan izin belajar.

Untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk donasi kiprah berguru dan izin belajar.

Mengingat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/ 18/M.PAN/5/ 2004 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan donasi kiprah berguru dan izin belajar, maka perlu diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Untuk lebih menjamin pelaksanaan peraturan tersebut diatas, maka ketentuan donasi kiprah berguru dan izin berguru kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu sebagai berikut :

Ketentuan Pemberian Tugas Belajar :

a.   PNS yang telah mempunyai masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung semenjak diangkat sebagai PNS;
b.   Untuk bidang Ilmu yang langka serta diharapkan oleh organisasi sanggup diberikan semenjak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi;
c.   Mendapatkan surat kiprah dari pejabat yang berwenang;
d.   Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan SDM instansi masing-masing;
e.   Usia maksimal :
1)   Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
2)   Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
3)   Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
f.    Untuk tempat terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan, usia maksimal sanggup ditetapkan menjadi:
1)   Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, Progjam Diploma III dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
2)   Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun;
3)   Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun;
g.   Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari forum yang berwenang;
h.   Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya;
i.    Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya;
j.    Setiap unsur evaluasi pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
k.   Tidak sedang menjalani eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat;
l.    Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
m.  Jangka waktu pelaksanaan :
1)   Program Diploma I (DI) paling usang 1 (satu) tahun;
2)   Program Diploma II (DII) paling usang 2 (dua) tahun;
3)   Program Diploma III (DIII) paling usang 3 (tiga) tahun;
4)   Program Strata I (S-1) / Diploma IV (DIV), paling usang 4 (empat) tahun;
5)   Program Strata II (S-2) atau setara, paling usang 2 (dua) tahun;
6)   Program Strata III (S-3) atau setara, paling usang 4 (empat) tahun;
n.   Jangka waktu pelaksanaan kiprah berguru sebagaimana dimaksud pada karakter m masing-masing sanggup diperpanjang paling usang 1 tahun (2 semester) sesuai kebutuhan instansi dan persetujuan sponsor dan / atau instansi.
o.   Bagi PNS yang belum sanggup menuntaskan kiprah berguru sesudah diberikan perpanjangan waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada karakter n, sanggup diberikan perpanjangan kembali paling usang 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi izin belajar.
p.   Dalam melakukan izin berguru sebagaimana dimaksud pada karakter o PNS tetap sanggup meninggalkan tugasnya sebagaimana berlaku bagi kiprah belajar.
q.   Dalam memperlihatkan kiprah belajar, setiap instansi harus memperlihatkan kesempatan yang sama bagi semua PNS sesuai dengan bidang tugasnya;
r.    PNS yang telah selesai melakukan kiprah berguru wajib bekerja kembali untuk negara pada unit kerja pada instansi tempat pegawai bersangkutan bekerja semula (Kewajiban Kerja) dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   Pemberian kiprah berguru di dalam negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani yaitu dua kali masa kiprah berguru (n) atau dalam rumus (2 x n). Sebagai contoh, untuk masa berguru 4 tahun, maka kewajiban kerja yaitu sebagai berikut: Kewajiban Kerja = 2 x 4 = 8 tahun
2)   Pemberian kiprah berguru di luar negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani yaitu dua kali masa kiprah berguru (n) atau dalam rumus (2 x n). Sebagai contoh, untuk masa berguru 4 tahun, maka kewajiban kerja yaitu sebagai berikut: Kewajiban Kerja = 2 x 4 = 8 tahun
3)   Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan perhitungan waktu kewajiban kerja pada suatu uni kerja di suatu instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) sanggup dikurangi atau ditambah menurut kebijakan dari pimpinan tertinggi instansi yang bersangkutan
s.   PNS sanggup melakukan kiprah berguru berkelanjutan secara berturut-turut dengan persyaratan : 1) Mendapat ijin dari pimpinan instansinya; 2) Prestasi pendidikan sangat memuaskan 3) Jenjang pendidikan bersifat linier; dan 4) Dibutuhkan oleh organisasi .
t.    Kewajiban kerja bagi PNS sebagaimana karakter r, diakumulasikan sesudah PNS selesai melakukan kiprah berguru pada jenjang pendidikan terakhir.
u.   PNS tidak berhak menuntut pembiasaan ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi.

