Showing posts with label NISN. Show all posts
Showing posts with label NISN. Show all posts

Friday, January 24, 2020

Terbaik Cara/Mekanisme Pengajuan Dan Edit Nisn Pada Mi/Mts/Ma (Satuan Pendidikan Di Bawah Kementerian Agama) Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan surat edaran  dari PDSP Nomor 4390/P3/LL/2014 yang ditujukan kepada Dirjen Pendis perihal Pengelolaan NISN pada Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama dalam rangka menindaklanjuti rapat koordinasi antara Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Kemendikbud, dengan Sub Bagian Data dan warta Kementerian Agama, dan Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Balitbang, Kemendikbud terkait pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi satuan pendidikan (MI/MTs/MA) di bawah Kementerian Agama, disampaikan beberapa hal-hal penting sebagai berikut :

1.   Data penerima latih yang belum mempunyai NISN bagi satuan pendidikan (Mi/MTs/MA) di bawah Kementerian Agama akan diberikan Penomoran NISN oleh PDSP terkait aktivitas – aktivitas Pendidikan menyerupai Ujian Nasional (UN), Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

2.   Pengajuan NISN bagi satuan pendidikan (Mi/MTs/MA) di bawah Kementerian Agama untuk tingkat 6, 9, 12 dilakukan melalui pendataan Calon Peserta Ujian Nasional yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang berkoordinasi dengan Panitia Ujian Nasional tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota yang selama ini sudah berjalan.

3.   Pengajuan NISN bagi satuan pendidikan (Mi/MTs/MA) di bawah Kementerian Agama selain tingkat 6, 9, 12 dilakukan melalui Mekanisme Pendataan Kementerian Agama.

4.   Pengajuan perubahan/edit nama dan tanggal lahir penerima latih yang telah mempunyai NISN melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, serta diverifikasi dan validasi oleh operator Kantor Wilayah Provinsi melalui prosedur yang telah ditetapkan. (Operator harus terdaftar di Jaringan Pengelolaan Data Pendidikan dengan laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id/, dengan melampirkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota).

5.   Untuk meningkatkan layanan Pengelolaan Data Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2014, Pusat Data dan Statistik Pendidikan menyediakan layanan warta melalui laman http://un.data.kemdikbud.go.id, dan helpdesk : Telp. 021-579 04 804, email: pdsp@kemdIkbud.go.id.

Download surat edaran ini dari laman SDM PDSP Kemdikbud pada links berikut…. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Terbaik Isu Update Verval Pd Dan Data Calon Penerima Un Tahun 2015 – Mulai 1 Januari 2015, Penambahan Data Calon Penerima Un Ditentukan Puspendik

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sahabat Operator Sekolah di manapun berada… Dalam kesempatan ini, admin akan share isu penting yang terkait dengan prosedur/mekanisme Verval PD Dan Data Calon Peserta UN Tahun Pelajaran 2014/2015 yang mana mulai dari tanggal 1 Januari 2015, untuk melaksanakan penambahan siswa calon akseptor UN dan mekanisme edit data terkait calon akseptor UN tahun 2015 oleh Puspendik. 


Berikut hal-hal ataupun ketentuan-ketentuan selengkapnya :

Perubahan Laman un.data.kemdikbud.go.id ke Laman pd.data.kemdikbud.go.id

1. Laman UN PDSP digantikan dengan laman PD. Jika sebelumnya laman UN hanya menampilkan data calon akseptor UN, di laman PD menampilkan semua tingkat (mulai dari tingkat 1 hingga 13) baik siswa yang sudah mempunyai NISN ataupun belum.
2.   Setiap kali mengakses laman UN yang lama, akan otomatis tersambung ke laman PD yang baru.
3. Selanjutnya data calon akseptor UN akan ditampilkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dengan laman un.infoun.info. Data dari laman un.data.kemdikbud.go.id yang diserahkan oleh PDSP ke Puspendik merupakan data awal calon akseptor UN yang bersumber dari aplikasi Dapodik dan verval PD.

