Showing posts with label PNS / ASN. Show all posts
Showing posts with label PNS / ASN. Show all posts

Wednesday, December 11, 2019

Terbaik Mulai Tahun Ini, Kenaikan Pangkat Otomatis Pns Setiap 4 Tahun

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bagi Rekan-rekan PNS yang kebetulan belum berhasil mengurus kenaikan pangkat dan sudah beberapa kali bahkan sampai beberapa tahun belum berhasil naik pangkat dikarenakan beberapa hal, berikut info menarik wacana perubahan prosedur kenaikan pangkat yang akan diberlakukan mulai tahun 2015 ini yang admin share dari situs Republika.co.id selengkapnya…

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk mengubah prosedur kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semua PNS secara otomatis akan naik pangkat setiap empat tahun tanpa harus melalui prosedur pengusulan menyerupai sebelumnya.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana mengatakan, peraturan tersebut akan diberlakukan mulai tahun ini. Pengubahan prosedur kenaikan pangkat ini dilakukan demi mewujudkan reformasi birokrasi dalam bidang kepegawaian.

Menurutnya, selama ini banyak PNS yang terlalu sibuk mengurusi kenaikan pangkat. Padahal, kiprah utama mereka ialah melayani masyarakat.  "Bagaimana mau menawarkan layanan maksimal kalau PNS sibuk urusi kenaikan pangkat," ungkapnya menyerupai dikutip laman setkab.go.id, Kamis (14/5).

Bima melanjutkan, dengan prosedur gres ini, PNS tidak perlu lagi dibentuk sibuk mengusulkan kenaikan pangkat. Sebab, BKN setiap empat tahun akan mengsulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kemudian, BKD akan menawarkan konfirmasi terkait kinerja dan sikap PNS yang diusulkan naik pangkat. Jika tidak bermasalah, maka kenaikan pangkatnya sanggup eksklusif diproses.


Menurut Bima, hukum ini jauh lebih efektif dibanding prosedur usang di mana PNS yang akan naik pangkat harus menerima rekomendasi dari atasannya langsung. Kemudian, atasannya yang akan mengajukan ke BKD dan selanjutnya diproses di BKN. Mekanisme usang itu, ujar Bima, kerap memakan waktu berbulan-bulan bahkan sampai tahunan.

Oleh alasannya ialah itu, BKN berinisiatif menyusun prosedur gres semoga kenaikan pangkat sanggup otomatis. "Jadi tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan," ucap Bima.


Terbaik Tanpa Tunggu Usulan, Bkn Berlakukan Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi Pns

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Adanya kebijakan kenaikan pangkat secara otomatis bagi PNS tentu saja sangat berdampak kasatmata terhadap kinerja alasannya memang seringkali dalam proses kenaikan pangkat terdapat beberapa hambatan yang terjadi. Dan BKN mulai tahun ini memberlakukan sistem kenaikan pangkat otomatis bagi PNS. Terkait hal tersebut, berikut warta yang terkait yang admin share dari situs Setkab.go.id selengkapnya sebagai berikut…

Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah merubah prosedur pelayanan proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui prosedur pengusulan menyerupai yang diterapkan selama ini.

“Paradigmanya harus dirubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS supaya pelayan publik sanggup maksimal dalam menunjukkan layanan. Bagaimana mau menunjukkan layanan maksimal kalau PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat kalau sibuk menunjukkan pelayanan,” kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (12/5) kemarin.

Bima Aria menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibentuk sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, alasannya BKN setiap empat tahun mengulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan sikap pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani eksekusi displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka sanggup segera diproses kenaikan pangkatnya.

Bima berpendapat, prosedur menyerupai kini melalui anjuran atasan eksklusif ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan. “Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidap perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,” yakinnya.

Ke depan, sambung Bima, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Pun demikian untuk daftan nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.

Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan sanggup segera memproses pemberkasannya supaya ketika jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah sanggup mendapatkan haknya. Mereka yang naik pangkat sanggup mendapatkan pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun eksklusif sanggup mendapatkan uang pensiunnya sempurna hari jatuh temponya.

“Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melakukan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan,” pesan Bima.

Wakil Kepala BKN itu menilai, Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin sebagai perwakilan BKN di tempat siap mengawal pelaksanaannya. Bila perlu pelatihan, BKN dipastikan siap mendukung menyiapkannya sebagai bab upayab mempercepat pelayanan bgai pegawai.

“Di BKN ada standar pelayanan sesuai ISO yang dimiliki. Maksimal pelayanan harus final dalam 20 hari kerja. Ini harus konsiten dilaksanakan hingga ke daerah,”tambahnya.(diskominfo kaltim/es)

Tuesday, December 10, 2019

Terbaik Jam Kerja Pns / Asn, Tni Dan Polri Bulan Ramadhan 1436 H Tahun 2015 M

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan 1436 khususnya bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI yang beragama Islam, jam kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI telah diatur menurut Surat Edaran Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2015 wacana Penetapan Jam Kerja  ASN, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia Pada Bulan Ramadhan.

Berikut penetapan jam kerja bagi PNS / ASN, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia pada bulan Ramadhan 1436 H selengkapnya :

1.   Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :

a.   Hari Senin hingga dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b.   Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 15.30;
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

2.   Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan 6 (enam ) hari kerja :

a.   Hari Senin hingga dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b.   Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30;
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

3.   Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melakukan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan yaitu 32,50 jam per minggu.

4.   Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemda masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Download selengkapnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia pada Bulan Ramadhan pada links sumber artikel pada links situs http://menpan.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Ingin Menjadi Guru Pns Di Tahun Depan? Wajib Bertugas Mengajar Di Tempat Pedalaman Dulu

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Menjadi guru tetap dengan status PNS (Pegawai Negeri Sipil) ketika ini merupakan dambaan bagi seluruh guru di Indonesia, khususnya bagi Rekan-rekan yang kebetulan ketika ini masih belum lolos dalam seleksi CPNS yang telah diselenggarakan pemerintah di tahun sebelumnya.

Kelulusan pelamar dalam mengikuti TKD menurut passing grade (nilai ambang batas) setiap bahan yang diuji, yakni Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Karakteristik Pribadi. Jadi, evaluasi kelulusan bukan berdasar nilai total seorang pelamar CPNS. Sebagai ilustrasi, seorang pelamar yang skornya 400 (dari skala 500) dinyatakan tidak lulus, bila nilai dari salah satu bahan yang diujikan dibawah passing grade yang ditentukan pemerintah.

Sebagai pegawai negeri sipil itu tentu saja harus mau ditempatkan di mana saja, tak terkecuali di tempat terpencil, pedalaman, daerah terluar, tertinggal, dan terdepan berdasarkan SK CPNS yang telah diterima selang beberapa waktu ketika ia sudah dinyatakan lolos baik tes administratif hingga menguasai secara komprehensif tiga bahan TKD yakni, Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Skala Kematangan (Karakteristik Pribadi).

Terkait dengan guru PNS ini, menurut isu yang admin rilis dari JPNN.com bahwasannya mulai tahun depan pemerintah menerapkan sistem gres rektrutmen guru PNS. Bagi yang berminat menjadi guru PNS, wajib mengikuti jadwal sarjana mengajar di tempat terluar, tertinggal, dan terdepan (SM3T) serta pendidikan asrama dahulu.

Dengan sistem itu, menjadi guru PNS hampir menyerupai dengan menjadi dokter. Karena sama-sama harus mengabdi di tempat terpencil dahulu. Seperti diketahui untuk menjadi dokter PNS, calon dokter harus mengikuti jadwal pegawai tidak tetap (PTT) di tempat terpencil.

Baca juga : Ini Dia…! Persiapan Khusus Bagi CPNS Yang Ditugaskan di Daerah / Wilayah Terpencil dan Terisolir

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirdiktendik) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Supriadi Rustad mengatakan, pada prinsipnya sarjana guru yang ingin melamar menjadi PNS wajib lulus jadwal pendidikan profesi guru (PPG).