Ketentuan Pemberian Izin Belajar :

a.   PNS yang telah mempunyai masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung semenjak diangkat sebagai PNS;
b.   Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang;
c.   Tidak meninggalkan kiprah jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS sanggup meninggalkan jabatan sebagian waktu kerja atas izin pimpinan instansi;
d.   Unsur evaluasi pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
e.   Tidak sedang menjalani eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat;
f.    Tidak pernah melanggar arahan etik PNS tingkat sedang atau berat;
g.   Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
h.   Pendidikan yang akan ditempuh sanggup mendukung pelaksanaan kiprah jabatan pada unit organisasi;
i.    Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
j.    Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari forum yang berwenang;
k.   PNS tidak berhak untuk menuntut pembiasaan ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.

Untuk PNS yang pada ketika ketentuan ini ditetapkan telah memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi atau sedang melakukan kiprah berguru berlaku ketentuan sebagai berikut :

a.   Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dosen mengikuti kegiatan kiprah berguru atau izin berguru untuk Program Strata II (S-2) atau setara dan Program Strata III (S-3) atau setara, usia paling tinggi 50 tahun, hingga dengan tahun 2015.
b.   Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional guru mengikuti kegiatan kiprah berguru untuk Program Strata I (S-1) atau setara usia paling tinggi 45 tahun, hingga dengan tahun 2015.

Pegawai Negeri Sipil yang melakukan kiprah berguru atau izin berguru wajib menciptakan laporan kepada pimpinan instansi pemberi kiprah berguru atau izin berguru sebagai berikut:

a.   Laporan kemajuan pendidikan yang sedang dijalani, paling kurang 1 (satu) kali setiap tahun;
b.   Laporan hasil pelaksahaan kiprah berguru atau izin belajar, pada selesai melakukan penugasan.

Dengan berlakunya ketentuan Surat Edaran ini maka bagi PNS yang sedang melakukan kiprah berguru atau izin berguru tetap melakukan kiprah berguru atau izin belajar.

Download selengkapnya Surat Edaran Menteri PAN dan RB No. 04 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selengkapnya sanggup diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Santunan Profesi Guru (Tpg) Tahun 2016 Tidak Akan Dihapus, Tapi Ganti Nama Dengan Santunan Kinerja

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pada beberapa waktu terakhir ini, sempat beredar kabar yang menyebutkan bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus dukungan profesi guru (TPG).

Pasalnya, ke depan akan diterapkan bagan penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau honor tunggal. Namun Kemendikbud membantah kabar tersebut.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar pembatalan TPG itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada hukum single salary bagi PNS alasannya ialah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata
"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan dukungan kinerja,"  tuturnya di Jakarta kemarin. Pasalnya dalam UU ASN, para PNS hanya akan mendapat gaji, dukungan kinerja, dan dukungan kemahalan. Tidak ada lagi aneka dukungan lain yang akan diberikan ke PNS.

Pejabat yang bersahabat disapa Pranata itu memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPG alasannya ialah amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.

Apalagi, berdasarkan Pranata, pemerintah sudah merencanakan pengalokasian anggaran TPG di APBN 2016. Anggaran TPG tahun depan untuk kelompok guru PNS mencapai Rp. 73 triliun.

Anggaran ini pribadi ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk anggaran TPG guru non PNS sejumlah Rp. 7 triliun, berada di kas Kemendikbud.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menuturkan, mereka masih memegang komitmen Joko Widodo jelang Pemilu 2014 lalu. "Waktu itu Pak Jokowi ketika berkunjung ke kantor PGRI berjanji tidak akan menghapus TPG," papar dia.

Terkait dengan regulasi penggajian PNS di UU ASN, Sulistyo menyampaikan TPG tidak dapat dimasukkan dalam komponen dukungan kinerja (tukin). Sebab pencairan atau pembayaran TPG diatur dalam UU tersendiri, yaitu UU Guru dan Dosen.

Ketika nanti TPG dibayar dengan digabung aneka dukungan lainnya, guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya. (wan)

Terbaik Pengertian / Definisi Ispa (Infeksi Susukan Pernafasan Akut), Tanda-Tanda Dan Tindakan Sempurna Penanganan Sakit Ispa

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

ISPA yaitu kepanjangan dari Infeksi Saluran Pernafasan Akut yang berarti terjadinya abses yang parah pada penggalan sinus, tenggorokan, susukan udara, atau paru-paru. ISPA seringkali disebabkan oleh virus maupun bakteri.

Seseorang yang terkena ISPA maka fungsi pernapasan menjadi terganggu. Jika tidak segera ditangani, ISPA sanggup menyebar ke seluruh sistem pernapasan tubuh. Tubuh tidak sanggup mendapat cukup oksigen lantaran abses yang terjadi dan kondisi ini sanggup berakibat fatal, bahkan mungkin sanggup berujung pada kematian.