Penambahan Data Calon Peserta UN

1. Pertanggal 31 Desember 2014 data awal calon akseptor UN di laman un.data.kemdikbud.go.id diserahkan oleh PDSP ke Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).
2.   Mulai tanggal 01 Januari 2015 jikalau ada siswa yang belum masuk daftar calon akseptor UN harus ditambahkan dengan mengikuti mekanisme yang ditentukan oleh Puspendik melalui Pengelola UN tingkat Kabupaten/Kota, dan Propinsi pada laman un.infoun.info
3.   Untuk penambahan data calon akseptor UN, Operator Sekolah harus koordinasi dengan Pengelola UN ditingkat Kabupaten/Kota atau Propinsi.

Pengelolaan NISN

1.   Perubahan NISN tetap dilakukan melalui aplikasi verval PD.
2.  Untuk calon akseptor UN yang ditambahkan dari aplikasi Puspendik dan belum mempunyai NISN, maka akan diberikan NISN secara otomatis sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh Puspendik dan PDSP.
3.   Untuk calon akseptor UN yang ditambahkan dari aplikasi Puspendik tidak dapat masuk ke aplikasi Dapodik dan verval PD secara otomatis, melainkan harus dientri ulang oleh operator sekolah yang bersangkutan.
4.   Penetapan Peserta UN sepenuhnya menjadi wewenang Puspendik

Perubahan Nama dan Tanggal Lahir

1.   Mulai 1 Januari 2015, perubahan nama dan tanggal lahir akseptor UN harus dilakukan dari aplikasi pendataan UN Puspendik.
2.   Perubahan yang dilakukan dari aplikasi Pendataan UN Puspendik akan mengudate data siswa di aplikasi Dapodik dan verval PD.

Sumber tumpuan artikel : http://sdm.data.kemdikbud.go.id

Thursday, January 23, 2020

Terbaik Mekanisme / Mekanisme Pendataan Calon Penerima Un Mi, Mts, Ma Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Mekanisme pendataan Calon Peserta Un TP. 2014/2015 dan pengelolaan NISN pada madrasah (MI/MTs/MA) di tahun 2015 ketika ini menurut surat dari Dirjen Pendis Kemenag RI sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4390/P3/LL/2014, tanggal 2 Desember 2014, tentang Pengelolaan NISN pada Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama :

1. Pendataan Calon Peserta Ujian Naslonal Tahun Pelajaran 2014/2015 pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (MI/MTs/MA) dilakukan melalui pendataan Calon Pesena Ujian Nasional yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), Baitbang Kemdikbud, berkoordinasi dengan Panitia Ujlan Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota yang selama ini sudah berjalan.

2.   Bagl siswa madrasah tingkat final (6 Ml, 9 MTs dan 12 MA) yang masih mengalami permasalahan NISN (belum memiiki NISN atau NISN tidak aktif), pada ketika pendataan Calon Peseta Ujian Nasional melalui pendataan Puspendik, tidak diwajibkan untuk mengisi kolom NISN. NISN siswa-siswa tersebut akan diajukan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) menurut pendataan Calon Peserta Ujian Nasional oleh Puspendik Bay siswa yang sudah mempunyai NISN, wajib mengisikan NISN-nya untuk menghindari pengajuan ulang NISN yang akan berakibat pada NISN ganda.

3.   Pengajuan NISN bagi siswa madrasah selaln tlngkat 6 MI, 9 MTs dan 12 MA akan dilakukan melalul prosedur pendataan EMIS Diljen Pendidikan Islam, berkoordinasi dengan PDSP Kemdikbud.

4.  Bagi siswa Iulusan madrasah (Ml/MTs) yang pada ketika lulus belum mempunyai NISN, pengajuan NISN siswa yang bersangkutan menjadi tanggungjawab sekolah/madrasah daerah melanjutkan pendidikannya ketika Ini. Jlka melanjutkan ke madrasah, pengajuan melalui pendataan EMIS. Jika melanjutkan ke sekolah di bawah naungan Kemdikbud, pengajuan melalui pendataan DAPODIK.