Nah jadwal PPG ini wujudnya yaitu praktek mengajar di tempat pedalaman (SM3T) dan pendidikan di asrama.

Supriadi menuturkan selama ini untuk menjadi PNS guru tidak ada seleksi. "Yang ada seleksi CPNS baru. Bukan seleksi guru," katanya di sela pembukaan festival foto aktifitas guru SM3T di kantor Kemenristekdikti tadi malam.

Celakanya lagi ada orang yang menentukan jadi guru, alasannya tidak diterima melamar kerja di mana-mana. Sehingga di lapangan banyak guru PNS yang bekerja tidak dengan kualifikasi sebagai seorang guru professional. Ujungnya proses pembelajaran tidak berjalan dengan baik.

Guru besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) itu mengatakan, calon guru PNS harus orang-orang hebat.

"Dengan digembleng dulu dalam jadwal SM3T dan kemudian pendidikan diasramakan," tandasnya. Program SM3T ditambah dengan pendidikan asrama ini dijalankan calon guru selama dua tahun.

Melalui cara ini, Supriadi menyampaikan jebolan jadwal PPG (Pendidikan Profesi Guru) tidak hanya mempunyai kompetensi pedagogik atau keilmuan guru semata. Tetapi juga mempunyai kompetensi kepribadian dan kepedulian sosial.

"Ketika sudah masa pendidikan asrama, juga bukan berarti enak-enakan saja," katanya. Calon guru pada tahap ini dilatih disiplin waktu yang ketat.

Dengan sistem gres rekrutmen guru ini, maka pemerintah akan memetakan kebutuhan guru gres secara nasional. Kemudian Kemenristekdikti melalui kampus forum pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) membuka seleksi penerima PPG. Jumlah yang diterima PPG ini diubahsuaikan dengan kebutuhan nasional.

Sarjana pendidikan maupun sarjana non pendidikan, menyerupai lulusan politeknik, boleh mendaftar seleksi PPG. Khusus untuk sarjana jadwal diploma IV dari politeknik, diproyeksikan menjadi guru produktif di Sekolah Menengah kejuruan sesuai dengan bidangnya.

Menurut Supriadi sistem gres rekrutmen guru ini mendapat sambutan positif dari kepala daerah. Sejumlah kepala tempat yang ketempatan atau menjadi tuan rumah SM3T, membuka gugusan PNS guru untuk alumni SM3T. Supriadi menyampaikan meskipun jadwal SM3T ini dijalankan oleh pemerintah pusat, status guru PNS tetap ada di pemerintah tempat setempat.

Menteri Ristekdikti Muhammad Nasir mendukung jadwal gres rekrutmen CPNS guru. Dia menyampaikan jadwal SM3T benar-benar menggembleng calon guru. "Mereka tidak hanya menunggu siswa tiba ke sekolah. Tetapi hingga menjemput siswa di rumah-rumah semoga mau ke sekolah," ujar mantan rektor Universitas Diponegoro itu.

Mendikbud Anies Baswedan juga mengisyaratkan perlu ada reformasi rekrutmen guru. Menurutnya selama ini rekrutmen guru begitu longgar. Siapa saja sanggup menjadi guru, tanpa ada seleksi kompetensinya. Ujungnya pemerintah kesulitan dalam proses training dan pengawasannya. Dia setuju bila rekrutmen guru diperketat dengan mendapat guru-guru yang berkualitas. (wan)

Sunday, February 17, 2019

Terbaik Sistem Penggajian Gres Pns Menurut Grade 1 S.D. 27 Mulai Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Untuk kualitas kinerja sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih baik di tahun 2016 mendatang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah sistem kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dengan memakai grade (tingkatan). Sistem gres ini telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) wacana Gaji dan Tunjangan PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana menyampaikan honor dan Kepangkatan PNS sebelumnya hanya diatur mulai dari IA hingga 4E. Namun, ke depan akan ada grade 1 hingga 27. ”Itu nanti ada range-nya. Masa kerja sekian, kompetensi sekian, itu ada di-grade sekian sehingga kompetensi dihargai,” paparnya.