ISPA harus dianggap sebagai kondisi darurat, kalau meragukan terjadinya serangan ISPA, segera cari pertolongan medis. Kondisi ini berpotensi menyebar dari orang ke orang. Bagi yang mengalami kelainan sistem kekebalan badan dan juga orang yang lanjut usia akan lebih gampang terjangkit penyakit ini. Terlebih lagi pada anak-anak, di mana sistem kekebalan badan mereka belum terbentuk sepenuhnya.

Seseorang sanggup tertular abses susukan pernapasan akut ketika orang tersebut menghirup udara yang mengandung virus atau bakteri. Virus atau basil ini dikeluarkan oleh penderita abses susukan pernapasan melalui bersin atau ketika batuk.

Selain itu, cairan mengandung virus atau basil yang melekat pada permukaan benda sanggup menular ke orang lain ketika mereka menyentuhnya. Ini disebut sebagai penularan secara tidak langsung. Untuk menghindari penyebaran virus maupun bakteri, sebaiknya mencuci tangan secara teratur terutama sesudah Anda melaksanakan acara di daerah umum.

Berikut beberapa tanda-tanda yang muncul akhir ISPA, di antaranya :

1.   Hidung tersumbat atau berair.
2.   Para-paru terasa terhambat.
3.   Batuk-batuk dan tenggorokan terasa sakit.
4.   Kerap merasa kelelahan.
5.   Tubuh merasa sakit.

Apabila ISPA bertambah parah, tanda-tanda yang lebih serius akan muncul, seperti:

1.   Kesulitan bernapas.
2.   Demam tinggi dan menggigil.
3.   Tingkat oksigen dalam darah rendah.
4.   Kesadaran yang menurun dan bahkan pingsan.

Sebagai langkah prefentif dalam mewaspadai ISPA tentunya dengan melaksanakan teladan hidup bersih yang sanggup dilakukan sebagai tindakan pencegahan, di antaranya :

1.   Mencuci tangan secara teratur terutama sesudah beraktivitas di daerah umum.
2.   Hindari menyentuh penggalan wajah, terutama mulut, hidung, dan mata, semoga Anda terlindung dari penyebaran virus dan bakteri.
3.   Perbanyak mengonsumsi makanan yang mengandung vitamin terutama vitamin C. Vitamin sangat membantu dalam meningkatkan dan menjaga sistem kekebalan badan Anda.
4.   Hindari merokok.
5.   Ketika Anda bersin, pastikan menutupnya dengan tisu atau tangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit yang sanggup menular kepada orang lain.

Penularannya ISPA pada anak kecil sanggup terjadi akhir menghirup droplet atau percikan lendir yang dikeluarkan  penderita ISPA. Jadi, selalu biasakan anak untuk menutup ekspresi dan hidungnya ketika batuk dan pilek.

Pertolongan pertama yang sanggup dilakukan orang tua: Untungnya, ISPA yang disebabkan virus sebagian besar akan sembuh dengan sendirinya, yakni dilawan oleh daya tahan tubuh. Jika anak demam, Anda sanggup menyeka tubuhnya dengan air hangat, atau memandikannya dengan air hangat, untuk membuatnya lebih nyaman. Bila demam cukup tinggi, Anda sanggup memberinya antipiretik atau pereda demam yang aman, menyerupai parasetamol.

Ingat, tidak dianjurkan untuk memberi aspirin pada anak dengan ISPA akhir virus, alasannya yaitu obat ini sanggup merusak fungsi hati (liver) sehingga menjadikan sindroma reye (sindroma yang disertai dengan kemunduran fungsi hati). Pastikan juga ia banyak minum, sehingga lendir di susukan napas tidak kental dan gampang dikeluarkan. Menurut banyak penelitian, pemberian obat batuk pilek pada anak di bawah 6 tahun ternyata tidak memberi manfaat, malah berisiko menjadikan pengaruh samping obat.