5.   Bagi siswa lulusan Madrasah Aliyah yang pada ketika lulus belum mempunyai NISN, penerbitan NISN-nya sanggup diajukan oleh madrasah asal.

6.   Pengajuan perubahan nama dan tanggal lahir pesena didik MI/MTs/MA yang telah rnemiliki NISN dilakukan oleh Operator Kantor Kemenag/Kabupaten/Kota, serta diveriflkasi dan divalidasi oleh Operator  Kantor Wilayah Kemenag Propinsi melalui prosedur yang akan ditetapkan.

7.   Sebelum melaksanakan pengajuan perubahan, verifikasi dan validasi data NISN, Operator Kemenag Kabupaten/Kota dan Operator Kanwil Kemenag Propinsi diharuskan terdaftar pada Jaringan Pengelolaan Data Pendidlkan dengan mendafltarkan diri pada laman web : http:/sdm.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi masing-masing.

8.   Untuk layanan Pengelolaan Data Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2015, Pusat Data dan Statistlk Pendidikan Kemdikbud menyediakan inforrnasi melalui laman : http://un.data.kemdikbud.go.id ,helpdesk ; Telp. 021-57904804; email : pdsp@kemdikbud.go.id

9.   Dimohon supaya Kepala Kanwil Kemenag Propinsi di seluruh Indonesia sanggup meneruskan informasl ini kepada para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/TOS, Kankemenag Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan MI/MTs/MA yang ada di wilayah kerjanya.

Download surat edaran ini dari usang SDM PDSP Kemdikbud pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Terbaik Mekanisme Pengajuan / Derma Nisn Kepada Akseptor Ajar Madrasah Di Bawah Kemenag Tahun 2015

Yth. Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia… 

Berikut aku share isu seputar VerValPD di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 dari Bpk. Taufik Lone terkait isu khusus ihwal prosedur derma NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) bagi Peserta Didik di bawah nauangan Kementerian Agama. Berikut isu selengkapnya :

Kapan batas selesai VervalPD? VerVal PD akan berakhir apabila orangtua/wali murid, sekolah dan OPS sudah melaksanakan tertib manajemen data, artinya, data akseptor didik yang di entrikan melalui Dapodik sesuai dengan data yang tercatat di forum yang berwenang mengeluarkan arsip/administrasi kependudukan, atau sesuai dengan berkas yang dinyatakan sah sebagai bukti oleh negara..


Prosedur derma NISN kepada Peserta didik di bawah Kemenag ialah sebagai berikut:

1.   Sekolah di bawah Kemenag mengirimkan data ke Kanwil kemenag bab pendidikan.
2.   Kanwil Kemenag mengirimkan data tersebut ke kanwil Provinsi dan Kemenag Pusat.
3.   Kemenag Pusat menuerahkan data yang terkumpul ke PDSP.
4.   PDSP melaksanakan penomeran dengan system.
5.  Data yang telah di proses di PDSP di push ke VervalPD untuk di verval oleh OP Sekolah di bawah Kemenag.

Demikian share info yang dari Bpk. Taufik Lone ihwal prosedur pengajuan NISN bagi Madrasah Kemenag di tahun 2015 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas...!

Terbaik Solusi Nisn Penerima Asuh Di Ijazah Berbeda Di Vervalpd Tahun 2015

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia… 

Berikut share info dari Bpk. Taufik Lone seputar VerValPD khususnya perihal permasalahan adanya perbedaan NISN antara di ijazah dan di VerValPD, sebagai berikut :

PDSP ialah forum resmi dibawah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia yang menyelenggarakan penomeran NISN dalam tugasnya sebagai koordinator pendataan pendidikan, sehingga apabila ada NISN yang tidak diambil dari VervalPD maka NISN tersebut dinyatakan tidak valid, maka sekolah yang mengeluarkan ijazah dengan menuliskan NISN yang tidak valid tersebut harus menyatakan telah terjadi kekeliruan/kelalaian penulisan nisn dalam bentuk surat pernyataan dan di ketahui oleh dinas pendidikan.