Bima mengatakan, kepangkatan ini akan kuat pada sistem penggajian yang baru. Besaran honor PNS juga akan dilihat dari grade yang dimiliki setiap PNS.

”Sistem kepangkatan akan berbeda. Ada 27 grade. Misal, pangkatnya 4A masa kerja 10 tahun dengan pendidikan doktor dengan pangkat 4A masa kerja 10 tahun pendidikan master, apakah gajinya sama? Kita akan membedakan. Kalau kini kan semuanya sama,” ungkapnya.

Menurut dia, data di BKN ketika ini sudah jauh lebih baik dan teratur. Data-data yang rusak dan tidak terang sudah dimusnahkan.

Ini sekaligus pencucian data yang rusak. Di samping itu juga biar data lebih lengkap,” tandasnya.

Dia menjelaskan sistem ini berlaku pada 1 Januari 2016 sehingga pendataan dibutuhkan akan tuntas hingga 31 Desember mendatang.

”Jangan hingga ini ditetapkan, data tidak ada. Jika ini semua terdata baik, kita siap untuk diterapkan tahun depan,” ungkapnya. (had/jpg)

Terbaik Netralitas Mutlak Bagi Seluruh Pns / Asn Pada Pemilukada Bulan Desember 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bagi Rekan-rekan yang telah berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) secara otomatis termasuk dalam lingkup ASN (Aparatur Sipil Negara), menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang dijadwalkan akan berlangsung serentak di beberapa kawasan di Indonesia pada bulan Desember 2015 mutlak harus netral.

Seperti pesan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang admin rilis dari situs Menpan.go.id telah menegaskan bahwa netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala kawasan (Pilkada) di 269 pemerintah kawasan Desember mendatang.

Hal tersebut dinyatakan Menteri Yuddy ketika menunjukkan sambutan dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman (MoU) netralitas ASN dalam Pilkada Serentak di Jakarta, Jumat (02/09). Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo,  Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Muhammad.

Di kurun revolusi mental ini kita ingin memastikan bahwa seluruh aparatur sipil bekerja secara profesional, netral dan bisa melayani seluruh kepentingan publik tanpa membeda-bedakan latar belakang politiknya. Karena itu netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh ASN dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala kawasan langsung,” kata Yuddy.

Yuddy menyatakan, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara secara tegas menyatakan bahwa aparatur sipil negara berperan sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggaran kiprah umum pemerintahan dalam kiprah nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik serta higienis dari praktek KKN.

Namun, dalam rangka mewujudkan netralitas ASN dan larangan penggunaan asset pemerintah dalam Pemilukada pada bulan Desember 2015 maka Menteri PANRB mengeluarkan surat edaran menteri.

SE Menteri No. B2355 tanggal 22 Juli 2015. Intinya yaitu tidak segan-segan untuk menjatuhkan hukuman bagi ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan kampanye yaitu hukuman eksekusi sedang hingga berat. Sanksi sedang yaitu berupa penundaan promosi, penundaan pemberian kinerja, penundaan kenaikan honor hingga dengan pemberhentian homat dan tidak hormat.

“Untuk itu, perlu pengawasan konsisten semoga dalam pelaksanaannya sanggup berjalan secara efektif. Kalau PNS dibiarkan tidak netral maka dampak yang akan terjadi ialah diskriminasi pelayanan, pengkotak-kotakan PNS, benturan konflik kepentingan dan PNS menjadi tidak professional,” kata Yuddy.

Ketua Bawaslu, Muhammad menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilukada ini. menurutnya, semangat penandatanganan MoU ini tidak dalam rangka ingin memata-matai atau menjerat aparatur sipil. Tetapi dalam rangka membangun sebuah kesepakatan untuk menghadirkan pelaksanaan Pilkada yang salah satu catatan negatifnya yaitu tidak netralnya ASN.

