Showing posts with label UKG (UJI KOMPETENSI GURU). Show all posts
Showing posts with label UKG (UJI KOMPETENSI GURU). Show all posts

Sunday, February 17, 2019

Terbaik Nilai Minimal Ukg (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015 Rata-Rata 5,5 Dan Bagi Guru Yang Kompetensinya Kurang Akan Diberikan Pembekalan Melalui Pkb

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi seluruh guru telah direncanakan oleh Pemerintah untuk menguji kompetensi terhadap seluruh guru yang rencananya akan diadakan pada simpulan November tahun 2015 ini.

Ujian ini dilakukan sebagai pemetaan terhadap kompetensi yang dimiliki guru. Nantinya, ujian akan digelar di lima ribu daerah uji kompetensi (TUK).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, selama ini pemerintah gres mempunyai potret uji kompetensi guru (UKG) terhadap 1,6 juta guru. Dari jumlah tersebut, hanya 192 orang yang kompetensinya di atas 90.

"Akhir November akan menguji seluruh guru tanpa kecuali. ‎Dengan ujian ini akan diketahui kemampuan guru. Bagi guru yang kompetensinya kurang, akan diberikan pembekalan melalui pengembangan profesi berkelanjutan. Makara tidak melulu tatap muka," ujar Surapranata.

‎‎Guru-guru akan dikelompokkan sesuai kemampuannya mengacu pada hasil ujian tersebut. Mereka yang meraih skor tinggi cukup mengikuti pembekalan wajib selama 4-10 jam. Sementara yang meraih skor kurang akan lebih banyak jumlah jamnya.

Baca juga : Download Kisi-Kisi UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015

"Saat ini rata-rata nilai UKG 4,7. Target renstra tahun ini rata-rata nilai UKG 5,5. Nanti tahun 2019 rata-rata kompetensi guru 8,0," ungkap Surapranata.

Dia menambahkan, peningkatan kompetensi guru bukan melulu kiprah pemerintah. Guru juga dituntut meningkatkan kompetensinya. "Target kami yakni melaksanakan ujian terhadap mereka dan akan dilakukan peningkatan kompetensi," tegas Surapranata. (esy/jpnn)

Referensi artikel : Halo Bapak dan Ibu Guru! Standar UKG Naik Makara 5,5 – JPNN.com

Saturday, February 16, 2019

Terbaik Jumlah Guru Yang Sudah Mempunyai Nuptk Se-Indonesia Sebanyak 3.015.315 Orang, Semua Wajib Ukg Di Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

NUPTK ( Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan.

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap sebab NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Untuk ketika ini NUPTK dari seluruh guru semenjak tahun fatwa 2015/2016 diakomodir oleh Dirjen GTK (Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan) yang mana untuk pengelolaan dari setiap sekolah diinput ke dalam aplikasi Dapodik.

Berdasarkan klarifikasi dari Dirjen GTK, Sumarna Surapranata bahwasannya jumlah guru se-Indonesia (PNS maupun Non PNS) yang sudah mempunyai NUPTK sampai ketika ini keseluruhannya sebanyak 3.015.315 guru.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud ketika ini tengah melaksanakan persiapan Uji Kompetensi Guru (UKG) untuk semua guru yang mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

"Kita sedang mempersiapkan UKG tahun 2015. Ada sekitar 5.600 TUK, atau Tempat Uji Kompetansi. Sudah disiapkan di seluruh Indonesia. Pendaftaran sedang berjalan. Verifikasi sudah hampir 70 persen," ujar Pranata ketika ditemui usai Dialog Pendidikan di Semarang, Jawa Tengah, (12/10/2015).

Dia mengatakan, UKG akan dilaksanakan dengan dua cara, yaitu daring (dalam jaringan) atau online dan luring (luar jaringan) atau offline. Dari 520 kabupaten/kota, hanya 38 kabupaten/kota yang tidak melaksanakan UKG secara daring, melainkan luring. Sedangkan 498 kabupaten/kota sisanya akan menjalankan UKG secara daring.

"Tapi ada tempat yang melaksanakan online juga offline, menyerupai Jayawijaya. Di Kota Jayapura online, tapi agak pedalaman offline," tutur Pranata.

Dia menambahkan, ketika ini Kemendikbud sudah menyiapkan 200 paket soal untuk 200 mata pelajaran aktivitas keahlian. Pelaksanaan UKG tahun 2015 akan berlangsung pada 9-27 November. Waktu pelaksanaan tiap guru hanya berlangsung dalam satu hari, tepatnya selama 120 menit, untuk menuntaskan soal berupa pilihan ganda. Jumlah soal diperkirakan sekitar 60-100 soal.