Fungsi edit data pada VervalPD bertujuan untuk memverivikasi dan validasi data penerima didik yang padasaat di entrikan datanya tidak sesuai dengan berkas kependudukan penerima didik tersebut. 

Hal tersebut perlu dan sangat penting di lakukan sebab data penerima didik ialah data nasional yang selanjutnya akan di gunakan oleh pihak-pihak terkait, baik di dunia pendidikan ataupun keperluan manajemen yang menyangkut ke-valid-an data yang bersangkutan.

Untuk terselengaranya data berkualitas, maka diharapkan investigasi berkas oleh tim admin vervalpd, sehingga data yang diperbaiki terjamin kebenarannya dan sanggup di pertanggungjawabkan secara hukum
Berkas yang disyaratkan dalam perbaikan data penerima didik ialah :

1.   Akta kelahiran
2.   Surat kenal lahir
3.   Ijazah
4.   Kartu keluarga
5. Surat pengantar dari kepala desa/lurah atau lembaga-lembaga yang berwenang menyelenggarakan manajemen kependudukan atau berkas yang dinyatakn sah oleh negara sebagai bukti manajemen lainnya

Berkas lampiran perbaikan data penerima didik ialah salah satu dari berkas yang disebutkan di atas. Berkas sanggup berupa scan berkas orisinil ataupun salinan/fotocopy (selain berkas yang telah disebutkan, perbaikan data penerima didik akan di tolak!)

Apabila terjadi kesalahan penulisan tahun lahir penerima didik dikala melaksanakan entri dapodik, maka, 3 digit pertama nisn tidak harus sama dengan 3 digit terakhir tahun lahir, yang terpenting data penerima didik valid, sesuai dengan data kependudukan dan kondisi penerima didik tersebut.

Demikian gosip seputar VerVal PD di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas...!

Sumber info : Bpk. Taufik Lone

Wednesday, December 11, 2019

Terbaik Mekanisme / Cara Mengeluarkan Siswa Pindah, Mutasi, Atau Lulus Dari Aplikasi Dapodik Yang Benar

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia…

Untuk mengeluarkan penerima latih dari aplikasi Dapodik tentu saja data penerima latih tersebut harus diubahsuaikan dengan jenis mutasi, pindah, atau sudah lulus yang akan berdampak pada data anak tersebut pada sekolah lain ataupun pada data di sekolah lanjutannya. Sehingga data penerima latih khususnya yang terkait dengan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) sanggup ditemukan pada VerVal PD sekolah tujuan.

Seperti halnya yang disampaikan oleh Bpk. Taufik Lone melalui akun Facebooknya sebagai berikut :

Secara logika dikala siswa pindah sekolah atau mutasi atau lulus, artinya nama siswa tersebut seharusnya tidak lagi berada dalam database sekolah asalnya, maka kiprah OPS ialah mengeluarkan data siswa tersebut dari database melalui Aplikasi DAPODIK, kemudian lakukan sinkronisasi, selanjut dikala sekolah tujuan melaksanakan input siswa gres alasannya pindah, mutasi atau lulus dari sekolah asal melalui DAPODIK dan di sinkronisasi, siswa tersebut otomatis akan pindah ke database sekolah tujuan.

Apabila mekanisme ini tidak dilakukan, maka data penerima latih selamanya akan berada di database sekolah asal di mana siswa tersebut sebenarnya sudah tidak bersekolah di sekolah tersebut.

Yang harus difahami adalah, OPS sebagai pengelola data yang behubungan pribadi dengan sumber data harus aktif dan menerima isu dinamika penerima didik/siswa, sehingga database sekolah akan selalu terbarukan (up to date).