“Biasanya di setiap Pilkada PNS harusnya happy, tidak stress. Faktanya, dalam penilaian Bawaslu PNS kita stress menjelang setiap Pilkada. Karena naluri bekerjsama ingin berada pada posisi netral tetapi alasannya ialah ada tekanan-tekanan dari oknum-oknum tertentu, ini yang harus kita kawal bersama,” kata Muhammad.

Dia mengatakan, pihaknya sudah menerima sebuah laporan dan sudah diteruskan ke Menteri PANRB terkait dugaan keterlibatan PNS, terutama pejabat dalam Pilkada yang sementara ini bergulir. Sebagai tubuh yang diperintahan untuk melaksanakan pengawasan dan bukan penindakan, ia mengharapkan koordinasi dan sinergitas antara Bawaslu, Pemerintah, dan KASN untuk menindak secara tegas.

Demikian share informasi mengenai ASN / PNS harus netral dalam Pilkada serentak di Bulan Desember 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!


Saturday, February 16, 2019

Terbaik Pakaian Dinas / Seragam Pns Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Kawasan Menurut Pemendagri Nomor 68 Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka meningkatkan pelayanan, tanggung jawab dan keseragaman aparatur sipil Negara sehingga diatur penggunaan pakaian dinas bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dasar aturan / aturan wacana Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemda sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 wacana Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 ini telah ditetapkan Mendagri dan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni mulai diberlakukan pada tanggal 30 Semptember 2015.

Dalam Permendagri Nomor 68 Tahun 2015, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 seblumnya telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kesatu : Jenis Pakaian Dinas Pasal 2 :

(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:

a.  Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)  PDH Warna khaki;
2)  PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3)  PDH batik
b.  Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.  Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d.  Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.

(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:

a.  Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)  PDH Warna khaki;
2)  PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3)  PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b.  Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.  Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d.  Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e.  Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.

(3) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:

a.  Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)  PDH Warna khaki;
2)  PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3)  PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b.  Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.  Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d.  Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e.  Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f.   Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g.  Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.

Kemudian, dalam Lampiran I Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 diatur wacana model pakaian dinas kemeja putih di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, sebagai berikut :
  
1. PDH (Pakaian Dinas Harian) bagi PNS pria:


     Keterangan  :

     a.   Lencana Korpri
     b.   Papan Nama
     c.   Tanda Pengenal

2. PDH (Pakaian Dinas Harian) bagi PNS perempuan :


     Keterangan  :

     a.   Lencana Korpri
     b.   Papan Nama
     c.   Tanda Pengenal

Selanjutnya, pada lampiran II Pemendagri Nomor 68 Tahun 2015 diatur mengenai Jadual Penggunaan Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda ialah sebagai berikut :
No.
Hari
Jenis Pakaian
Keterangan
1.
Senin
LINMAS

2.
Selasa dan Rabu
PDH warna khaki

3.
Kamis
Baju putih

4.
Jumat
Batik/Tenun/Pakaian khas daerah

5.
Hut Korpri dan Hari Besar Nasional
Korpri

6.
Pada Acara Resmi
PSL dan/atau PSR
Sesuai Ketentuan Acara
Download selengkapnya Permendagri No. 68 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemda beserta Lampiran I dan Lampiran II selengkapnya silahkan klik pada tautan berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Pidato / Sambutan Presiden Ri Pada Peringatan Hut Korpri Ke-44 Tahun 2015

Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan suatu organisasi profesi beranggotakan seluruh Pegawai Negeri Sipil baik Departemen maupun Lembaga Pemerintah non Departemen. Korpri berdiri menurut Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, 29 November 1971.

Korpri dibuat dalam rangka upaya meningkatkan kinerja, dedikasi dan netralitas Pegawai Negeri, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari lebih sanggup berdayaguna dan berhasil guna.

Korpri merupakan organisasi ekstra struktural, secara fungsional tidak bisa terlepas dari kedinasan maupun di luar kedinasan. Sehingga keberadaan KORPRI sebagai wadah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat harus bisa menunjang pencapaian kiprah pokok institusi tempat mengabdi (http://tni-au.mil.id).

