Showing posts with label UKA TAHUN 2015. Show all posts
Showing posts with label UKA TAHUN 2015. Show all posts

Thursday, January 23, 2020

Terbaik Jadwal Uka, Pengumpulan Rpl, Dan Pelaksanaan Ppgj Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Uji Kompetensi Awal (UKA) bagi guru tahun 2015 yang dilakukan secara off-line atau on-line bertempat di TUK yang telah ditetapkan bersama oleh LPMP dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. 

Seluruh calon akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang sudah dicantumkan dalam Daftar Peserta UKA harus mengikuti uji kompetensi awal sesuai bidang studi yang dipilih dan dilaksanakan di lokasi yang sudah ditentukan di masing-masing kabupaten/kota.


Berikut aktivitas pelaksanaan sertifikasi bagi guru / pengawas jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah tahun 2015. Tahapan-tahapan serta jenis kegiatan telah disusun dengan disertai aktivitas pelaksanaan kegiatan dari awal hingga dan jenis kegiatan yang berkaitan dengan proses sertifikasi guru tahun 2015 mulai dari tahap Persiapan dan sosialisasi, seleksi dan penetapan akseptor UKA (Uji Kompetensi Akhir), Tahap Penyusunan dan Pengumpulan Dokumen RPL, hingga dengan Tahap Pelaksanaan PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan). 

Jadwal selengkapnya sebagai berikut :
No
Tahap dan Jenis Kegiatan
Jadwal Pelaksanaan
A
Persiapan dan Sosialisasi
1
Publikasi Data Guru
15 Desember 2014
2
Sosialisasi PPGJ ke Provinsi/Kab/Kota
9-31 Desember 2014
B
Tahap Seleksi dan Penetapan Peserta
-
1
Pendataan Calon Peserta UKA
-
a
Penyusunan Berkas Administrasi Calon Peserta UKA
16 Desember 2014 - 28 Februari 2015
b
Verifikasi dan Perbaikan Berkas Administrasi oleh Dinas
22 Desember 2014 - 14 Februari 2015
c
Verifikasi dan Perbaikan Berkas Administrasi oleh LPMP
2 Januari 2015 - 28 Februari 2015
d
Menentukan lokasi TUK
1-6 Maret 2015
e
Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal
9-14 Maret 2015
2
Pendataan Calon Peserta PPGJ (Tidak Mengikuti UKA)
-
a
Penyusunan Berkas Administrasi
16 Desember 2014 - 28 Maret 2015
b
Verifikasi dan Perbaikan Berkas Administrasi oleh Dinas
22 Desember 2014 - 14 Maret 2015
c
Verifikasi dan Perbaikan Berkas Administrasi oleh LPMP
2 Januari 2015 - 28 Maret 2015
3
Publikasi Daftar Calon Peserta PPGJ Tahun 2015
21 Maret 2015
4
Persetujuan Format A1 oleh LPMP
23-24 Maret 2015
a
Mencetak Format A1 oleh Dinas
23-26 Maret 2015
b
Distribusi Format A1 ke Guru
23-26 Maret 2015
C
Tahap Penyusunan dan Pengumpulan Dokumen RPL
-
1
Penyiapan Dokumen RPL
23 Maret-23 Mei 2015
2
Mengumpulkan Dokumen RPL ke Dinas dan LPMP
April-29 Mei 2015
3
Mengirim Dokumen RPL ke LPTK oleh LPMP
1-10 Juni 2015
D
Tahap Pelaksanaan PPGJ
-
1
Penilaian RPL
Juni 2015
2
Perbaikan Dokumen RPL (20 hari)
Juni 2015
3
Pelaksanaan Workshop
Juli-September 2015
4
Pelaksanaan PKM
Agustus-November 2015
































Demikian Jadwal UKA (Uji Kompetensi Awal) bagi guru, aktivitas penyusunan dan pengumpulan RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau), serta aktivitas pelaksanaan PPGJ Tahun 2015 yang admin share dari Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Terbaik Kelengkapan Materi Manajemen Calon Penerima Uka Tahun 2015 Dan Format Surat Pernyataan Keabsahan Berkas/Dokumen Sertifikasi Guru Ppgj 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kelengkapan materi untuk calon penerima UKA (Uji Kompetensi Awal) tahun 2015 ini di antaranya; dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan pada format verifikasi kelengkapan, pada setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. 

Pengumpulan berkas dimulai sesudah pengumuman penetapan penerima sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015, paling lambat sesuai jadwal acara dalam rangkaian proses sertifikasi guru di tahun 2015.

Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru melalui PPGJ harus benar dan valid sebab data tersebut akan dipakai sebagai dasar untuk menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ, dan data yang akan dicantumkan dalam akta pendidik. 

