Showing posts sorted by relevance for query tanpa-tunggu-usulan-bkn-berlakukan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query tanpa-tunggu-usulan-bkn-berlakukan. Sort by date Show all posts

Wednesday, December 11, 2019

Terbaik Tanpa Tunggu Usulan, Bkn Berlakukan Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi Pns

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Adanya kebijakan kenaikan pangkat secara otomatis bagi PNS tentu saja sangat berdampak kasatmata terhadap kinerja alasannya memang seringkali dalam proses kenaikan pangkat terdapat beberapa hambatan yang terjadi. Dan BKN mulai tahun ini memberlakukan sistem kenaikan pangkat otomatis bagi PNS. Terkait hal tersebut, berikut warta yang terkait yang admin share dari situs Setkab.go.id selengkapnya sebagai berikut…

Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah merubah prosedur pelayanan proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui prosedur pengusulan menyerupai yang diterapkan selama ini.

“Paradigmanya harus dirubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS supaya pelayan publik sanggup maksimal dalam menunjukkan layanan. Bagaimana mau menunjukkan layanan maksimal kalau PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat kalau sibuk menunjukkan pelayanan,” kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (12/5) kemarin.

Bima Aria menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibentuk sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, alasannya BKN setiap empat tahun mengulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan sikap pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani eksekusi displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka sanggup segera diproses kenaikan pangkatnya.

Bima berpendapat, prosedur menyerupai kini melalui anjuran atasan eksklusif ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan. “Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidap perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,” yakinnya.

Ke depan, sambung Bima, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Pun demikian untuk daftan nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.

Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan sanggup segera memproses pemberkasannya supaya ketika jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah sanggup mendapatkan haknya. Mereka yang naik pangkat sanggup mendapatkan pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun eksklusif sanggup mendapatkan uang pensiunnya sempurna hari jatuh temponya.

“Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melakukan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan,” pesan Bima.

Wakil Kepala BKN itu menilai, Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin sebagai perwakilan BKN di tempat siap mengawal pelaksanaannya. Bila perlu pelatihan, BKN dipastikan siap mendukung menyiapkannya sebagai bab upayab mempercepat pelayanan bgai pegawai.

“Di BKN ada standar pelayanan sesuai ISO yang dimiliki. Maksimal pelayanan harus final dalam 20 hari kerja. Ini harus konsiten dilaksanakan hingga ke daerah,”tambahnya.(diskominfo kaltim/es)

Terbaik Mulai Tahun Ini, Kenaikan Pangkat Otomatis Pns Setiap 4 Tahun

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bagi Rekan-rekan PNS yang kebetulan belum berhasil mengurus kenaikan pangkat dan sudah beberapa kali bahkan sampai beberapa tahun belum berhasil naik pangkat dikarenakan beberapa hal, berikut info menarik wacana perubahan prosedur kenaikan pangkat yang akan diberlakukan mulai tahun 2015 ini yang admin share dari situs Republika.co.id selengkapnya…

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk mengubah prosedur kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semua PNS secara otomatis akan naik pangkat setiap empat tahun tanpa harus melalui prosedur pengusulan menyerupai sebelumnya.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana mengatakan, peraturan tersebut akan diberlakukan mulai tahun ini. Pengubahan prosedur kenaikan pangkat ini dilakukan demi mewujudkan reformasi birokrasi dalam bidang kepegawaian.

Menurutnya, selama ini banyak PNS yang terlalu sibuk mengurusi kenaikan pangkat. Padahal, kiprah utama mereka ialah melayani masyarakat.  "Bagaimana mau menawarkan layanan maksimal kalau PNS sibuk urusi kenaikan pangkat," ungkapnya menyerupai dikutip laman setkab.go.id, Kamis (14/5).

Bima melanjutkan, dengan prosedur gres ini, PNS tidak perlu lagi dibentuk sibuk mengusulkan kenaikan pangkat. Sebab, BKN setiap empat tahun akan mengsulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kemudian, BKD akan menawarkan konfirmasi terkait kinerja dan sikap PNS yang diusulkan naik pangkat. Jika tidak bermasalah, maka kenaikan pangkatnya sanggup eksklusif diproses.


Menurut Bima, hukum ini jauh lebih efektif dibanding prosedur usang di mana PNS yang akan naik pangkat harus menerima rekomendasi dari atasannya langsung. Kemudian, atasannya yang akan mengajukan ke BKD dan selanjutnya diproses di BKN. Mekanisme usang itu, ujar Bima, kerap memakan waktu berbulan-bulan bahkan sampai tahunan.

Oleh alasannya ialah itu, BKN berinisiatif menyusun prosedur gres semoga kenaikan pangkat sanggup otomatis. "Jadi tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan," ucap Bima.