Pranata mengatakan, ke depannya UKG akan dilakukan secara rutin setiap tahun sebagai pemetaan kompetensi guru. Tindak lanjut dari UKG yakni pendidikan dan pembinaan untuk guru yang lebih terarah. "Dari situ (UKG) akan dilakukan diklat. Makara menyerupai diagnostik. Siapa dapat apa, dan siapa tidak dapat apa," katanya. (Desliana Maulipaksi)


Terbaik Batas Final Verifikasi Data Guru Untuk Ukg Tahun 2015 Hingga Tanggal 23 Oktober 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menggelar uji kompetensi guru (UKG) pada 9-27 November 2015. Saat ini masih berlangsung proses verifikasi data guru sampai batas selesai 23 Oktober 2015.

Data calon penerima uji kompetensi guru sudah tersedia di aplikasi UKG. Namun guru tetap harus melaksanakan verifikasi data ke dinas pendidikan kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing paling lambat tanggal 23 Oktober 2015. 

Apabila ada data yang perlu diperbarui, para guru dapat menunjukkan data terbarunya ke operator di dinas pendidikan. Selanjutnya operator memasukkan data untuk dikirim ke tempat uji kompetensi (TUK) yang dapat diakses juga oleh sentra (Kemendikbud).

Kepala Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan Guru Kemendikbud, Santi Ambarukmi mengatakan, data yang harus diverifikasi atau diperbarui antara lain sekolah tempat mengajar, mata pelajaran yang diajar, dan jenjang pendidikan.

Santi menuturkan, dari total 3.015.315 guru, ada sekitar 2,9 juta guru yang akan menjadi penerima uji kompetensi. “2,9 juta itu di luar guru agama sebab guru agama berada di bawah Kementerian Agama,” ungkapnya dikala gelar wicara dengan RRI Pro 3 FM di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (20/10/2015).

Sampai dengan tanggal 19 Oktober 2015, penerima uji kompetensi guru yang sudah melaksanakan verifikasi dan validasi seluruhnya 2.440.689 orang. Verifikasi juga dilakukan untuk penentuan tempat uji kompetensi dan penetapan waktu ujian.

Uji kompetensi guru akan dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau online dan luring (luar jaringan) atau offline. Kemendikbud telah menyiapkan 200 paket soal untuk 200 mata pelajaran jadwal keahlian. Waktu pelaksanaan tiap guru hanya berlangsung dalam satu hari, tepatnya selama 120 menit, untuk menuntaskan soal berupa pilihan ganda. Jumlah soal diperkirakan sekitar 60-100 soal. (Desliana Maulipaksi)

Friday, February 15, 2019

Terbaik Nilai Rata-Rata Ukg Secara Nasional Tahun 2015 Masih Di Bawah Standar

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Setelah Ujian Kompetensi Guru (UKG) bagi guru PNS maupun Non PNS pada beberapa waktu yang lalu, digelar, menurut hasil perolehan nilai UKG dari masing-masing guru, maka tindak lanjut berikutnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memperlihatkan pembinaan bagi para guru bersangkutan.

Tujuan ataupun sasaran dari pembinaan guru yang akan dilaksanakan tersebut yaitu untuk memperbaiki kompetensi guru yang masih di bawah standar.

Seperti yang admin rilis dari laman News.okezone.com terkait gosip ini bahwasannya dalam Kilasan Kinerja Setahun Kemdikbud di Jakarta, Rabu (30/12/2015), Mendikbud Anies Baswedan menyebutkan, rata-rata nilai UKG nasional yaitu 53,02, sedangkan pemerintah menargetkan rata-rata nilai di angka 55. Selain itu, rerata nilai profesional 54,77, sementara nilai rata-rata kompetensi pendagogik 48,94.

Setiap guru, ucap Anies, akan mendapat rapor yang di dalamnya terdapat data guru beserta 10 komponen penilaian. "Komponen yang masih berwarna merah membuktikan guru itu perlu mendapat pembinaan di bidang tersebut," kata Anies.

Mantan Rektor Universitas Paramadina ini menambahkan, pihaknya terus melaksanakan perbaikan hingga kesudahannya menjadi sempurna. Meski demikian, Anies mengingatkan semoga hasil UKG tidak dijadikan sebagai alat eksekusi untuk guru.

"UKG ibarat bercermin. Dari hasil itu akan diperbaiki untuk meningkatkan kinerja guru. Pengembangan pembinaan dilakukan sesuai dengan kebutuhan guru," tuturnya.