Syarat data berkualitas ialah data tersebut terbarukan, ter-verifikasi dan valid. Semoga difahami. Terimakasih.

Untuk mengetahui bagaimana cara mengeluarkan penerima latih dengan benar sanggup dilihat pada gambar di bawah ini :

1.   Login pada aplikasi Dapodik sekolah Anda.


2.   Pada tab “Peserta Didik”, pilih salah satu penerima latih yang akan dikeluarkan alasannya pindah/mutasi, lulus, wafat, dan lain sebagainya.

3.   Lengkapi data dan lakukan sinkronisasi online via aplikasi Dapodik.


4.   Cek pada tab “Peserta Didik Keluar”, kalau masih ada kesalahan dan perlu dilakukan perbaikan, silahkan pilih salah satu penerima didik, kemudian klik “Batalkan”, dan jangan lupa sehabis memperbaiki data-data tersebut silahkan dilakukan sinkronisasi kembali.

Demikian mekanisme / cara mengeluarkan siswa pindah, mutasi, atau lulus dari aplikasi dapodik yang benar. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data Berkualitas…!

Saturday, February 16, 2019

Terbaik Download Panduan Verval Pd Kemenag Tahun Aliran 2015/2016

Sahabat Operator Madrasah yang berbahagia…

Aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia terdapat beberapa fitur aplikasi VervalPD (Verifikasi Validasi Peserta Didik).

Berikut yaitu klarifikasi fitur-fitur yang terdapat pada aplikasi verifikasi validasi penerima asuh :

1. HOME

Tampilan awal aplikasi Verval PD Kemenag.


2. DASHBOARD

Menampilkan dashboard Verval PD Kemenag, yang menggambarkan perbandingan antara data siswa di hidangan rujukan dan hidangan residu baik berdasarkan jumlah maupun persentase siswa.

3. SEKOLAH

Menampilkan data siswa per sekolah yang sudah mempunyai NISN. Data ditampilkan sesuai dengan kewenangan user (jabatan dikala pendaftaran di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan/SDM,  baik itu Madrasah, Kabupaten/Kota, Propinsi, atau Pusat).

4. REFERENSI

Menampilkan data siswa per madrasah yang sudah mempunyai NISN dan dilengkapi juga dengan tombol

5. UNMATCH

tombol yang berfungsi untuk mengembalikan data siswa dari hidangan rujukan ke hidangan residu.

6. RESIDU

Menampilkan data siswa per sekolah yang belum diverifikasi NISN-nya dan harus dikelola oleh operator verval PD Kemenag. Fungsi untuk pengajuan NISN gres dan pengelolaan NISN berada di hidangan ini, melalui tombol MATCH dan NOT-MATCH.

7. EDIT DATA

Fasilitas untuk mengajukan perubahan NISN dan juga merubah identitas siswa (nama dan
tanggal lahir). Pengajuan perubahan dilakukan oleh operator Kemenag Kabupaten/Kota sesuai dengan seruan dari madrasah. Data yang sanggup diedit yaitu data siswa yang sudah masuk ke dalam data rujukan Verval PD Kemenag.

8. KONFIRMASI DATA

Fasilitas untuk mengupdate/memperbaharui database arsip NISN PDSP (laman arsip NISN – http://nisn.data.kemdikbud.go.id), semoga data rujukan hasil Verval PD Kemenag sanggup dicek oleh siswa atau madrasah secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri melalui laman Arsip NISN.

9. APPROVAL

Menampilkan data siswa-siswa yang diajukan perubahan NISN atau nama dan tanggal lahir (EDIT DATA). Setiap pengajuan perubahan NISN oleh operator Kemenag Kabupaten/Kota memerlukan persetujuan (approval) terlebih dahulu dari Admin PDSP. Sedangkan setiap pengajuan perubahan nama dan tanggal lahir, memerlukan persetujuan (approval) dari Kanwil Kemenag Provinsi.