Berkas manajemen yang harus disusun oleh calon penerima UKA tahun 2015 adalah:
1)   Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) yang telah disahkan oleh perguruan tinggi tinggi yang mengeluarkan.
2)   Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan eksklusif (bagi PNS).
3)   Fotokopi SK mengajar (SK pembagian kiprah mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
4)   Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
5)  Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di penggalan belakang setiap pasfoto ditulis identitas penerima (nama, nomor peserta, dan satminkal).
6)   Surat keterangan legalisasi dari kopertis setempat bagi lulusan perguruan tinggi tinggi swasta.
7)  Surat ijin berguru atau kiprah berguru dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1/DIV dikala sudah mengajar, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
8) Surat Pernyataan dari calon penerima bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya. Contoh format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6
9)   Guru yang telah mempunyai akta pendidik harus menyertakan:
a)  Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota bagi guru yang dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 perihal Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 perihal Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
b)   Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS Sekolah Menengah kejuruan dan Kewirausahaan yang dimutasi/mengampu mata pelajaran lain sesuai kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang dimiliki.
c)  Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan.
d) Fotocopy Sertifikat Pendidik. Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas sebagaimana Lampiran 5 yang telah diisi. Format verifikasi kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang bersangkutan.

Surat Pernyataan dari calon penerima bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya. Contoh format surat Pernyataan dari calon penerima bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya serta bermaterai Rp. 6.000, sebagai berikut :

Format Surat Pernyataan Keabsahan Berkas/Dokumen

SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                  : ................................................
NIP/NIK               : ................................................
NUPTK                : ................................................
Unit Kerja             : ................................................
Alamat Unit Kerja  : ................................................
                             ................................................

Dengan ini saya menyatakan bahwa bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang saya lampirkan untuk keperluan sertifikasi guru ini benar adanya, dan kalau di kemudian hari ternyata bukti fisik saya tidak benar, saya bersedia mendapatkan hukuman dan efek aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                                 …………………., ………….. 2015
                                                                 Calon Peserta Sertifikasi,
                                                                                                     
                                                                 Materai
                                                                 Rp. 6.000

                                                                (…………………………................)
                                                                NIP/NIK ……………………………..

Demikian Kelengkapan Bahan Administrasi Calon Peserta UKA Tahun 2015 Dan Format Surat Pernyataan Keabsahan Berkas / Dokumen yang admin share dari Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Melalui PPGJ Tahun 2015, Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Tuesday, October 22, 2019

Terbaik Aktivitas Pelaksanaan Uka / Ukg 2015 Pada Tanggal 17 S.D. 20 Maret 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Uji Kompetensi Awal dilaksanakan memakai dua sistem yakni sistem online dan sistem manual.

Sistem online dilaksanakan pada tempat yang terjangkau jaringan internet dan mempunyai laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.

Sistem manual dilaksanakan pada tempat yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak mempunyai laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.

Pelaksanaan UKA tahun 2015 akan berlangsung paling usang 4 (empat) hari pada tanggal 17 s.d 20 Maret 2015. UKA online dimulai secara serentak di seluruh Indonesia. Penetapan jadwal pelaksanaan UKA ditentukan oleh LPMP bersama dinas pendidikan kab/kota.
Alur Penyelesaian Masalah Pelaksanaan UKA Tahun 2015
Durasi pelaksanaan UKA pada masing- masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah TUK dan jumlah penerima pada masing-masing wilayah. Semakin banyak TUK semakin cepat pelaksanaan UKA.

Bagi guru yang mempunyai kekhususan yakni Tuna Netra memerlukan pendamping dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai pembaca soal. Lamanya waktu yang dibutuhkan 180 menit dan dijadwalkan khusus.

Sedangkan untuk Uji Kompetensi Awal (UKA) manual dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan lalu di antara tanggal pelaksanaan UKA online.

Uji Kompetensi Awal akan dilaksanakan di TUK yang telah ditetapkan dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang telah diverifikasi oleh LPMP. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Referensi artikel : Pedoman UKA Tahun 2015

Terbaik Tujuan Uka (Uji Kompetensi Awal) / Ukg Bagi Guru Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru harus mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), mempunyai akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional yaitu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu berbagi diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kondisi dan situasi yang ada menjadi lantaran masing-masing guru mempunyai perbedaan dalam penguasaan kompetensiyang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui Uji Kompetensi Awal (UKA) sebelum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan.

Uji Kompetensi Awal (UKA) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan dipakai sebagai dasar pertimbangan dalam dukungan kegiatan training dan pengembangan profesi guru. Hasil UKA difokuskan untuk identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKA wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKA melibatkan aneka macam instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKA mempunyai pemahaman yang sama wacana prosedur pelaksanaan UKA, maka perlu disusun informasi yang lengkap wacana prosedur pelaksanaan UKA tahun 2015.

Tujuan UKA (Uji Kompetensi Awal) bagi Guru yaitu :

1.   Untuk pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional)
2. Untuk melakukan kegiatan training dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
3.   Sebagai entry point sertifikasi guru dalam jabatan.
4.   Sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.

Referensi artikel : Pedoman UKA Tahun 2015