Sementara Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Sumarna Surapranata memaparkan, rapor hasil UKG akan dibagikan ke sekolah pada pertengahan Januari 2016. Sedangkan pembinaan untuk para guru direncanakan dilakukan pada Mei 2016.

"Target hasil akan disebarkan pada pertengahan Januari, semoga tidak ada kendala. Sekarang tinggal menunggu hasil dari beberapa tempat yang memakai UKG offline. Pelatihan bagi akseptor rencananya Mei 2016," tandas laki-laki yang erat disapa Pranata itu.

Demikian share gosip terkait dengan nilai rata-rata UKG nasional tahun 2015 masih di bawah standar dan tindak lanjutnya di tahun 2016 mendatang. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik 7 Provinsi Yang Berhasil Mendapat Nilai Terbaik Ukg Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dengan adanya UKG (Uji Kompetensi Guru), maka hasil UKG akan sanggup dijadikan materi penilaian bagi setiap guru khususnya menyerupai halnya bercermin dalam hal kompetensinya.

Berdasarkan gosip sebelumnya, bahwasannya dari hasil UKG tersebut, tindaklanjut berikutnya yakni akan diadakan pembinaan dalam rangka memperbaiki kompetensi tertentu yang masih lemah untuk dengan keinginan sanggup meningkatkan kinerja guru secara optimal tentunya.

Selanjutnya, terkait dengan hasil Uji Kompetensi Guru di tahun 2015 yang lalu, akibatnya telah diumumkan pada awal bulan Januari 2016 ini yakni ada tujuh provinsi yang berhasil mendapat nilai terbaik dalam penyelenggaraan uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015 yang lalu. 

Dan nilai yang diraih tersebut merupakan nilai yang mencapai standar kompetensi minimum (SKM) yang ditargetkan secara nasional, yaitu rata-rata 55.

Berdasarkan info resmi yang admin rilis dari situs Kemdikbud bahwasannya ada 7 (tujuh) provinsi yang berhasil mendapat nilai terbaik dalam penyelenggaraan uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015, di antaranya ialah :

1. DI Yogyakarta (62,58),
2. Jawa Tengah (59,10),
3. DKI Jakarta (58,44),
4. Jawa Timur (56,73),
5. Bali (56,13),
6. Bangka Belitung (55,13), dan
7. Jawa Barat (55,06).

Uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015 menguji kompetensi guru untuk dua bidang yaitu pedagogik dan profesional. Rata-rata nasional hasil UKG 2015 untuk kedua bidang kompetensi itu ialah 53,02.

Selain tujuh provinsi di atas yang mendapat nilai sesuai standar kompetensi minimum (SKM), ada tiga provinsi yang mendapat nilai di atas rata-rata nasional, yaitu :

1.   Kepulauan Riau (54,72),
2.   Sumatera Barat (54,68), dan
3.   Kalimantan Selatan (53,15).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, kalau dirinci lagi untuk hasil UKG untuk kompetensi bidang pedagogik saja, rata-rata nasionalnya hanya 48,94, yakni berada di bawah standar kompetensi minimal (SKM), yaitu 55. Bahkan untuk bidang pedagogik ini, hanya ada satu provinsi yang nilainya di atas rata-rata nasional sekaligus mencapai SKM, yaitu DI Yogyakarta (56,91).

“Artinya apa? Pedagogik berarti cara mengajarnya yang kurang baik, cara mengajarnya harus diperhatikan,” ujar Pranata usai konferensi pers final tahun 2015 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (30/12/2015).

Pranata mengatakan, sehabis nilai UKG dilihat secara nasional, nanti akan dilihat lagi secara rinci hasil UKG per kabupaten/kota, dan hasil UKG per individu (guru). “Ada pertanyaan, ini data akibatnya mau diapakan? Dengan data ini kita sanggup potret untuk kita memperbaiki diri,” katanya.

Ia mencontohkan, ada guru yang mendapat nilai rata-rata 85. Namun meskipun nilai tersebut baik, sehabis dianalisis hasilnya, guru tersebut mempunyai kekurangan di beberapa kelompok kompetensi. “Dia ada kekurangan di tiga kelompok, yaitu kelompok kompetensi 1, kelompok kompetensi 4, dan kelompok kompetensi 6. Maka beliau harus memperbaikinya,” tutur Pranata. Salah satu instrumen untuk meningkatkan kompetensi guru itu ialah dengan pembinaan dan pendidikan yang lebih terarah sesuai dengan hasil UKG.

