Showing posts with label TUNJANGAN GURU TAHUN 2016. Show all posts
Showing posts with label TUNJANGAN GURU TAHUN 2016. Show all posts

Tuesday, February 12, 2019

Terbaik Agenda Penerbitan Sktp Dan Batas Waktu Perbaikan Data Guru Bersertifikat Pendidik Tahun 2016 Melalui Aplikasi Dapodik

Sahabat PTK maupun Rekan Operator Sekolah yang berbahagia...

SKTP (SK Tunjangan Profesi) atau SK TPG (Tunjangan Profesi Guru) bagi guru yang telah bersertifikat pendidik serta telah memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam / ahad di tahun 2016 ini akan diterbitkan menurut data-data yang diinput dalam aplikasi Dapodik ibarat tahun sebelumnya.

Masa berlaku SKTP tahun 2016 sama ibarat di tahun sebelumnya yaitu berlaku untuk per-semester atau enam bulan. Yang pertama terhitung dari bulan Januari hingga dengan Juni (periode semester 2 tahun aliran 2015/2016) sebagai dasar pembayaran TPG triwulan I dan triwulan II tahun anggaran 2016.

Sedangkan SK yang kedua terhitung dari bulan Juli hingga dengan bulan Desember (periode semester 1 tahun aliran 2016/2017)sebagai dasar pembayaran TPG triwulan III dan triwulan IV tahun anggaran 2016 .

Berdasarkan gambar di atas sanggup diketahui bahwasannya jadwal untuk penerbitan SK TPG pada semester 2 tahun aliran 2015/2016 ini pada tanggal 3 Maret 2016 dan perbaikan data guru bersertifikat pendidik yang belum valid pada periode ini mulai bulan Maret hingga dengan bulan Juni 2016.

Baca juga : Cara Cek Lembar Info GTK Guru PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun 2016 Untuk Mengetahui Data dan Status Penerbitan SKTP

Sedangkan untuk jadwal penerbitan SK TPG semester 1 tahun aliran 2016/2017 pada tanggal 3 Juli 2016 dengan masa perbaikan dari awal bulan Juli hingga Desember tahun 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data...!

Terbaik Kriteria Syarat Peserta Derma Profesi Guru (Tpg) Tahun 2016 Bagi Guru Pnsd Menurut Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Tunjangan Profesi Guru (TPG) ialah pertolongan yang diberikan kepada guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Dan untuk salah satu target pertolongan profesi yaitu guru pegawai negeri sipil tempat yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan kiprah dan fungsinya secara profesional.

Berikut kriteria guru pegawai negeri sipil tempat (PNSD) akseptor Tunjangan Profesi sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut:

1.   guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.

2.   pengawas PNSD yang melaksanakan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3.   memiliki satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya mempunyai satu NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik.

4.   memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5.   bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.  

6.   guru yang mendapat kiprah tambahan, pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan kiprah tambahannya dilaksanakan di satuan manajemen pangkalnya (satminkal).

7.   beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan menurut kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 ialah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

8.   beban kerja guru ialah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.

9.   ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan apabila guru:

a.   mengajar pada rombongan mencar ilmu di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak sanggup memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 perihal Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;

b.   mendapat kiprah perhiasan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad di satminkal yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI;

c.   Mendapat kiprah perhiasan sebagai narasumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.

d.   mendapat kiprah perhiasan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama terkait pembayaran pertolongan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2)   untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran pertolongan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.

e.   mendapat kiprah perhiasan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua aktivitas keahlihan/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, dengan ketentuan standar perpustakaan, laboratoruim, bengkel atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f.    kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sanggup mengangkat satu orang Kepala Perpustakaan pada jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana;

g.   kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sanggup mengangkat Kepala Laboratorium yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana, apabila jenjang Sekolah Menengah Pertama sanggup mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium, jenjang SMA/SMK sanggup mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah aktivitas peminatan atau aktivitas keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.

h.   bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau TIK/KKPI mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya;

i.    bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing khusus sanggup berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus;

j.    bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di tempat khusus yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan tempat khusus ini memakai data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

k.   bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran sebab kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa;

l.    bertugas sebagai guru pada sekolah kecil (unit sekolah gres yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah gres dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di tempat khusus, yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, supaya Tunjangan Profesi nya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melaksanakan kegiatan ekuivalensi sebagai berikut:
1)   mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain;
2)   menjadi tutor Paket A, B,C; C Kejuruan, atau aktivitas pendidikan kesetaraan;
3)   menjadi guru bina pada sekolah terbuka;
4)   menjadi guru pamong pada sekolah terbuka;
5)   membina kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka;
6)   melaksanakan pembelajaran perbaikan (remedial teaching);
7)   mengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM) milik pribadi, atau milik masyarakat;
8)   menjadi Pengelola Kegiatan Keagamaan;
9)   mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
10)    menjadi guru inti/instruktur/ pemandu pada KKG/MGMP;
11)    membina kegiatan sanggup berdiri diatas kaki sendiri terstruktur bagi peserta didik;
12)    membina kegiatan lain yang terkait dengan pendidikan masyarakat, contohnya kursus kecantikan, masak, memotong rambut, menjahit, dsb.

Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

m.  bertugas sebagai guru yang diharapkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional adalah:
1)   guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
2)   guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.

n.    bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas tempat yang dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian menurut ajuan dinas pendidikan setempat.

10. guru produktif yang berkeahlian khusus/ berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas tempat untuk mengajarkan praktik sanggup dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.

11. belum pensiun dan mempunyai hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan ‘baik’ pada tahun sebelumnya.

12. tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.

13. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

14. tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

15. dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 perihal Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota perihal Penataan dan Pemerataan Guru PNS menurut perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapat pertolongan profesinya maksimal 2 (dua) tahun semenjak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 hingga dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 perihal Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih kiprah guru PNS yang mempunyai akta pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 (tiga belas) kepada Direktorat Pembinaan Guru terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.

16. nomor isyarat dan nama bidang studi sertifikasi guru sesuai konversi.

17. masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi status kepegawaiannya calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka pertolongan profesinya dibayarkan sebesar 80% dari honor pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

19. bagi pengawas sekolah, baik yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran maupun pengawas BK, berhak mendapat Tunjangan Profesi apabila:

a.   memenuhi jumlah minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 10 (sepuluh) satuan pendidikan untuk jenjang Taman Kanak-kanak dan SD, dan 7 (tujuh) satuan pendidikan jenjang SMP, SMA, SMK. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal satu guru pada satuan pendidikan binaannya.
b.   memenuhi jumlah minimal 1 (satu) satuan pendidikan dan jumlah minimal guru binaan, yaitu 60 (enam puluh) guru untuk satuan pendidikan TK/SD dan 40 (empat puluh) guru untuk satuan pendidikan SMP/SMA/SMK. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada sekolah binaannya untuk jenjang TK/SD dan minimal 40 (empat puluh) guru pada sekolah binaannya untuk jenjang SMP/SMA/SMK.
c.   apabila Pengawas tidak sanggup memenuhi beban kerja sebagaimana karakter a atau b, pengawas sanggup memenuhi jumlah guru binaannya dari satuan pendidikan lain.
d.   pengawas sekolah yang bertugas di tempat khusus :
1)   memenuhi jumlah minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru lintas jenis dan jenjang;
2)   memenuhi jumlah minimal 1 (satu) satuan pendidikan dan jumlah minimal guru binaan, yaitu 15 (lima belas) guru untuk satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang. Pengawas tersebut paling sedikit menverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru pada sekolah binaannya.
e.   khusus pengawas bimbingan konseling memenuhi jumlah minimal guru binaan, yaitu 40 (empat puluh) guru bimbingan konseling dan boleh antar lintas jenjang. Dalam hal di tempat tertentu jumlah guru BK tidak mencukupi, pengawas BK sanggup memantau 8 (delapan) standar nasional pendidikan minimal 1 (satu) pada satuan pendidikan.
f.    guru yang menjadi binaan pengawas sekolah ialah guru yang mempunyai jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

20. masa kerja pengawas dihitung semenjak diangkat menjadi pengawas sekolah.

21. bagi satuan pendidikan yang memakai kurikulum tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pembelajaran per ahad secara keseluruhan.

22. beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang memakai kurikulum 2013 diatur sebagai berikut:

a.   guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan kiprah perhiasan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai penggalan dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi kiprah perhiasan sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu satuan pendidikan ialah sebagai berikut :
1)   Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
2)   Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
3)   Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
4)   Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.

b.   bagi guru Sekolah Menengah kejuruan dan Sekolah Menengan Atas yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, mempunyai akta pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, sebab guru tidak sanggup diberi kiprah pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan akta pendidiknya dengan alasan kesulitan saluran dibandingkan dengan jarak dan waktu.