Kapan ke dokter? ISPA lantaran virus, meski sebagian besar akan membaik dengan sendirinya, tetap perlu mendapat perhatian terhadap terjadinya komplikasi. Jika anak tampak sesak, bernapas dengan cepat disertai ‘terlibatnya’ banyak sekali otot komplemen (seperti hidung kembang kempis, atau dada dan perut tertarik), segera bawa ke rumah sakit. Di rumah sakit, dokter akan mengusut penyebab sesaknya:

Apakah pneumonia, bronkhiolitis, atau croup. Jika perlu, akan dilakukan investigasi rontgen dada dan investigasi darah. Anak yang napasnya sesak akan menjalani investigasi kadar oksigen dalam darah. Bila akhirnya rendah, ia perlu mendapat terapi oksigen. Jika si kecil mengeluh nyeri pendengaran atau keluar cairan dari telinga, segera periksa kemungkinan terjadi abses pendengaran tengah (otitis media akut).

Mungkinkah sanggup dicegah? Penyakit abses menular bekerjsama sanggup dicegah. Secara umum, menjaga daya tahan badan anak sanggup dilakukan dengan cukup istirahat, makan makanan bergizi, dan minum yang cukup. Untuk mencegah influenza, si kecil sanggup diberikan vaksin influenza. Namun, ISPA akhir virus lain tidak sanggup dicegah oleh vaksin ini. Cara lainnya yaitu dengan mengajari anak mencuci tangan untuk meminimalkan kontak dengan virus penyebab ISPA.

Demikian share informasi mengenai cara penanganan terhadap ISPA. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Daftar Pustaka :

Terbaik Hadapi Mea (Masyarakat Ekonomi Asean), Menaker Ingatkan Pelajar Dan Mahasiswa Tingkatkan Kompetensi Kerja

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri terus mengingatkan biar mengingatkan para pelajar Indonesia terus meningkatkan kompetensi kerjanya biar bisa bersaing dalam kala Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 yang akan berlangsung beberapa bulan lagi.

“Dalam kala penerapan MEA simpulan tahun nanti, lulusan pelajar maupun alumni perguruan tinggi dituntut melengkapi diri dengan sertifikasi kompetensi kerja biar bisa bersaing dengan pekerja dari Negara ASEAN lainnya, “ kata Menaker  Hanif di Jakarta pada Jumat (25/9).

Hal tersebut diungkapkan Hanif seusai menyaksikan menyaksikan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) penyaluran kerja lulusan SMK/MA Maarif se-Kebumen di Sekolah Menengah kejuruan Maarif 1 Kebumen, Jawa Tengah pada Rabu (23/9) petang.

Hanif mengatakan, dalam kala MEA 2015, mobilitas pasar kerja di daerah ASEAN akan semakin terbuka dan bebas. Hal ini akan berdampak terbukanya peluang sekaligus persaingan kerja yang semakin ketat antarnegara-negara ASEAN.  Orientasi kebutuhan tenaga kerja dikala ini sudah bergeser dari gelar akademis ke kompetensi kerja.  

“Syarat formal pendidikan memang penting. Tapi kompetensi akan lebih diutamakan ketimbang gelar. Jadi kini yang diharapkan ialah orang-orang yang berpengalaman, punya keahlian, lulus uji kompetensi dan mendapat akta kompetensi. Inilah yang bisa masuk pasar kerja internasional,’’ kata Hanif.


Hanif menambahkan seiring pelaksanaan MEA kebutuhan tenaga kerja menurut pemintaan pasar kerja industri masih sangat banyak. Oleh sebab itu harus dipersiapkan calon tenaga kerja yang siap bersaing dengan tenaga kerja dari negara-negara Asean lainnya.

Angkatan kerja berlatar pendidikan formal tinggi atau setidaknya Sekolah Menengan Atas berpeluang sama dengan lulusan SD atau Sekolah Menengah Pertama yang dibekali sertifikasi dan kompetensi untuk memasuki dunia kerja. Yang penting, dalam kala MEA ini ialah kualitas SDM yang baik,” kata Hanif.

Hanif menyampaikan selama ini banyak lulusan SD, SMP,SMA/SMK dan perguruan tinggi  yang masih berusia produktif namun kesulitan memasuki pasar kerja. Karena itu harus dilengkapi dengan kompetensi dan keterampilan kerja sehingga siap terserap pasar kerja dengan lebih cepat.

"Untuk membuatkan jumlah maupun kualitas tenaga kerja lokal, maka BLK harus menampung pekerja maupun calon pekerja yang tidak menurut ijazah sekolah formal baik Sekolah Menengan Atas maupun SMK, namun menurut kompetensi yang dimiliki," kata Hanif.

Pelatihan Kerja

Untuk membantu para pelajar dan lulusan perguruan tinggi yang ingin menambah kompentensi kerjanya, Kemnaker telah menyiapkan 276 Balai-balai Latihan Kerja (BLK) di seluruh Indonesia. 14 diantaranya ialah BLK milik Kemnaker sedangkan sisanya 262  dimiliki pemda provinsi dan Kab/kota.