Oleh alasannya yaitu itu, Operator Kanwil Kemenag Provinsi harus melaksanakan investigasi terhadap dokumen pendukung secara cermat dan teliti.

10. SYSTEM (Logout) :

Menu untuk keluar dari Aplikasi Verval PD Kemenag (logout).

Sebelum melaksanakan verifikasi validasi data penerima didik, perlu disiapkan data siswa di antaranya (NISN, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Tempat Lahir dan Nama Ibu), dikelompokan berdasarkan Kelas. Links situs resmi untuk melaksanakan Verval PD Madrasah yakni di URL situs http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id.

Untuk mengetahui panduan Verifikasi Validasi Peserta Didik tahun 2015/2016 selengkapnya sanggup diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Friday, February 15, 2019

Terbaik Penyebab Nisn Belum Masuk Di Aplikasi Dapodik

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…

Untuk memasukkan NISN seluruh penerima ajar pada aplikasi Dapodikdas di tahun 2016 secara umum masih sama dengan tahun sebelumnya.

Sistem yang dipakai untuk memasukkan NISN siswa ke aplikasi Dapodik yaitu memakai sistem push sinkronisasi (kecuali untuk siswa gres / pindahan sanggup eksklusif diinput ke aplikasi, sehabis tersimpan maka akan terkunci).

Namun NISN penerima ajar yang akan terinput / terisi otomatis melalui aplikasi Dapodikdas yaitu bagi data-data penerima ajar yang sudah valid (dapat dilihat di laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data) yakni NISN penerima ajar yang telah di verifikasi dan validasi penerima ajar hingga final pada level Konfirmasi Data.

Sehingga sanggup disimpulkan penyebab NISN belum masuk ke aplikasi Dapodik walaupun pada tab “Residu” telah 0 (nol) akan tetapi belum di lakukan “Konfirmasi Data”, maka NISN tidak akan sanggup terupdate di aplikasi Dapodik walaupun sudah disinkronisasikan berkali-kali.

Tampilan Verval PD yang telah berhasil Konfirmasi Data

Oleh alasannya yaitu itu, silahkan cek data dasar PD menyerupai sertifikat lahir untuk SD, ijazah untuk Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK, kemudian optimalkan data (jika perlu perbaikan lakukan edit data di laman verval PD), sehabis itu selesaikan verval PD pada tab “Residu” hingga dengan “Konfirmasi Data” telah final menyerupai pada gambar di atas, sehingga perbandingan antara data di Residu dan Referensi telah 100%.

Setelah itu, silahkan login pada laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/usr/in/ops, sehabis itu cek apakah NISN sudah masuk di sana. Jika sudah, maka sinkronisasi akan berhasil mengupdate NISN ke aplikasi Dapodik Anda. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas…!

Monday, September 10, 2018

Terbaik Cara Cek Nisn / Data Siswa Aktif Maupun Yang Sudah Lulus Tahun Pelajaran 2017/2018

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Penjelasan singkat mengenai NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) menurut situs resmi http://nisn.data.kemdikbud.go.id bahwasannya NISN merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik  Kemdiknas yang merupakan bab dari kegiatan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional.

Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi instruksi pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia.

Mekanisme penentuan dan derma instruksi pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan derma instruksi pengenal identitas siswa tersebut menurut pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online.. Hasil dari proses derma instruksi identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdiknas.go.id./).

Tujuan dan Manfaat dari NISN :

1.   Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
2.   Sebagai sentra layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit-unit Kerja di Kemdiknas, Dinas Pendidikan Daerah sampai Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
3.   Sebagai sistem pendukung kegiatan Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan kegiatan pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten sampai sekolah, seperti: BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Ujian Nasional, Pangkalan Data dan Informasi Pendidikan, Sistem Informasi Manajemen Sekolah sampai Beasiswa.