c.   jenis dan akta pendidik guru pengampu mata pelajaran tertentu pada kurikulum 2013:
1)   guru Sekolah Menengah Pertama yang bersertifikat keterampilan dan IPA sanggup mengampu matapelajaran prakarya di SMP;
2)   guru paket kejuruan Sekolah Menengah kejuruan sanggup mengampu matapelajaran prakarya di Sekolah Menengah Pertama atau matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di Sekolah Menengan Atas sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
3)   guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi sanggup mengajar mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA;
4)   guru Sekolah Menengah kejuruan yang bersertifikat paket kejuruan sanggup mengampu mata pelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
5)   guru paket keahlian yang sesuai dengan aktivitas yang dibuka sanggup mengajar matapelajaran pada mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK;
6)   guru kewirausahaan di Sekolah Menengah kejuruan sanggup mengajar prakarya dan kewirausahaan;
7)   guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan beban kerjanya dihitung menurut kurikulum yang berlaku pada rombongan mencar ilmu yang dibinanya.

d.   satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan memutuskan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, sanggup menambah beban mencar ilmu muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban mencar ilmu muatan lokal ditanggung oleh pemerintah tempat yang menetapkan.

e.   bertugas sebagai guru pembimbing TIK/KKPI memperlihatkan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang memakai kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.

f.    bagi guru pembimbing TIK/KKPI yang mendapat kiprah perhiasan sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.

g.   bagi guru pembimbing TIK/KKPI yang mendapat kiprah perhiasan sebagai wakil kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan/kepala bengkel/ketua aktivitas keahlian/kepala unit produksi yang melaksanakan kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.

h.   bagi satuan pendidikan jenjang sekolah dasar yang memakai kurikulum 2013 sanggup menambah beban mencar ilmu per ahad sesuai dengan kebutuhan mencar ilmu peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi mata pelajaran agama dan penjasorkes.

i.    bagi satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang memakai kurikulum 2013 sanggup menambah beban mencar ilmu per ahad sesuai dengan kebutuhan mencar ilmu peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.


Persyaratan Administrasi

Bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai imbas dari pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri perihal Penataan dan Pemerataan Guru PNS, wajib melampirkan dokumen berupa:

1.  Surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota perihal alih kiprah antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran, yang konsiderannya atau isinya menjelaskan bahwa pemindahan atau mutasi tersebut dilaksanakan dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS;
2.  Surat keterangan pembagian kiprah mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yang gres dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.

Dokumen pada angka 1 (satu) dan 2 (dua), dikirim ke direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Referensi artikel : Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016

Friday, February 1, 2019

Terbaik Mulai Tahun Pelajaran 2016/2017, Rasio Minimal Jumlah Siswa / Penerima Didik Terhadap Guru Dalam Pp Nomor 74 Tahun 2008 Wacana Guru Diberlakukan

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Tunjangan Sertifikasi Guru atau yang disebut dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ialah pemberian yang diberikan kepada pendidik / guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. 

Yang selanjutnya akta pendidik akan dipakai sebagai salah satu sasaran pemberian profesi yaitu guru pegawai negeri sipil kawasan (PNSD) yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional.

Ada banyak sekali kriteria dan syarat bagi guru yang telah bersertifikat pendidik selain adanya Sertifikat Pendidik yang linear dengan mata pelajaran yang diajarkannya, mempunyai NRG (Nomor Registrasi Guru), jumlah jam mengajar minimal (JJM) sebanyak 24 jam perminggunya dan lain-lain.

Selanjutnya sebagai salah satu syarat guru sanggup mendapatkan pemberian profesi guru (TPG) mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini menurut Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 yakni harus terpenuhinya rasio guru ibarat rasio minimal jumlah siswa / peserta didik terhadap guru yang termaktub dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.

Ketentuan tersebut tercantum dalam lampiran Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil tepatnya pada bab A. Kriteria Guru Penerima Nomor 5 yang berbunyi : bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.

Adapun, salah satu hal penting yang menjadi salah satu syarat bagi guru akseptor pemberian profesi guru yang mulai diberlakukan pada tahun pelajaran 2016/2017  yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru ini terdapat pada pasal 17, yakni : Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan pemberian profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya, untuk masing-masing jenjang/tingkat pendidikan ialah sebagai berikut :

a.   TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b.   SD atau yang sederajat 20:1;
c.   MI atau yang sederajat 15:1;
d.   SMP atau yang sederajat 20:1;
e.   MTs atau yang sederajat 15:1;
f.    SMA atau yang sederajat 20:1;
g.   MA atau yang sederajat 15:1;
h.   SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i.    MAK atau yang sederajat 12:1.