Pola training di BLK-BLK  akan ditekankan pada jenis training sesuai yang diharapkan industri di daerah masing-masing. Seperti pelatihan keterampilan kejuruan otomotif, las, bangunan kayu dan batu, elektonik, komputer, bahasa asing, teknologi informasi, menjahit, kerajinan tangan, pertanian dan perkebunan, serta lainnya.

Bahkan dikala ini persyaratan kepesertaan training di Balai-balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di seluruh Indonesia harus dipermudah. Semua lulusan pendidikan mulai dari yang terendah yaitu Sekolah dasar (SD) dan SMP  akan diperbolehkan ikut training kerja di BLK.

Kita ubah persyaratan minimal Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah Pertama gres bisa mengikuti training di BLK ,agar semua angkatan kerja sanggup mengakses training kerja yang diselenggarakan di BLK  tanpa syarat pendidikan formal yang ketat. “ kata Hanif.

Menaker Hanif  juga menyampaikan dalam  kala MEA harus dilakukan peningkatkan daya saing SDM  diterapkan melalui percepatan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional  Indonesia (SKNNI) biar profesi dan kebutuhan di seluruh sektor kerja kita mendapat pengukuhan dunia internasional. 

Selain itu, kata Hanif, pemerintah pun mempercepat pemberlakuan sertifikasi kompetensi kerja bagi pekerja Indonesia yang diakui secara nasional dan internasional.

”Kita menggerakkan balai latihan kerja dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk menyiapkan dan  mempercepat sertifikasi kompetensi kerja bagi para    pekerja  Indonesia sehingga bisa bersaing dengan pekerja dari negara lain, " kata Hanif. (adv)

Sumber tumpuan artikel : Hadapi MEA, Menaker Ingatkan Pelajar dan Mahasiswa Tingkatkan Kompetensi –JPNN.com

Terbaik Sebelum Nip Cpns Dari Honorer K2 Terbit, Data Honorer Kategori 2 Diumumkan Ke Publik

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam hal pengangkatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dari Honorer K2 (Kategori 2), Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mau kecolongan ada nama honorer kategori dua (K2) bodong ikut diangkat menjadi CPNS. Karena itu, proses verifikasi dan validasi (Verval) data honorer K2 akan dilakukan secara berlapis-lapis.

Pertama, verval dilakukan masing-masing instansi sentra dan daerah. Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan, begitu data verval oleh masing-masing instansi ini sudah diserahkan kantor BKN regional, maka data dimaksud akan diumumkan ke publik lewat media massa.

"Data kita umumkan dulu ke publik lewat media massa. Di situ kalau ada masalah, silakan masyarakat mengkomplain," terang jubir BKN itu kepada JPNN kemarin (28/9).

Nah, jika ada komplain dari masyarakat, pemda wajib melaksanakan verifikasi. Jika sudah akibat verifikasi tahap kedua, barulah data diserahkan lagi ke BKN regional.

Selanjutnya, data-data itu diverifikasi ulang, alias tahap ketiga, yang dilakukan oleh tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kalau datanya sudah klir, barulah kita proses pembuatan NIP-nya," imbuh birokrat asal Medan itu.

Tumpak juga tidak memungkiri kemungkinan pemda lelet lagi dalam melaksanakan verval, sebagaimana yang terjadi sebelumnya. Karena itu, Tumpak memastikan, nantinya BKN akan menunjukkan tenggat waktu penyerahan data hasil verval ke pusat.

"Kalau lewat batas waktu, ya tidak akan kita proses. (Para honorer K2, red) jangan salahkan sentra kalau pemdanya lambat. Salahkan saja pemdanya," cetus Tumpak.

Lebih lanjut, Tumpak memperkirakan, dari 440 honorer K2 yang datanya ketika ini masih ada di BKN, nantinya paling banter hanya ada sekitar 400 ribuan yang akan diangkat menjadi CPNS. Angka ini berdasar kasus tes honorer K2 tahn 2013, dimana yang lulus tes namun mengundurkan diri alasannya yakni diduga merupakan honorer bodong, jumlahnya mencapai sekitar 30 persen.

Karena itu, Tumpak memperkirakan juga ada sekitar 30 persen dari 440 ribu honorer K2 merupakan honorer bodong.