Berikut Sambutan Tertulis Presiden RI selaku Penasehat Nasional KORPRI pada Peringatan HUT KORPRI ke-44 Tahun 2015 selengkapnya sebagai berikut :

Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Sejahtera bagi Kita Sekalian,
Segenap Anggota KORPRI Di manapun Saudara Berada dan Bertugas, Hadirin yang Saya Muliakan,

Saya, atas nama Pemerintah dan rakyat Indonesia, mengucapkan Selamat Memperingati Hari Ulang Tahun Ke-44 kepada Segenap Keluarga Besar KORPRI di seluruh tanah air dan dimanapun Saudara-saudara berada. Baik yang menjalankan tugasnya di kota-kota besar, di desa-desa, di seluruh pelosok tanah air, hingga yang bertugas melayani masyarakat di daerah pedalaman, pulau terdepan maupun di daerah perbatasan, demikian juga yang ketika ini sedang menjalankan tugasnya di luar negeri.

Empat puluh empat tahun bukanlah usia yang singkat. Namun saya gembira sebab KORPRI terus berusaha untuk menguatkan eksistensinya, terus meningkatkan kompetensi dan kinerjanya dalam melayani masyarakat. Memang tidak mudah, namun kesungguhan Saudara-saudara untuk terus-menerus mengusahakan hal tersebut akan membuahkan hasil dan manfaat.

Saya menyadari sepenuhnya, bahwa baik dan buruknya pelayanan pemerintah kepada masyarakat berada di tangan para anggota KORPRI. Pengharapan masyarakat ketika ini terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik sangat besar. Karenanya, Saudara-saudara sebagai manusia aparatur negara dituntut untuk bisa menunjukkan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Saya yakin dan percaya, Saudara-saudara sanggup untuk melaksanakannya.

Saudara-saudara Sebangsa dan Setanah Air,

Selama satu tahun Pemerintahan banyak hal yang sudah kita lakukan, antara lain mendorong transformasi mendasar ekonomi Indonesia melalui kebijakan mengubah ekonomi berbasis konsumsi ke ekonomi berbasis produksi; mengakselerasi aktivitas sempurna target untuk pengentasan kemiskinan; serta mendorong pembangunan yang lebih merata di luar pulau Jawa.

Pembangunan infrastruktur jalan, pelabuhan, bandar udara, penyeberangan perintis, tol bahari dan lain sebagainya terus kita pacu. Demikian juga upaya mewujudkan swasembada pangan melalui pembangunan bendungan baru, penyediaan teknologi, pendampingan pertanian, pembangunan jaringan irigasi teknis dan pencetakan sawah baru, terus kita kerjakan tanpa Ielah. Sementara itu kita juga tidak pernah berhenti memperhatikan penegakkan hukum, termasuk penegakan aturan di bidang Iingkungan hidup dan kehutanan.

Kita juga bekerja keras untuk menggerakkan pembangunan pedesaan melalui alokasi dana desa; pembangunan perumahan; peningkatan susukan kesehatan dan kondisi kesehatan; serta peningkatan akomodasi dan kualitas pendidikan. Dan yang tidak kalah penting, Pemerintah juga terus mendorong pembangunan abjad bangsa.

Saya berharap kerja keras itu akan menunjukkan fondasi bagi kita semua untuk terus melangkah, serta tetap optimis dalam menghadapi banyak sekali tantangan masa depan yang makin berat dan kompleks. Langkah pertama seringkali yang tersulit, tetapi juga yang terpenting.

Segenap Anggota KORPRI yang Saya Banggakan,

Pada kesempatan Hari Ulang Tahun ke-44 KORPRI ini, saya minta Saudara sekalian untuk memperhatikan lima amanat yang ingin saya sampaikan:

Pertama, lakukan percepatan reformasi birokrasi di semua tingkatan. Lakukan reformasi birokrasi tanpa basa-basi, cari terobosan serta cara-cara gres dengan menghindari business as usual. Berbagai upaya perbaikan harus terus dilakukan dari hulu hingga hilir, baik pada area perubahan mental aparatur, kelembagaan, ketatalaksanaan, SDM aparatur, akuntabilitas, pengawasan, peraturan perundang-undangan, maupun area perubahan pelayanan publik. Rakyat ingin segera melihat terwujudnya birokrasi yang higienis dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, birokrasi yang melayani bukan dilayani, serta birokrasi yang menunjukkan pelayanan publik yang berkualitas.