Demikian warta mengenai rasio minimal jumlah siswa / peserta didik terhadap guru pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru mulai diberlakukan mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Monday, September 3, 2018

Terbaik Rencana Pemerintah Hapus Santunan Profesi Guru (Tpg), Guru Akan Terima Santunan Menurut Kompetensi Dan Kinerja

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pemerintah berencana menghapus derma profesi guru (TPG). Dengan peniadaan itu, ke depan guru hanya akan mendapatkan derma kinerja sesudah melalui pengujian.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, dasar pembatalan TPG alasannya ialah tidak semua guru berkinerja anggun meskipun telah menerima derma itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja.

”Ini artinya TPG harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis kompetensi dan kinerja itu (direalisasi),” katanya di Jakarta kemarin. Pranata menerangkan, pembatalan TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran honor PNS tergantung pada kinerja.

”Ke depan, derma harus diadaptasi dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud, yakni penilaian kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa,” ujarnya.

Pranata melanjutkan, reformasi derma guru akan dimulai tahun ini dengan penerapan UKG pada 19 November- 27 November. Selain itu akan dilaksanakan pula penilaian kinerja guru untuk memastikan kualitas dan transparansi penilaian kinerja mereka.

Dua hal itu akan menjadi hidangan pada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). ”Jadi rapor guru nantinya harus terdiri atas PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan gres training guru,” ujarnya.

Guru besar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Hafid Abbas menilai sertifikasi guru melalui portofolio dan training 90 jam tak lebih dari formalitas belaka. Guru tidak dilatih, melainkan hanya diberi akta secara cuma-cuma. Hafid mendukung revisi sertifikasi guru alasannya ialah tidak memberi efek perbaikan atas mutu pendidikan nasional.


Padahal penyelenggaraannya telah menguras 2/3 dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20% APBN. ”Pada 2010 biaya sertifikasi mencapai Rp. 110 triliun. Namun Bank Dunia memublikasi guru yang sudah sertifikasi dan yang belum ternyata menunjukkan prestasi yang relatif sama,” tuturnya.

Hafid menegaskan, ada tiga implikasi dari kegiatan sertifikasi yang mesti dibenahi di antaranya :

1.  Kemendikbud harus menghilangkan contoh formalitas penyelenggaraan kegiatan sertifikasi guru.
2.   Kaitkan sertifikasi dengan pembenahan prosedur pengadaan dan perekrutan calon guru di akademi tinggi.
3.   Sertifikasi guru harus diselenggarakan berbasis kelas.

Selama ini mereka yang mengikuti training tidak dirancang untuk mengamati kompetensinya mengajar di kelas. ”Akibatnya sertifikasi guru tidak berdampak pada peningkatan mutu,” urainya.

Terbaik Santunan Profesi Guru (Tpg) Tahun 2016 Tidak Akan Dihapus, Tapi Ganti Nama Dengan Santunan Kinerja

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pada beberapa waktu terakhir ini, sempat beredar kabar yang menyebutkan bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus dukungan profesi guru (TPG).

Pasalnya, ke depan akan diterapkan bagan penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau honor tunggal. Namun Kemendikbud membantah kabar tersebut.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar pembatalan TPG itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada hukum single salary bagi PNS alasannya ialah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata
"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan dukungan kinerja,"  tuturnya di Jakarta kemarin. Pasalnya dalam UU ASN, para PNS hanya akan mendapat gaji, dukungan kinerja, dan dukungan kemahalan. Tidak ada lagi aneka dukungan lain yang akan diberikan ke PNS.

Pejabat yang bersahabat disapa Pranata itu memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPG alasannya ialah amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.

Apalagi, berdasarkan Pranata, pemerintah sudah merencanakan pengalokasian anggaran TPG di APBN 2016. Anggaran TPG tahun depan untuk kelompok guru PNS mencapai Rp. 73 triliun.

Anggaran ini pribadi ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk anggaran TPG guru non PNS sejumlah Rp. 7 triliun, berada di kas Kemendikbud.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menuturkan, mereka masih memegang komitmen Joko Widodo jelang Pemilu 2014 lalu. "Waktu itu Pak Jokowi ketika berkunjung ke kantor PGRI berjanji tidak akan menghapus TPG," papar dia.

Terkait dengan regulasi penggajian PNS di UU ASN, Sulistyo menyampaikan TPG tidak dapat dimasukkan dalam komponen dukungan kinerja (tukin). Sebab pencairan atau pembayaran TPG diatur dalam UU tersendiri, yaitu UU Guru dan Dosen.