Sebelumya, Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut, kemungkinan besar pengangkatan berdasar nilai hasil tes honorer K2 pada 2013 silam. Artinya, hanya honorer K2 yang ikut tes 2013 saja yang akan diangkat menjadi CPNS.

Dengan kata lain, pengangkatan honorer K2 tahap pertama untuk mereka yang nilai passing grade tesnya berada di posisi teratas. Namun, tetap akan dikombinasikan dengan usia dan masa kerja honorer K2.

"Mungkin akan memakai hasil tes sebelumnya. Tapi ini tergantung dari payung aturan tadi. Kalau pakai hasil tes 2013 tidak pakai passing grade tapi ranking.‎ Kaprikornus hasil tes 2013 diurutkan nilai tertinggi hingga terendah, lalu dikomparasikan dengan usia, dengan masa kerja," terang Bima Haria Wibisana di Jakarta, Minggu (27/9).

Sunday, September 2, 2018

Terbaik Jadwal Seleksi Penerimaan Dan Pengangkatan Cpns Tahun 2016 Dimulai Bulan April – Oktober 2016

Sahabat Edukasi yang berbahahagia...

Pada tahun 2016 mendatang, seleksi penerimaan CPNS kembali dibuka, bagi Rekan-rekan yang tidak termasuk dalam honorer non kategori, maka harus siap-siap juga mengikuti seleksi CPNS dari jalur umum.

Berdasarkan isu yang admin rilis dari JPNN.com, bahwasannya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi memastikan pengangkatan CPNS tahun depan dimulai April-Oktober mendatang. Kuotanya pun cukup banyak, 230 ribu orang.

"Kuota 230 ribu CPNS dari semua deretan sesuai kebutuhan instansi. Itu sudah termasuk honorer kategori dua, bidan desa PTT, serta pelamar umum lainnya," katanya usai mendapatkan perwakilan bidan desa PTT, Senin (28/9).

Baca juga : Syarat dan Mekanisme Guru Honorer Non Kategori Dapat Diangkat CPNS Harus Melalui Tes CAT CPNS

Kuota CPNS sebanyak 230 ribu sudah dilaporkannya kepada Menkeu dan DPR. "Tinggal realisasinya saja," ujarnya. (esy/jpnn)

Referensi artikel : Ini Jumlah CPNS 2016 – JPNN.com

Terbaik Prosedur Alur Dan Cara Memasukkan Nisn Gres Ke Aplikasi Dapodikdas Tahun Aliran 2015/2016

Sahabat Operator Dapodik SD dan Sekolah Menengah Pertama yang berbahagia…

Setelah verval PD sudah dikerjakan dengan tuntas hingga dengan tahap konfirmasi data PD, selanjutnya sinkron dari aplikasi Dapodikdas perlu dilakukan untuk menurunkan NISN dari server ke local host. Akan tetapi NISN gres akan sanggup muncul di aplikasi Dapodikdas sehabis proses push data NISN dari server Verval PD PDSP ke server Dapodik.

Sehingga dalam mengupdate NISN ke aplikasi, maka tidak perlu dilakukan generate prefill baru (generate dilakukan contohnya ganti laptop baru). Langkah-langkah gampang untuk menurunkan NISN ke localhost aplikasi Dapodikdas ialah sebagai berikut :

1. Cek terlebih dahulu di links vervalpd.data.kemdikbud.go.id, untuk memastikan presentase pada beranda aplikasi yakni pada residu sudah 100 % (NISN PD telah tampil pada tab “Referensi”).

2. Cek pada progress pengiriman dengan login dengan akun dan password operator sekolah atau memakai instruksi pendaftaran aplikasi Dapodik pada links berikut.

3.   Cek data penerima bimbing baru, apakah sudah tercantum NISN pada hasil cek pada server Dapodik.

4.   Jika belum, maka dipastikan generate prefill pun juga tidak akan muncul NISN-nya.

5.  Jika sudah muncul NISN gres di progress pengiriman tersebut, silahkan lakukan sinkronisasi, maka NISN akan turun di local host aplikasi Dapodikdas.

Secara singkat alur NISN ke aplikasi Dapodik sehabis sinkronisasi berhasil dilakukan ialah sebagai berikut : Server Dapodik ==> Server PDSP Kemdikbud ==> Push NISN ke server Dapodik ==> Sinkronisasi kembali untuk menampilkan NISN ke Aplikasi Dapodik.

Demikian klarifikasi mengenai alur / mekanisme NISN tampil di aplikasi Dapodikdas. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas…!