Kedua, berdiri mentalitas gres yang positif, yang berintegritas, yang mempunyai etos kerja, dan yang berjiwa gotong royong. Bongkar contoh pikir dan mentalitas-mentalitas usang yang negatif. Jadikan revolusi mental sebagai gerakan bersama seluruh anggota KORPRI, bukan sebatas aktivitas atau proyek yang digerakkan oleh anggaran. Dengan Integritas, kita kembalikan jatidiri KORPRI sebagai abdi negara yang terpercaya. Dengan Etos Kerja, kita tegaskan kembali KORPRI sebagai abdi masyarakat dan pelayan rakyat yang tangguh. Serta dengan Gotong Royong, kita tegakkan kembali keberadaan KORPRI sebagai motor pelopor pembangunan nasional.

Ketiga, persiapkan diri menuju birokrasi yang dinamis, inovatif dan responsif terhadap perkembangan zaman. Pangkas semua kerumitan birokrasi serta pastikan masyarakat mendapat pelayanan terbaik dengan kualitas tinggi dan waktu yang cepat.

Birokrasi harus adaptif dan inovatif dengan tantangan-tantangan baru. Pelayanan publik harus bisa dilakukan dengan lebih efisien dan kompetitif. Untuk itu, saya meminta biar prosedur kerja birokrasi juga harus berubah ke arah sistem pemerintahan elektronik atau E Government, mulai dari budgeting, procurement, audit, catalog, purchasing, cash flow management system dan banyak lagi yang lain. 

Banyak pekerjaan dalam birokrasi yang bisa dilakukan jauh lebih efisien dengan memakai teknologi informasi. Dengan cara itu, pemberian gosip dan pelayanan pada warga bisa dilakukan dengan lebih cepat.

Keempat, jaga netralitas anggota KORPRI dalam pesta demokrasi, khususnya Pemilu Kepala Daerah yang akan digelar simpulan tahun ini. Saya mengharapkan Saudara-saudara benar-benar menjaga netralitas serta tidak memakai akomodasi pemerintah untuk kepentingan kampanye Pemilukada tersebut. Anggota KORPRI harus fokus pada kiprah dan fungsinya, sehingga sanggup menunjukkan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat tanpa ada diskriminasi kepada siapapun juga.

Kelima, semua aparatur birokrasi harus menjadi motor pelopor produktivitas nasional dan daya saing bangsa. Kita telah memasuki masa baru, masa persaingan yang bukan lagi antar daerah, antar kota ataupun antar provinsi, tetapi sudah memasuki persaingan antar negara.

Saya mengharapkan pinjaman penuh dari jajaran anggota KORPRI untuk mengakselerasi peningkatan daya saing bangsa. Kita harus yakin bahwa bangsa kita niscaya bisa berkompetisi di masa kompetisi regional dan global. Untuk itu, pada kesempatan ini saya mengajak Saudara-saudara sekalian untuk terus meningkatkan kinerja, mendorong efisiensi, memperkuat sinergi, biar pelayanan publik semakin baik serta daya saing bangsa kita pun semakin tinggi. Pada gilirannya semua akan berujung pada peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia, serta penguatan posisi Indonesia di pentas dunia.

Segenap Anggota KORPRI yang Berbahagia,

Demikian sambutan ini saya sampaikan. Besar impian saya biar segenap anggota KORPRI konsisten melakukan amanat ini demi kejayaan bangsa dan negara menuju terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.
Dirgahayu Korps Pegawai Republik Indonesia. Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti. Terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jakarta, 30 November 2015

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Sumber acuan artikel : http://www.setneg.go.id