Saturday, September 8, 2018

Terbaik Surat Edaran Resmi Dirjen Gtk Ihwal Pelaksanaan Ukg Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

UKG (Uji Kompetensi Guru) rencananya akan dilaksanakan secara nasional di tahun 2015 yang dikoordinir oleh Ditjen GTK (Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan) Kemdikbud.

Mengenai pelaksanaan UKG Tahun 2015 dijadwalkan akan berlangsung pada pertengahan bulan November 2015.

Hal tersebut menurut Surat Edaran resmi Dirjen GTK Nomor 2825/B/PR/2015 tertanggal 14 Agustus 2015 perihal Pelaksanaan UKG tahun 2015 yang ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015.
Diuraikan pula dalam surat edaran tersebut bahwasannya UKG online maupun offline yang telah dilaksanakan pada tahun 2012 bagi guru dan kepala sekolah mempunyai nilai rata-rata sebesar 4,7. Sehingga dalam rangka memenuhi sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni yaitu rata-rata kompetensi guru tahun 2019 yang akan tiba mencapaia angka 8.00 (delapan).

Baca juga : Aplikasi Latihan Soal UKG Tahun 2015 Bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Maka dari itu, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud akan melakukan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun anggaran 2015 ini terhadap 3.015.315 orang guru diseluruh Indonesia pada pertengahan bulan Nopember 2015.

Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 akan dilaksanakan secara online bagi sekolah kabupaten/kota yang sudah siap dan UKG secara offline bagi kabupaten/kota yang belum siap. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Aplikasi Latihan Soal Ukg Bagi Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) di Tahun 2015 dijadwalkan akan berlangsung pada pertengahan bulan November 2015.

Hal tersebut menurut Surat Edaran resmi Dirjen GTK Nomor 2825/B/PR/2015 tertanggal 14 Agustus 2015 wacana Pelaksanaan UKG tahun 2015 yang ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota wacana Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015.

Oleh sebab itu, untuk menambah pengetahuan dan pengalaman yang terkait dengan UKG serta dalam rangka mempersiapkan diri dalam mengikuti UKG (Uji Kompetensi Guru) di tahun 2015. 

Maka dalam kesempatan kali ini, aku akan share aplikasi yang cukup cantik untuk latihan dalam mengerjakan soal-soal yang akan diujikan dalam Uji Kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.


2 (dua) aplikasi yang berbeda ini dibentuk oleh bapak-bapak guru senior ialah Bpk. M. Mursyid PW dan Kang Martho yang sanggup dipakai sebagai latihan dalam Uji Kompetensi Guru (UKG) di tahun 2015 baik untuk Guru, Kepala Sekolah, maupun Pengawas Sekolah ini sanggup diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Wednesday, September 5, 2018

Terbaik Fungsi / Tujuan Uka & Ukg Tahun 2015 Untuk Pemetaan Kompetensi Guru, Bukan Untuk Pemotongan Sumbangan Profesi Sertifikasi Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan info resmi yan admin rilis dari situs Kemdikbud RI mengenai UKG Tahun 2015, bahwasannya Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015 dilakukan untuk melaksanakan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline wacana kompetensi guru.

Hal tersebut dikatakannya untuk menjawab salah satu tuntutan guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG bila risikonya dipakai untuk melaksanakan pemotongan pemberian profesi.

Uji kompetensi guru ini untuk pemetaan, semoga diperoleh baseline kompetensi guru,” ungkapnya ketika audiensi dengan guru honorer di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, (15/9/2015).

Pria yang bersahabat dipanggil Pranata itu menambahkan, pada tanggal 9 hingga 27 November tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan dinas pendidikan dan sekolah akan melaksanakan uji kompetensi guru kepada 3.015.315 orang, termasuk guru honorer.

Ia mengatakan, selama ini Kemendikbud hanya mempunyai potret UKG untuk 1,6 juta guru, yakni guru yang sudah mempunyai akta dan yang akan disertifikasi. Potret tersebut diperoleh sesudah guru-guru melalui uji kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG).

Pada uji kompetensi guru November nanti, tutur Pranata, baseline wacana kompetensi guru yang diperoleh akan dipakai sebagai materi untuk melaksanakan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (diklat).

Terkait tuntutan pembatalan Kepmen wacana Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), para guru honorer menilai Kepmen tersebut menciptakan guru swasta atau non-PNS tidak mendapat pemberian profesi.