Selanjutnya, untuk mencari / menemukan NISN baik oleh penerima didik / siswa ataupun oleh orang bau tanah / wali siswa yakni sebagai berikut :

1.   Silahkan kunjungi link berikut.

2.   Jika NISN belum diketahui, silahkan klik pada tab “Pencarian Berdasarkan Nama”.

3.   Setelah tampil halaman baru, silahkan isi pada kolom “Siswa”, “Tempat Lahir”, dan “Tanggal Lahir” dengan benar dan lengkap sesuai dengan Akta Lahir / Ijazah / SKHUS / SKHUN penerima didik bersangkutan. Dan sama persis termasuk ejaan, titik dan koma (jika ada) sesuai dengan data penerima didik yang tercantum pada sertifikat lahir, ijazah, ataupun SKHU-nya. Untuk format tanggal lahir yakni : Tgl/Bln/Thn, teladan : lahir pada tanggal 13 September 1998, maka diinput “13/09/1998”.

4.    Kemudian klik pada tombol “Cari”.

5.   Jika tidak ada data yang tampil (no record to display), silahkan ulangi kembali langkah pada nomor 3 di atas, dan jikalau memang dirasa telah entry data dengan benar sesuai dokumen fisik penerima didik yang ada ternyata tetap tidak muncul, silahkan hubungi “Operator Sekolah” Anda untuk dilakukan verifikasi maupun validasi terkait NISN siswa bersangkutan.

6.   Jika benar dan ternyata anak tersebut telah mempunyai NISN yang valid, maka akan muncul tampilan data siswa, mulai dari NISN, Nama Lengkap Siswa, Jenis Kelamin (1 = Laki-laki, 2 = Perempuan), Tempat Lahir, dan juga Tanggal Lahir.

7.   Untuk melihat gosip siswa secara lengkap, silahkan klik pada tab “Pencarian Berdasarkan NISN”, kemudian masukkan NISN (harus 10 digit angka), kemudian klik pada tombol “Cari”.

8.   Setelah itu akan muncul “Info Siswa” secara lengkap menyerupai screen shoot di bawah ini :

Demikian cara mencari NISN siswa secara online melalui internet maupun untuk cek / mengetahui NISN siswa / penerima didik yang valid di tahun aliran 2015/2016 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Sunday, September 2, 2018

Terbaik Prosedur Alur Dan Cara Memasukkan Nisn Gres Ke Aplikasi Dapodikdas Tahun Aliran 2015/2016

Sahabat Operator Dapodik SD dan Sekolah Menengah Pertama yang berbahagia…

Setelah verval PD sudah dikerjakan dengan tuntas hingga dengan tahap konfirmasi data PD, selanjutnya sinkron dari aplikasi Dapodikdas perlu dilakukan untuk menurunkan NISN dari server ke local host. Akan tetapi NISN gres akan sanggup muncul di aplikasi Dapodikdas sehabis proses push data NISN dari server Verval PD PDSP ke server Dapodik.

Sehingga dalam mengupdate NISN ke aplikasi, maka tidak perlu dilakukan generate prefill baru (generate dilakukan contohnya ganti laptop baru). Langkah-langkah gampang untuk menurunkan NISN ke localhost aplikasi Dapodikdas ialah sebagai berikut :

1. Cek terlebih dahulu di links vervalpd.data.kemdikbud.go.id, untuk memastikan presentase pada beranda aplikasi yakni pada residu sudah 100 % (NISN PD telah tampil pada tab “Referensi”).

2. Cek pada progress pengiriman dengan login dengan akun dan password operator sekolah atau memakai instruksi pendaftaran aplikasi Dapodik pada links berikut.

3.   Cek data penerima bimbing baru, apakah sudah tercantum NISN pada hasil cek pada server Dapodik.

4.   Jika belum, maka dipastikan generate prefill pun juga tidak akan muncul NISN-nya.

5.  Jika sudah muncul NISN gres di progress pengiriman tersebut, silahkan lakukan sinkronisasi, maka NISN akan turun di local host aplikasi Dapodikdas.