Ketika nanti TPG dibayar dengan digabung aneka dukungan lainnya, guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya. (wan)

Sunday, September 2, 2018

Terbaik Kemdikbud Adakan Pembenahan Sistem Penggajian Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru Pns Dengan Mendapat Honor Pokok, Sumbangan Kinerja, Dan Sumbangan Kemahalan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kepada guru PNS (Pegawai Negeri Sipil), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membenahi bagan penggajian bagi guru PNS biar menjadi lebih layak, ialah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Berdasarkan warta yang admin rilis dari JPNN.com bahwasannya berdasarkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata‎‎, pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi honor pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary (sistem penggajian tunggal) PNS.

Untuk honor pokok, Dirjen Pranata menjelaskan, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

“Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan honor di dalam pasal 79 UU ASN. Pengaturan honor ini semata-mata untuk meningkatkan standar kesejahteraan guru," ungkapnya di Jakarta, Senin (28/9).

Baca juga : Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Tahun 2016 Tidak Akan Dihapus, Tapi Ganti Nama Dengan Tunjangan Kinerja

Dia menyontohkan, honor A akan berbeda dengan honor B, sesuai dengan golongan yang berbeda, masa kerja berbeda, dan resiko pekerjaan yang berbeda, dan honor diberikan secara bertahap.

‎Pada bagan tunjangan, Dirjen Pranata menjelaskan akan ada dua jenis sumbangan tunjangan ialah tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. “Tunjangan kinerja itu berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut,” tutupnya.  (esy/jpnn)

Sumber tumpuan artikel : Alhamdulillah... Kemdikbud Lakukan Pembenahan Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru – JPNN.com

Terbaik 3 Bank Resmi Penyalur Dukungan Profesi Guru (Tpg) : Bri, Bni, Dan Bank Mandiri

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud melaksanakan kolaborasi dengan tiga bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Sebagaimana admin rilis dari JPNN.com bahwasannya kolaborasi dengan kawan kerja tersebut disepakati secara resmi dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ditjen GTK Kemendikbud dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri wacana Penyediaan dan Penggunaan Jasa Perbankan di Kantor Kemendikbud

“MoU (Memorandum of Understanding) ini memang menjadi aktivitas pemerintah sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 dan 15, tunjangan profesi dibayarkan satu kali honor pokok,” kata Direktur Jenderal GTK Kemendikbud, Sumarna Surapranata dikala menawarkan sambutan pada aktivitas penandatanganan Nota Kesepahaman di Kantor Kemendikbud, Rabu (30/9).


Dijelaskan Sumarna, anggaran TPG tahun ini sekitar Rp. 70 triliun yang ditransfer ke kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dan sekitar Rp 6,9 triliun untuk guru non-PNS.

Tahun 2016 mendatang, kata beliau, anggarannya naik menjadi sekitar Rp 80,6 triliun terdiri dari Rp. 73,6 triliun untuk guru berstatus PNS Daerah dan sekitar Rp. 7 triliun untuk guru non-PNS.

Naik menjadi sekitar Rp. 80,6 triliun alasannya jumlah guru yang mempunyai akta pendidik naik, akan ada sekitar 166.000 guru yang disertifikasi, ada kenaikan honor pokok, ada kenaikan pangkat dan golongan,” katanya.

Sumarna menjelaskan, pemilihan ketiga bank nasional pemerintah dalam penyaluran TPG ini dikarenakan mempunyai jalan masuk atau jaringan ke seluruh wilayah di Indonesia. TPG, kata dia, harus disalurkan sempurna waktu, sempurna jumlah, dan sempurna sasaran.

Namun, tidak hanya TPG saja yang disalurkan melalui ketiga kawan kerja tersebut, namun juga akan menyalurkan dukungan khusus, subsidi dukungan fungsional, dan subsidi peningkatan kualifikasi akademik kepada guru-guru yang akan meningkatkan kualifikasi akademik ke jenjang yang lebih tinggi.‎

Sumarna mengimbau, agar ketiga kawan kerja tersebut menawarkan pelayanan khusus bagi guru-guru yang berdedikasi dan atau berprestasi. Pelayanan khusus tersebut menyerupai diskon khusus pembelian tiket kereta api, pembelian buku di toko buku, diskon khusus di restoran-restoran, dan lainnya bila memakai kartu debit atau kartu kredit ketiga bank tersebut.

Kami meminta teman-teman bank, special treatment (pelayanan khusus) untuk guru-guru kita yang hebat, muliakan yang berdedikasi, kita punya 3.015.315 guru hari ini,” tuturnya. ‎(esy/jpnn)

Sumber rujukan artikel : Salurkan Tunjangan Profesi Guru, Gandeng Tiga Bank Pelat Merah –JPNN.com