Padahal guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri yang sudah mendapat akta pendidik sesuai dengan peruntukannya akan mendapat pemberian profesi sepanjang yang bersangkutan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tahun 2015 dialokasikan jumlah 282.895 guru swasta atau guru non-PNS dengan total anggaran Rp. 6.993 triliun,” katanya. (Desliana Maulipaksi)

Monday, September 3, 2018

Terbaik Rencana Pemerintah Hapus Santunan Profesi Guru (Tpg), Guru Akan Terima Santunan Menurut Kompetensi Dan Kinerja

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pemerintah berencana menghapus derma profesi guru (TPG). Dengan peniadaan itu, ke depan guru hanya akan mendapatkan derma kinerja sesudah melalui pengujian.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, dasar pembatalan TPG alasannya ialah tidak semua guru berkinerja anggun meskipun telah menerima derma itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja.

”Ini artinya TPG harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis kompetensi dan kinerja itu (direalisasi),” katanya di Jakarta kemarin. Pranata menerangkan, pembatalan TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran honor PNS tergantung pada kinerja.

”Ke depan, derma harus diadaptasi dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud, yakni penilaian kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa,” ujarnya.

Pranata melanjutkan, reformasi derma guru akan dimulai tahun ini dengan penerapan UKG pada 19 November- 27 November. Selain itu akan dilaksanakan pula penilaian kinerja guru untuk memastikan kualitas dan transparansi penilaian kinerja mereka.

Dua hal itu akan menjadi hidangan pada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). ”Jadi rapor guru nantinya harus terdiri atas PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan gres training guru,” ujarnya.

Guru besar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Hafid Abbas menilai sertifikasi guru melalui portofolio dan training 90 jam tak lebih dari formalitas belaka. Guru tidak dilatih, melainkan hanya diberi akta secara cuma-cuma. Hafid mendukung revisi sertifikasi guru alasannya ialah tidak memberi efek perbaikan atas mutu pendidikan nasional.


Padahal penyelenggaraannya telah menguras 2/3 dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20% APBN. ”Pada 2010 biaya sertifikasi mencapai Rp. 110 triliun. Namun Bank Dunia memublikasi guru yang sudah sertifikasi dan yang belum ternyata menunjukkan prestasi yang relatif sama,” tuturnya.

Hafid menegaskan, ada tiga implikasi dari kegiatan sertifikasi yang mesti dibenahi di antaranya :

1.  Kemendikbud harus menghilangkan contoh formalitas penyelenggaraan kegiatan sertifikasi guru.
2.   Kaitkan sertifikasi dengan pembenahan prosedur pengadaan dan perekrutan calon guru di akademi tinggi.
3.   Sertifikasi guru harus diselenggarakan berbasis kelas.

Selama ini mereka yang mengikuti training tidak dirancang untuk mengamati kompetensinya mengajar di kelas. ”Akibatnya sertifikasi guru tidak berdampak pada peningkatan mutu,” urainya.

Terbaik Santunan Profesi Guru (Tpg) Tahun 2016 Tidak Akan Dihapus, Tapi Ganti Nama Dengan Santunan Kinerja

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pada beberapa waktu terakhir ini, sempat beredar kabar yang menyebutkan bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus dukungan profesi guru (TPG).

Pasalnya, ke depan akan diterapkan bagan penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau honor tunggal. Namun Kemendikbud membantah kabar tersebut.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar pembatalan TPG itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada hukum single salary bagi PNS alasannya ialah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata
"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan dukungan kinerja,"  tuturnya di Jakarta kemarin. Pasalnya dalam UU ASN, para PNS hanya akan mendapat gaji, dukungan kinerja, dan dukungan kemahalan. Tidak ada lagi aneka dukungan lain yang akan diberikan ke PNS.

Pejabat yang bersahabat disapa Pranata itu memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPG alasannya ialah amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.

Apalagi, berdasarkan Pranata, pemerintah sudah merencanakan pengalokasian anggaran TPG di APBN 2016. Anggaran TPG tahun depan untuk kelompok guru PNS mencapai Rp. 73 triliun.

Anggaran ini pribadi ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk anggaran TPG guru non PNS sejumlah Rp. 7 triliun, berada di kas Kemendikbud.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menuturkan, mereka masih memegang komitmen Joko Widodo jelang Pemilu 2014 lalu. "Waktu itu Pak Jokowi ketika berkunjung ke kantor PGRI berjanji tidak akan menghapus TPG," papar dia.

Terkait dengan regulasi penggajian PNS di UU ASN, Sulistyo menyampaikan TPG tidak dapat dimasukkan dalam komponen dukungan kinerja (tukin). Sebab pencairan atau pembayaran TPG diatur dalam UU tersendiri, yaitu UU Guru dan Dosen.

Ketika nanti TPG dibayar dengan digabung aneka dukungan lainnya, guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya. (wan)