Secara singkat alur NISN ke aplikasi Dapodik sehabis sinkronisasi berhasil dilakukan ialah sebagai berikut : Server Dapodik ==> Server PDSP Kemdikbud ==> Push NISN ke server Dapodik ==> Sinkronisasi kembali untuk menampilkan NISN ke Aplikasi Dapodik.

Demikian klarifikasi mengenai alur / mekanisme NISN tampil di aplikasi Dapodikdas. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas…!

Friday, April 6, 2018

Terbaik Pola Sk Penugasan Operator Sekolah Tahun 2015 Untuk Daftar / Pendaftaran Di Sdm Pdsp Guna Pengelolaan Verval Nisn

Rekan-rekan Operator Sekolah SD, SMP, SMA/SMK yang berbahagia… 

Sehubungan dengan adanya prosedur pengelolaan NISN bagi seluruh penerima bimbing aktif yang telah kita masukkan ke aplikasi Dapodikdas maupun Dapodikmen tahun 2015 ini diharapkan proses pendaftaran / aktivasi akun terlebih dahulu.

Sebagai lampiran yang harus dikirim pada proses pendaftaran operator sekolah diharapkan surat penugasan sebagai bukti bahwasannya pendaftar benar-benar merupakan petugas aktif sebagai operator sekolah yang telah ditunjuk oleh kepala sekolah bersangkutan untuk memvalidasi dan memverifikasi seluruh data-data yang terkait dengan penerima bimbing khususnya NISN ini di SDM PDSP Kemdikbud RI.


Oleh alasannya ialah itu, berikut saya share teladan format SK Penugasan dalam format word, sehingga rekan-rekan sanggup mengedit serta menyesuaikan menurut kebutuhan masing-masing.

Setelah print out dicetak serta telah ditandatangani sekaligus telah dibubuhi dengan stempel sekolah, silahkan scan file tersebut dalam format Pdf (size kurang dari 2 mega pixel). Untuk download/unduh teladan format SK Penugasan Operator Sekolah untuk pengelolaan NISN tahun 2015, silahkan download pada links berikut.

Dan untuk melihat panduan pendaftaran / pendaftaran operator sekolah di SDM PDSP selengkapnya sanggup dilihat pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Cara Daftar / Aktifkan Akun Operator Sekolah Sd, Smp, Sma/Smk Untuk Verval Pd (Pengelolaan Nisn) Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang dikala ini sedang berbahagia… 

Di tahun 2015 ini, prosedur pengajuan NISN, edit NISN sampai perbaikan pada data nama maupun tanggal lahir akseptor bimbing untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK dilakukan melalui prosedur VerVal PD.

Prosedur VerVal PD untuk jenjang pendidikan dasar (Dikdas) yaitu untuk SD maupun Sekolah Menengah Pertama merupakan hasil pengiriman data dari aplikasi Dapodikdas, sedangkan untuk jenjang pendidikan menengah SMA/SMK berasal dari sinkronisasi data aplikasi Dapodikmen.

Namun sebelum operator/admin sekolah sanggup memakai kemudahan ini, terlebih dahulu harus melaksanakan pendaftaran/registrasi operator sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut :


2.   Isi seluruh data-data dengan benar dan lengkap.

3.   Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Sekolah Anda.

4.   Pada tombol "Choose File"  lampirkan SK Penugasan Operator Sekolah.

5.   Klik “Registrasi”.

6.   Cek pada “Status Pendaftaran”, pastikan proposal Anda sudah masuk dalam daftar antrian.

7.   Setelah kurang lebih 1 jam, silahkan cek kembali status pendaftaran Anda.

8.   Selesai.

Demikian isu mengenai cara pendaftaran operator sekolah di SDM PDSP Kemdikbud di tahun 2015 ini, untuk download referensi SK Penugasan Operator Sekolah tahun 2015 untuk dilampirkan dalam proses pendaftaran di SDM PDSP di atas sanggup diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!